PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

DPC PPP Kabupaten Tegal ©2008-2012 All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Tampilkan postingan dengan label PARLEMENTARIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PARLEMENTARIA. Tampilkan semua postingan

Insiden Anisa, RS Atmajaya Pluit Langgar UU

11 Februari 2013


Jakarta - Peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anisa Azward yang melompat dari angkutan kota (angkot) akibat tidak mendapat pertolongan secara maksimal oleh rumah sakit harus menjadi perhatian semua pihak.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengaku pilu dan sedih terkait nasib Aisa Azward  ang ditolak oleh RS Attmajaya Pluit karena tidak bisa memberikan uang muka sebesar Rp12 juta yang kemudian menghembuskan nafas terakhir di RS Koja, Jakarta Utara. "Sistem pelayanan kesehatan di negara ini benar-benar memerlukan suatu perubahan atau bahkan suatu terobosan," kata Okky di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Padahal, kata Okky, di UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f) disebutkan Rumah Sakit "melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan". "Namun dalam praktiknya UU yang sudah demikian adilnya ternyata mandul. Tidak berfungsi sama sekali," tegas Okky.

Kondisi ini, kata Ketua Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Umat DPP PPP ini disebabkan karena pemerintah belum juga membuat Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, tidak ada sanksi atau konsekwensi yang jelas bagi Rumah Sakit yang melanggar UU. "Kinerja pemerintah terkait dengan pembuatan berbagai PP memang jalan di tempat. PP amanah UU BPJS saja yang seharusnya sudah selesai November 2012 yang lalu sampai saat ini belum terlihat batang tubunya," sebut Okky.      

Kondisi Anisa akan lebih mengenaskan, kata Okky, jika yang bersangkutan memiliki KTP DKI Jakarta. Walau demikian, kendati Anisa tidak memiliki KTP Jakarta, RS Pluit telah melanggar UU Rumah Sakit. "RS Atmajaya Pluit telah melanggar UU," tandas Okky.

Sebagaimana dimaklumi, Anisa Azward meloncat dari angkot pada Rabu (6/2/2013). Setelah ditolak dari RS Pluit akibat tidak bisa menyerahkan uang muka sebesar Rp12 juta, Anisa menghembuskan napas terakhir pada Minggu (10/2/2013) di RS Koja, Jakarta Utara. (FPPP News, 11 Februari 2013)

Pemilu 2014, Reni Marlinawati Tak Pindah Dapil

02 Februari 2013

Jakarta - Reni Marlinawati, anggota Komisi X dari F-PPP, akan kembali bertarung dalam Pemilu 2014. Dan, Reni akan kembali bertarung di daerah pemilihan (dapil) yang sama yakni Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).

"Di situ kampung halaman, banyak keluarga besar, dan sudah saya bina sejak 2004," kata Reni kepada JurnalParlemen, Sabtu (2/2).

Meski tak menyebut angka, Reni berharap dana yang dia keluarkan dalam pesta demokrasi tahun depan bisa lebih sedikit.

"Kalau persaingan sama saja. Dulu dan sekarang tidak bisa dianggap ringan," kata salah satu ketua DPP PPP ini.

Pada Pemilu 2009, ada enam kursi yang diperebutkan dari dapil ini. Keenam kursi itu akhirnya diduduki Reni Marlinawati (PPP), Dewi Asmara (Partai Golkar), Ribka Tjiptaning, Pasha Ismaya Sukardi dan Ingrid Kansil (Partai Demokrat), dan Yudi Widiana Adia (PKS). (Jurnal Parlemen, 2 Februari 2013)

PPP Terapkan Zero Narkoba di Tubuh Partai

31 Januari 2013


Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Ahmad Yani mengatakan, partainya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menerapkan zero narkoba di tubuh partai berlambang Ka'bah itu.

"Fraksi PPP akan melakukan kerja sama dengan BNN untuk menyatakan PPP bebas dari Narkoba. Seluruh caleg dan anggota DPR dan pengurus PPP harus bebas dari narkoba," kata Ahmad Yani, melalui pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut Ahmad Yani, PPP harus hati-hati dalam melakukan rekrutmen calon anggota legislatif dan kader terutama dari kalangan artis. Kasus penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad dan penangkapan 17 orang harus menjadi pelajaran semua pihak.

Ahmad Yani mengatakan, semua pihak tidak boleh lengah terhadap bahaya narkoba karena merupakan kejahatan luar biasa.

"Semua pihak harus mendukung gerakan antinarkoba mulai dari presiden, aparat penegak hukum termasuk kalangan partai politik," ujarnya.

Selain itu, Ahmad Yani juga meminta kepada BNN dan kepolisian untuk tidak main-main dalam menerapkan pasal terhadap pelaku kejahatan narkoba. Pengedar dan pemakai harus diancam dengan hukuman maksimal.

