PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Khittah & Program

02 Januari 2008


I. MUKADDIMAH
Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan garis-garis besar perjuangan Partai yang mencakup ideologi, latar belakang sejarah, hakikat dan kaidah perjuangan, jati diri Partai, cita-cita politik dan visi perjuangan, serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini disusun setelah mencermati perubahan lingkungan strategis dan kondisi objektif partai, yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi, dan reposisi partai dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan dari Khitthah dan Program Perjuangan PPP sebelumnya.

Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini juga diharapkan menjadi pedoman dan memberikan arah yang mengikat bagi seluruh anggota dan struktur partai dari atas sampai ke bawah dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya diarahkan pada upaya pemantapan PPP sebagai partai politik yang demokratis, sehat, bersatu, mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan nasional dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sedangkan sasaran eksternalnya adalah semakin memantapkan peran strategis partai dalam menyukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam panduan moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara, sekaligus menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

II. KHITTHAH PERJUANGAN

A. IDEOLOGI
PPP berpendapat bahwa Islam sebagai syari’at terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wa T'a'ala kepada umat manusia di muka bumi adalah suatu kebenaran mutlak yang mengandung tuntunan kebajikan yang bersifat universal serta meliputi seluruh aspek kehidupan dan berlaku sepanjang masa. Islam sebagai agama (ad-dien) mengandung nilai kebenaran absolut karena ajarannya diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat manusia untuk memuliakan martabat kemanusiaan pada derajat yang paling sempurna di antara ciptaan-Nya. Islam sebagai ad-dien merupakan sekumpulan perintah dan larangan (syariat) yang mengandung tuntunan kebajikan bertujuan menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk sekalian alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin).

Keyakinan terhadap universalitas Islam menuntut keharusan untuk meyakini adaya satu-satunya kebenaran yang mutlak dalam ajaran Islam dan pengakuan terhadap kemampuan ajaran Islam untuk diterapkan oleh siapa pun dan dimana pun serta dalam segala situasi dan kondisi yang bagaimana pun.

Keyakinan terhadap universalitas Islam harus disikapi dengan menja­dikan nilai ajaran Islam sebagai tolok ukur dan pembuat kriteria untuk menilai segala sesuatu.

Keyakinan terhadap universalitas Islam juga menuntut keharusan untuk menerapkan nilai ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan serta menolak segala sesuatu yang diyakini bertentangan dengan nilai-nlai ajaran Islam.

PPP menyadari bahwa kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun), dan toleransi (tasamuh).

PPP menyadari, kemajemukan dan keragam­an umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan suatu yang wajar, sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang memung­kinkan terjadinya perbedaan. Untuk hal tersebut sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat orang lain dan menolak dialog, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi (tasamuh). Sikap itu juga merupakan egoisme (ananiyyah) dan fanatisme kelompok (ananiyyah hizbiyyah) yang berpotensi mengakibatkan saling permu­suh­an (al-‘adawah), pertentangan (al-tanazu’), dan perpecahan (al-insyiqaq).

PPP memandang bahwa paham keagamaan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia dan sesuai dengan kepri­badian bangsa Indonesia adalah paham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam arti luas. Yaitu suatu paham keagamaan yang bersandar kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat serta salaf as-sholeh. Paham keagamaan Islam ahlus sunnah wal jama’ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi (tawasuth), toleransi (tasamuh), menjaga kese­im­bangan (tawazun), dan menebarkan nilai-nilai kasih sayang untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Paham keagamaan ahlus­sunnah wal jama’ah menolak segala bentuk sikap dan pandangan yang ekstrim (tatharruf), anarkisme, radikalime dan budaya kekerasan lainnya.

Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa seluruh pemikiran, sikap dan kebijakan Partai dan kader-kadernya harus bersumber dari ajaran Islam. Ideologi adalah sekumpulan nilai yang dihubungkan secara sistemik yang menjadi dasar sebuah tindakan. Ideologi adalah penuntun, pedoman dan arah untuk mencapai tujuan politik. Untuk itu perlu terus dilakukan penanaman dan internalisasi nilai-nilai ideologi kepada semua kader dan komponen partai yang hakikatnya merupakan aparat ideologi partai (ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi PPP.

Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa internalisasi nilai-nilai ideologi harus menjadi warna, corak, dan shibghah (identitas) Partai, yang melambangkan keluhuran dari ajaran Islam. PPP harus menyadari bahwa sebagai Partai yang membawa ideologi Islam memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga kehormatan dan marwah agama Islam.

B. SEJARAH PERJUANGAN PPP

PPP yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T'a'ala melalui perjuangan politik.

PPP yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tekad dan kesadaran tersebut disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin sesuai aslinya):

DEKLARASI
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai sekarang ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai Persatuan Pembangunan, dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan Fraksi tanggal 5 Januari 1973, telah seia sekata untuk memfusikan politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan Pembangunan.

Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih ditingkatkan sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil /materiil.

Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.

Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang lebih representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya awal Februari 1973.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya. Amin.

Jakarta, 5 Januari 1973
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Ttd,
KH. Dr. Idham Khalid
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur

Untuk mewujudkan tekad dan cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang pada Khitthah dan Program Perjuangan PPP sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader Partai dalam menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara akidah, menjalankan syariat dan  mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan guna meneguhkan Islam yang rahmatan lil’alamin.

Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Setiap pimpinan, kader, aktivis, dan anggota partai berkewajiban mengamalkan Khitthah dan Program Perjuangan PPP dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan, maupun tugas kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.

Perjuangan PPP dalam upaya mencapai tujuan nasional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah perjuangan bangsa. Sebagaimana telah diketahui bersama, sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang berjuang melawan penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan manifestasinya. Bertahun-tahun lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela kebenaran, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlawanan yang tak kenal menyerah terhadap penjajahan dengan pengorbanan jiwa dan raga serta gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam.

Selain dengan perlawanan fisik, dalam perjuangan ini tumbuh pula gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi modern yang di dalam sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan dengan tujuan membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-­lain adalah organisasi-organisasi gerakan yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh umat Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi umat pada masa penjajahan. Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya terkoordinasi secara nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah berjuang dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Akhirnya, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum'at, 9 Ramadlan 1364 Hijriyah. Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun sesudahnya, peranan partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan partai-partai Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform memberikan kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan Konstituante.

Dalam rangka membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, partai-partai politik Islam yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah rakyat serta merupakan mata rantai yang penting di dalam menghimpun potensi dan pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan bernegara adalah wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab melaksanakan UUD 1945. Partai­-partai politik Islam bersama-sama dengan partai-partai politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan beragama, melaksanakan pendidikan      politik, dan meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.

Dengan demikian, kepribadian dan cita-cita perjuangan PPP tidak lain adalah merupakan mata rantai pengembangan kepribadian dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan kepribadian dan cita-cita itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa dan negara serta berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD  1945, demi suksesnya upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang beriman dan bertakwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Sejak berdirinya 5 Januari 1973, PPP terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Itu semua adalah upaya PPP agar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

PPP juga berada di garis depan dalam menghadang buldoser rezim Orde Baru yang ingin melakukan depolitisasi mahasiswa dan kaum cerdik cendekiawan dan depolitisasi masyarakat sipil yang pada akhirnya membungkam demokrasi dan menyuburkan otoritarianisme. Sudah sejak lama PPP tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat dan demokratis, melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang jujur dan adil, yang akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak awal 1980-an diperjuangkan secara terus menerus. Pada era itu juga Begitu PPP selalu mendengungkan pembatasan masa jabatan Presiden tidak lebih dari dua periode agar sirkulasi kepemimpinan berjalan secara alamiah, demokrtatis, dan yang terpenting menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pengembangan ekonomi           kerakyatan, penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan perjudian (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah/SDSB), penghapusan asas tunggal dan indoktrinasi melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari platform perjuangan PPP yang secara gigih terus disuarakan oleh kader-kader partai di berbagai forum resmi maupun tidak resmi. Saat ini dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan merevitalisasi program perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan ke depan, tidak lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur dan berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam.

C. JATI DIRI PPP

PPP adalah partai politik dengan jati diri Islam yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), sebagai penerus estafeta perjuangan politik umat Islam, berakhlakul karimah, berwawasan ke-Indonesia-an, berorientasi keumatan dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir dan bathin yang diridlai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Rumusan jadi diri PPP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Secara historis, keberadaan PPP merupakan penerus estafeta perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Sejak berdirinya sampai reformasi bergulir tahun 1998, PPP adalah wadah perjuangan aspirasi politik umat Islam yang terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari latar belakang kelahirannya, PPP yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973  merupakan hasil fusi politik partai-partai Islam yang ada saat itu, sekaligus sebagai kelanjutan dari perjuangan politik Islam sejak masa kemerdekaan, yakni sejak lahirnya organisasi pergerakan Islam modern seperti Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926),  MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia), Masyumi dan lain-lain.

