JAKARTA - Berikut Pernyataan Politik Rekomendasi Hasil Mukernas III Partai Persatuan Pembangunan yang diselenggarakan di Jakarta, 15-16 April 2011 sesuai pers rilis yang diterima Tribunnews.com :
A. PERNYATAAN POLITIK
I. Perkuatan Kelembagaan Partai Politik
Seiring dengan upaya untuk menuju konsolidasi demokrasi, maka diperlukan perkuatan kelembagaan Partai Politik melalui sejumlah pembaharuan yang mengarah kepada Sistem dan Kelembagaan Partai, Penguatan Ideologi Partai, Demokratisasi Internal Partai, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Partai, serta peningkatan fungsi-fungsi strategis Partai.
PPP bertekad untuk terus berjuang memperkuat keberadaan dan fungsi Partai Politik dalam negara demokrasi, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada pemerataan kesejahteraan tanpa demokrasi dan tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Karenanya keikutsertaan partai politik dalam pelaksanaan demokrasi seperti anggota KPU dan Badan Kehormatan KPU, serta sebagai sumber rekrutmen politik dalam pengisian jabatan-jabatan publik seperti Kepala Daerah, Menteri, dan Presiden/Wakil Presiden, merupakan bentuk dari perkuatan fungsi partai politik.
Mukernas III PPP berpandangan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap kinerja Partai Politik dalam kehidupan demokrasi, bukan berarti harus dilakukan pelemahan dan peminggiran fungsi-fungsi partai politik. Justru sebaliknya harus dilakukan upaya penguatan kelembagaan partai, dengan mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat paling bawah untuk terbentuknya kepemimpinan partai yang kuat, solid, demokratis, dan akuntabel.
II . Penyederhanaan Partai Politik
II . Penyederhanaan Partai Politik
Sistem presidensial terbukti sulit dikombinasikan dengan sistem multi partai tanpa batas. Jumlah partai politik yang sangat banyak dan terfragmentasi secara ekstrim, menyebabkan kesulitan untuk membentuk “Partai Mayoritas” untuk menjamin efektifitas pemerintahan presidensial.
Mukernas III PPP berpandangan bahwa penyederhanaan partai politik sebagai salah satu upaya meningkatkan efektifitas sistem presidensiel dan terbangunnya stabilitas politik, dapat dilakukan/ditempuh sepanjang dengan cara-cara yang demokratis dengan menjamin keterwakilan politik rakyat serta tidak mencederai esensi demokrasi, seperti terbuangnya suara rakyat (partai) peserta pemilu secara signifikan dalam Pemilu. Pembatasan 2,5% dalam Parliamentary Threshold (PT) pada saat ini sudah memadai dan menjamin terjadinya re-strukturisasi politik dengan penyederhanaan partai politik secara alamiah, sehingga mendapatkan jumlah ideal partai politik, seiring dengan semakin mantapnya kedewasaan politik rakyat dan mantapnya konsolidasi demokrasi.
III. Koalisi Politik
III. Koalisi Politik
Stabilitas politik adalah merupakan prasyarat bagi suksesnya pembangunan nasional secara optimal. Stabilitas politik dapat terwujud apabila ada kesamaan visi dan wawasan politik masing-masing partai yang ada di parlemen. Oleh karena itu, koalisi merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun kesamaan wawasan dan visi menuju stabilitas politik.
PPP berpandangan bahwa Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi adalah forum untuk memantapkan tugas, fungsi, dan kewajiban koalisi baik dibidang eksekutif maupun legislatif sehingga melahirkan sinergi dalam menyikapi kebijakan yang bersifat strategis. PPP berpandangan bahwa Setgab koalisi bukan alat penyeragaman pandangan sehingga melahirkan politik yang monolitik.
Anggota koalisi tetap memiliki “ruang” untuk mengekspresikan pandangan politik sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, yang penerapannya sejalan dengan CODE OF CONDUCT (Tata Etika) yang telah disepakati bersama oleh masing-masing partai politik yang bergabung dalam koalisi.
Anggota koalisi tetap memiliki “ruang” untuk mengekspresikan pandangan politik sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, yang penerapannya sejalan dengan CODE OF CONDUCT (Tata Etika) yang telah disepakati bersama oleh masing-masing partai politik yang bergabung dalam koalisi.