"Saya juga mempertanyakan, mengapa proses pemeriksaan begitu lama terhadap 17 orang yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad. Apa karena melibatkan anggota dewan dan publik figur?" tanyanya.

Dia membandingkan dengan proses pemeriksaan Afriyani, pelaku penabrakan beberapa orang di Tugu Tani karena dalam pengaruh narkoba, yang sangat cepat.

"Terkait dengan masih maraknya kasus narkoba, saya meminta hakim tidak membebaskan para pengguna dan bandar narkoba. Tidak sekadar itu, Presiden juga jangan mengulangi pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba," pungkasnya. (Gatra, 30 Januari 2013)

Okky Asokawati: Ada Konspirasi Dokter Tutupi Kasus Malapraktik

25 Januari 2013

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai ada upaya dari para dokter untuk menutup-tutupi kesalahan rekan mereka dalam kasus malapraktik. Akibatnya kejadian tersebut sulit dibuktikan.

“Conspiracy of Silence dari para dokter tersebut membuat masyarakat seolah-olah mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya dugaan malapraktik. Sampai saat ini ada dokter yang mendapat sanksi pidana rasanya belum pernah terjadi,” kata Okky melalui pernyataan tertulis, Kamis, (16/1).

Di sisi masyarakat sendiri masih belum menyadari secara utuh bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan ketidakpuasan atau bahkan melaporkan adanya dugaan malapraktik pada suatu pusat pelayanan kesehatan.

Menurut Okky, banyak pasien tak paham kemana harus melaporkan masalah hukum, etika kedokteran. Ini karena Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan IKI tak memberi sosialisasi yang baik.

Politikus PPP ini mencontohkan kasus yang dibahas pada rapat dengar pendapat 15 Januari 2013 lalu dengan keluarga para korban malapraktik, Dirjen BUK Kemenkes, IDI, KKI, pimpinan RS Elizabet, Medan, RS Medika Permata Hijau, Jakarta serta RS Dedari, NTT.

Seperti yang dialami pasien MS saat ini tidak dapat buang air kecil. Sepasang selang saat ini dipasang pada kedua ginjalnya. Hal itu terjadi karena adanya komplikasi operasi pengangkatan rahim, sehingga kandung kemihnya ikut tersayat yang dilakukan di RS Elizabet, Medan.

“Ketika dugaan malpraktik tersebut disorot oleh para anggota Komisi IX, baik IDI maupun KKI terlihat tidak transparan untuk menjelaskan posisi masing-masing RS dengan para korban,” kata Okky.

Ia pun yakin banyak kasus malapraktik yang tidak disuarakan masyarakat. Ia pun mendesak kepada pemerintah khususnya Direktorat Bina Upaya Kesehatan pada Kemenkes serta IDI agar melakukan sosialisasi advokasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan bila terjadi hal-hal yang dirasakan tidak semestinya.

“Hal ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Republik ini tetap terjaga baik. Apalagi BPJS Kesehatan akan segera beroperasi pada 1 Januari 2014,” tandas Okky. (MetroTV News, 18 Januari 2013)

FPPP Tidak Meminta Dana dari Banggar

08 Januari 2013


Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tidak mengumpulkan dan meminta dana politik dari anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat RI. PPP sebagai partai tua yang tetap ala kadarnya sehingga tidak membutuhkan biaya besar dalam kegiatannya. Proses politik partai diserahkan pada kader-kadernya di daerah dan menggunakan dana pribadi kader tersebut. "Tidak ada dana dari anggota di DPR dan DPRD. Setiap calon legislatif berusaha sendiri-sendiri," kata anggota Badan Anggara DPR RI dari fraksi PPP, Epyardi Asda, saat dihubungi, Jumat, 4 Januari 2013.

Ia membantah ada anggota PPP di Banggar atau komisi yang melakukan penyelewengan anggaran untuk dana politik. Menurut dia, dana politik partai berasal dari kantong pribadi tiap kadernya berupa iuran wajib dan atau sumbangan sukarela. Bahkan, biaya operasional dan kegiatan di Dewan Perwakilan Pusat, menurut Epyardi, diambil dengan memotong gaji anggota DPP yang menjadi legislator. "Setiap bulannya sekitar Rp 7,5 juta per orang," kata dia.

Ia juga membandingkan PPP dengan beberapa partai besar lainnya. Menurut dia, PPP bukan partai yang kerap melakukan acara ceremony dengan biaya besar. PPP sangat minim mengadakan acara dan cenderung melakukan kegiatan rutin biasa. Hal ini juga didasarkan pada minimnya anggaran partai untuk melakukan kegiatan lain."Enggak seperti partai lain, bolak-balik bikin kongres besar. Kita enggak mampu," kata dia.