2. PPP menegaskan dirinya sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan. Artinya, PPP berbeda dengan partai-partai sekuler yang tidak berasas Islam dan cenderung memisahkan secara diametral antara Islam dan negara, serta menjauhkan peran-peran Islam dalam kehidupan kenegaraan. Sebagai partai Islam, PPP juga menegaskan perbedaan dirinya dengan partai-partai Islam lain yang berpaham fundamentalis-radikal, yang lebih menonjolkan simbol dan agenda universal Islam di atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Identitas Islam PPP mencerminkan corak “Islamnya orang Indonesia” atau “Islam keindonesiaan”, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Dalam hal ini, hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara. Ini sesuai dengan tujuan politik PPP yang diorientasikan bagi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera serta religius dan bermoral. Dalam perjuangannya, PPP berpegang pada pemahaman Islam yang inklusif, moderat, santun, serta anti kekerasan dan anti redikalisme, sebagai penjabaran dari Islam yang Rahmatan Lil Alamin.

3. Orintasi perjuangan politik PPP adalah terwujudnya masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah, serta bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, menjujung tinggi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi  yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini, PPP berkehendak kuat untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan kenegaraan yang demokratis dan tegaknya supremasi hukum. Pada saat yang bersamaan, PPP bertekad menjadikan nilai-nilai ajaran Islam sebagai landasan dan sumber inspiratif dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

D. VISI PPP

Berdasarkan sejarah perjuangan dan jati diri di atas, maka visi PPP adalah “Terwujudnya masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman”.

Di bidang agama, platform PPP menegaskan tentang; 1) perlunya penataan kehidupan masyarakat yang Islami dan berakhlaqul karimah dengan prinsip amar makruf nahi munkar; 2) pentingnya peran agama (Islam) sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan kenegaraan; 3) pradigma hubungan antara Islam dan negara yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan, dan 4) komitmen pada prinsip dan sikap toleransi antar umat beragama.

Sementara itu di bidang politik, PPP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan budaya politik yang demokratis dan berakhlaqul karimah. PPP menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, terwujudnya good and clean goverment, dan upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Platform ekonomi PPP mempertegas keberpihakannya pada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, terwujudnya keadilan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penguasaan negara terhadap cabang-cabang ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, maksimalisasi peran BUMN dan BUMD, dan mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) demi terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.

PPP berkomitmen pada upaya tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat, penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas penegak hukum.

PPP berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya  seni budaya nasional yang didalamnya  dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.

PPP berkomitmen pada terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. PPP bertekad menjadikan bidang pendidikan sebagai prioritas dan titik tolak pembangunan kesejahtaraan, yang darinya diharapkan lahir manusia Indonesia yang cerdas, trampil, mandiri dan berdaya saing tinggi.

Visi politik luar negeri PPP diorientasikan pada upaya mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia, memelihara persahabatan antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati dan kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil, beradab dan dengan prinsip keseimbangan.

E. MISI PPP (KHIDMAT PERJUANGAN)
1.  PPP berkhidmat untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, mengembangkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/leninisme, serta sekularisme, liberalisme, dan pendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia;

2.  PPP berkhidmat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah (persaudaraan sesama manusia). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;

3.  PPP berkhidmat untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika;

4.  PPP berkhidmat untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat;

5.  PPP berkhidmat untuk memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridlai oleh Allah SWT, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan  budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

F. PRINSIP PERJUANGAN

1. Prinsip Ibadah:  PPP senantiasa berupaya mendasari perjuangannya dengan prinsip ibadah, dalam arti yang seluas-luasnya yaitu untuk mencapai keridaan Allah Subhanahu Wata’ala. Oleh karena itu, seluruh kegiatan berpolitik jajaran partai adalah merupakan keterpanggilan untuk beribadah;

2. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar: PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong pelaksanaan perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela (munkar). Prinsip ini juga melandasi segala landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial. Dengan prinsip ini PPP berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat keseluruhan sehingga tidak terjadi political decay (pembusukan politik) yang mengakibatkan kemungkaran yang lebih dalam pada tatanan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini juga menumbuhkan keberanian dalam menegakkan kebenaran.

