PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

DPC PPP Kabupaten Tegal ©2008-2012 All Right Reserved. Diberdayakan oleh Blogger.
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »
Baca lainnya »

Terkait Presidential Threshold, PPP Beda Sikap dengan Setgab

13 September 2012


Jakarta – Di antara enam parpol anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi pendukung pemerintah, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ngotot presidential threshold diturunkan dari yang angka berlaku pada Pilpres 2009 lalu.

Adapun di antara sembilan parpol di DPR, selain PPP,Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ingin angka presidential threshold turun.Karena itu,mereka mendorong revisi Undang-Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Artinya, ada tiga parpol di DPR yang mendukung penurunan ambang batas ini, sementara enam parpol lainnya lebih memilih tetap menggunakan syarat yang berlaku pada Pilpres 2009 untuk pengusungan pasangan capres-cawapres. Kalaupun ada perubahan, beberapa parpol justru ingin angkanya dinaikkan.

Syarat pengusungan capres oleh parpol atau koalisi parpol dalam UU No 42/2008 adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu legislatif.Adapun PPP bersikeras supaya pada 2014 nanti semua parpol yang memiliki kursi di DPR, berapa pun itu,berhak mengusung capres.“ Tentu presidential threshold disamakan saja dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. Rakyat akan memiliki jauh lebih banyak pilihan figur capres. Kalau ambang batasnya tinggi, capresnya itu-itu saja,” kilah Ketua DPP PPP Arwani Thomafi.

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan alasan lain. Dia berdalih, adanya ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres-cawapres tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. “Dalam Konstitusi saja ditegaskan bahwa capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Jadi jangan dibatasi. Semua parpol yang lolos parliamentary threshold harus berhak mengusung capres,” katanya.

Dia mengingatkan, apabila ambang batas mengusung capres diperberat,kita akan kembali ke sistem parlementer,tak lagi presidensial.Pemerintahan saat ini saja yang menguasai mayoritas kursi di parlemen nyatanya sering dihambat oleh parpol-parpol pendukung sendiri.

Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal juga memandang perlu revisi UU Pilpres untuk mengakomodasi penurunan presidential threshold menjadi setara dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. “Ini bukan karena kepentingan pencapresan Hanura. Kalau kami sudah sangat percaya diri bisa memenuhi syarat apa pun untuk menyukseskan Pak Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura) sebagai capres 2014,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, angka presidential threshold sebagai salah satu poin krusial dalam UU Pilpres harus dipertahankan. “Ini sikap kami sejak awal. Kalau UU Pilpres yang sudah ideal itu diubah akan menyita waktu dan biaya lagi,” jelas anggota Komisi IV DPR ini.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan lagi sikap partainya. Dia menyatakan, UU Pilpres tak perlu diubah karena berbagai ketentuan di dalamnya masih sesuai dengan dinamika politik di Indonesia. “UU itu tak perlu diubah setiap mau pemilu. Kalau memang isinya sudah bagus, kita pakai saja lagi untuk Pilpres 2014. Apalagi ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres di angka 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu legislatif sudah ideal,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far mengaku pesimistis UU Pilpres tak direvisi karena sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meski begitu, dia berharap ambang batas pengusungan capres tetap seperti yang berlaku pada Pilpres 2009.“Kalau harus berubah, kami minta dinaikkan saja dari 20% kursi DPR menjadi 25% kursi DPR atau dari 25% suara sah pemilu legislatif menjadi 30%,”tandasnya.

Menurut Marwan, syarat ketat sangat penting dalam upaya membangun pemerintahan yang kuat dan didukung parlemen yang kuat.“Kalau semua parpol boleh usung capres, legitimasi kandidat terpilih bisa lemah karena hanya punya dukungan sedikit di parlemen,” jelasnya.

Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menambahkan, jangankan diturunkan menjadi 3,5%, menjadi 10% saja sistem akan menjadi lebih rumit. Padahal, capres harus memiliki dukungan suara yang besar di parlemen agar ada cukup kekuatan untuk mengawal kebijakan pemerintahannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat telah lebih dulu melontarkan ketegasan sikap mereka tentang tidak perlunya UU Pilpres direvisi. “UU Pilpres tak perlu diutakatik lagi karena tak ada masalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo. “Apabila syarat yang berlaku saat ini berupa dukungan 20% kursi parlemen atau 25% suara sah pemilu masih tepat, harus dipikirkan apakah UU Pilpres perlu direvisi atau tidak,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pihaknya ingin tetap mempertahankan syarat pengajuan pasangan caprescawapres di angka 20% kursi DPR atau 25% suara hasil pemilu legislatif.“Ini angka ideal demi penataan jumlah partai agar tidak terlampau banyak,” terangnya.

