PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Terkait Presidential Threshold, PPP Beda Sikap dengan Setgab

13 September 2012


Jakarta – Di antara enam parpol anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi pendukung pemerintah, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ngotot presidential threshold diturunkan dari yang angka berlaku pada Pilpres 2009 lalu.

Adapun di antara sembilan parpol di DPR, selain PPP,Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ingin angka presidential threshold turun.Karena itu,mereka mendorong revisi Undang-Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Artinya, ada tiga parpol di DPR yang mendukung penurunan ambang batas ini, sementara enam parpol lainnya lebih memilih tetap menggunakan syarat yang berlaku pada Pilpres 2009 untuk pengusungan pasangan capres-cawapres. Kalaupun ada perubahan, beberapa parpol justru ingin angkanya dinaikkan.

Syarat pengusungan capres oleh parpol atau koalisi parpol dalam UU No 42/2008 adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu legislatif.Adapun PPP bersikeras supaya pada 2014 nanti semua parpol yang memiliki kursi di DPR, berapa pun itu,berhak mengusung capres.“ Tentu presidential threshold disamakan saja dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. Rakyat akan memiliki jauh lebih banyak pilihan figur capres. Kalau ambang batasnya tinggi, capresnya itu-itu saja,” kilah Ketua DPP PPP Arwani Thomafi.

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan alasan lain. Dia berdalih, adanya ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres-cawapres tidak sejalan dengan amanat UUD 1945. “Dalam Konstitusi saja ditegaskan bahwa capres-cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Jadi jangan dibatasi. Semua parpol yang lolos parliamentary threshold harus berhak mengusung capres,” katanya.

Dia mengingatkan, apabila ambang batas mengusung capres diperberat,kita akan kembali ke sistem parlementer,tak lagi presidensial.Pemerintahan saat ini saja yang menguasai mayoritas kursi di parlemen nyatanya sering dihambat oleh parpol-parpol pendukung sendiri.

Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal juga memandang perlu revisi UU Pilpres untuk mengakomodasi penurunan presidential threshold menjadi setara dengan parliamentary threshold, yakni 3,5%. “Ini bukan karena kepentingan pencapresan Hanura. Kalau kami sudah sangat percaya diri bisa memenuhi syarat apa pun untuk menyukseskan Pak Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura) sebagai capres 2014,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, angka presidential threshold sebagai salah satu poin krusial dalam UU Pilpres harus dipertahankan. “Ini sikap kami sejak awal. Kalau UU Pilpres yang sudah ideal itu diubah akan menyita waktu dan biaya lagi,” jelas anggota Komisi IV DPR ini.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menegaskan lagi sikap partainya. Dia menyatakan, UU Pilpres tak perlu diubah karena berbagai ketentuan di dalamnya masih sesuai dengan dinamika politik di Indonesia. “UU itu tak perlu diubah setiap mau pemilu. Kalau memang isinya sudah bagus, kita pakai saja lagi untuk Pilpres 2014. Apalagi ambang batas bagi parpol untuk mengusung capres di angka 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara pemilu legislatif sudah ideal,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far mengaku pesimistis UU Pilpres tak direvisi karena sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meski begitu, dia berharap ambang batas pengusungan capres tetap seperti yang berlaku pada Pilpres 2009.“Kalau harus berubah, kami minta dinaikkan saja dari 20% kursi DPR menjadi 25% kursi DPR atau dari 25% suara sah pemilu legislatif menjadi 30%,”tandasnya.

Menurut Marwan, syarat ketat sangat penting dalam upaya membangun pemerintahan yang kuat dan didukung parlemen yang kuat.“Kalau semua parpol boleh usung capres, legitimasi kandidat terpilih bisa lemah karena hanya punya dukungan sedikit di parlemen,” jelasnya.

Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menambahkan, jangankan diturunkan menjadi 3,5%, menjadi 10% saja sistem akan menjadi lebih rumit. Padahal, capres harus memiliki dukungan suara yang besar di parlemen agar ada cukup kekuatan untuk mengawal kebijakan pemerintahannya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat telah lebih dulu melontarkan ketegasan sikap mereka tentang tidak perlunya UU Pilpres direvisi. “UU Pilpres tak perlu diutakatik lagi karena tak ada masalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo. “Apabila syarat yang berlaku saat ini berupa dukungan 20% kursi parlemen atau 25% suara sah pemilu masih tepat, harus dipikirkan apakah UU Pilpres perlu direvisi atau tidak,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, pihaknya ingin tetap mempertahankan syarat pengajuan pasangan caprescawapres di angka 20% kursi DPR atau 25% suara hasil pemilu legislatif.“Ini angka ideal demi penataan jumlah partai agar tidak terlampau banyak,” terangnya.

Golkar juga mewacanakan kemungkinan adanya kenaikan ambang batas ini. “Hal ini didasari keinginan kuat untuk membangun sebuah sistem pemerintahan presidensial yang kuat dan kokoh didukung koalisi parpol,” jelas Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa.

Sebelumnya,Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan pun menyatakan bahwa syarat pengusulan capres yang berlaku pada Pilpres 2009 masih layak digunakan. Menurut Ferry, ambang batas saat itu sudah sejalan dengan semangat untuk memperkokoh sistem kepartaian dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Direktur Indo Barometer M Qodari mengatakan, apabila ambang batas pengusungan capres- cawapres dipatok di angka tinggi seperti 15% atau 20%,peluang bagi rakyat mendapatkan pilihan lebih banyak akan terhadang.Pasangan capres yang muncul sangat terbatas dan “itu-itu lagi”. “Bahkan mungkin yang maju adalah figur lama semua,”kata Qodari.

Mengenai kekhawatiran bahwa dukungan politik terhadap capres-cawapres tidak akan kuat lantaran syaratnya ringan, Qodari menilai hal tersebut berlebihan. Alasannya, ada mekanisme putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50% lebih. (Sindo, 13 September 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.