PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

DPC PPP Kabupaten Tegal ©2008-2012 All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »

Tajdid dan Mujaddid

25 Januari 2013


Tajdid atau memperbaharui pemikiran Islam adalah sebuah tema yang selalu dibicarakan dan didiskusikan oleh pemikir-pemikir dan ilmuan Islam pada masa sekarang. Pembahasan ini tidak hanya terbatas kepada tafsiran makna dari tajdidini atau dari segi siapakah dia yang disebutkan mujaddid?

Bahkan, ketika ada seorang ilmuan yang pemikirannya ternyata sedikit menyeberangi arus perdana berpendapat bahwa pemikirannya tidak lain adalah kerana memang tajdid di dalam Islam adalah dituntut. Ini tidak lain adalah disebabkan ada sebuah hadis Sahih Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
 “إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها”[1]  (Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun orang yang akan memperbaharui bagi umat ini akan agamanya). 
Disebabkan oleh janji Rasulullah SAW melalui sabdanya tadi, perebutan titlesebagai mujaddid menjadi marak. Entah dari mana sahaja golongan, bahkan sampai kepada puak liberal sekalipun berani berkata bahwa merekalah mujaddid@ pembaharu Islam pada masa kini, walaupun banyak pendapat mereka sebenarnya menolak hadis-hadis sahih itu sendiri atau bahkan al-Qur’an sekalipun dengan alasan kebebasan berfikir (liberalism).

Ulama-ulama terdahulu sudah membahas siapakah sebenarnya mujaddid menurut penafsiran mereka. Semisal, Imam al-Suyuthi sendiri mengarang bait-bait baharrajaz yang diberi nama “تحفة المهتدين بأخبار المجددين”[2]. Di dalam bait-bait tersebut, terdapat nama-nama mengikut urutan siapakah mujaddid menurut persepsi beliau sendiri. Bahkan, Imam Suyuthi sendiri mencantumkan Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Fakhruddin al-Razi sebagai mujaddid. Beliau juga tidak lupa berdoa agar menjadi mujaddid pada zamannya yaitu kurun ke 9 yang lalu.

Penulis sendiri sudah membaca banyak kajian tentang tajdid ini, akan tetapi sesuatu yang penulis ingin berkongsi bersama dengan para pembaca adalah tidak lain mujaddid menurut KH. Maimun Zubair, Pengasuh Pondok Pesantren al-Anwar, Sarang.[3]

KH. Maimun Zubair atau akrab dengan panggilan “Mbah Maimun” telah mengarang sebuah kitab kecil tapi sangat berharga bagi umat Islam. Kitab tersebut berjudul: “العلماء المجددون رحمهم الله تعالى ومجال تجديدهم واجتهادهم”. Kyai yang pernah menziarahi Pondok al-Jendrami, Malaysia ini memulai kitabnya dengan menjelaskan siapa sahaja mujaddid tersebut menurut perspektif beliau dan diteruskan dengan masail fiqhiyyah kontemporer yang memerlukan ijtihad baru.Dalam hal tajdid ini, Mbah Maimun berpendapat bahwa Islam pada awal lahirnya sebagai abad pertama (1) darihijriyyah itu sendiri maka para sahabat sudah menghafal al-Qur’an dan membawa hadis-hadis Nabi. Maka dari sini penulis memahami bahwa golongan sahabatlah sebagai mujaddid pada abad pertama ini. Selanjutnya ketika Islam mula tersebar dan terjadi beberapa kejadian yang memerlukan ijtihad dalam memahami nas-nas maka munculah mujtahid seperti Imam al-Syafi’I[4], Imam Ahmad bin Hanbal[5], dan selainnya sebagai mujaddidpada abad kedua (2). Tersebarlah diantara mereka bahwa sumber-sumber syariat ada 4 yaitu al-Qur’an, Hadis, Qiyas, dan Ijmak.

Pada abad ketiga (3) pula, muncullah Imam al-Asy’ari[6] dan Imam al-Mathuridi[7]sebagai mujaddid yang membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh falsafah Yunani yang sesat merasuk melalui nadi-nadi Muktazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, dan lain-lain. Merekalah yang menjaga akidah Islam dari kebid’ahan lisan, tulisan dan pengajaran. Merekalah yang mengembalikan kepada jalan dan manhaj ulama Salaf al-Salih sebelum mereka.

Ketika zaman berubah pada abad yang ke 4, munculah seorang ulama, qadhi,mutakallim bermazhab Asy’ari dalam akidah dan bermzhab Maliki dalam berfiqh, yaitu Abu Bakar al-Baqilani al-Maliki.[8] Beliau adalah termasuk pembesar ulama Asy’ariyyah. Dengan ini, beliau adalah mujaddid pada abad ke 4 ini.

Pada kurun ke 5, yaitu kurun yang dianggap masuknya fase khalaf menurut satu pendapat.[9] KH Maimun Zubair memilih Hujjat al-Islam al-Imam Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali[10] sebagai mujddid pada fase ini. Beliau, sebagai pengarang kitab fenomenal Ihya’ Ulum al-Din adalah ulama terunggul pada kurun ini kepakaran beliau dalam berbagai bidang dan juga sebagai senjata pemungkas dalam menjatuhkan hujjah-hujjah Muktazilah. Dalam bidang akidah beliau telah mengarang berpuluh kitab termasuk pada bab-bab awal Ihya’ Ulum al-Din. Sebagai seorang ulama penerus Imam Abu Hasan al-Asy’ari, beliau juga telah mengarang berbagai kitab yang menjatuhkan hujjah Muktazilah seperti al-Iqtisad fi al-I’tiqad. Beliau juga mengarang kitab yang menghujjat pemikiran-pemikiran filosof Yunani seperti Tahafut al-Falasifah, al-Munqiz mina al-Dholal, dan lain-lain. Oleh itu, adalah sangat sesatlah perkataan-perkataan orang yang membenci al-Asy’ariyyah dengan berpendapat bahwa mazhab akidah al-Asy’ariyyah adalah diresap dari pemikiran-pemikiran falsafah Yunani, kerana pembesar al-Asy’ariyyah sendiri yaitu Imam Ghazali justru adalah senjata yang berhasil menolak pemikiran falsafah Yunani dari masuk ke dalam Islam. Walaubagaimanapun, buruknya dalaman sesuatu bukan berarti kita menolak seluruh bungkusan yang ada. Tentunya ilmu-ilmu yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan Islam itu sendiri bahkan sesuai dengan ruh-ruh wahyu yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW adalah jawaz diadopsi dalam Islam seperti ilmu mantiq (logic) yang mana digunakan untuk mengharamkan khamr juga.

