Jakarta - PPP mendesak Presiden SBY membubarkan Ahmadiyah karena merupakan ajaran sesat. SBY tidak usah ragu agar konflik dengan umat Islam tidak terus terulang.
"Sikap resmi FPPP, kami meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut sebagai airan sesat yang terlarang," ujar Ketua FPPP DPR, Hasrul Azwar, dalam konferensi pers FPPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Presiden berhak menyatakan aliran Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang. Presiden juga wajib menjaga ketenteraman umat beragama.
"Karena Ahmadiyah telah melanggar pasal 1 pasal 2 UU No 1 Tahun 1965," tutur Hasrul.
Alasan pembubaran Ahmadiyah, menurut Hasrul, telah dengan sengaja melakukan penafsiran lain terhadap agama Islam. Ahmadiyah juga melakukan kegiatan keagamaannya sendiri mengatasnamakan Islam.
"Ahmadiyah melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam," terangnya.
PPP menuntut ketegasan Presiden SBY. Pembubaran Ahmadiyah diyakini akan menuntaskan konflik antara umat Islam dengan Ahmadiyah.
"Presiden SBY tidak perlu ragu-ragu, ketegasan Presiden SBY dituntut. Dengan pembubaran Ahmadiyah konflik yang sudah lama ini dengan umat Islam pasti akan berakhir," tandasnya. (Detiknews, 18 Februari 2011)