Oleh: Muhammad Qodari*
Hasil rapat pleno KPU soal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 diperkirakan meloloskan 10 partai dari 34 yang mendaftar ke KPU (Kompas, 8/1). Ke-10 partai itu adalah PAN, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Nasdem.
Bagi yang optimistis, lolosnya 10 parpol untuk Pemilu 2014 membuka lanskap baru politik Indonesia ke depan. Lanskap pertama, harapan bahwa pilihan masyarakat akan lebih berkualitas karena jumlah partai jauh lebih sedikit daripada sebelumnya. Bandingkan jumlah parpol peserta Pemilu 2014 dengan Pemilu 1999 yang 48 parpol, 2004 (24), dan 2009 (38).
Pilihan yang sedikit ini diharapkan kondusif untuk masyarakat membuat pilihan berkualitas. Apalagi 9 dari 10 parpol yang lolos adalah partai lama yang sudah dikenal kiprahnya, baik di legislatif, eksekutif, di media, maupun di masyarakat. Jadi, masyarakat punya catatan tentang kinerja mereka. Pemilu 2014 akan menjadi hari penilaian bagi parpol-parpol tersebut.
Harapan yang lebih berkualitas juga diharapkan terjadi untuk level calon anggota legislatif (caleg). Berkurangnya jumlah partai secara signifikan secara dramatis juga mengurangi jumlah caleg.
Lanskap berikutnya, kemungkinan perubahan wajah politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini terjadi perbedaan situasi antara konstelasi politik di pusat (DPR) dan di daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Jika di pusat hanya ada 9 partai politik, di daerah jumlah parpol jauh lebih banyak sehingga lebih ”hiruk-pikuk”. Di DPRD 2009, jumlah parpol lebih banyak sebagai kombinasi dari tiadanya ambang batas parlemen untuk masuk DPRD dan jumlah peserta pemilu 38 parpol. Akibat tak ada ambang batas parlemen untuk DPRD, tak ada kursi DPRD yang ”hangus” seperti terjadi di DPR.
Pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Pemilu 2014 hanya memberlakukan ambang batas di tingkat nasional seperti pada 2009 (sebelum keputusan itu ambang batas juga berlaku di tingkat daerah). Namun, dengan jumlah peserta pemilu yang hanya 10 parpol, jumlah parpol di DPRD juga tidak akan lebih dari 10. Ini membuat komposisi parpol di DPRD kurang lebih akan sama dengan DPR. Perbedaannya pada posisi dan jumlah kursi sesuai daerah masing-masing.
Skeptisisme
Jika analisis di atas menampilkan kemungkinan perubahan dan harapan pada Pemilu 2014, bagian berikut menampilkan kekhawatiran dan skeptisisme. Skeptisisme pertama adalah kinerja DPR hasil Pemilu 2014. Disinyalir salah satu sebab rendahnya produktivitas legislasi DPR akibat jumlah partai dan fraksi yang terlalu banyak di Senayan.
Salah satu solusinya mengurangi jumlah partai dan fraksi di DPR dengan ambang batas parlemen. Namun, ambang batas 3 persen yang ditetapkan untuk Pemilu 2014 (naik 0,5 persen dibanding Pemilu 2009) diduga tidak akan mampu mengurangi jumlah parpol di DPR secara signifikan. Bahkan, bukan mustahil jumlah parpol di DPR justru naik dari 9 ke 10 parpol, dengan asumsi 9 partai lama dan satu partai baru (Nasdem) semua mendapat suara di atas ambang batas. Kemungkinan ini besar karena Hanura sebagai partai ”bontot” dalam Pemilu 2009 meraih suara di atas 3 persen pada pemilu itu. Sementara Nasdem telah menembus suara di atas 3 persen dalam aneka survei akhir-akhir ini.