Mukernas III PPP menegaskan bahwa, keikutsertaan PPP dalam koalisi adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa, dengan tetap berpegang pada prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” dan doktrin “Islam rahmatan lil ‘alamin”. Keikutsertaan PPP dalam Kabinet Indonesia Bersatu II dilakukan dengan tetap menjaga jati diri PPP sebagai Partai Islam dengan tidak mengurangi daya kritis, yang berada di garda terdepan bersama pemerintah ketika melangkah di jalan yang membela kepentingan rakyat, dan menjadi pemberi peringatan yang pertama ketika pemerintah mulai melenceng dari rel-rel kebenaran.
IV. Pemberantasan Korupsi
Salah satu agenda reformasi yang diperjuangkan pada tahun 1998 adalah pemberantasan korupsi (KKN). Dan sampai saat ini korupsi belum bisa diberantas secara tuntas. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara tapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga korupsi dapat digolongkan sebagai kejahatan yang “luar biasa”.
Secara sosial budaya, korupsi telah menggerogoti tata nilai masyarakat, menghancurkan kebanggaan atas pekerjaan dan kekayaan yang diperoleh dengan jujur dan halal, menghancurkan moral dan karakter masyarakat. Secara politis, korupsi telah menghancurkan demokrasi dan hak-hak dasar yang dimiliki masyarakat. Korupsi telah mengakibatkan kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan uang. Berbagai peraturan perundangan-undangan dan institusi untuk memberantas korupsi telah dibentuk. Namun korupsi tetap belum bisa dihapus secara tuntas.
PPP berpandangan bahwa virus dan perilaku koruptif telah mewabah secara massif karenanya diperlukan perlawanan secara sistematis, kolektif, dan berkesinambungan. PPP berpandangan bahwa pemberantasan terhadap korupsi adalah “JIHAD AKBAR” yang merupakan kewajiban bagi masing-masing individu masyarakat, khususnya umat Islam. Sanksi dan ancaman hukuman terhadap pelaku tidak pidana korupsi harus tetap diperberat agar memiliki efek jera, yaitu dijatuhi dengan “hukuman mati”. Pelaku tidak pidana korupsi agar dicabut hak politiknya seumur hidup sebagai penyelenggara negara, agar penyelenggara negara betul-betul figur yang memiliki integritas moral yang dapat dijadikan panutan.
V. Pemilu dan Penguatan Demokrasi
Pemilu merupakan sarana untuk terciptanya kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dan dengan Pemilu akan membentuk suatu sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat dengan terpilihnya wakil-wakil rakyat dan Presiden secara demokratis.
Kualitas Pemilu akan sangat mempengaruhi substansi demokrasi. Parameter negara demokratis apabila di dalam Negara tersebut: ada Pemilihan Umum yang demokratis, ada akuntabilitas pejabat Negara, ada rotasi kekuasan secara teratur dan damai, ada rekrutmen politik yang terbuka, dan ada jaminan bagi masyarakat untuk menikmati/memperoleh hak-hak dasarnya.
Mukernas III PPP berpandangan, untuk mendapatkan Pemilu yang berkualitas, maka faktor-faktor pendukung pelaksanaan Pemilu seperti Partai Politik peserta Pemilu, organisasi penyelenggara Pemilu, dan undang-undang tentang Pemilu harus diatur secara baik.
Sistem pemilu yang selama ini dilaksanakan di Indonesia dengan sistem proporsional sudah tepat karena Indonesia merupakan Negara yang heterogen, dan multi kultur, multi suku, dan multi agama. Sistem Pemilu proporsional juga lebih menjamin tetap utuhnya Negara Kesatuan RI. Mukernas III PPP berpandangan bahwa UU Pemilu yang ada (UU 10/2008) sudah memadai dan tidak diperlukan adanya perubahan yang fundamental. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan demokrasi, pembangunan politik, serta konsistensi terhadap format Pemilu.
Sistem politik nasional tidak bisa diserahkan kepada pasar dan kepentingan masing-masing partai politik, sehingga terjadi bongkar pasang undang-undang setiap Pemilu.
Perubahan dan penyempurnaan diperlukan pada hal-hal yang berkaitan dengan kualitas keterwakilan politik, pelaksanaan prinsip jujur dan adil, diskualifikasi atas adanya politik uang, kualitas rekrutmen daftar calon, mekanisme penghitungan kursi, dan bentuk-bentuk kampanye yang merupakan pendidikan politik rakyat.