Dugaan pengumpulan dana politik partai dari anggota Banggar berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melansir ada 17 orang anggota Banggar yang memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan. Dalam rekening tersebut, ada beberapa transaksi dalam jumlah besar hingga RP 200 juta hingga Rp 400 juta. Angka ini jauh dari total gaji yang normal diterima seorang anggota Banggar DPR RI. Bahkan, di antaranya transaksi tersebut dikirim dalam bentuk dolar Amerika.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia juga menduga adanya peran anggota Banggar sebagai pengumpul dana politik partainya. Bahkan, Formappi menilai para anggota Banggar tersebut menjadi tempat cuci uang sebelum dana tersebut masuk ke kas partai dalam bentuk sumbangan sukarela. (Tempo, 4 Januari 2013)

Terkait Presidential Threshold, PPP Beda Sikap dengan Setgab

13 September 2012


Jakarta – Di antara enam parpol anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi pendukung pemerintah, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ngotot presidential threshold diturunkan dari yang angka berlaku pada Pilpres 2009 lalu.

Adapun di antara sembilan parpol di DPR, selain PPP,Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ingin angka presidential threshold turun.Karena itu,mereka mendorong revisi Undang-Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Artinya, ada tiga parpol di DPR yang mendukung penurunan ambang batas ini, sementara enam parpol lainnya lebih memilih tetap menggunakan syarat yang berlaku pada Pilpres 2009 untuk pengusungan pasangan capres-cawapres. Kalaupun ada perubahan, beberapa parpol justru ingin angkanya dinaikkan.

Syarat pengusungan capres oleh parpol atau koalisi parpol dalam UU No 42/2008 adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu legislatif.Adapun PPP bersikeras supaya pada 2014 nanti semua parpol yang memiliki kursi di DPR, berapa pun itu,berhak mengusung capres.“ Tentu presidential threshold disamakan saja dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. Rakyat akan memiliki jauh lebih banyak pilihan figur capres. Kalau ambang batasnya tinggi, capresnya itu-itu saja,” kilah Ketua DPP PPP Arwani Thomafi.

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan alasan lain. Dia berdalih, adanya ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres-cawapres tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. “Dalam Konstitusi saja ditegaskan bahwa capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Jadi jangan dibatasi. Semua parpol yang lolos parliamentary threshold harus berhak mengusung capres,” katanya.

Dia mengingatkan, apabila ambang batas mengusung capres diperberat,kita akan kembali ke sistem parlementer,tak lagi presidensial.Pemerintahan saat ini saja yang menguasai mayoritas kursi di parlemen nyatanya sering dihambat oleh parpol-parpol pendukung sendiri.

Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal juga memandang perlu revisi UU Pilpres untuk mengakomodasi penurunan presidential threshold menjadi setara dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. “Ini bukan karena kepentingan pencapresan Hanura. Kalau kami sudah sangat percaya diri bisa memenuhi syarat apa pun untuk menyukseskan Pak Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura) sebagai capres 2014,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, angka presidential threshold sebagai salah satu poin krusial dalam UU Pilpres harus dipertahankan. “Ini sikap kami sejak awal. Kalau UU Pilpres yang sudah ideal itu diubah akan menyita waktu dan biaya lagi,” jelas anggota Komisi IV DPR ini.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan lagi sikap partainya. Dia menyatakan, UU Pilpres tak perlu diubah karena berbagai ketentuan di dalamnya masih sesuai dengan dinamika politik di Indonesia. “UU itu tak perlu diubah setiap mau pemilu. Kalau memang isinya sudah bagus, kita pakai saja lagi untuk Pilpres 2014. Apalagi ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres di angka 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu legislatif sudah ideal,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far mengaku pesimistis UU Pilpres tak direvisi karena sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meski begitu, dia berharap ambang batas pengusungan capres tetap seperti yang berlaku pada Pilpres 2009.“Kalau harus berubah, kami minta dinaikkan saja dari 20% kursi DPR menjadi 25% kursi DPR atau dari 25% suara sah pemilu legislatif menjadi 30%,”tandasnya.

Menurut Marwan, syarat ketat sangat penting dalam upaya membangun pemerintahan yang kuat dan didukung parlemen yang kuat.“Kalau semua parpol boleh usung capres, legitimasi kandidat terpilih bisa lemah karena hanya punya dukungan sedikit di parlemen,” jelasnya.

Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menambahkan, jangankan diturunkan menjadi 3,5%, menjadi 10% saja sistem akan menjadi lebih rumit. Padahal, capres harus memiliki dukungan suara yang besar di parlemen agar ada cukup kekuatan untuk mengawal kebijakan pemerintahannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat telah lebih dulu melontarkan ketegasan sikap mereka tentang tidak perlunya UU Pilpres direvisi. “UU Pilpres tak perlu diutakatik lagi karena tak ada masalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo. “Apabila syarat yang berlaku saat ini berupa dukungan 20% kursi parlemen atau 25% suara sah pemilu masih tepat, harus dipikirkan apakah UU Pilpres perlu direvisi atau tidak,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pihaknya ingin tetap mempertahankan syarat pengajuan pasangan caprescawapres di angka 20% kursi DPR atau 25% suara hasil pemilu legislatif.“Ini angka ideal demi penataan jumlah partai agar tidak terlampau banyak,” terangnya.