Pada kurun ke 6 pula, muncullah nama Imam al-Rafi’I[11] yaitu pengarang Syarah Kabir yaitu syarahan terhadap kitab al-Wajiz[12] Imam al-Ghazali. Imam al-Rafi’I sebagai mujtahid fatwa dalam mazhab Sayfi’I pendapatnya dianggap penting sehingga nama kedua sebagai mujaddid menurut KH. Maimun Zubair yaitu Imam al-Nawawi[13]. Alasan kuat memilih Imam Rafi’I ini dan Imam Nawawi kerana kitab mereka sangat penting dalam mazhab Syafi’I dan juga sebagai rujukan tarjih yang didahulukan. Selanjutnya masuk kurun ke 7 muncullah Imam Ibn Daqiq al-’Eid[14]sebagai mujaddid pada kurun ini.

KH. Maimun mengangkat nama Imam Jalal al-Din al-Bulqini[15]sebagai mujaddid bagi kurun ke 8 Hijriyyah. Maka masuklah abad ke 9 yang terlihat mujaddid pada zaman ini adalah Imam Jalal al-Din al-Mahalli dan Jalal al-Din  al-Suyuthi[16]. Dari Imam al-Suyuthi ini, terbukulah banyak sekali fan-fan ilmu yang berbagai. Bahkan beliau juga dikenal sebagai orang yang mahir dalam berbagai ilmu dan fan. Seperti misal, ilmu Kaedah Fiqh belum tersusun secara rapi dalam ruang lingkup yang tersendiri dalam mazhab Syafi’i. Dengan terkarangnya kitab al-Asybah wa al-Nazair oleh Imam Suyuthi ini, maka tersebarlah ilmu Kaedah Fiqh dalam mazhab Syafi’I sebagai fan ilmu yang tersendiri.Belum lagi kitab-kitab beliau yang lain. Beliau jugalah yang mengarang nazam tentang mujaddid ini.

Pada abad ke 10 Hijriyyah, Imam Ali al-Syibramalisi[17] dan Imam Ibn Hajar al-Haitami[18] sebagai mujaddid. Imam Ibn Hajar sebagai pentarjih mazhab Syafi’I terkenal dengan kitab-kitabnya yang memberi hukum dengan hujjah-hujjh yang kuat seperti al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah dan Tuhfah al-Muhtaj. Di bawah asuhan beliau juga lahirlah ulama yang bernama Zain al-Din al-Malibari pengarang Fath al-Mu’in, kitab manual fiqh Syafi’I yang termasyhur di Nusantara.

Pada abad ini juga, keadaan alam berubah. Islam yang semulanya berkuasa penuh di daerah dari Afrika Barat sehingga ke Nusantara, telah dijajah sedikit demi sedikit oleh penjajah-penjajah Salib. Maka dari itu, agar meneguhkan keimanan serta semangat tauladan terhadap tokoh-tokoh zaman kegemilangan umat Islam, lahirlah Imam Ja’far bin Hasan al-Barzanji[19] yang mengarang kitab Maulid Nabi SAW dan juga kitab al-Lujjain al-Dani Manaqib Syaikh Abd al-Qadir al-Jailani. Selain itu muncul juga ulama sufi yang membawa keteguhan hati bagi umat Islam seluruhnya yaitu wali agung Abdullah bin Alawi al-Haddad[20] pengarang kitab al-Nasha’ih al-Dinniyyah, Risalah al-Mu’awanah, dan lain-lain sebagai rujukan seluruh ulama mazhab Syafi’i dan rujukan bagi seluruh umat dalam hal tasawwuf juga. Beliau juga sebagai pengarang zikir bernama Ratib al-Haddad yang diamalkan mayoritas keluarga Nabi dari jalur Husaini maupun sebagian Hasani. Mereka berdualah sebagai mujaddid pada abad ke 11 Hijriyyah.

Kurun ke 12 Hijriyyah pula, Imam al-Murtadha al-Zabidi[21] dipilih menjadimujaddid. Beliau pengarang kepada kitab Ihya’ Ulum al-Din karangan al-Ghazali sebanyak 10 jilid tebalnya yang diberi nama Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin. Dalam kitab ini juga termaktub bahwa “إذا أطلق أهل السنة والجماعة فالمراد بهم الأشاعرة والماتريدية” (ketika dimutlakkan kata Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah maka yang dikehendaki dengannya adalah ulama Asy’ariyyah dan al-Mathuridiyyah). Ulama Jawa pertama yang bertemu dengan ulama ini adalah Kyai Abd al-Mannan ketika bermukim di Makkah dan beliau meriwayatkan kitab ini padanya. Lalu kitab ini diriwayatkan oleh anaknya yaitu Kyai Abdullah lalu oleh anaknya lagi Kyai Mahfudz al-Turmusi, lalu oleh Kyai Faqih al-Maskumbani, lalu oleh muridnya yang merupakan ayah kepada KH Maimun Zubair yaitu KH Zubair Dahlan, dan KH. Maimun pula mengambil riwayat ini dari ayahnya. Ulama lain pula yang dinamakan sebagai mujaddid pada kurun ini adalah Ahmad al-Marzuqi[22], pengarang nazam Aqidah al-’Awam yang terkenal diseluruh negara Islam sama ada Timur ataupun Barat.

Pada kurun ke 13 Hijriyyah pula, telah terutus mujaddid yang merupakan ulama Mekkah yaitu Sayyid Ahmad Zaini Dahlan[23] dan Sayyid Bakri Syatha[24]. Mereka berdua adalah ulama yang berada di Mekkah ketika kemelut revolusiwahabisme yang masih segar. Oleh sebab itu, Syaikh Ahmad Zaini Dahlan sampai mengarang kitab menentang pergerakan Wahabi. Sedangkan Sayyid Bakri juga ada menyinggung dan membela beberapa amalan-amalan furu’iyyah Fiqhiyyahyang dibid’ahkan bahkan disesatkan oleh sekte Wahabi. Dari al-Bakri inilah muncul seorang ulama fenomenal dari Sumatra yaitu Ahmad Khatib al-Minangkabawi yang mana beliau adalah guru kepada dua pelopor dua organisasi Islam terbesar di dunia yaitu KH Hashim Asy’ari pelopor Nahdlatul Ulama dan KH Ahmad Dahlan pelopor Muhammadiyah.