Skeptisisme berikutnya soal wajah politik nasional Indonesia secara umum di masa yang akan datang. Mafhum diketahui banyaknya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja parpol, politisi, dan aneka lembaga pemerintahan. Kenyataan bahwa 9 dari 10 parpol yang lolos pemilu adalah partai lama dapat ditafsirkan: wajah politik Indonesia ke depan tidak akan berubah banyak karena aktornya secara garis besar yang itu-itu saja. Termasuk peta calon presiden yang notabene akan keluar dari parpol-parpol tersebut di atas.
Sekarang, bagaimana cara menjawab potensi kekecewaan tersebut di atas? Soal ambang batas tidak mungkin diubah. Karena itu, harus diterima kemungkinan jumlah parpol di DPR tetap 9 atau malah jadi 10. Berdasarkan pengalaman pemilu di era Reformasi, memang angka ambang batas yang bisa memangkas jumlah parpol di DPR adalah minimal 5 persen. Solusinya adalah memperbaiki mekanisme pembahasan UU di DPR dan di tiap parpol agar target legislasi dapat tercapai.
Adapun solusi kekecewaan terhadap parpol di masa depan secara inheren terkandung dalam mekanisme demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi diharapkan terjadi proses reward and punishment (hadiah dan hukuman) dari masyarakat terhadap peserta pemilu dan selanjutnya proses belajar dan memperbaiki diri dari para peserta pemilu itu terhadap kesalahannya. Saya meyakini mekanisme hadiah dan hukuman itu berlaku dalam politik Indonesia. Buktinya PDI-P yang menang Pemilu 1999 bisa kalah di 2004, sedangkan Partai Golkar yang menang di 2004 kalah di 2009, sementara hasil survei menunjukkan dukungan terhadap Demokrat yang menang Pemilu 2009 turun.
Tentang calon presiden 2014, ada tiga langkah untuk memunculkan alternatif wajah calon pemimpin nasional. Pertama, menurunkan aturan presidential threshold (ambang batas capres) Pemilu 2009 yang mencapai 20 persen suara dan/atau 25 persen kursi. Pilihan yang mudah adalah ”menyamakan”-nya dengan ambang batas parlemen, yakni 3 persen, untuk mengajukan pasangan calon sendiri. Namun, melihat pengalaman politik selama ini, agaknya angka itu akan bertemu di tengah, yaitu di rentang 10 persen-15 persen. Kedua, partai membuka kesempatan kepada tokoh-tokoh muda untuk tampil sebagai calon. Ketiga, partai membuka pintu bagi tokoh-tokoh di luar partai.
Agamis vs Nasionalis
Lepas dari harapan dan skeptisisme terhadap calon peserta Pemilu 2014, jumlah peserta yang 10 sebetulnya kian mendekati opini masyarakat. Paling tidak ini terungkap dari hasil berbagai survei, di antaranya survei oleh Indo Barometer pada Juni 2008 dan Agustus 2010.
Secara ideologi, 10 partai peserta pemilu juga cukup mencerminkan konstruksi ideologi parpol di Indonesia yang kerap dibagi dalam dua spektrum. Untuk spektrum partai agamis/berbasis massa agama versus nasionalis/sekuler, ke-10 partai itu dapat dibagi dalam partai agamis (PKS, PPP, PAN, PKB) dan nasionalis (PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, Nasdem).
Dalam spektrum partai agamis, ada dua subspektrum, yakni agamis Islam dan Kristen. Subspektrum agamis Islam bisa dibagi lagi dalam sub-subspektrum agamis Islam modernis dan agamis Islam tradisionalis. Adapun yang hilang dalam 10 parpol peserta Pemilu 2014 adalah wakil dari subspektrum agamis Kristen.
Sementara untuk spektrum partai nasionalis, dapat dibagi lagi dalam subspektrum kanan/developmentalis versus kiri/ populis. Tentu penggolongan ini relatif dan dapat diperdebatkan. Akan tetapi, pesannya adalah: walau jumlah partai peserta pemilu menurun jauh dibandingkan 2009, sebetulnya cukup mewakili spektrum ideologi politik yang ada.
