“KPK lahir dari rahim PPP, karena itu PPP
mempunyai tanggung jawab moral dan politik untuk memperkuat KPK,” demikian ungkap anggota Komisi III DPR-RI
Ahmad Yani dalam diskusi bertema "Menakar Integritas dan Profesionalisme
Kandidat Pimpinan KPK" di Fraksi PPP DPR, Jumat (30/9/2011). Ikut hadir calon
pimpinan lain yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, dan Yunus Husein.
Pernyataan Ahmad Yani lalu
diperkuat oleh Zain Badjeber, senior PPP yang terlibat penuh dalam pembentukan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002
tentang KPK. Menurut Zain Badjeber, pada mulanya PPP mengusulkan agar dalam UU
No. 31 Tahun 1999 sudah ada bab khusus tentang KPK, namun usulan ini tidak
diterima fraksi lain. Karena PPP ngotot, akhirnya usulan PPP diakomodasikan
dalam Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 bahwa dalam jangka waktu dua tahun setelah
UU No. 31 Tahun 1999 disahkan, harus sudah dibentuk KPK melalui sebuah UU yang
khusus mengatur hal tersebut.
Masih menurut Zain, usulan PPP
sebenarnya sangat idealis, yaitu seluruh perkara korupsi ditangani oleh KPK.
Namun Fraksi TNI/Polri melobi pimpinan Fraksi PPP agar Kejaksaan dan Kepolisian
tetap menangani perkara korupsi, namun KPK mempunyai kewenangan untuk
menyuvervisi. Ketika pimpinan Fraksi PPP menanyakan kepada Zain tentang
pandangan Fraksi TNI/Polri, Zain berujar “bolehlah…dari pada barang itu (KPK,
red) tidak jadi-jadi, ya kompromi sedikitlah,” ungkap Zain yang masih segar
bugar diusianya ke 67 itu.
Sebenarnya, fakta bahwa KPK lahir
dari rahim PPP diakui KPK sendiri. Dalam buku yang diterbitkan KPK, Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan (KPK,
2007) dikatakan bahwa sejak pembahasan UU No. 31 Tahun 1999 Fraksi PPP sudah gigih memperjuangkan
pembentukan KPK. Fraksi PPP, menurut buku itu, menginginkan agar dalam UU itu
dibuat bab khusus tentang KPK. Situs ICW juga pernah menyinggung sekilas peran
penting Fraksi PPP dalam proses pembentukan KPK.
Melihat fakta itu, PPP mempunyai
kewajiban moral dan politik untuk memperkuat KPK. Selain itu yang terpenting menurut
Zain Badjeber, kader PPP tidak boleh menjadi pesakitan KPK. “Sungguh memalukan
jika ada kader PPP yang dihukum oleh lembaga yang lahir dari rahimnya sendiri,”
ujarnya singkat kepada reporter www.ppp.or.id.
Dalam rangka memperkuat KPK, Bambang Widjojanto, Adnan
Pandupraja, dan Yunus Husein sepakat bahwa secara internal KPK harus solid dan
transparan, sehingga KPK mempunyai daya yang kuat untuk melaksanakan tugas dan
kewenangannya. “Trust building di
internal KPK harus terbangun dengan baik agar proses penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan di KPK berlangsung transparan,” ungkap Bambang Widjojanto. (DPP
PPP News, 29 Juni 2012)