PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Pembentukan Fraksi DPRD Bakal Direvisi, PPP dan PKS Berdiri Sendiri

29 November 2008

Slawi - Pembentukan lima fraksi di DPRD Kabupaten Tegal yang telah disahkan, kini bakal direvisi. Rencana itu mencuat ke permukaan setelah sebagian besar anggota Dewan selesai mengikuti pembekalan di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tegal terpilih, H Ahmad Husein SAg, revisi itu kemungkinan besar dilakukan setelah keluar revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999, terutama Pasal 50 ayat 2. Yakni, pembentukan fraksi dapat dilakukan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi.

Jika mengacu pasal tersebut, kata H Ahmad Husein, maka keberadaan Fraksi Persatuan Pembangunan dan Keadilan Sejahtera (FPPKS) yang merupakan gabungan wakil dari PPP dan PKS di Dewan akan dirombak sehingga di DPRD daerahnya jumlah fraksi tidak lagi lima buah. Yakni, FKB, FPDI-P, FPG, FPAN, dan FPPKS, melainkan menjadi enam buah. Yakni, ditambah pecahan FPPKS menjadi FPPP dan FPKS."Dua wakil parpol, yakni dari PPP dan PKS, masing-masing berjumlah empat orang sehingga keduanya memungkinkan untuk membentuk fraksi sendiri," tutur H Ahmad Husein, kemarin.

Siap Memisahkan
Secara terpisah, anggota FPPKS dari PKS Suherman SE mengungkapkan, empat wakil parpol yang duduk di kursi Dewan siap memisahkan diri dari fraksi gabungan itu dan membentuk fraksi sendiri bernama FPKS.

Dia yang juga Ketua DPD PKS daerah itu mengatakan, lahirnya revisi atas UU memberi peluang untuk mendirikan fraksi sendiri. Bahkan, keinginan untuk membentuk fraksi sendiri sebenarnya sudah dikemukakan sejak awal, yakni saat pembahasan persyaratan sebuah fraksi.

Namun, lantaran antara lain pembentukan itu mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 24 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 8 ayat (1), maka keberadaan wakil PKS di Dewan yang hanya empat orang itu tidak bisa membentuk fraksi sendiri. "Lha PP ini kan menyatakan parpol yang mempunyai kursi di DPRD sekurang-kurangnya lima orang untuk setiap fraksi. Ayat duanya mengatakan, parpol yang tidak mencukupi jumlah ini membentuk fraksi gabungan," tuturnya, kemarin.

Dia mengatakan, dengan adanya peluang tersebut, pihaknya segera mengusulkan ke pimpinan Dewan untuk bisa membentuk fraksi sendiri, tidak lagi ikut fraksi gabungan.

Sementara itu, empat wakil PPP yang duduk di kursi Dewan, yakni M Suharso, A Mujaeni, Eko Mahendra SSos, dan Slamet Riyadi, hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi soal kemunculan revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 itu. Meski demikian, beberapa waktu sebelumnya mereka menyatakan sangat senang jika dapat membentuk fraksi tersendiri.

Menurut Ketua DPRD terpilih, wakil rakyat itu banyak yang ikut pembekalan ke Jakarta . Diperkirakan Jumat (8/10) ini seluruh anggota Dewan sudah masuk kerja. (Suara Merdeka, 8 Oktober 2004)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.