Ketika masuk pada kurun ke 14 Hijriyyah ini, KH Maimun Zubair memberi beberapa nama ulama yang masyhur serta diakui dunia kealimannya sebagai mujaddid. Bagi mereka yang masih hidup adalah Sayyid Habib Zain bin Sumaith, Sayyid Farfur al-Mishri, Syaikh Hassam al-Din al-Dimasqi, Prof. Dr. Abd al-Latif Farfur yang keduanya merupakan anak kepada Syaikh Shalih al-Farfuri al-Hasani RH.

Bagi mereka yang telah kembali ke rahmatullah adalah Musnid al-Dunya al-Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani[25] dan Syaikh Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki[26]. Kedua-duanya adalah alim dalam riwayah juga dirayah bagi hadis-hadis Nabi Muhammad SAW serta kitab-kitab agama lainnya. Syaikh Yasin al-Fadani telah mengkodifikasi beribu riwayat hadis serta sanad-sanad kitab sehingga beliau dijuluki sebagai musnid al-dunya. Beliau juga ahli dalam bidang fiqh Syafi’I sehingga mengarang syarah bagi nazam al-Faraid al-Bahiyyah tentang KaedahFiqh Mazhab Syafi’i. Diriwayatkan juga bahwa beliau pernah mengarang kitab syarah kepada Sunan Abi Daud. Beliau juga ahli dalam ilmu falak. Penulis sendiri adalah murid kepada KH Zamroji Kencong yang pernah menuntut dengan Syaikh Yasin al-Fadani di Mekkah. Begitu juga KH Maimun Zubair yang pernah bertalaqqibersama beliau di Mekkah. Sebagian dari Murid Syaikh Yasin al-Fadani adalah Mufti Mesir sekarang yaitu Prof. Dr. Ali Jum’ah yang sangat tidak disukai oleh kelompok Salafi.

Sedangkan Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki adalah tokoh fenomenal Ahli Sunnah Wal Jamaah yang tidak asing lagi. Beliau juga dijuluki sebagai tembok Ahli Sunnah kerana mengarang kitab Mafahim Yajib an Tushahhah untuk menolak pemikiran Wahabi yang melampau dan memberikan hujjah-hujjah mempertahankan amalan-amalan Ahli Sunnah. Ajaran beliau adalah sangat berhikmah dan penuh adab. Menghormati ulama terdahulu dan menyanjungnya adalah jalan beliau. Walaupun beliau dihina dan dicerca oleh ulama-ulama Saudi sendiri yang berfahaman Wahabi, tapi beliau tidak pernah mengambil cara penghinaan dalam tulisan-tulisan beliau, apatah lagi pengkafiran. Misalnya, beliau selalu menghujjah aliran Wahabi dengan kata-kata Ibn Taimiyyah sendiri dan juga memakai beberapa fatwa dari Muhammad bin Abd al-Wahhab sendiri sebagai pelopor gerakan Wahabi.

Sekian sahajalah secubit dari pemahaman penulis teerhadap pemikiran KH Maimun Zubair tentang Tajdid dan juga siapa sahaja Mujaddid menurut persepsi beliau. Selanjutnya, beliau menulis beberapa masalah-masalah fiqh yang telah ditajdid oleh ulama dan juga beliau sendiri selaku salah satu ulama fiqh tersohor di Indonesia sekarang ini. Semoga Allah memberkati beliau dan murid-murid beliau serta pesantren Sarang yang akan selalu mencipta ulama dari kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah. Amin.

Kesimpulan Akhir dari penulis bahwa walaupun semua ulama sekarang yang selalu perjuangan mereka mengatas namakan demi tajdid-lah atau apalah, ia bukan berarti ideologi mereka pasti sahih di sisi Allah SWT. Hanya Allah lah yang tau hakikat siapakah ia mujaddid bagi setiap kurunnya.

