Jakarta - Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dipermudah dengan putusan MK makin memperkuat bargaining partai koalisi di DPR. Penggunaan HMP atas kasus Bank Century misalnya, otomatis digunakan partai koalisi untuk adu kekuatan di DPR dalam berebut pengaruh di hadapan Presiden SBY.
"Kita tidak akan menggunakan tapi hak menyatakan pendapat ini tergunakan dengan sendirinya. Karena yang semula Demokrat sendirian sudah mengunci penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sekarang tidak bisa lagi," ujar Wasekjen PPP, M Rohamurmuzi, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Hal tersebut, kata Romi, sapaan akrabnya, membuat Partai Demokrat membutuhkan bantuan partai koalisi untuk membendung penggunaan HMP atas kasus Century. Menurutnya, dua partai yang berpengaruh adalah PAN dan PKB.
"Untuk menggulirkan itu butuh kehadiran 2/3 anggota DPR. Sementara HMP hanya bisa digulirkan dengan 373, sementara pendukung opsi C hya 339. Tergulirkannya HMP akan paling membuat naik daya tawar PAN dan PKB, bukan yang lain," papar Romi.
Menurut Romi, PPP belum tentu akan menggunakan HMP terkait kasus Century. Sebab, penggunaan HMP yang menuju ke arah pemakzulan membutuhkan ongkos politik yang mahal.