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer.
Hasil rapat pleno KPU soal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 diperkirakan meloloskan 10 partai dari 34 yang mendaftar ke KPU (Kompas, 8/1). Ke-10 partai itu adalah PAN, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Nasdem.
Bagi yang optimistis, lolosnya 10 parpol untuk Pemilu 2014 membuka lanskap baru politik Indonesia ke depan. Lanskap pertama, harapan bahwa pilihan masyarakat akan lebih berkualitas karena jumlah partai jauh lebih sedikit daripada sebelumnya. Bandingkan jumlah parpol peserta Pemilu 2014 dengan Pemilu 1999 yang 48 parpol, 2004 (24), dan 2009 (38).
Pilihan yang sedikit ini diharapkan kondusif untuk masyarakat membuat pilihan berkualitas. Apalagi 9 dari 10 parpol yang lolos adalah partai lama yang sudah dikenal kiprahnya, baik di legislatif, eksekutif, di media, maupun di masyarakat. Jadi, masyarakat punya catatan tentang kinerja mereka. Pemilu 2014 akan menjadi hari penilaian bagi parpol-parpol tersebut.
Harapan yang lebih berkualitas juga diharapkan terjadi untuk level calon anggota legislatif (caleg). Berkurangnya jumlah partai secara signifikan secara dramatis juga mengurangi jumlah caleg.
Lanskap berikutnya, kemungkinan perubahan wajah politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini terjadi perbedaan situasi antara konstelasi politik di pusat (DPR) dan di daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Jika di pusat hanya ada 9 partai politik, di daerah jumlah parpol jauh lebih banyak sehingga lebih ”hiruk-pikuk”. Di DPRD 2009, jumlah parpol lebih banyak sebagai kombinasi dari tiadanya ambang batas parlemen untuk masuk DPRD dan jumlah peserta pemilu 38 parpol. Akibat tak ada ambang batas parlemen untuk DPRD, tak ada kursi DPRD yang ”hangus” seperti terjadi di DPR.
Pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Pemilu 2014 hanya memberlakukan ambang batas di tingkat nasional seperti pada 2009 (sebelum keputusan itu ambang batas juga berlaku di tingkat daerah). Namun, dengan jumlah peserta pemilu yang hanya 10 parpol, jumlah parpol di DPRD juga tidak akan lebih dari 10. Ini membuat komposisi parpol di DPRD kurang lebih akan sama dengan DPR. Perbedaannya pada posisi dan jumlah kursi sesuai daerah masing-masing.
Skeptisisme
Jika analisis di atas menampilkan kemungkinan perubahan dan harapan pada Pemilu 2014, bagian berikut menampilkan kekhawatiran dan skeptisisme. Skeptisisme pertama adalah kinerja DPR hasil Pemilu 2014. Disinyalir salah satu sebab rendahnya produktivitas legislasi DPR akibat jumlah partai dan fraksi yang terlalu banyak di Senayan.
Salah satu solusinya mengurangi jumlah partai dan fraksi di DPR dengan ambang batas parlemen. Namun, ambang batas 3 persen yang ditetapkan untuk Pemilu 2014 (naik 0,5 persen dibanding Pemilu 2009) diduga tidak akan mampu mengurangi jumlah parpol di DPR secara signifikan. Bahkan, bukan mustahil jumlah parpol di DPR justru naik dari 9 ke 10 parpol, dengan asumsi 9 partai lama dan satu partai baru (Nasdem) semua mendapat suara di atas ambang batas. Kemungkinan ini besar karena Hanura sebagai partai ”bontot” dalam Pemilu 2009 meraih suara di atas 3 persen pada pemilu itu. Sementara Nasdem telah menembus suara di atas 3 persen dalam aneka survei akhir-akhir ini.
