JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali berjanji akan memberikan bantuan hukum (advokasi) terhadap kadernya yang terjerat kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
"PPP akan berikan bantuan hukum terhadap kasus ini, tapi kita akan pelajari dulu hukumnya. Sejauh mana relevansi hukum yang mereka jalani," ujarnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/1/2011).
Dua kader PPP yang mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 ini adalah Sofyan Umar dan Daniel Tandjung. Dia ditahan bersama 17 anggota dan mantan anggota DPR dari lintas partai, namun didominasi PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Mengenai kedatangannya ke Rutan Salemba, Suryadharma mengaku hanyalah menjenguk rekannya sesama politisi PPP, sekaligus menyampaikan keprihatinan.
"Saya silaturahmi saja, karena keprihatinan saya setelah ditangkapnya kader PPP atas kasus ini. Tadi kami berbicara di dalam. Kami tidak berbicara soal kasusnya. Bicara biasa saja," katanya. (Okezone, 31 Januari 2011)