PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP Minta KPK Bebaskan Dua Kadernya

01 Februari 2011

JAKARTA—Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembebasan terhadap dua kadernya, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Dewan Gubernur BI, Miranda Goeltom. PPP berpegangan pada fakta jika partainya sama sekali tidak mendukung Miranda dalam pemilihan. Atas dasar itu tuduhan jika dua kader PPP menerima suap dipertanyakan oleh partai berlambang Ka’bah itu.

“Faktanya kami sama sekali tidak mendukung Miranda dalam pemilihan. Kalau dikatakan suap, harusnya ada prestasi yang diberikan, tapi ini tidak. Kader kami sendiri sudah mengembalikan trevellers cheque. Kondisi seperti ini harusnya mampu dibedakan oleh KPK dengan yang lain (tersangka lain),” kata Sekertaris Jendral PPP, Irgan Charul Mahfiz kepada Republika, Ahad (30/1).

PPP telah menyiapkan bantuan hukum pada kedua kadernya yang kini telah resmi ditahan oleh KPK. Daniel Tanjung yang kini menjabat sebagai Wakil Sekjen PPP sementara Sofyan Usman sebagai anggota majelis pertimbangan partai, dinilainya hanya terseret oleh kasus yang menjerat 24 tersangka lain. “Padahal kondisi antara kader kami dengan yang lain itu jelas berbeda dan harusnya perlakun hukumnya juga berbeda,” katanya.

PPP juga menuntut KPK untuk memeriksa dan menahan pemberi travelers cheque. Hal ini untuk memupus kesan jika KPK melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2004 itu.

Irgan juga mempertanyakan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Mulai dari belum dipanggilnya, orang yang diduga memberikan travelers cheque, Nunun Nurbaiti hingga proses penahanan yang dinilai penuh pertanyaan.

“KPK harusnya memanggil si pemberinya biar tak ada kesan tebang pilih. Penanganan kasus yang juga melibatkan mantan menteri (Pazkah Suzetta) juga kenapa baru dilakukan sekarang. Kenapa tidak waktu yang bersangkutan masih menjabat,” katanya. (Republika, 30 Januari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.