PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Sikap PPP Soal HMP Century Belum Diputuskan

19 Januari 2011

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memutuskan sikap politik terkait rencana pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Century.

"Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait HMP Paripurna DPR 3 Maret 2010 dalam menerima laporan Panitia Angket tentang kasus Bank Century memutuskan hal tersebut diteruskan ke lembaga penegak hukum, paripurna juga memberikan waktu recovery aset-aset Bank Century yang berada di LN sampai dengan 2012," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy dalam keterangannya, Kamis (13/1/2011).

Ditambahkannya, 10 bulan sudah, paripurna berlalu, lembaga penegak hukum belum menunjukkan tanda-tanda adanya tindak lanjut pro yustisia. "Sampai hari ini, juga belum ada aset yang recover," kata Romahurmuziy.

Namun demikian, Romahurmuziy menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus menjadi pemacu kepada aparat hukum untuk segera menyelesaikan mega skandal tersebut. Karena, penggunaan HMP menjadi tidak tersandera oleh kekuatan politik manapun.

Selanjutnya dia mengatakan, fraksi pendukung opsi C yang berjumlah 339 kursi, belum cukup untuk melangsungkan HMP yang dengan putusan MK membutuhkan 373 kursi.

"Namun meski membutuhkan dukungan di luar pendukung opsi C, HMP bukan berarti tidak mungkin. Sesuai dengan tenggat yang diberikan paripurna untuk recovery asset, sampai saat ini, PPP masih memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk lebih serius menindaklanjuti kasus Bank Century," katanya.

"Pada saatnya, PPP akan memutuskan sikap politiknya terkait HMP," kata Romahumuziy.

Mantan inisiator Hak Angket Skandal Century di DPR atau dikenal Tim 9 kembali menggulirkan HMP Century pasca MK menganulir persyaratan dukungan anggota Dewan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Keputusan MK ini seakan memberi jalan baru bagi kebuntuan kasus Century yang hingga kini seperti diam di tempat, usai ketuk palu di Paripurna DPR beberapa waktu lalu.(Okezone, 13 januari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.