Golkar juga mewacanakan kemungkinan adanya kenaikan ambang batas ini. “Hal ini didasari keinginan kuat untuk membangun sebuah sistem pemerintahan presidensial yang kuat dan kokoh didukung koalisi parpol,” jelas Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

Sebelumnya,Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan pun menyatakan bahwa syarat pengusulan capres yang berlaku pada Pilpres 2009 masih layak digunakan. Menurut Ferry, ambang batas saat itu sudah sejalan dengan semangat untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Direktur Indo Barometer M Qodari mengatakan, apabila ambang batas pengusungan capres- cawapres dipatok di angka tinggi seperti 15% atau 20%,peluang bagi rakyat mendapatkan pilihan lebih banyak akan terhadang.Pasangan capres yang muncul sangat terbatas dan “itu-itu lagi”. “Bahkan mungkin yang maju adalah figur lama semua,”kata Qodari.

Mengenai kekhawatiran bahwa dukungan politik terhadap capres-cawapres tidak akan kuat lantaran syaratnya ringan, Qodari menilai hal tersebut berlebihan. Alasannya, ada mekanisme putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50% lebih. (Sindo, 13 September 2012)

Jelang Pilgub Jateng, PPP Minta Masukan Ulama NU dan Muhammadiyah

10 September 2012


Semarang - Fraksi PPP akan mendengarkan aspirasi dan tausiyah dari ulama dalam menghadapi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013. Hal ini penting karena ulama merupakan panutan masyarakat sehingga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jateng sebagai partai Islam akan melakukan hal tersebut.

Secara khusus PPP Jateng akan mengundang ulama, komponen PPP dan pihak-pihak tertentu untuk dimintai masukan soal pilgub maupun hal-hal lain yang berkaitan tentang pembangunan di Jawa Tengah.

Dalam hal pilgub dan pembangunan Jateng ke depan, PPP akan mendengarkan ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan yang lainnya, termasuk dengan paguyuban-paguyuban masyarakat, apakah itu paguyuban abang becak, PKL, nelayan, petani dan lain-lain.

Ketua FPPP DPRD Jateng, Istajib mengatakan, pihaknya melakukan langkah di atas karena kemungkinan besar pilgub mendatang akan dipilih secara langsung oleh rakyat. "Pilgub 2013, kami berharap ormas Islam bisa menyatu, ada kesamaan visi yang bisa dipertemukan," ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada Republika, Kamis (6/9).

Di samping itu pihaknya berharap Pilgub Jateng 2013 bisa selesai satu putaran agar bisa efisien sehingga APBD Jateng tidak banyak yang tersedot untuk biaya pilgub. "Mengingat biaya pilgub dua putaran menghabiskan biaya Rp 7,46 miliar, bila dua putaran kira-kira menghabiskan sekitar Rp 5,94 miliar," katanya. (Republika, 8 September 2012)

Ketum PPP: Arief Mudatsir Prioritas Cagub Jateng 2013


Semarang – Bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013 bakal bertambah seru. Ketua DPW PPP Jawa Tengah Arief Mudatsir Mandan yang sudah dipastikan bakal ikut bersaing dalam pertarungan pilgub mendapat restu dari Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali.

Restu itu diberikan Suryadharma setelah mengikuti halal bi halal dengan pengurus PW NU dan PC NU se-Jawa Tengah di kantor PW NU kemarin (8/9). Menurut Suryadharma, Arief layak menjadi pemimpin Jateng periode 2013–2018.

Apalagi selama ini Arief sudah dikenal masyarakat. ’’Dalam Pilgub 2013, DPP memang sudah menimang-nimang untuk mengusung Pak Arief. Beliau layak memimpin Jawa Tengah,’’ tuturnya.

Pada Pilgub Jateng 2013, lanjut Suryadharma, partainya memprioritaskan kader internal. Karena itu, pihaknya belum memikirkan bakal calon dari luar partai. Alasannya, hingga kini belum ada sosok di luar PPP sekuat Arief Mudatsir.

Suryadharma berharap, Arief akan menjadi calon gubernur. ”Kami masih melihat peta politik yang terus berkembang. Untuk posisi Pak Arief, prioritas menjadi cagub,’’ imbuhnya.

