Sragen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen meragukan keabsahan legal formal dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pasangan Agus Fatchurahman-Daryanto (ADA) karena hanya ditandatangani oleh unsur pimpinan DPW PPP Provinsi Jawa Tengah.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Fadhil Mansyurudin mengatakan, KPU rencananya akan meminta klarifikasi ke DPP PPP di Jakarta hari ini terkait keabsahan dukungan tersebut karena dalam riwayat terdahulu surat rekomendasi atau pengesahan kepengurusan DPP umumnya ditandatangani oleh DPP. “Karena berbeda itulah maka wajar timbul keraguan.
Makanya, hari Senin besok (hari ini) kami akan mendatangi kantor DPP PPP untuk mengklarifikasi apakah rekomendasi PPP itu legal dan sesuai dengan mekanisme partai AD/ART atau belum,” kata Fadhil kepada SINDO kemarin. Fadhilmenambahkan, selainmenyambangi kantor DPP PPP,KPU rencananya juga akan mendatangi sejumlah institusi pendidikan dan universitas untuk memverifikasi ijazah dari masing-masing bakal calon.
“Verifikasi tersebut merupakan rangkaian tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon. Sehingga diharapakn tahap verifikasi selesai sesuai jadwal yakni sebelum tanggal 17 Februari nanti,”tandasnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sragen Rus Utaryono mengatakan dalam aturan di internal PPP, pengesahan struktur pengurus dilimpahkan kepada struktural kepengurusan satu tingkat di atasnya.
“Sehingga jika mengacu aturan tersebut, secara hierarki putusan apapun yang melibatkan kepengurusan DPC PPP Sragen memang disahkan oleh DPW.Aturan itu sudah diputuskan sejak muktamar PPP tahun 2007,” katanya saat dihubungi kemarin. Pihaknya justru mensinyalir ada kepentingan tertentu yang ingin diangkat dari persoalan tersebut.
Sebab menurutnya, aturan tersebut sudah dicantumkan dalam AD/ART PPP yang diterapkan sejak tahun 2007 dan berlaku secara nasional.“KPU seharusnya tidak usah terlalu jauh mencampuri internal parpol.Adanya pengesahan dari DPW itu karena memang yang berhak mengesahkan DPW bukan DPP lagi,”tegasnya. (Sindo, 6 Februari 2011)