[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Abi Daud dalam Sunannya no.: 3740. Telah berkata Imam al-Munawi di dalam kitab Faidl al-Qadir: telah mengeluarkan hadis tersebut oleh Abu Daud di dalam al-Malahim, dan al-Hakim di dalam al-Fitan dan beliau mensahihkannya, Imam Baihaqi di dalam kitab al-Ma’rifat; semuanya dari Abu Hurairah. Telah berkata al-Zain al-’Iraqi dan selainnya: Sanadnya adalah Sahih.[2] Berikut ini adalah bait-bait yang dikarang oleh Imam Suyuthi:الحمد لله العظيم المنة % المانح الفضل لأهل السنةثم الصلاة والسلام نلتمس % على نبي دينه لا يندرسلقد أتى في خبر مشتهر % رواه كل حافظ معتبربأنه في رأس كل مائة % يبعث ربنا لهذى الأمةمنا عليها عالما يجدد % دين الهدى لأنه مجتهدفكان عند المائة الأولى عمر %  خليفة العدل بإجماع وقروالشافعي كان عند الثانية % لما له من العلوم الساميةوبن سريج ثالث الأئمة % والأشعري عدة من أمهوالباقلاني رابع أو سهل % أو الاسفراني خلف قد حكواوالخامس الحبر هو الغزالي % وعده ما فيه من جدالوالسادس الفخر الإمام الرازي % والرافعي مثله يوازيوالثامن الحبر هو البلقيني % أو حافظ الأنام زين الدينوالشرط في ذلك أن تمضي المائة % وهو على حياته بين الفئةيشار بالعلم إلى مقامه % وينصر السنة في كلامهوأن يكون جامعا لكل فن % وأن يعم علمه أهل الزمنوأن يكون في حديث قد روى % من أهل بيت المصطفى وقد قوىوكونه فردا هو المشهور % قد نطق الحديث والجمهوروهذه تاسعة المئين قد أتت % ولا يخلف ما الهادي وعدوقد رجوت أنني المجدد % فيها ففضل الله ليس يجحدوآخر المئين فيما يأتي % عيسى نبي الله ذو الآياتيجدد الدين لهذي الأمة % وفي الصلاة بعضنا قد أمهمقررا لشرعنا ويحكم % بحكمنا إذ في السماء يعلموبعده لم يبق من مجدد % ويرفع القرآن مثل ما بدىوتكثر الأشرار والإضاعة % من رفعه إلى قيام الساعةوأحمد الله على ما علما % وما جلا من الخفا وأنعمامصليا على نبي الرحمة % والآل مع أصحابه المكرمة[3] Untuk mengetahui biografi beliau : http://ahadan.blogspot.com/2011/09/kh-maimoen-zubair-sejarah-dan-mauidhoh.html[4] Muhammad bin Idris (w. 204 H).[5] Ahmad bin Hanbal (w. 241 H).[6] Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 324 H).[7] Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H).[8] Abu Bakar Muhammad bin al-Tayyib al-Baqilani (w. 403 H).[9] Sedangkan pendapat lain, khalaf adalah 300 tahun setelah hijriyyah. Lihat: Ibrahim al-Bajuri, Tuhfah al-Murid ‘ala Jauhar al-Tauhid, ed. Ali Jum’ah (Cairo: Dar al-Salam, 2002), 156.[10] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (w. 505 H).[11] Abd al-Karim bin Muhammad al-Rafi’I (w. 623 H).[12] Kitab al-Wajiz ini adalah kitab ringkasan yang diringkas oleh Imam Ghazali sendiri dari kitab-kitabnya yaitu pertama kitab al-Basit, lalu diringkas oleh beliau juga bernama al-Wasit, lalu beliau meringkas lagi dengan nama al-Wajiz. Beliau juga memberi kesimpulan dari fiqh Syafi’I yang telah ditarjih oleh beliau dengan nama al-Khulashoh yang sudah tercetak oleh Maktabah al-Minhaj.[13] Yahya bin Syarf al-Nawawi (w. 676 H).[14] Ibn Daqiq Muhammad (w. 702 H).[15] Jalal al-Din Abd al-Rahman bin Siraj al-Din al-Bulqini (w. 824 H).[16] Abd al-Rahman al-Suyuthi (w. 911 H).[17] Ali bin Ali al-Syibramalisi (w. 1087 H).[18] Ahmad bin Muhammad Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H).[19] Ja’far bin Hasan al-Barzanji (w. 1177 H).[20] Abdullah bin Alawy al-Haddad (w. 1132 H).[21] Muhammad bin Muhammad Murtadha al-Zabidi (w. 1205 H).[22] Ahmad bin Muhammad bin Ramadhan al-Marzuqi (w. 1281 H).[23] Ahmad bin Zaini Dahlan (w. 1304 H).[24] Utsman bin Muhammad Syatha al-Bakri (w. 1302 H).[25] Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani al-Makki al-Syafi’i (w. 1410 H).[26] Muhammad bin Alawy al-Maliki al-Hasani al-Makki (w. 1425 H).

Islam dan PPP


PPP, partai yang berasaskan Islam dan mempunyai beberapa prinsip utama dalam agama Islam, utamanya adalah “amar ma’ruf nahi mungkar”.
 
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu gerak langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dan menjadi pokok utama untuk menuju kebahagiaan kita semuanya.

Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران : 104]
Artinya :
“Dan hendaklah ada sebagian dari kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. (Q. S. Ali ‘Imron : 104)
 
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَوا عَنِ الْمُنْكَرِ قَبْلَ أَنْ تَدْعُوا فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ [رواه ابن ماجه عن عائشة]
Artinya:
“Berserulah kalian kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sebelum kalian berdo’a namun tidak dikabulkan". (HR. Ibn Majah dari Sayyidah ‘Aisyah R.A.)
 
Oleh karena itu berdirinya partai ini untuk kepentingan umat dan sebagai kewajiban yang kifa’i (kolektif).

Bahwasannya partai ini adalah hasil fusi dari partai-partai Islam yakni NU, PARMUSI, PSII dan PERTI.
 
Alhamdulillah mulai berdiri sampai sekarang partai ini masih tetap mendapat anugerah dari Allah subhaanahu wa ta’aalaa, walau disana-sini mendapatkan tantangan, rintangan dan kesulitan, tetapi sampai sekarang partai ini masih berdiri tegak menjalankan misi amanat dan kewajiban yang diamanatkan kepada kita umat Islam di negara kita NKRI.
 
Partai ini memperjuangkan dan mewujudkan undang-undang dan peraturan yang diperlukan untuk kemashlahatan umat dan bangsa menurutsyari’at agama Islam dengan menjaga kondisi serta perilaku budaya bangsa yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan jalan yang tidak menimbulkan perpecahan dalam negara kesatuan kita.
 
Sebagai contoh, undang-undang yang pernah disuarakan dan diperjuangkan PPP adalah undang-undang tentang sistem Pendidikan Nasional, undang-undang penanganan fakir miskin, undang-undang produk halal, undang-undang perkawinan, undang-undang pornografi, undang-undang perlindungan anak, undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan berberapa undang-undang yang lain. 
 
Dan dalam mewujudkan dan memperjuangkan undang-undang ini, PPP dengan partai-partai lain bergerak bersama demi terciptanya kemashlahatan umat secara menyeluruh dan demi keutuhan NKRI. 
 
Terakhir, saya sangat bersyukur atas terbitnya buku “PPP dan Gerakan Politik Islam di Indonesia” karya H. M. Misbahus Salam sebagai bagian ikhtiar terwujudnya ‘Izzul Islam wal muslimin sehingga Indonesia sebagai baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghofuur.
 
Sarang, 11 Shofar 1433 H./ 05 Januari 2012 M.
Ketua Majlis Syari’ah DPP PPP,
 
K. H. MAIMOEN ZUBAIR

Okky Asokawati: Ada Konspirasi Dokter Tutupi Kasus Malapraktik

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai ada upaya dari para dokter untuk menutup-tutupi kesalahan rekan mereka dalam kasus malapraktik. Akibatnya kejadian tersebut sulit dibuktikan.

“Conspiracy of Silence dari para dokter tersebut membuat masyarakat seolah-olah mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya dugaan malapraktik. Sampai saat ini ada dokter yang mendapat sanksi pidana rasanya belum pernah terjadi,” kata Okky melalui pernyataan tertulis, Kamis, (16/1).

