PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Wakil Sekjen PPP Desak Ahmadiyah Jadi Agama Sendiri

08 Februari 2011

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Arwani Thomafi mengatakan sebaiknya Ahmadiyah menegaskan dirinya menjadi agama di luar Islam. "Jika Ahmadiyah menyatakan diri sebagai Agama, persoalannya menjadi lain dan 'clear' (jelas). Dan Kementerian Agama harus mengakuinya," katanya di Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut dia, bila Ahmadiyah bersikeras menjadi agama Islam maka harus menjelaskan ajarannya tidak bertentangan dengan Islam. "Ahmadiyah harus menjelaskan bahwa ajarannya tidak merusak mainstream ajaran Islam. Seperti kedudukan Mirza Ghulam apakah sebagai nabi atau mujaddid atau Wali, dan posisi Al-Qur'an sebagai kitab Suci umat Islam secara utuh," katanya.

Ia mengatakan, dirinya menyesalkan dan mengutuk terjadinya kekerasan terhadap pemeluk Ahmadiyah dan hal itu tidak bisa ditolerir. "Islam tidak mentolerir aksi kekerasan. Pemerintah harus tetap mengusut pelaku kekerasan dalam seluruh kasus kekerasan atas nama apapun dan dimanapun," katanya.

Ia mengharapkan Pemerintah segera memfasilitasi adanya pertemuan yang melibatkan Ahmadiyah, akademisi dan para tokoh agama untuk membahas masalah tersebut. Penyerangan terhadap para pemeluk Ahmadiyah sebelumnya telah terjadi berulang kali. Penyerangan ini seringkali didasari alasan Ahmadiyah sebagai aliran yang dinilai sesat.

Terakhir seperti diberitakan terjadi penyerangan warga terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang pada Minggu (6/7) pukul 10.30 WIB. Akibatnya tiga orang Jamaah Ahmadiyah meninggal dunia, satu rumah dan dua unit kendaraan roda empat dirusak massa.

Setara Institute mencatat pada tahun 2009 terjadi 33 tindakan pelanggaran yang menimpa Jemaah Ahmadiyah dan meningkat tajam pada tahun 2010 menjadi sebanyak 50 tindakan pelanggaran. Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan segera mengevaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, menyusul bentrokan masyarakat dengan Jamaah Ahmadiyah itu.

SKB tersebut, ujar Menag, tetap menjadi rujukan dalam menilai setiap kejadian yang berkembang antara Ahmadiyah dengan masyarakat. (Republika, 8 Februari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.