PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

KPK Lahir dari Rahim PPP

30 Juni 2012


 “KPK lahir dari rahim PPP, karena itu PPP mempunyai tanggung jawab moral dan politik untuk memperkuat KPK,”  demikian ungkap anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani dalam diskusi bertema "Menakar Integritas dan Profesionalisme Kandidat Pimpinan KPK" di Fraksi PPP DPR, Jumat (30/9/2011). Ikut hadir calon pimpinan lain yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Yunus Husein.

Pernyataan Ahmad Yani lalu diperkuat oleh Zain Badjeber, senior PPP yang terlibat penuh dalam pembentukan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Zain Badjeber, pada mulanya PPP mengusulkan agar dalam UU No. 31 Tahun 1999 sudah ada bab khusus tentang KPK, namun usulan ini tidak diterima fraksi lain. Karena PPP ngotot, akhirnya usulan PPP diakomodasikan dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa dalam jangka waktu dua tahun setelah UU No. 31 Tahun 1999 disahkan, harus sudah dibentuk KPK melalui sebuah UU yang khusus mengatur hal tersebut.

Masih menurut Zain, usulan PPP sebenarnya sangat idealis, yaitu seluruh perkara korupsi ditangani oleh KPK. Namun Fraksi TNI/Polri melobi pimpinan Fraksi PPP agar Kejaksaan dan Kepolisian tetap menangani perkara korupsi, namun KPK mempunyai kewenangan untuk menyuvervisi. Ketika pimpinan Fraksi PPP menanyakan kepada Zain tentang pandangan Fraksi TNI/Polri, Zain berujar “bolehlah…dari pada barang itu (KPK, red) tidak jadi-jadi, ya kompromi sedikitlah,” ungkap Zain yang masih segar bugar diusianya ke 67 itu.

Sebenarnya, fakta bahwa KPK lahir dari rahim PPP diakui KPK sendiri. Dalam buku yang diterbitkan KPK, Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan (KPK, 2007) dikatakan bahwa sejak pembahasan UU No. 31 Tahun 1999  Fraksi PPP sudah gigih memperjuangkan pembentukan KPK. Fraksi PPP, menurut buku itu, menginginkan agar dalam UU itu dibuat bab khusus tentang KPK. Situs ICW juga pernah menyinggung sekilas peran penting Fraksi PPP dalam proses pembentukan KPK.

Melihat fakta itu, PPP mempunyai kewajiban moral dan politik untuk memperkuat KPK. Selain itu yang terpenting menurut Zain Badjeber, kader PPP tidak boleh menjadi pesakitan KPK. “Sungguh memalukan jika ada kader PPP yang dihukum oleh lembaga yang lahir dari rahimnya sendiri,” ujarnya singkat kepada reporter www.ppp.or.id.

Dalam rangka memperkuat KPK, Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Yunus Husein sepakat bahwa secara internal KPK harus solid dan transparan, sehingga KPK mempunyai daya yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. “Trust building di internal KPK harus terbangun dengan baik agar proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berlangsung transparan,” ungkap Bambang Widjojanto. (DPP PPP News, 29 Juni 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.