Skeptisisme berikutnya soal wajah politik nasional Indonesia secara umum di masa yang akan datang. Mafhum diketahui banyaknya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja parpol, politisi, dan aneka lembaga pemerintahan. Kenyataan bahwa 9 dari 10 parpol yang lolos pemilu adalah partai lama dapat ditafsirkan: wajah politik Indonesia ke depan tidak akan berubah banyak karena aktornya secara garis besar yang itu-itu saja. Termasuk peta calon presiden yang notabene akan keluar dari parpol-parpol tersebut di atas.
Sekarang, bagaimana cara menjawab potensi kekecewaan tersebut di atas? Soal ambang batas tidak mungkin diubah. Karena itu, harus diterima kemungkinan jumlah parpol di DPR tetap 9 atau malah jadi 10. Berdasarkan pengalaman pemilu di era Reformasi, memang angka ambang batas yang bisa memangkas jumlah parpol di DPR adalah minimal 5 persen. Solusinya adalah memperbaiki mekanisme pembahasan UU di DPR dan di tiap parpol agar target legislasi dapat tercapai.
Adapun solusi kekecewaan terhadap parpol di masa depan secara inheren terkandung dalam mekanisme demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi diharapkan terjadi proses reward and punishment (hadiah dan hukuman) dari masyarakat terhadap peserta pemilu dan selanjutnya proses belajar dan memperbaiki diri dari para peserta pemilu itu terhadap kesalahannya. Saya meyakini mekanisme hadiah dan hukuman itu berlaku dalam politik Indonesia. Buktinya PDI-P yang menang Pemilu 1999 bisa kalah di 2004, sedangkan Partai Golkar yang menang di 2004 kalah di 2009, sementara hasil survei menunjukkan dukungan terhadap Demokrat yang menang Pemilu 2009 turun.
Tentang calon presiden 2014, ada tiga langkah untuk memunculkan alternatif wajah calon pemimpin nasional. Pertama, menurunkan aturan presidential threshold (ambang batas capres) Pemilu 2009 yang mencapai 20 persen suara dan/atau 25 persen kursi. Pilihan yang mudah adalah ”menyamakan”-nya dengan ambang batas parlemen, yakni 3 persen, untuk mengajukan pasangan calon sendiri. Namun, melihat pengalaman politik selama ini, agaknya angka itu akan bertemu di tengah, yaitu di rentang 10 persen-15 persen. Kedua, partai membuka kesempatan kepada tokoh-tokoh muda untuk tampil sebagai calon. Ketiga, partai membuka pintu bagi tokoh-tokoh di luar partai.
Agamis vs Nasionalis
Lepas dari harapan dan skeptisisme terhadap calon peserta Pemilu 2014, jumlah peserta yang 10 sebetulnya kian mendekati opini masyarakat. Paling tidak ini terungkap dari hasil berbagai survei, di antaranya survei oleh Indo Barometer pada Juni 2008 dan Agustus 2010.
Secara ideologi, 10 partai peserta pemilu juga cukup mencerminkan konstruksi ideologi parpol di Indonesia yang kerap dibagi dalam dua spektrum. Untuk spektrum partai agamis/berbasis massa agama versus nasionalis/sekuler, ke-10 partai itu dapat dibagi dalam partai agamis (PKS, PPP, PAN, PKB) dan nasionalis (PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, Nasdem).
Dalam spektrum partai agamis, ada dua subspektrum, yakni agamis Islam dan Kristen. Subspektrum agamis Islam bisa dibagi lagi dalam sub-subspektrum agamis Islam modernis dan agamis Islam tradisionalis. Adapun yang hilang dalam 10 parpol peserta Pemilu 2014 adalah wakil dari subspektrum agamis Kristen.
Sementara untuk spektrum partai nasionalis, dapat dibagi lagi dalam subspektrum kanan/developmentalis versus kiri/ populis. Tentu penggolongan ini relatif dan dapat diperdebatkan. Akan tetapi, pesannya adalah: walau jumlah partai peserta pemilu menurun jauh dibandingkan 2009, sebetulnya cukup mewakili spektrum ideologi politik yang ada.
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer.