Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyiapkan tim advokasi guna membela dua kadernya yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.
“Tim advokasi itu akan dipimpin langsung oleh Ahmad Yani (anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PPP),” papar Bendahara Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa, di Jakarta, Senin (31/1).
Kedua kader PPP yang kini ditahan oleh KPK yakni Daniel Tanjung serta Sofyan Usman. Bersama sejumlah anggota dewan lainnya, keduanya dituduh ikut menerima cek pelancong guna memuluskan proses pemilihan Miranda.
Suharso menegaskan, partainya tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, PPP juga meminta agar KPK secepatnya juga memeriksa serta menangkap si pemberi suap.
“Seharusnya KPK sudah bisa menangkapnya. Tapi sayangnya itu tidak dilakukan. Apa iya, KPK tidak memiliki bukti kuat untuk menangkap atau jangan-jangan ada tekanan dari luar,” tanya Suharso tanpa bersedia menjelaskan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah menekan itu. (Primair Online, 1 Februari 2011)