Jakarta - Sertifikasi produk halal tengah menjadi rebutan di DPR. Sebagian fraksi di DPR menginginkan sertifikasi tetap dilakukan oleh MUI, sebagian lagi menginginkan agar sertifikasi dipegang pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong agar sertifikasi halal dilakukan oleh Kementerian Agama. Menteri Agama yang juga Ketum PPP, Surya Dharma Alie, terus menyampaikan desakannya dalam rapat-rapat di DPR.
Alasan PPP menarik hak sertifikasi produk halal dari MUI untuk mempermudah kontrol pemerintah. MUI dinilai kurang profesional dalam sertifikasi produk halal.
"Karena supaya kontrolnya lebih jelas di pemerintah dalam hal ini Kemenag. Tentu akan lebih profesional dalam melakukan uji makanan dan produk halal," ujar Sekjen PPP, Irgan Chaerul Mahfidz, kepada detikcom, Minggu (30/1/2011).
PPP menilai pemindahan wewenang sertifikasi produk halal ke pemerintah akan semakin meningkatkan jaminan produk halal. Anggaran dan ahli yang dimiliki pemerintah dinilai sudah mumpuni.
"Diperlukan ahli untuk memberikan kesahihan. Pemerintah punya ahli dan anggaran yang cukup untuk itu," terangnya.
Keterlibatan MUI, menurut Irgan, masih dimungkinkan. Namun hanya pada tataran fatwa saja.
"Kalau MUI terlibat dari sisi kehalalannya terkait dimintakan fatwanya, sama dengan ormas Islam lainnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah fraksi seperti PDIP menginginkan agar sertifikasi halal tetap di tangan MUI. MUI juga terus melakukan safari meminta dukungan sejumlah fraksi di DPR. (Detiknews, 30 Januari 2011)