Golkar juga mewacanakan kemungkinan adanya kenaikan ambang batas ini. “Hal ini didasari keinginan kuat untuk membangun sebuah sistem pemerintahan presidensial yang kuat dan kokoh didukung koalisi parpol,” jelas Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

Sebelumnya,Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan pun menyatakan bahwa syarat pengusulan capres yang berlaku pada Pilpres 2009 masih layak digunakan. Menurut Ferry, ambang batas saat itu sudah sejalan dengan semangat untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Direktur Indo Barometer M Qodari mengatakan, apabila ambang batas pengusungan capres- cawapres dipatok di angka tinggi seperti 15% atau 20%,peluang bagi rakyat mendapatkan pilihan lebih banyak akan terhadang.Pasangan capres yang muncul sangat terbatas dan “itu-itu lagi”. “Bahkan mungkin yang maju adalah figur lama semua,”kata Qodari.

Mengenai kekhawatiran bahwa dukungan politik terhadap capres-cawapres tidak akan kuat lantaran syaratnya ringan, Qodari menilai hal tersebut berlebihan. Alasannya, ada mekanisme putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50% lebih. (Sindo, 13 September 2012)

FPPP DPRD Jateng Usulkan Fly Over untuk Jalan Tol Cirebon-Semarang

27 Agustus 2012


Semarang — Guna mengurangi penyusutan lahan pertanian produktif dan perkebunan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Jawa Tengah mengusulkan agar jalan tol Semarang- Cirebon diwujudkan dengan fly over (jalan layang).

Jika memungkinkan, pembuatan jalan layang ini juga diusulkan untuk dibangun diatas jalur utama pantai utara (pantura), di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga proyek pembangunan jalan tol sepanjang kurang lebih 250 kilometer ini tidak akan berkontribusi terhadap penyusutan lahan pertanian produktif di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil reses FPPP DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang disampaikan oleh anggota FPPP, Hj Indah Mustika Yuliati pada sidang paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (27/8). Rencana pembangunan Jalan Tol Cirebon – Semarang, jelas Indah,  diakuinya sudah menjadi program kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat.

Realisasi pembangunan jalan tol tersebut akan memakan lahan seluas 25.000 ha, dengan asumsi jarak Cirebon – Semarang sepanjang 250 km dan lebar ruas jalan tol 100 m. Disamping hilangnya lahan pertanian produktif, perkebunan dan pemukiman, pusat-pusat perekonomian di sepanjang jalan pantura yang sekarang berkembang pesat akan berubah menjadi sepi.

Dengan begitu, pembangunan jalan tol ini bisa memberikan dampak perekonomian masyarakat, di sepanang jalur pantura Jawa Tengah. Untuk itu, FPPP DPRD Jawa Tengah mengusulkan agar pembangunan jalan Tol Cirebon – Semarang dibangun di atas ruas jalan pantura,” tuturnya.

Pemikiran ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah yang mengajak semua pihak untuk menjaga dan melestarikan lahan pertanian produktif di Jawa Tengah. “Karena Provinsi Jawa Tengah –selama ini—menjadi salah satu daerah penyangga pangan nasional diantara daerah lain di tanah air,” katanya. (Republika, 27 Agustus 2012)

PPP Juga Tolak Kurma dan Jeruk dari Israel

14 Agustus 2012


Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak masuknya produk dari Israel, terutama buah-buahan, seperti kurma dan jeruk Shantang. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Zainut Tauhid Sa'adi kepada pers di Jakarta, Senin (13/8), terkait impor buah dari Israel.

Penolakan itu mengingat hingga kini RI tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan zionis Israel, termasuk hubungan perniagaan. "Masuknya buah-buahan dari Israel itu, tidak dapat di benarkan. Karenanya PPP mengecam tindakan segelintir orang, yang membantu dan memperlancar dalam upaya masuknya produk buah-buahan dari Israel tersebut," ujar Zainut Tauhid Sa'adi.

Ketua DPP PPP ini mendesak oknum aparatur Pemerintah yang membantu kelancaran aktivitas perniagaan buah dengan Israel, dengan pihak importir, untuk segera menyadari kekeliruan tindakannya tersebut.

"Masyarakat jelas akan merasa dibohongi atas produk-produk yang beredar di pasar dalam negeri itu, di antaranya barang-barang dari Israel. Mengingat masyarakat dalam negeri hingga kini tidak pernah mengakui keberadaan entitas Israel, yang telah merampas wilayah rakyat Palestina dan mendudukinya, sehingga menyebabkan penderitaan warga Palestina berkepanjangan hingga saat ini," ujar Zainut.