VI. Kesenjangan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang terus naik merupakan salah satu keberhasilan pembangunan ekonomi. Akan tetapi pertumbuhan 6,1% pada tahun 2010, belum cukup untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Menurut survey Badan Pusat Statistik, pada tahun 2010, 31 juta orang atau 13,3% dari penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum tentu memberikan korelasi yang positif terhadap pemerataan kesejahteraan rakyat.
PPP berpendapat agar pemerintah bekerja lebih kerja keras lagi untuk mengentaskan kemiskinan, agar kesenjangan sosial tidak semakin melebar. Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah harus menjadi target utama pembangunan ekonomi nasional. Karena keberhasilan pembangunan kelompok ekonomi lemah, menjamin pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. PPP mengapresiasi langkah pemerintah melakukan revitalisasi pasar tradisonal untuk pengusaha kecil, dengan syarat tidak meninggalkan pedagang yang sudah lama.
Sebagai upaya melindungi industri domestik, PPP meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan impor barang yang dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri, dengan tidak mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran, untuk mendorong pengembangan industri nasional. Seiring neraca perdagangan yang terbukti semakin defisit, PPP juga meminta agar Pemerintah melakukan negosiasi ulang perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina, dalam kedudukan Indonesia sebagai ketua ASEAN yang akan menjadi tuan rumah KTT ASEAN pada tahun ini.
Dalam rangka pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai pasal 33 UUD NRI tahun 1945, PPP meminta pemerintah mengevaluasi seluruh kontrak pertambangan, dengan mengambil kembali lahan produktif yang belum dimanfaatkan, sebagai cadangan nasional. PPP juga meminta agar seluruh wilayah konsesi migas yang akan berakhir, diserahkan kembali pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan negara, sesuai dengan prinsip-prinsip keekonomian perusahaan.
Sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar warga negara, PPP mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah yang cepat, tepat, dan terukur untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang menjadi sandera para perompak di Somalia, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan militer. PPP meyakini, Tentara Nasional Indonesia memiliki pengalaman yang cukup dalam membebaskan sandera, sebagaimana pernah dilakukan pada masa lalu.
PPP berpandangan agar pemerintah meninjau kembali program remunerasi bagi pejabat pemerintah di beberapa Departemen/Lembaga Pemerintah, karena di samping belum memberikan bukti semakin baiknya kinerja aparat, namun menambah kesenjangan ekonomi di sebagian masyarakat.
VII. Melemahnya Tata Nilai Kehidupan
Bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang santun, ramah, toleran, telah berubah menjadi bangsa yang kasar, gampang marah. Politik kekerasan senantiasa menjadi jawaban akhir dan solusi pamungkas dari perbedaan pendapat/politik. Dialog menjadi tertutup, kesantunan dan akhlaqul karimah tercerabut dari “basis perilaku” orang per orang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mukernas III PPP berpandangan bahwa pembangunan karakter bangsa, etika politik, dan moralitas agama harus menjadi prioritas pendidikan politik dan pendidikan bangsa.
Globalisasi ideology dan liberalisasi politik harus diantisipasi dan dilawan dengan penguatan wawasan kebangsaan dan pemantapan nasionalisme religius bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai Negara yang berketuhanan dan masyarakat (mayoritas) beragama Islam, maka akidah Islamiah dan akhlakul karimah harus menjadi basis dan pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PPP mengajak kepada para pemimpin politik, pejabat negara, ulama, para pendidik untuk bersama-sama melawan dan memerangi krisis keteladanan dan krisis kepercayaan masyarakat, dengan meneguhkan kembali niat dan tekad untuk sungguh-sungguh berkhidmat kepada rakyat dengan menjadikan setiap jabatan dan kekuasaan adalah merupakan amanah Allah yang harus diabdikan kepada masyarakat dan dipertanggung jawabkan kepada Allah Robbul ‘Alamin di akhirat kelak.
VIII. Reformasi TNI
Reformasi yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik, telah menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketata negaraan, termasuk di dalamnya menata kembali kedudukan, peran fungsi dan tugas TNI serta penegasan jati diri TNI/Polri.
Mukernas III PPP berpendapat bahwa langkah TNI yang menjadikan dirinya tentara profesioanl yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 34 tahun 2004, telah berjalan dengan baik dan perlu terus dimantapkan. Untuk itu, setiap sikap, langkah yang dapat mencederai keluhuran jati diri TNI sebagai tentara profesional harus dihindari dan dicegah.
PPP meminta agar Pemerintah dan Panglima TNI untuk menindak tegas terhadap anggota TNI yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU dan jati diri TNI. (Tribun News, 19 April 2011)