JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh untuk membawa masalah perpajakan pada tingkat angket. Ada dua alasan FPPP membawa masalah perpajakan pada tingkat angket.
"Ini menyangkut isu lintas institusi yang merupakan domain lintas komisi," kata Sekretaris FPPP Muhammad Romahurmuziy kepada tribunnews.com di Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Menurutnya, kekuatan angket juga jauh lebih tinggi dibanding panja, karena kewenangan penyelidikannya secara hukum bersifat materiil.
"Berdasarkan UU harus dilakukan di bawah sumpah. Kami belum pernah melarang anggota kami untuk membubuhkan tandatangan," jelas Romahurmuziy.
Dia menambahkan, angket merupakan hak yang melekat pada masing-masing anggota, bukan fraksi.
"Namun demikian, PPP masih terus mendalami persoalan ini," imbuh Romahurmuziy yang juga Wakil Sekjen PPP. "Sikap resmi fraksi akan disampaikan manakala hak ini bergulir ke paripurna DPR." (Tribunnews, 28 Januari 2011)