Di sisi masyarakat sendiri masih belum menyadari secara utuh bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan ketidakpuasan atau bahkan melaporkan adanya dugaan malapraktik pada suatu pusat pelayanan kesehatan.

Menurut Okky, banyak pasien tak paham kemana harus melaporkan masalah hukum, etika kedokteran. Ini karena Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan IKI tak memberi sosialisasi yang baik.

Politikus PPP ini mencontohkan kasus yang dibahas pada rapat dengar pendapat 15 Januari 2013 lalu dengan keluarga para korban malapraktik, Dirjen BUK Kemenkes, IDI, KKI, pimpinan RS Elizabet, Medan, RS Medika Permata Hijau, Jakarta serta RS Dedari, NTT.

Seperti yang dialami pasien MS saat ini tidak dapat buang air kecil. Sepasang selang saat ini dipasang pada kedua ginjalnya. Hal itu terjadi karena adanya komplikasi operasi pengangkatan rahim, sehingga kandung kemihnya ikut tersayat yang dilakukan di RS Elizabet, Medan.

“Ketika dugaan malpraktik tersebut disorot oleh para anggota Komisi IX, baik IDI maupun KKI terlihat tidak transparan untuk menjelaskan posisi masing-masing RS dengan para korban,” kata Okky.

Ia pun yakin banyak kasus malapraktik yang tidak disuarakan masyarakat. Ia pun mendesak kepada pemerintah khususnya Direktorat Bina Upaya Kesehatan pada Kemenkes serta IDI agar melakukan sosialisasi advokasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaporan bila terjadi hal-hal yang dirasakan tidak semestinya.

“Hal ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Republik ini tetap terjaga baik. Apalagi BPJS Kesehatan akan segera beroperasi pada 1 Januari 2014,” tandas Okky. (MetroTV News, 18 Januari 2013)

Lanskap Baru Politik 2014

21 Januari 2013

Oleh: Muhammad Qodari*
Hasil rapat pleno KPU soal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014 diperkirakan meloloskan 10 partai dari 34 yang mendaftar ke KPU (Kompas, 8/1). Ke-10 partai itu adalah PAN, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Nasdem.

Bagi yang optimistis, lolosnya 10 parpol untuk Pemilu 2014 membuka lanskap baru politik Indonesia ke depan. Lanskap pertama, harapan bahwa pilihan masyarakat akan lebih berkualitas karena jumlah partai jauh lebih sedikit daripada sebelumnya. Bandingkan jumlah parpol peserta Pemilu 2014 dengan Pemilu 1999 yang 48 parpol, 2004 (24), dan 2009 (38).

Pilihan yang sedikit ini diharapkan kondusif untuk masyarakat membuat pilihan berkualitas. Apalagi 9 dari 10 parpol yang lolos adalah partai lama yang sudah dikenal kiprahnya, baik di legislatif, eksekutif, di media, maupun di masyarakat. Jadi, masyarakat punya catatan tentang kinerja mereka. Pemilu 2014 akan menjadi hari penilaian bagi parpol-parpol tersebut.

Harapan yang lebih berkualitas juga diharapkan terjadi untuk level calon anggota legislatif (caleg). Berkurangnya jumlah partai secara signifikan secara dramatis juga mengurangi jumlah caleg.

Lanskap berikutnya, kemungkinan perubahan wajah politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini terjadi perbedaan situasi antara konstelasi politik di pusat (DPR) dan di daerah (DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Jika di pusat hanya ada 9 partai politik, di daerah jumlah parpol jauh lebih banyak sehingga lebih ”hiruk-pikuk”. Di DPRD 2009, jumlah parpol lebih banyak sebagai kombinasi dari tiadanya ambang batas parlemen untuk masuk DPRD dan jumlah peserta pemilu 38 parpol. Akibat tak ada ambang batas parlemen untuk DPRD, tak ada kursi DPRD yang ”hangus” seperti terjadi di DPR.

Pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Pemilu 2014 hanya memberlakukan ambang batas di tingkat nasional seperti pada 2009 (sebelum keputusan itu ambang batas juga berlaku di tingkat daerah). Namun, dengan jumlah peserta pemilu yang hanya 10 parpol, jumlah parpol di DPRD juga tidak akan lebih dari 10. Ini membuat komposisi parpol di DPRD kurang lebih akan sama dengan DPR. Perbedaannya pada posisi dan jumlah kursi sesuai daerah masing-masing.

Skeptisisme
Jika analisis di atas menampilkan kemungkinan perubahan dan harapan pada Pemilu 2014, bagian berikut menampilkan kekhawatiran dan skeptisisme. Skeptisisme pertama adalah kinerja DPR hasil Pemilu 2014. Disinyalir salah satu sebab rendahnya produktivitas legislasi DPR akibat jumlah partai dan fraksi yang terlalu banyak di Senayan.

Salah satu solusinya mengurangi jumlah partai dan fraksi di DPR dengan ambang batas parlemen. Namun, ambang batas 3 persen yang ditetapkan untuk Pemilu 2014 (naik 0,5 persen dibanding Pemilu 2009) diduga tidak akan mampu mengurangi jumlah parpol di DPR secara signifikan. Bahkan, bukan mustahil jumlah parpol di DPR justru naik dari 9 ke 10 parpol, dengan asumsi 9 partai lama dan satu partai baru (Nasdem) semua mendapat suara di atas ambang batas. Kemungkinan ini besar karena Hanura sebagai partai ”bontot” dalam Pemilu 2009 meraih suara di atas 3 persen pada pemilu itu. Sementara Nasdem telah menembus suara di atas 3 persen dalam aneka survei akhir-akhir ini.

Skeptisisme berikutnya soal wajah politik nasional Indonesia secara umum di masa yang akan datang. Mafhum diketahui banyaknya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja parpol, politisi, dan aneka lembaga pemerintahan. Kenyataan bahwa 9 dari 10 parpol yang lolos pemilu adalah partai lama dapat ditafsirkan: wajah politik Indonesia ke depan tidak akan berubah banyak karena aktornya secara garis besar yang itu-itu saja. Termasuk peta calon presiden yang notabene akan keluar dari parpol-parpol tersebut di atas.

