PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Terkait Permasalahan Ahmadiyah, Pemerintah Harus Berani Ambil Keputusan

17 Februari 2011

JAKARTA - Pemerintah harus berani mengeluarkan keputusan permanen terhadap kedudukan aliran Ahmadiyah. Pemerintah pun harus mengultimatum pimpinan dan segenap pengikut aliran Ahmadiyah untuk memilih membubarkan diri kembali ke ajaran Islam yang benar atau mendeklarasikan Agama baru diluar Islam.

"Diperlukan Kepres untuk mensahkan agama baru yang menampung aliran ini dan tentunya yang dilindungi oleh UU sesuai Prinsim HAM. Pemerintah tidak cukup hanya dengan memberikan pernyataan atau peringatan. Harus ada keputusan yang permanen," kata Ketua DPP Hanura Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (15/2).

Menurut Yuddy, tuntutan umat Islam untuk membubarkan Ahmadiyah adalah hal yang wajar, namun tidak boleh dilakukan dengan tindakan anarki dan kekerasan. Pemerintah bersama aparat keamanan wajib mencegah dan melindungi nyawa, harta benda warga negaranya tanpa membeda bedakan suku agama ras dan antaargolongan. "Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan karena melanggar HAM. Hanya dengan ketegasan dan keputusan pemerintah yang permanen, masalah ini bisa selesai dan tidak menjadi momok lagi dikemudian hari," kata Yuddy.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR, M Arwani Thomafi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan dari Jamaah Ahmadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait bentrokan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, belum lama ini. Keterangan dari pengikut Jamaah Ahmadiyah sangat diperlukan sebagai konfirmasi ajaran-ajaran Ahmadiyah yang selama ini dianggap sesat. Misalnya, bagaimana Ahmadiyah punya ajaran terkait Mirza Gulem Ahmad, yang dianggap sebagai nabi, kitab suci yang dipercayai Ahmadiyah selain Alquran, termasuk tempat jamaah Ahmadiyah jika pergi haji, karena kabarnya ada tempat lain selain di Mekkah.

"Kita juga akan tanya soal implementasi SKB tiga menteri selama ini. Jadi, tidak dalam posisi Cikeusik atau mana pun, tapi secara umum akan dipertanyakan yang selama ini dianggap sesat," kata Arwani, Selasa (15/2).

Politikus dari Fraksi PPP ini juga menyatakan, Komisi VIII DPR akan menggali dan menanyakan sikap MUI, tokoh-tokoh masyarakat, dan pakar-pakar tentang ajaran Ahmadiyah, apakah memang bisa dianggap sesat atau tidak. "Kita harapkan, Komisi VIII akan mendapatkan konfirmasi utuh dari Ahmadiyah sendiri, tokoh-tokoh masyarakat, dan pakar-pakar. Hasil pertemuan ini tentu akan disampaikan pada pihak terkait termasuk Menteri Agama," kata Arwani.

Sementara itu, anggota komisi VIII DPR RI Ali Maschan Musa justru mengatakan Menteri Agama Surya Dharma Ali dinilai gagal menerjemahkan instruksi Presiden dalam upaya menjaga kerukunan intra dan antar umat beragama. Ali melihat sampai sekarang masyarakat Indonesia tidak bisa melihat dengan jelas apa yang sudah dilakukan oleh menteri Agama terkait berbagai kasus kekerasan yang berbau SARA yang terjadi di Pandeglang, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah.

Ali Maschan mengatakan tidak melihat tindakan apa pun dari Kementrian Agama yang menjadi leading sector dalam menjaga kerukunan antar dan intra umat beragama. Sementara kepolisian dan TNI sudah bergerak cepat menegakkan ketertiban dan mengevaluasi kinerjanya masing-masing. Kemenag justru hanya berkutat masalah legal formal Ahmadiyah, tanpa berupaya masuk kedalam substansi masalah.

“Menag lebih suka melakukan pendekatan legal-formal dalam menyelesaikan masalah daripada pendekatan silaturahim dan dialog mencari titik temu dan solusi antar/intra umat beragama,” kata Ali. (Pikiran Rakyat, 15 Februari 2011)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.