Anggota DPR dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Pemerintah, Menteri dan pejabat terkait dapat menjelaskan mengapa meloloskan buah-buahan dari Israel tersebut.

"Kami kira kasus ini harus dievaluasi. Untuk mengungkap institusi mana yang paling bertanggungjawab atas lolosnya produk dari Israel di pasar dalam negeri ini. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu harus ditegur. Terhadap pihak importir yang nakal pun harus di ingatkan, agar tidak mengulangi hal serupa kedepannya, jika tidak akan menanggung kemarahan dari masyarakat nantinya," kata Zainut.

Dia menambahkan, kegiatan perniagaan dengan Israel baik secara langsung dan tidak langsung adalah ilegal. Sebab RI tidak mengakui keberadaan Israel. (Republika, 14 Agustus 2012)

Zainut: Kenapa Mesti Impor Buah dari Israel?


Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Zainut Tauhid Sa'adi mempertanyakan alasan dibalik impor produk buah-buahan seperti kurma dan jeruk Shantang dari Israel ke dalam pasar negeri. Menurutnya segala kegiatan perniagaan dengan Israel baik secara langsung dan tidak langsung adalah ilegal mengingat RI tidak mengakui keberadaan Israel.

"Banyak kok negara-negara lain yang memiliki hubungan kerja sama baik dengan RI, penghasil buah-buahan (kurma dan jeruk santang) itu, atau yang memiliki segmen besar di dalam negeri. Kenapa mesti impor dari Israel? Kita bisa impornya dari Jordania, Mesir dan Palestina. Kenapa mesti impor dari Israel, bangsa penjajah itu?," kata Zainut kepada pers di Jakarta, Senin (13/8).

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) per 7 Agustus 2012 lalu melansir bahwa dua di antara sembilan jenis buah impor terbesar yang diminati konsumen Indonesia berasal dari Israel.

Pada bulan Juni, buah kurma asal Israel tercatat masuk ke Indonesia. Jumlahnya sebanyak 20,6 ton dengan nilai 191,3 ribu dolar AS. Impor itu baru sekali itu sejak Januari 2012. Sedangkan jeruk Shantang, masuk Indonesia pada April 2012 sebanyak 0,666 ton dengan nilai 709 dolar AS. Importasi itu juga terjadi sekali selama semester I tahun ini.

Zainut, yang merupakan Anggota DPR dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Pemerintah, Menteri dan pejabat terkait dapat menjelaskan mengapa meloloskan buah-buahan dari Israel tersebut. Baginya, impor itu termasuk ilegal. Apalagi mengingat masyarakat dalam negeri hingga kini tidak pernah mengakui keberadaan entitas Israel, yang telah merampas wilayah rakyat Palestina dan mendudukinya. 

"Kami kira kasus ini harus dievaluasi. Untuk mengungkap institusi mana yang paling bertanggungjawab atas lolosnya produk dari Israel di pasar dalam negeri ini. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu harus ditegur. Terhadap pihak importir yang nakal pun harus di ingatkan, agar tidak mengulangi hal serupa kedepannya, jika tidak akan menanggung kemarahan dari masyarakat nantinya," kata Zainut. (Republika, 14 Agustus 2012)

Zainut: PPP Tolak Buah Impor Asal Israel


Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak masuknya produk dari Israel, terutama buah-buahan, seperti kurma dan jeruk Shantang.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Zainut Tauhid Sa'adi kepada pers di Jakarta, Senin (13/8).

Penolakan itu mengingat hingga kini RI tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan zionis Israel, termasuk hubungan perniagaan.

"Masuknya buah-buahan dari Israel itu, tidak dapat dibenarkan. Karenanya PPP mengecam tindakan segelintir orang, yang membantu dan memperlancar upaya masuknya buah-buahan dari Israel tersebut," ujar Zainut Tauhid Sa'adi.

Ketua DPP PPP ini mendesak oknum aparatur Pemerintah yang membantu kelancaran aktivitas perniagaan buah dengan Israel, dengan pihak importir, untuk segera menyadari kekeliruan tindakannya tersebut.

Anggota DPR dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Pemerintah, Menteri dan pejabat terkait dapat menjelaskan mengapa  meloloskan buah-buahan dari Israel tersebut.

"Kami kira kasus ini harus dievaluasi. Untuk mengungkap institusi mana yang paling bertanggungjawab atas lolosnya produk dari Israel di pasar dalam negeri ini. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu harus ditegur," kata Zainut.

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) per 7 Agustus 2012 lalu melansir bahwa dua di antara sembilan jenis buah impor terbesar yang diminati konsumen Indonesia berasal dari Israel.

Pada bulan Juni, buah kurma asal Israel tercatat masuk ke Indonesia. Jumlahya sebanyak 20,6 ton dengan nilai US$191,3 ribu. Impor itu baru sekali itu sejak Januari 2012.