Sekarang, bagaimana cara menjawab potensi kekecewaan tersebut di atas? Soal ambang batas tidak mungkin diubah. Karena itu, harus diterima kemungkinan jumlah parpol di DPR tetap 9 atau malah jadi 10. Berdasarkan pengalaman pemilu di era Reformasi, memang angka ambang batas yang bisa memangkas jumlah parpol di DPR adalah minimal 5 persen. Solusinya adalah memperbaiki mekanisme pembahasan UU di DPR dan di tiap parpol agar target legislasi dapat tercapai.

Adapun solusi kekecewaan terhadap parpol di masa depan secara inheren terkandung dalam mekanisme demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi diharapkan terjadi proses reward and punishment (hadiah dan hukuman) dari masyarakat terhadap peserta pemilu dan selanjutnya proses belajar dan memperbaiki diri dari para peserta pemilu itu terhadap kesalahannya. Saya meyakini mekanisme hadiah dan hukuman itu berlaku dalam politik Indonesia. Buktinya PDI-P yang menang Pemilu 1999 bisa kalah di 2004, sedangkan Partai Golkar yang menang di 2004 kalah di 2009, sementara hasil survei menunjukkan dukungan terhadap Demokrat yang menang Pemilu 2009 turun.

Tentang calon presiden 2014, ada tiga langkah untuk memunculkan alternatif wajah calon pemimpin nasional. Pertama, menurunkan aturan presidential threshold (ambang batas capres) Pemilu 2009 yang mencapai 20 persen suara dan/atau 25 persen kursi. Pilihan yang mudah adalah ”menyamakan”-nya dengan ambang batas parlemen, yakni 3 persen, untuk mengajukan pasangan calon sendiri. Namun, melihat pengalaman politik selama ini, agaknya angka itu akan bertemu di tengah, yaitu di rentang 10 persen-15 persen. Kedua, partai membuka kesempatan kepada tokoh-tokoh muda untuk tampil sebagai calon. Ketiga, partai membuka pintu bagi tokoh-tokoh di luar partai.

Agamis vs Nasionalis
Lepas dari harapan dan skeptisisme terhadap calon peserta Pemilu 2014, jumlah peserta yang 10 sebetulnya kian mendekati opini masyarakat. Paling tidak ini terungkap dari hasil berbagai survei, di antaranya survei oleh Indo Barometer pada Juni 2008 dan Agustus 2010.

Secara ideologi, 10 partai peserta pemilu juga cukup mencerminkan konstruksi ideologi parpol di Indonesia yang kerap dibagi dalam dua spektrum. Untuk spektrum partai agamis/berbasis massa agama versus nasionalis/sekuler, ke-10 partai itu dapat dibagi dalam partai agamis (PKS, PPP, PAN, PKB) dan nasionalis (PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, Nasdem).

Dalam spektrum partai agamis, ada dua subspektrum, yakni agamis Islam dan Kristen. Subspektrum agamis Islam bisa dibagi lagi dalam sub-subspektrum agamis Islam modernis dan agamis Islam tradisionalis. Adapun yang hilang dalam 10 parpol peserta Pemilu 2014 adalah wakil dari subspektrum agamis Kristen.

Sementara untuk spektrum partai nasionalis, dapat dibagi lagi dalam subspektrum kanan/developmentalis versus kiri/ populis. Tentu penggolongan ini relatif dan dapat diperdebatkan. Akan tetapi, pesannya adalah: walau jumlah partai peserta pemilu menurun jauh dibandingkan 2009, sebetulnya cukup mewakili spektrum ideologi politik yang ada.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indo Barometer.

Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD (UU Nomor 8 tahun 2012)


 
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD (UU Nomor 8 tahun 2012)

Pasal 51
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,  madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
  1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  3. surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
  6. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
  8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
  11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Tahapan Pemilu 2014 (PKPU Nomor 18 Tahun 2012)

 
TAHAPAN PERSIAPAN
  1. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
  2. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014
  3. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
  4. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
  5. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
  6. Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
  7. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
  8. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

TAHAPAN PENYELENGGARAAN
  1. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
  2. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
  3. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
  4. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
  5. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
  6. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
  7. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
  8. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
  9. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
  10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
  11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
  12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
  13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
  14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
  15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
  16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
  17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
  18. Masa tenang: 6-8 April 2014
  19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
  20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat
  21. Nasional: 26 April-6 Mei 2014
  22. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
  23. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
  24. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
  25. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
  26. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

TAHAP PENYELESAIAN
  1. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
  2. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
  3. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
  4. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014

Lurah dan PNS Semarang Serbu Kantor PPP

20 Januari 2013


Semarang - Para lurah dan PNS di Jateng menyerbu kantor DPC PPP di kabupaten kota. Kehadiran mereka terkait keinginan untuk  mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif.

Ketua DPW PPP Jateng Arif Mudatsir Mandan mengatakan, lurah dan PNS yang mendaftar itu adalah mereka yang sudah memastikan pensiun atau berakhir masa jabatannya pada Agustus tahun ini. Jadi, ketika mendaftar sebagai caleg, mereka sudah bukan PNS dan lurah lagi. "Semuanya caleg di DPRD kota," katanya, Sabtu (19/1) usai membuka acara konsolidasi pemenangan Pemilu 2012 di Hotel Muria Semarang.

Selain mereka, kandidat caleg juga datang dari unsur tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi partai yang tidak lolos verifikasi KPU. PPP menyediakan kuota 20 persen untuk caleg non kader. Diharapkan, akhir Februari daftar caleg sementara (DCS) PPP di seluruh Jateng sudah tersusun.

Pada Pemilu 2014, PPP memang bertekad menaikkan suara di semua tingkatan legislatif. Di DPR dan DPRD Jateng yang masing-masing pada Pemilu 2009 mendapat tujuh kursi, coba dinaikkan menjadi 15. Strategi pemenangan pun disusun berbeda antara daerah pemilihan (dapil) yang menjadi basis di sekitar pantura dan dapil nonbasis di Jateng selatan.

