Slawi - Hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi C Kabupaten Tegal, yang membidangi masalah pembangunan dari 7-9 Januari 2008 ditemukan permasalahan terkait proyek yang selama ini belum terselesaikan. Proyek dimaksud dikerjakan oleh CV Kuaka atas nama Hj Mustika Dewi selaku penandatangan kontrak, bernilai Rp2 miliar dari pagu anggaran Rp3,2 miliar. Bidang pekerjaannya pembuatan kios, mushola dan prasarana lain, dimana dalam pelaksanaan tercapai 70 persen, sehingga berpotensi tidak berhasil mencapai target batas waktu yang ditentukan selesai 26 Januari 2008.
Kesimpulan tersebut dikemukakan Eko Mahendra S Sos, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tegal, saat ditemui di ruang fraksi, Senin (14/1/2008).
Eko menegaskan, sesuai ketentuan rekanan yang tak mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan sampai tanggal (20/12/2007), bisa diterima dikarenakan terdapat kesulitan untuk mendapat bahan-bahan atau stok bahan bangunan. Tetapi kontraktor atau pemborong akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan CV Kuaka akan diberi sanksi apabila sampai 26 Januari 2008 tak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek yang saat ini dikerjakan mencapai 70 persen. Lebih lanjut dia juga mengatakan, hasil evaluasi ternyata banyak permasalahan di antaranya, sercara teknis cor-coran tak sesuai standar, kerangka sloop beberapa bagian bengkok. Juga dalam pengadaan pengurugan tanahnya tak sesuai dengan bestek.
Sehingga ada asumsi jangan-jangan pakai besi bekas, tentang pengurugan tanah dengan memakai tanah liat, padahal standar pengurugan tanah harus campur pasir/tanah urug sebab dengan stadarr tersebut, ada material lain yang bisa memadatkan.
Mengenai hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan ke pimpinan, untuk dibuatkan rekomendasi, katanya. Menurut Eko secara umum dalam kegiatan proyek ini baik, akan tetapi untuk pembuatan kios-kios dan prasarana lain untuk (klonengan) di Prukpuk, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, paling bermasalah. Sementara itu selaku pengguna anggaran dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Drs Abasari, M Hum, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Tien Mei Antiyas DJ, menjelaskan adanya keterlambatan tentang proyek sudah dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang ada. Kebijakan dinas itu nanti tergantung bagaimana tim yang memeriksa atas dasar pemeriksaan itu, “kami belum bisa mengadakan tindakan apa-apa, sebab dari tim pemeriksa belum ada laporan yang konkret”, kata Tien Mei. (Harian Umum Pelita, 15 Januari 2008)