3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan: Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat. Perjuangan partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu kebenaran yang mutlak hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang Maha Benar. Karena itu sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun. Sementara itu, Prinsip kejujuran atau amanah bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini perjuangan dalam bentuk apapun akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian dan ketenteraman. Prinsip kejujuran merupakan penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga sehingga terhindar dari perbuatan yang menghianati amanah rakyat. PPP juga akan terus mempertahankan prinsip keadilan di dalam setiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidpan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik sehingga menimbulkan keharmonisan, keselarasan, keseimbanan, ketenteraman dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik;

4. Prinsip Musyawarah: PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan dasar dalam proses pengambilan keputusan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggung jawab bersama sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Disamping itu keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dicapai mufakat maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan ditempuh dengan suara terbanyak dengan mencegah munculnya diktator mayoritas.

5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan dan Persatuan: PPP mendasarkan perjuangan atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran partai sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan secara proporsional sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan;

6. Prinsip Istiqamah: PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsisten sebagai prinsip perjuangan. Artinya, PPP sebagai institusi dan kader-kadernya harus gigih, kokoh, terguh pendirian dan selalu konsisten dalam memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan nilai-nilai kebenaran. Atas dasar istiqamah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan partai, maka keberhasilan akan dapat ditegakkan dan kemantapan dalam perjuangan partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional;

III. PROGRAM PERJUANGAN PPP

A. ANALISA LINGKUNGAN

Secara umum, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar. Pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, checks and balances antar cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, otonomi daerah, penghapusan fungsi politik militer, profesionalisasi kepolisian, upaya penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan secara langsung, dan seterusnya adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan ketatanegaraan.

Di bidang ekonomi, walaupun makro-ekonomi mengalami perkembangan akan tetapi sektor riil masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Iklim investasi masih belum kondusif, kebutuhan terhadap lapangan kerja belum bisa diatasi, jumlah pengangguran terus bertambah, kemiskinan masih memprihatinkan, serta harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik. Kemampuan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional juga masih belum menggembirakan. Di lain pihak kecenderungan perekonomian global telah mengarah pada upaya penyatuan dan pembentukan pasar regional, disertai dengan kebangkitan raksasa ekonomi baru di kawasan Asia seperti Cina, Korea, dan India. Situasi ekonomi seperti ini mambutuhkan kecerdasan untuk menempatkan Indonesia pada posisi yang menguntungkan dengan memaksimalkan potensi sumber daya dan posisi geo strategis dalam percaturan perekonomian internasional. Oleh karena itu,  perjuangan dan agenda strategis PPP harus mampu mengartikulasikan kepentingan Indonesia ditengah kebangkitan ekonomi regional dan global serta mampu memperjuangkan dan mengkomunikasikannya dengan masyarakat.

Dalam rangka menyikapi perkembangan situasi terakhir serta untuk menyongsong berbagai tantangan masa depan, sangat penting agar dilakukan penguatan ekonomi dengan mengacu pada nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa, yakni Pancasila yang menekankan pada semangat gotong royong (ta’awun), saling mendukung (takaful), menjunjung kebersamaan melalui koperasi, kongsi, atau korporasi (syarikah), menjunjung tinggi keadilan (al-‘adalah), serta bebas dari kezaliman (ad-dzulmu), wan prestasi, dan kebohongan (al-kadzbu).

Nilai-nilai luhur bangsa perlu diaplikasikan pada pengembangan sistem ekonomi dengan mengarusutamakan sistem perekonomian yang berkeadilan sosial. Sistem tersebut adalah sistem yang telah berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat seperti sistem ekonomi bagi hasil/bagi risiko, ekonomi syariah, koperasi, serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba dan sebagainya.

Prinsip-prinsip ekonomi yang telah berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat tersebut menekankan pada terwujudnya kesejahteraan dan keadilan, melalui kegiatan ekonomi yang sesuai dengan etika, moral dan etos kerja yang tinggi.

Dalam pengembangan ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ekonomi harus bertumpu pada kekuatan sumberdaya nasional dengan menghilangkan ketergantungan pada kekuatan asing. Pada saat yang sama, Indonesia perlu membangun kekuatan ekonomi berdasarkan potensi nasional seperti sumberdaya alam, sumber-daya manusia, maupun sumber dana domestik yang secara optimal dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada saat ini, Indonesia sebagai negara dengan potensi energi yang besar tengah menghadapi krisis energi karena pengelolaan energi dan penggalian sumber-sumber energi alternatif yang tidak optimal. Sebagaimana dimaklumi, kebutuhan energi merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan keamanan, karena energi menjadi penentu bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu kesenjangan energi nasional hendaknya menjadi perhatian penting, dengan mengintensifkan penggalian sumber energi alternatif khususnya energi terbarukan (renewable energy) dan bio-energi yang berasal dari non-pangan sebagai prioritas utama pemenuhan energi serta penggunaan energi nuklir sebagai pilihan akhir.