Para anggota Dewan yang saat ini duduk di DPRD dan DPR RI pun sudah menyatakan tekadnya untuk maju kembali. Khusus DPR RI, ada empat tokoh baru pengisi dapil 4, 5 dan 6 yang gagal pada pemilu lalu. Keempatnya ialah Sekretaris DPW Suryanto, Wakil Ketua DPW Elvi Zuhroh, Wakil Ketua MPW Kh Muslih, dan Ketua DPC Wonogiri Anding Sukiman.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, PPP juga berambisi menggaet pemilih di perkotaan dan para pemula. Untuk itu, 70 peserta konsolidasi kemarin mendapat materi penguatan strategi kewirausahaan dan penguasaan teknologi informasi. "Dua pendekatan itu kami pilih karena kelompok masyarakat perkotaan identik dengan dua hal itu," tandasnya.

Untuk kewirausahaan, kader PPP akan melakukan pendampingan terkait pemasaran usaha dan lembaga keuangan pada kelompok pengusaha kecil dan menengah. Sedangkan pada penguasaan IT, para kader dituntut mampu menyebarluaskan informasi melalui media website dan SMS broadcast.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PPP Jateng Istajib menambahkan, pendekatan kewirausahaan dan IT sudah dicoba di beberapa daerah. "Sebelum kami coba lebih luas di seluruh Jateng, maka kami kumpulkan pengurus LPP dari 35 DPC untuk konsolidasi dan memperkuat materi selama dua hari hingga besok (hari ini)," jelasnya. (Suara Merdeka, 20 Januari 2013)

PPP Lebih Optimis Menyongsong Pemilu 2014


Oleh: RACHMAD YULIADI NASIR*
Pada waktu menjelang akhir tahun 2012, hasil Survei CSIS menempatkan PPP di atas PKS, PAN, PKB, Nasdem, dan Hanura. Survei dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menemukan bahwa elektabilitas Partai Golkar di posisi teratas. Sementara, posisi kedua ditempati PDIP, dan menyusul Partai Demokrat pada urutan ketiga.

Peneliti CSIS, Philips Vermont, mengemukakan bahwa partai Golkar mendapat 18 persen suara, sementara PDIP 11,6 persen dan disusul partai Demokrat mendapat 11,1 persen. Sementara partai lainnya, seperti Gerindra mendapat 5,2 persen, PPP mendapat dukungan sebanyak 3 persen, PKB 2,8 persen, PKS 2,2 persen, PAN 2 persen.

Partai baru seperti Nasdem mendapat 1,6 persen. Perolehan Nasdem itu lebih tinggi dibandingkan dengan partai Hanura yang mendapat suara 1,5 persen.

Survei yang dilakukan pada 6-19 Juli 2012 di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua. Wawancara tatap muka dilakukan di 32 provinsi, Papua saat itu dalam keadaan tidak kondusif, banyak penembakan dan lain-lain, secara statistik juga sangat kecil.

Survei ini dilakukan dengan jumlah sampel 1.480. Dengan margin error 2,55 persen dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Pemilihan responden ini dilakukan secara acak bertingkat, mulai dari kelurahan, RT dan kepala keluarga. Dengan perbandingan sampel desa-kota sebanyak 50-50 persen sesuai dengan data BPS terbaru 2011.

Dengan data begitu PPP sangat optimis masuk 5 besar pada pemilu 2014 nanti. Beberapa waktu yang lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar hari lahir (Harlah) ke-40. Peringatan hari lahir ke-40 PPP yang dipusatkan di GOR Jatidiri Semarang. Acara ini menjadi momentum untuk memperkokoh PPP sebagai rumah besar umat Islam.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dalam pidato politiknya mengatakan, resepsi peringatan Harlah 40 Tema Harlah ke-40 PPP sengaja dipilih “Memperkokoh Rumah Besar Umat Islam” sebagai ekspresi akan kebutuhan kebersamaan dan keterbukaan PPP kepada seluruh komponen politik Islam.

Dengan tema tersebut, PPP mengajak seluruh komponen politik Islam yang masih terserak di berbagai tempat, untuk bersatu di bawah naungan panji-panji pemersatu umat Islam yaitu ka’bah yang mulia serta menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan umat pada Pemilu 2014

Dipilihnya tempat harlah di Semarang, Jawa Tengah dimaksudkan untuk memastikan kesiapan struktur dan tim pemenangan PPP Jawa Tengah dalam  Pemilu 2014 mendatang. Untuk memastikan kesiapan seluruh struktur di semua tingkatan khususnya di Jawa Tengah, sebagaimana target lumbung suara PPP di Jatim, Jateng dan Jabar.

Di Jakarta sendiri peringatan harlah PPP berlangsung dengan cara yang sangat sederhana, hanya dengan potong tumpeng dan memberi santunan bagi 100 oranng anak yatim piatu. Tidak tampak para petinggi partai karena semua sedang sibuk pergi ke daerah menemui pemilihnya. Mereka hanya berdoa semoga PPP menang dalam pemilu 2014.

Setelah pengundian nomor urut di KPU pusat Jakarta, Senin siang, 7 Januari 2013, di peroleh nomor urut 9. hal ini merupakan salah satu keberuntungan bagi PPP karena semua partai sangat menginkan memperoleh nomor urut 9. Setelah itu tentu saja PPP langsung mencetak bendera partai beserta nomor urut 9 yang didapatnya, serta atribut partai lain seperti umbul-umbul dan segera di sosialisasikan kepada masyarakat.

* Penulis adalah Kompasianer, Pemerhati Masalah Politik dari Gempol

DPW PPP Jateng Gelar Rakor LP2 dan Pelatihan IT

Semarang - Sebanyak 80 peserta kader PPP se Jawa Tengah tampak antusias mengikuti pelatihan IT dari 19-20 Januari 2013 bertempat di Hotel Muria, Semarang. Peserta yang kebanyakan adalah pengurus Lajnah Lemenangan Pemilu Legislatif dari perwakilan DPC PPP se-Jawa Tengah.

Acara dibuka dengan doa iftitah oleh Drs. H. Istajib AS dan berlanjut dengan sambutan ketua DPW PPP Jawa Tengah, Dr. H Arief Mudatsir Mandan, Msi. Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP menyatakan bahwa kader-kader PPP diharapkan bisa menguasai teknologi informasi.”Era global ini ditandai era globalisasi teknologi informasi, sehingga orang yang tidak menguasai teknologi informasi akan terlindas oleh jaman.

