Jakarta - Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan 'jihad akbar'. Oleh karenanya, sanksi dan ancaman hukuman terhadap pelaku korupsi harus semakin diperberat.
Membacakan rekomendasi hasil Mukernas III PPP, Wasekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengatakan, sanksi dan ancaman hukuman mati bagi koruptor perlu dipertahankan untuk membuat efek jera.
"Pelaku tindak pidana korupsi juga agar dicabut hak politiknya seumur hidup sebagai penyelenggara negara," ujar Romahurmuziy dalam jumpa pers di arena Mukernas PPP, Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/4/2011).
Mukernas beralasan, pencabutan hak politik koruptor dimaksudkan agar penyelenggara negara betul-betul figur yang memiliki integritas moral yang dapat dijadikan panutan.
"PPP berpandangan bahwa virus dan perilaku koruptif telah mewabah secara massif karenanya diperlukan perlawanan secara sistematis, kolektif dan berkesinambungan," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah politikus PPP terjerat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Tidak hanya itu, politikus senior PPP yang juga mantan Mensos, Bachtiar Chamsyah juga sudah divonis 1 tahun 8 bulan karena tebukti mengorupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2006. (Detiknews, 17 April 2011)