JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membubarkan Ahmadiyah.
Mereka mengancam, jika Presiden tak membubarkan Ahmadiyah, FPPP akan menilai Presiden tidak mematuhi undang-undang dan bisa dimakzulkan.
“Kami meminta Presiden membubarkan Ahmadiyah dan menyatakan Ahmadiyah organisasi terlarang. Jangan sampai PPP menilai Presiden tidak mematuhi undang-undang dan bisa dimakzulkan,” kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dalam konferensi pers di ruang wartawan DPR, Senayan, Jumat (18/2/2011).
Dia menjelaskan, Presiden dapat membubarkan dan menyatakan Ahmadiyah terlarang tanpa melalui proses peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Mengutip Pasal 2 ayat 2 undang-undang tersebut, dia menjelaskan, apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Sama dengan argumennya saat berdialog dengan Jemaat Ahmadiyah di Komisi VIII, Rabu malam lalu, Hasrul mengatakan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan karena memiliki nabi sendiri dan kitab sendiri.
Dia berkeras dialog dengan Ahmadiyah tak diperlukan lagi karena dialog sudah pernah dilakukan tahun 1980-an namun hasilnya tidak ada.
“Dengan membubarkan Ahmadiyah maka konflik Ahmadiyah dengan umat Islam yang sudah 85 tahun pasti akan berhenti,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasrul juga menyatakan dukungan terhadap organisasi Front Pembela Islam. Dia tak setuju FPI dibubarkan melainkan harus dibina pemerintah. Namun, Hasrul meminta agar organisasi itu tidak bertindak di luar hukum. (Okezone, 18 Februari 2011)