”Pelatihan ini penting, lanjut Arif Mudatsir, dan gratis. Sehingga diharapkan dari pelatihan IT ini agar dimanfaatkan dalam kampanye pemilu 2014 mendatang. “DPW PPP Jawa Tengah menargetkan 10-15 % suara. Kenaikan suara untuk perolehan kursi DPRD II di tingkat kabupaten diharapkan naik 100% dan upaya ini dalam meraih target perolehan suara PPP sebanyak 20% suara sebagaimana telah diputuskan dalam Mukernas PPP di Ponpes Lirboyo Kediri 2011. Kita berharap tidak hanya DPW Jawa Tengah , DPW-DPW yang lain juga diharapkan memberikan suara yang meningkat pula.”

Sementara pembicara kedua Ir .Ainur Rafiq, Ketua Bidang Ekonomi dan kewirausahaan DPP PPP banyak berbicara tentang bagaimana menerapkan strategi meraih suara kelas menengah di Indonesia. “Target perolehan suara yang disampaikan DPW PPP Jawa Tengah cukup fantastis. Ini perlu di break down secara rinci. Sehingga kita bisa memprediksi satu persatu. Itu perlu strategi yang
jitu dan kerja keras.”

Ainur Rafiq Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Pusat menyampaikan pentingnya PPP untuk menggarap pemilih petani dan rakyat miskin. “Kita ingin kader-kader PPP bisa kaya raya dan takwa. Ke depan , kader-kader PPP harus mempunyai kekuatan finansial untuk menopang perjuangan partai dan ini merupakan pekerjaan mulia.”

Perlu kita ketahui di Indonesia ; NU mempunyai gaya pengkaderan Ahlus sunnah wal jama’ah dan Muhammadiyah dengan gerakan tajdidnya. Bagaimana PPP merangkul dua arus besar gerakan keagamaan generasi ini?

Menurut Ketua bidang Ekonomi dan kewirausahaan DPP PPP, kader PPP bisa mulai menyapa, berdiskusi dan mengajak mereka berperan dalam mengatasi kondisi sosial masyarakat.

“Kedua, tampilkan PPP sebagai partai modern. Ketiga, undang pakar sosial untuk melakukan pembedahan real atas generasi ini dan undang juga pakar politik untuk meraih strategi politik. Keempat, partai ka’bah ini diharapkan bisa menempuh strategi politik, strategi media dan strategi jaringan.”

Pembicara ketiga, Muhammad Ghazali dari Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) menyampaikan pentingnya memanfaatkan sosial media melalui Facebook, Twitter, Email, untuk meningkatkan elektabilitas partai.”Di banyak negara , banyak tokoh besar dunia yang memanfaatkan sosial media untuk kampanye politiknya, seperti Obama dalam presiden Amerika. Bahkan di Indonesia , Jokowi bisa memenangkan pilgub DKI juga tidak lepas dengan memberdayakan penggunaan facebook dan twiter sebagai sarana kampanye politik.”

Dalam kesempatan itu juga diadakan praktek langsung pembuatan web. Para peserta yang kebanyakan membawa laptop dibimbing langsung untuk membuat website sebagai media komunikasi partai.“43 juta pengguna facebook di Indonesia, 42% berusia 18-24 tahun. Ini menunjukan pengguna facebook adalah pemilih pemula.Diharapkan dengan membuat facebook dan website ini , PPP bisa merangkul dan menggaet pemilih pemula yang ada di Indonesia sehingga perolehan suara PPP semakin meningkat,” kata Muhammad Ghazali.

Malam harinya acara masih dilanjutkan dengan praktek pembuatan web dan pada hari Minggu (20/1) diadakan acara lanjutan berupa praktek pembuatan SMS broadcase sebagai media komunikasi efektif dan murah untuk pemenangan pemilu. Acara yang direncanakan berakhir hari Minggu ini dilanjutkan dengan rapat Koordinasi (rakor) LP2 DPW PPP Jawa Tengah. (PPP Jateng News, 20 Januari 2013)

DPC PPP Tegal Targetkan 50 Caleg

18 Januari 2013

Slawi - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Tegal menargetkan 50 bakal calon legeslatif (caleg) yang akan diusung pada Pemilu 2014 mendatang.

Ketua DPC PPP Kabupaten Tegal HA Tubagus Fahmi mengatakan, saat ini bakal calon legeslatif (caleg) yang sudah mendaftar ke DPC PPP sekitar 33 caleg dari internal partai atau kader, dan terdapat 5 caleg dari kalangan eksternal atau umum. Mereka siap berlaga pada Pemilu mendatang. Setelah target dari jumlah caleg terpenuhi, akan dilakukan pembekalan dari DPC yang rencananya ada tiga materi yang bakal diberikan pada pembekalan tersebut.

"Tiga materi tersebut yakni, tentang Kejatidirian PPP, UU tentang Pemilu dan Parpol, serta Marketing Kepartaian, hal tersebut agar para caleg mampu meraih suara signifikan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pembekalan tentang Kejatidirian PPP, bakal diisi oleh Ketua DPC setempat, sedang untuk UU Parpol dan Pemilu direncanakan diisi oleh anggota DPR RI asal PPP yakni, Zainut Tauhid, dan untuk Marketing Politik diisi oleh orang-orang dari akademisi. Proses pembekalan bakal dilaksanakan secara bertahap bagi caleg di setiap dapil masing-masing.

"Sekaligus dilakukannya sosialisasi caleg, sedang untuk teknisnya masih dalam pembahasan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sementara dari enam dapil yang ada di Kabupaten Tegal, DPC PPP sudah berhasil menjaring 33 bakal caleg dari internal partai, sedang kedepannya bakal menjaring dari eksternal yang sementara baru ada 5 caleg yang mendaftar. Jumlah itu menurutnya masih bisa bertambah, karena penutupan pendaftaran masih 3 bulan lagi.

"Pendaftaran belum ditutup, jadi masih ada kesempatan bagi bakal caleg lainnya yang ingin maju dalam Pileg nanti, sementara dari keenam dapil tersebut caleg yang terbanyak yakni, dari dapil III, karena di dapil itu memang PPP dapat mendulang suara yang signifikan," paparnya. (SR Tegal, 17 Januari 2013)
Baca lainnya »
Baca lainnya »
 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.