Sedangkan jeruk Shantang, masuk Indonesia pada April 2012 sebanyak 0,666 ton dengan nilai US$709. Importasi itu juga terjadi sekali saja selama semester I tahun ini. (Media Indonesia, 14 Agustus 2012)

PPP Dukung DPR Bentuk Pansus Hambalang

02 Agustus 2012


Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mendukung penuh upaya pembentukan panitia khusus (pansus) dalam kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"PPP mendorong DPR bisa memaksimalkan fungsi pengawasan dengan pansus tersebut. Dan untuk masalah (Hambalang) ini, sikap PPP sudah jelas," kata Sekretaris F-PPP DPR Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam kasus Hambalang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai upaya penyidikan. Dan KPK telah menetapkan Deddy Kusnidar sebagai tersangka pertama. Deddy adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Ia merupakan ketua tim pencari tanah sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk proyek Hambalang senilai Rp2,4 triliun itu.

Selain menetapkan Deddy sebagai tersangka, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka ialah Dirut PT Cirajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudhi Wahyono, dan Dirut CV Rifa Media Lisa Lukitawati.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Abdul Hakim mengaku belum mengatahui rencana Komisi X untuk meningkatkan panitia kerja (panja) menjadi pansus kasus Hambalang. Hingga saat ini pihak fraksi belum mendapatkan laporan anggota di Komisi X terkait rencana pembentukan pansus.

"Untuk Hambalang saya belum dapat laporannya, nanti itu harus dikonfirmasi dengan anggota (Komisi X). Sampai saat in belum ada laporan yang masuk," paparnya.

Anggota Panja Komisi X DPR dari F-PDIP Dedi S Gumelar menilai kasus Hambalang bisa diselesaikan dalam panja, sehingga tidak perlu dibuat pansus. Apalagi, menurut komedian yang biasa dikenal Mi'ing Bagito itu, saat ini proses hukum juga tengah berjalan sesuai dengan rekomendasi panja. (Media Indonesia, 2 Agustus 2012)

FPPP: Dana Siluman di APBD Jateng Hasil Kerja Oknum

20 Juli 2012


Semarang - Gubernur Jateng Bibit Waluyo kembali membantah adanya perbedaan angka atau dana siluman antara Nota Keuangan Perubahan APBD 2012 dan KUPA-PPAS. Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP) menuding angka dalam Nota Keuangan diubah oleh oknum eksekutif.

Bibit menyatakan bahwa tidak ada perbedaan angka dan pembahasan telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011. "Seluruh mekanisme selalu mengedepankan aspek normatif, transparansi dan akuntabilitas," kata Bibit dalam Sidang Paripurna Jawaban Gubernur atas Pendapat Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2012 di Gedung Berlian, Kamis (19/7).

Gubernur menjawab Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang mempertanyakan penambahan pendapatan senilai Rp 140 miliar dalam Nota Keuangan. Pada Nota Keuangan, pendapatan ditargetkan Rp 11,423 triliun, naik sebesar 5,44 persen, atau Rp 589,52 miliar dari traget anggaran murni. Padahal, dalam pembahasan KUPA-PPAS, pendapatan tercantum sebesar Rp 11,283 triliun, hanya naik sebesar 4,15 persen atau Rp 449,52 miliar dari APBD murni tahun 2012.

Anggaran Rp 140 miliar itu sebelumnya tidak pernah ada dan belum dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat pembahasan KUPA-PPAS. Anggota Banggar hanya menyepakati penambahan pendapatan maksimal sebesar Rp 50 miliar, sehingga dalam hal ini ada anggaran Rp 90 miliar yang di luar kesepakatan.

Menanggapi jawaban gubernur, Wakil Ketua Fraksi PPP Abdul Aziz menyatakan bahwa angka yang disepakati di Banggar telah diubah oleh oknum eksekutif. Angka baru itu dicantumkan pada Nota Keuangan yang kemudian ditandatangani gubernur dan pimpinan DPRD. "Ini bisa terjadi karena pimpinan Dewan tidak mengecek dulu Nota yang akan ditandatangani. Jadi seolah-olah memang tidak ada perbedaan antara Nota Keuangan dan KUPA-PPAS," tegasnya.

Jika yang dikatakan Aziz benar, mengapa dari semua Anggota Banggar hanya dia yang mempertanyakan? Menurut Aziz tidak semua anggota Banggar mengetahui karena tidak semua memiliki Nota Keuangan. "Kami (Banggar) hanya diberi tiga buah. Kasus seperti ini sudah sering terjadi dalam pembahasan APBD. Pertanyaannya kemudian, dikemanakan uang Rp 90 miliar itu?," katanya. (Suara Meredeka, 19 Juli 2012)

FPPP Setuju Fatwa MUI tentang Rampas Harta Koruptor

04 Juli 2012


Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Arwani Thomafi menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait perampasan harta koruptor yang dihasilkan dari cara ilegal merupakan langkah positif yang dilakukan oleh para ulama di Indonesia.

