Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menaikkan 'status' SKB 3 menteri menjadi Undang-undang. Menteri Agama Suryadharma Ali mengapresiasi langkah DPR ini.
"Memang saya apresiasi kepada Komisi VIII untuk merubah status SKB tersebut menjadi UU Kerukunan Umat Beragama. Menurut saya dengan UU tersebut kekuatan kerukunan beragama akan lebih kuat dari segi hukumnya," kata Suryadharma.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2011) dini hari.
Jika kelak menjadi UU, menurut Surya, pihak-pihak yang berwenang akan tidak ragu untuk melakukan tindakan hukum. Sehingga, penuntasan kasus-kasus serupa menjadi lebih mudah.
"Kalau jadi UU bisa menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak yang berwenang untuk bertindak," imbuhnya.
Undang Dialog
Menteri Agama dijadwalkan juga akan menggelar dialog dengan Ahmadiyah serta berbagai elemen masyarakat yang selama ini mendukung dan berseberangan dengan organisasi yang didirikan oleh Rizal Ghulam Ahmad itu.
"Dialog belum dilakukan, insya Allah minggu depan dirancang konsep dialognya. Dialog dengan berbagai pihak dalam rangka menggali informasi-informasi dari berbagai pihak tersebut."
"Kan ada beberapa pandangan, misalnya, sudahlah biarkan saja karena HAM, atau sudahlah bubarkan saja. Maka kita ingin mendapatkan informasi secara langsung dari para stakeholder," kata Ketua Umum PPP tersebut.
Surya akan mengundang beberapa ormas di antaranya Ahmadiyah, ormas-ormas agama, LSM-LSM, terutama yang mendukung kebebasan beragama serta yang sering menyuarakan HAM.
"jangan-jangan banyak pihak yang sudah berkomentar tetapi tidak paham soal Ahmadiyah sendiri," ujarnya. (Detiknews, 10 Februari 2011)