PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP Advokasi Politisinya yang Terkait DGS BI

01 Februari 2011

Jakarta - Mantan anggota DPR dari PPP, Sofyan Usman dan Daniel Tandjung, meringkuk di Rutan Cipinang lantaran menjadi tersangka dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). PPP pun akan memberikan bantuan hukum.

"PPP akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus ini tapi kita akan pelajari dulu hukumnya. Sejauh mana relevansi hukum yangt mereka jalani," ujar Ketua Umum PPP Suryadharma Ali usai menjenguk rekannya tersebut di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/1/2011).

Ketika ditanya bantuan seperti apa yang akan diberikan, Suryadharma mengatakan, minimal adalah pemberian advokasi. Namun dia menegaskan, pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

Pria yang juga Menteri Agama itu menyatakan, kedatangannya ke Rutan Cipinang adalah silaturahmi biasa dengan Sofyan dan Daniel. Tidak ada pembicaraan khusus dengan kedua tersangka tersebut.

"Saya silaturahmi saja, karena keprihatinan saya setelah ditangkapnya kader PPP atas kasus ini (DGS BI). Tadi kami berbicara di dalam. Kami tidak berbicara soal kasusnya. Bicara biasa saja," ucap Suryadharma yang kemudian melaju dengan Lexus hitam bernopol B 265 RK.

Selain Sofyan dan Daniel, sejumlah politisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka antara lain Paskah Suzetta (Golkar), Sutanto Pranoto (PDI Perjuangan), Poltak Sitorus (PDI Perjuangan), Matheos Pormes (PDI Perjuangan), M Iqbal (PDI Perjuangan), Marthin Bria Seran (Golkar) dan Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar).

19 Orang itu ditahan terkait suap atas terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Pada hari ini, KPK menyatakan pihaknya akan menahan lima tersangka kasus dugaan suap DGS BI yang masih menghirup udara bebas.

Seperti diketahui, pada Jumat 28 Januari 2011, ada beberapa tersangka yang tidak menghadiri pemeriksaan dan juga tidak ditahan. Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit adalah Boby Suhardiman, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan, empat lainnya yakni, Rusman Lumbantoruan (PDI Perjuangan), Williem Tutuarima (PDI Perjuangan), Hengky Baramuli (Golkar), dan Budiningsih (PDI Perjuangan). (Detiknews, 31 Januari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.