Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah keputusan MK pada Senin 31 Januari tersebut akan mempengaruhi Hak Angket Perpajakan di DPR?
"MK membatalkan UU Angket tahun 1954. Angket sekarang itu kan diatur dalam Undang-Undang MD3," kata inisiator Angket Perpajakan, Ahmad Yani, kepada VIVAnews.com, Selasa 1 Februari 2011.
Undang-Undang MD3 yang dimaksud yakni Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anggota Komisi III bidang Hukum DPR tersebut mengutip pernyataan MK yang mengatakan Hak Angket dijamin oleh konstitusi.
"Itu yang betul. MK mengatakan itu sebagai negative legislation [membatalkan, meniadakan sesuatu yang tadinya ada]. Tidak membuat norma baru. Kewajiban kami untuk penyempurnaan," jelas politisi dari Fraksi PPP ini.
Bahkan, lanjut Yani, saat ini dukungan Hak Angket terus bergulir dan sudah tembus 100 orang. Belum lagi adanya penambahan hari ini. "Besok diajukan ke pimpinan (DPR). Biar nanti diproses oleh pimpinan," tegas Yani.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy. Menurut dia, pencabutan UU Angket tahun 1954 itu tidak mempengaruhi proses Hak Angket yang sekarang sedang berlangsung. Meski, jelas dia, saat Hak Angket Bank Century, UU yang dibuat sejak zaman Bung Karno itu masih digunakan.
"Waktu Angket Century dua-duanya dipakai. Ini yang UU Angket tahun 1954 dibatalkan. Ya tidak masalah," kata Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III bidang Hukum DPR kepada VIVAnews.com. (Vivanews, 2 Februari 2011)