PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP akan Konfirmasi 12 Butir Pernyataan Ahmadiyah

16 Februari 2011

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhammad Arwani Thomafi mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi pelaksanaan 12 butir pernyataan Ahmadiyah bersama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pada 14 Januari 2008.

"Kita akan konfirmasi dulu atas pelaksanaan 12 poin pernyataan yang dibuat oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia tersebut dengan penerapannya di lapangan sebelum kita putuskan," katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi pertanyaan apakah PPP sepakat pembubaran Jamaah Ahmadiyah.

Ia mengatakan, dalam 12 butir tersebut di antaranya pernyataan Ahmadiyah bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir dan Mirza Ghulam Ahmad hanyalah ulama atau guru atau mursyid bukan nabi. Selain itu juga tidak ada wahyu yang turun setelah Al Qur'anul Karim dan Kitab Tadzkiroh yang digunakan Ahmadiyah bukanlah kitab suci tetapi hanya catatan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad. "Hal ini akan akan kita dalami," katanya.

Seperti diberitakan, beberapa ormas Islam di antaranya FPI menuntut pembubaran Jamaah Ahmadiyah karena dinilai melenceng dari ajaran agama Islam dan menistakan agama Islam. Beberapa kalangan juga menyerukan agar Ahmadiyah menjadi agama tersendiri sehingga tidak menjadi kontroversi di kalangan umat Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy sebelumnya mengatakan bila Ahmadiyah menjadi agama tersendiri maka semuanya akan lebih jelas dan tidak lagi ada pertentangan.

Sementara itu, Ahmadiyah merupakan ajaran yang dibawa dari Qadian, India oleh Mirza Ghulam Ahmad. Meski mengaku Islam namun ajaran Ahmadiyah banyak diperselisihkan karena adanya perbedaan prinsipil terkait kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Ahmadiyah menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Muhammad dan menjadikannya sebagai Imam Mahdi.

Di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980, lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005. (Republika, 16 Februari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.