Ditegaskan, PPP mengapresiasi langkah-langkah MUI dalam merespons persoalan kekinian, khususnya persoalan pemberantasan korupsi yang memang sampai saat ini masih marak. "Hal ini pula sejalan dengan misi politik PPP yang berlandaskan amar ma"ruf nahi munkar," kata Arwani menjawab JPNN, Selasa (2/7).

Menurut Arwani, landasan dalil syar"i (agama) sebagai argumentasi atas fatwa MUI ini menjadi landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hanya saja, Fatwa MUI ini akan  efektif dalam implementasinya bila ditopang dengan perundang-undangan yang mengatur tentang penyitaan harta koruptor," kata Arwani.

Anggora Komisi V DPR itu menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan disiapkan oleh pemerintah. "Jika RUU ini disahkan oleh DPR dan pemerintah, fatwa MUI tersebut akan lebih aplikatif," tegas Arwani.

Oleh karenanya, lanjut dia, PPP berharap kepada pemerintah untuk segera mengirimkan draf RUU Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi ke DPR agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini. "Harapannya, semangat seluruh stakeholder tak terkecuali para ulama dalam pemberantasan korupsi agar semakin terpadu dan sistematis," kata Arwani.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Bukan hanya itu. Perampasan harta tidak menggantikan hukuman penjara dan hukuman akhirat yang akan diterima koruptor. "MUI akan menerbitkan buku saku tentang hukuman akhirat bagi pelaku korupsi yang akan dibagikan pada seluruh penyelenggara negara," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Sholeh, Senin (2/7).

Keputusan tersebut berdasarkan diskusi Ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Diskusi diikuti sekitar 100 ulama dari berbagai daerah. (Radar Bangka, 4 Juli 2012)

PPP Tolak Al-Quran Ditarik dari Masyarakat


Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menentang usul yang menginginkan penarikan Al Quran dari masyarakat. Ia menegaskan, Al Quran yang sudah beredar di masyarakat tak perlu di permasalahkan.

"Al Quran yang sudah beredar tidak masalah. Anggarannya diambilkan dari APBN, bukan dari uang hasil korupsi. Tidak perlu ada gerakan menarik atau mengembalikan sejumlah Al Quran yang sudah beredar. Kalau dilakukan, ini sama saja menganggap al Quran itu dicetak dari hasil korupsi," tegasnya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/7/2012).

"Jangan coba-coba untuk mereduksi makna Al Quran yang sudah beredar dengan diberi embel-embel Al Quran hasil korupsi. Ini masalah sensitif," katanya lagi.

Al Quran yang sudah beredar, Arwani menegaskan tidaklah ada masalah. Jadi, imbuhnya, problemnya bukan di Al Quran. Ia kemudian meminta untuk tidak membelokkan, seolah-olah Al Quran yang ada itu problem.

Problemnya adalah, imbuh Arwani, oknum yang diduga terlibat praktek korupsi dalam pencetakan Al Quran yang menggunakan APBN. Persoalan ini haruslah diletakkan secara proporsional.

"Saya menghormati sepenuhnya, upaya penanganan yang dilakukan oleh KPK dalam persoalan ini. Mari kita dukung sepenuhnya KPK untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," Arwani mengingatkan. (Tribunnews, 4 Juli 2012)

PPP Minta Korupsi Alquran Diusut Tuntas

01 Juli 2012


Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani meyakini bahwa Ketua Umum Partai PPP yang juga Menteri Agama Suryadharma Ali tidak terlibat kasus korupsi pengadaan Alquran. Dia pun meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.

"Saya yakin, Suryadharma Ali tidak mungkin terlibat," kata Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (30/6).

Yani yang juga anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, Suryadharma Ali telah proaktif dan mendorong agar kasus ini terbuka dengan membentuk pengawasan internal. "Kami dari PPP prihatin, pengadaan kitab suci Alquran saja dikorupsi. Bongkar semua sampai akarnya, usut tuntas," ujarnya dengan tegas.

Ia pun meyakini, kasus ini tidak akan memengaruhi elektabilitas PPP di mata masyarakat, kecuali ada pihak yang akan menyerang PPP melalui kasus ini.

"Ini tindakan yang tidak terpuji, PPP harus teriak sekeras-kerasnya agar PPP tidak terkesan melindungi," katanya.

seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp35 miliar. Keduanya adalah politisi Golkar Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dedi Supriadi. (Jurnas, 30 Juni 2012)

Yani: Saya Pimpinan KPK, Semua Sudah Jadi Tersangka


Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan seharusnya saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kasus pengucuran dana talangan (bailout) Century. Sebab, sejumlah alat bukti pendukung kasus tersebut sudah ada.

