Jakarta - Peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anisa Azward yang melompat dari angkutan kota (angkot) akibat tidak mendapat pertolongan secara maksimal oleh rumah sakit harus menjadi perhatian semua pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengaku pilu dan sedih terkait nasib Aisa Azward ang ditolak oleh RS Attmajaya Pluit karena tidak bisa memberikan uang muka sebesar Rp12 juta yang kemudian menghembuskan nafas terakhir di RS Koja, Jakarta Utara. "Sistem pelayanan kesehatan di negara ini benar-benar memerlukan suatu perubahan atau bahkan suatu terobosan," kata Okky di Jakarta, Minggu (10/2/2013).
Padahal, kata Okky, di UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f) disebutkan Rumah Sakit "melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan". "Namun dalam praktiknya UU yang sudah demikian adilnya ternyata mandul. Tidak berfungsi sama sekali," tegas Okky.
Kondisi ini, kata Ketua Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Umat DPP PPP ini disebabkan karena pemerintah belum juga membuat Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, tidak ada sanksi atau konsekwensi yang jelas bagi Rumah Sakit yang melanggar UU. "Kinerja pemerintah terkait dengan pembuatan berbagai PP memang jalan di tempat. PP amanah UU BPJS saja yang seharusnya sudah selesai November 2012 yang lalu sampai saat ini belum terlihat batang tubunya," sebut Okky.
Kondisi Anisa akan lebih mengenaskan, kata Okky, jika yang bersangkutan memiliki KTP DKI Jakarta. Walau demikian, kendati Anisa tidak memiliki KTP Jakarta, RS Pluit telah melanggar UU Rumah Sakit. "RS Atmajaya Pluit telah melanggar UU," tandas Okky.
Sebagaimana dimaklumi, Anisa Azward meloncat dari angkot pada Rabu (6/2/2013). Setelah ditolak dari RS Pluit akibat tidak bisa menyerahkan uang muka sebesar Rp12 juta, Anisa menghembuskan napas terakhir pada Minggu (10/2/2013) di RS Koja, Jakarta Utara. (FPPP News, 11 Februari 2013)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengaku pilu dan sedih terkait nasib Aisa Azward ang ditolak oleh RS Attmajaya Pluit karena tidak bisa memberikan uang muka sebesar Rp12 juta yang kemudian menghembuskan nafas terakhir di RS Koja, Jakarta Utara. "Sistem pelayanan kesehatan di negara ini benar-benar memerlukan suatu perubahan atau bahkan suatu terobosan," kata Okky di Jakarta, Minggu (10/2/2013).
Padahal, kata Okky, di UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f) disebutkan Rumah Sakit "melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan". "Namun dalam praktiknya UU yang sudah demikian adilnya ternyata mandul. Tidak berfungsi sama sekali," tegas Okky.
Kondisi ini, kata Ketua Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Umat DPP PPP ini disebabkan karena pemerintah belum juga membuat Peraturan Pemerintah (PP). Akibatnya, tidak ada sanksi atau konsekwensi yang jelas bagi Rumah Sakit yang melanggar UU. "Kinerja pemerintah terkait dengan pembuatan berbagai PP memang jalan di tempat. PP amanah UU BPJS saja yang seharusnya sudah selesai November 2012 yang lalu sampai saat ini belum terlihat batang tubunya," sebut Okky.
Kondisi Anisa akan lebih mengenaskan, kata Okky, jika yang bersangkutan memiliki KTP DKI Jakarta. Walau demikian, kendati Anisa tidak memiliki KTP Jakarta, RS Pluit telah melanggar UU Rumah Sakit. "RS Atmajaya Pluit telah melanggar UU," tandas Okky.
Sebagaimana dimaklumi, Anisa Azward meloncat dari angkot pada Rabu (6/2/2013). Setelah ditolak dari RS Pluit akibat tidak bisa menyerahkan uang muka sebesar Rp12 juta, Anisa menghembuskan napas terakhir pada Minggu (10/2/2013) di RS Koja, Jakarta Utara. (FPPP News, 11 Februari 2013)