Jakarta - Vonis tujuh tahun terhadap mafia pajak Gayus Tambuan dinilai telah melecehkan komitmen Presiden SBY. Sebab, sehari sebelum vonis dijatuhkan, Presiden SBY mengeluarkan Inpres kasus Gayus.
"Sedihnya ketika inpres muncul vonisnya cuma ecek-ecek, seperti hakim melecehkan intruksi presiden meskipun hakim independen," kata Wakil Sekjen Romachurmuzi di DPR, Jakarta, Kamis (20/1/2011).
Romachurmuzi juga menyayangkan inpres Gayus dikeluarkan terlambat. Karena kasus Gayus sudah berlangsung lama namun inpres baru dikeluarkan selang sehari sebelum vonis pengadilan.
"Kasus Gayus sudah lama sekali tapi inpresnya baru kemarin, (inpres) bagus tapi cukup telambat, kesadaran yang datang terlambat," ujarnya.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2011 Presiden SBY mengeluarkan 12 intruksi untuk penyelesaian kasus Gayus Tambunan. Dan Presiden mengintrupsikan penanganan kasus Gayus dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Boediono.
Namun pada Rabu 19 Januari Majelis Hakim PN Jaksel mengeluarkan putusannya menghukum Gayus 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Inilah, 20 Januari 2011)