Yani pun sesumbar bisa menetapkan semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka dalam sepekan jika menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Kalau saya pimpinan KPK, seminggu semua sudah jadi tersangka," kata Yani dalam diskusi 'Pro Kontra Koin untuk KPK' di Jakarta, Sabtu (30/6/2012).

Menurut Yani, sejumlah temuan pelanggaran dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup menunjukkan bahwa bailout Century bermasalah. "Ini uangnya dulu keluar, baru mereka rapat malam-malam hari," ujarnya.

Mantan pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, merasa prihatin dengan menurunnya nyali pimpinan KPK periode saat ini. Padahal, Bibit-Chandra harus masuk bui saat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Rifai mengingatkan pimpinan KPK yang dikomandai Abraham Samad, bahwa risiko apapun dari penanganan kasus adalah bentuk komitmen yang harus ditanggung sejak awal masuk ke lembaga yang menyeret para koruptor tersebut.

"Kenapa pimpinan KPK semakin lama nyalinya semakin kecil," ucap Rifai. (Tribunnews, 30 Juni 2012)

Ahmad Yani: Gedung Baru KPK Pengalihan Isu

30 Juni 2012


Jakarta - Anggota fraksi PPP, Ahmad Yani, mengklaim sejak awal pihaknya mendukung adanya gedung tambahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal anggaran. Tetapi, menurutnya, KPK mesti terlebih dulu mencari gedung yang menjadi aset negara yang mungkin bisa dipergunakan KPK.

"Kalau PPP mendukung. Saya dukung tambahan tenaga. Era Antasari Azhar (eks ketua KPK), tidak ada gedung dan tenaga, tapi mulai usut kasus," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani di DPR, Jakarta, Kamis (28/6).

Untuk itu, Yani menduga, jangan-jangan persoalan gedung hanya pengalihan isu KPK lantaran tak mampu usut kasus. Terlebih sampai menggalang opini dan koin.

Tak hanya itu. Ia juga menyoroti pernyataan salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, yang menyatakan bila DPR tak penuhi anggaran pembangunan gedung, akan menggalang dana dari masyarakat.

Yani menjelaskan, pernyataan itu sebetulnya membawa ranah penegakan hukum ke wilayah politik. Terlebih, soal penggalangan dana dari masyarakat itu belum menjadi keputusan kolektif pimpinan KPK. Baru Bambang saja.

"Penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga bilang tidak bisa lembaga negara kumpulkan dana," kata Yani. Apabila kelak ada kekeliruan yang dilakukan pimpinan KPK, Yani sedikit mengancam akan melaporkan hal itu ke komite etik KPK.

Adanya tudingan gedung sebagai alat tawar-menawar dengan KPK, Yani menantang, agar hal itu dibuktikan. "Buktikan saja kalau memang ada anggota komisi yang lakukan korupsi. Tak masalah. Kalau mengurus beberapa jabatan yang kosong saja KPK tak becus, apalagi soal yang lebih besar," ketus Yani.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan meminta agar anggaran KPK diaudit. Sebab, KPK mengalokasikan sebagian anggarannya ke komunitas antikorupsi. Dan itu menurut Yani tak ada pertanggungjawabannya.

"Sebagian anggaran diberikan ke komunitas itu. Tapi, tidak jelas siapa saja komunitas itu. Bahkan ada LSM yang pasang badan supaya dapat anggaran," katanya. (Liputan6.com, 29 Juni 2012)

Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi


Jakarta - Politikus PPP di Komisi Politik DPR, Ahmad Muqowwam, berharap tak ada kader Partai Persatuan Pembangunan yang terlibat korupsi. Namun Ketua Panitia Khusus Randangan Undang-Undang Desa ini masih bisa berkelakar soal korupsi proyek pengadaan Al-Quran. “Untung bukan ayat Al-Quran yang dikorupsi,” ucapnya, Jumat, 29 Juni 2012.

KPK telah menetapkan politikus partai Golkar Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus ini. Ia adalah anggota Badan Anggaran DPR. Tadi pagi, petugas KPK menggeledah rumah Zulkarnaen di Bekasi untuk mencari petunjuk dan barang bukti. Penggeledahan disebut-sebut juga dilakukan di kantor Kementerian Agama.

Pengadaan kitab suci yang belakangan bermasalah itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Anggaran ini dibahas di DPR sejak sekitar Februari 2011 lalu disahkan pada Juni.

“Sprindik (surat petintah penyidikan) sudah ditandatangani (oleh pemimpin KPK), tersangkanya ZD,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis malam, 28 Juni 2012. Namun, Bambang belum menerangkan berapa nilai proyek berikut kerugian negaranya.

Partai Persatuan Pembangunan sudah menegaskan akan memecat kader mereka apabila terindikasi korupsi dalam kasus itu. (Tempo, 29 Juni 2012)
Baca lainnya »
Baca lainnya »
 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.