Disinggung koalisi dengan partai lain, Suryadharma tak menampiknya. Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih rinci partai mana yang akan berkoalisi dengan PPP.

’’Partai dari mana pun yang ingin berkoalisi dengan PPP, kami siap dan welcome. Yang pasti harus memiliki visi dan misi sama untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat,’’ katanya. (JPPN, 9 September 2012)

Daftar di KPU, PPP Serahkan 1.833.416 KTA


Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kamis (6/9), resmi  mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosesi pendaftaran dimulai dengan menggelar salat dzuhur berjamaah di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jalan Diponegoro kemudian dilanjutkan ke KPU.

Pendaftaran PPP langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan didampingi sejumlah pengurus teras seperti Wakil Ketua Umum Suharso Manoarfa, Wakil Ketua Umum Hasrul Azwar, Wakil Ketua Umum Emron Pangkappi, Sekretaris Jendral PPP M Romahurmuziy dan Sekretaris Fraksi PPP DPR M Arwani Thomafi.

Selain itu, sejumlah Ketua DPW PPP dan pimpinan underbow partai juga turut serta mendampingi seperti Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), Angkatan Muda Ka"bah (AMK), Gerakan Pemuda Ka"bah (GPK), dan lain-lain.

"Dalam pendaftaran ke KPU, PPP menyertakan seluruh persyaratan yang disyaratkan oleh UU (Undang-undang). Di antaranya berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan total 1.833.416 buah. Seluruh Dokumen tersebut dimasukkan ke 39 kotak berwarna hijau," kata Arwani, Kamis (6/9), dalam siaran persnya.

Ia juga menyatakan, syarat 30 persen kuota perempuan dalam kepengurusan juga terpenuhi secara maksimal oleh PPP. "Di tingkat pusat melebihi 30 persen bahkan untuk tingkat kabupaten ada yang melampaui 48 persen," kata Anggota Komisi V DPR, itu.

Ia menambahkan, penyertaan dokumen itu telah melebihi syarat dan ketentuan yang diatur dalam UU. "PPP merupakan satu-satunya partai politik yang menyertakan seluruh jenis dokumen persyaratan pendaftaran dan seluruh kelengkapan," klaim Arwani.

Menurut Arwani, PPP optimistis dalam Pemilu 2014 mendatang dapat meraih suara hingga dua digit. "Sebagaimana dicanangkan dalam Muktamar 2011 di Bandung Juli lalu," kata Arwani yang juga Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubugan Media, itu. (JPPN, 6 September 2012)

SDA Kutuk Tindak Kekerasan di Madura

27 Agustus 2012


Jakarta – Ketua Umum PPP, yang juga Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) mengutuk kerusuhan dan tindak kekerasan yang terjadi di Sampang, Madura. Pernyataan ini disampaikan menyikapi terjadinya kerusuhan dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap sekelompok santri pengukut Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang Madura, Minggu (26/8).

”Tindak kekerasan atas nama apapun, termasuk atas nama agama atau perbedaan aliran keagamaan, tidak dapat dibenarkan,” tegas Menag.

Menurutnya, agama mengajarkan kedamaian, dan tidak mengajarkan kekerasan. Perbedaan pendapat dalam beragama memang ada, termasuk perbedaan pandangan antara mazhab Syiah dan Sunni. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak kekerasan.

”Setiap persoalan yang muncul karena adanya perbedaan pandangan agar diselesaikan lewat dialog yang konstruktif dan penuh persaudaraan,” ujar Menag.

Masalah di Sampang harus diselesaikan melalui dialog. Untuk itu, Menag meminta kantor wilayah Kementerian Agama setempat dapat memfasilitasi dialog tersebut.

Lebih lanjut, Menag menghimbau agar semua pihak senantiasa mengedepankan sifat toleransi dan prinsip persaudaraan antar sesama agama (ukhuwwah Islamiyah), persaudaraan sebangsa (ukhuwwah wathaniyyah), serta persaudaraan sesama manusia (ukhuwwah basyariyah).

Terhadap oknum pelaku tindak kekerasan, Menag meminta kepada aparat keamanan untuk menindak tegas. Siapapun yang terlibat, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Prinsip dasarnya, kekerasan atas nama apa pun dan dengan dalih apa pun, tidak dapat dibenarkan,” tutup Menag. (Kemenag, 27 Agustus 2012)
Baca lainnya »
Baca lainnya »
 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.