Di bidang politik, sistem politik multi partai memungkinkan lahirnya partai-partai baru dengan berbagai latar belakang kelompok sosial dan ideologi. Begitu juga dengan lahirnya partai-partai berasas Islam atau yang berbasis pendukung masyarakat Islam. Hal ini berakibat pada terjadinya polarisasi ideologi politik kepartaian yang selama pemerintahan Orde Baru ditabukan. Namun demikian, polarisasi ideologi yang terjadi selama ini masih bersifat simbolik dan belum mencerminkan kristalisasi dari nilai dan paradigma kebijakan partai secara substansial.

Pada saat bersamaan, sangat terasa masih lemahnya proses konsolidasi dan penguatan institusi politik kepartaian, di mana fungsi-fungsi partai politik belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berakibat pada lemah dan kurang efektifnya peran kenegaraan dan kemasyarakatan. Partai-partai politik juga masih rentan mengalami konflik internal yang berkepanjangan, demikian halnya dengan kurang maksimalnya lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada mereka terus menurun.

Di bidang hukum dan HAM, reformasi masih mengalami hambatan yang disebabkan antara lain oleh budaya dan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses penegakan hukum masih memperlihatkan belum memadainya sistem dan instrumen hukum, terlebih lagi adanya kelemahan moral dan mental para aparat penegak hukum dan aparatur negara lainnya, terkesan proses penegakan hukum tebang pilih, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan sehat. Kasus pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosisten, pembalakan hutan dan penambangan sumber daya alam lainnya secara serampangan  terus berlanjut tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan terpadu. Begitu juga, kebutuhan dan jaminan rasa aman masyarakat masih belum terpenuhi dengan merebaknya konflik sosial yang berkepanjangan, prilaku premanisme dan budaya kekerasan terjadi di mana-mana, termasuk kekerasan struktural yang tidak jarang dilakukan oleh atau melibatkan aparat negara.

Dalam kehidupan sosial-budaya, muncul gejala alienasi atau keterasingan di tengah hiruk pikuk berkembangnya dunia industri dan teknologi informasi. Dampak dari proses globalisasi dan teknologi informasi dikuatirkan akan terus mengikis budaya dan norma-norma sosial masyarakat, sehingga akan mengancam identitas diri dan budaya nasional Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi PPP sebagai partai Islam untuk berperan aktif membentengi kebudayaan bangsa dan nilai-nilai agama yang mulai terkikis oleh masuknya budaya luar dan prilaku sosial masyarakat yang hedonistik, dengan berjuang melalui proses pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang politik kebudayaan, ekonomi dan politik luar negeri.

Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa Indonesia memang tidak bisa menutup diri dari kemajuan dan perubahan-perubahan yang terjadi secara global. Oleh karenanya, perkembangan dan perubahan yang terjadi di dunia internasional bisa berdampak positif sekaligus juga berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia. Invansi militer Amerika Serikat di negara-negara Islam, perubahan politik yang drastis di Timur Tengah dan Afrika yang juga merupakan negara Islam atau negara berpenduduk mayoritas muslim, serta berlarut-larutnya penyelesaian dari penjajahan Israel atas Palestina menjadi tantangan tersendiri bagi perjuangan PPP sebagai partai Islam. Demikian juga isu terorisme global yang dikampanyekan oleh Amerika dengan cara menyudutkan negara-negara Islam, termasuk Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan juga isu nuklir Iran yang menyebabkan memanasnya stabilitas kawasan Timur Tengah dan dunia.

Memang harus diakui bahwa dalam Islam, termasuk Islam di Indonesia, terdapat berbagai madzhab dan kelompok dengan pemikiran dan pola gerakan sosial-politik yang berbeda, mulai dari yang konservatif, radikal dan liberal. Wacana dan paradigma hubungan Islam dan negara ikut mempegaruhi sikap dan gerakan politik kelompok-kelompok Islam tersebut, yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik. Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated). Paradigma ini mensubordinasikan kepentingan negara kepada agenda universal Islam semata. Adapun paradigma sekuralistik memisahkan agama atas negara dan memisahkan negara atas agama secara berhadap-hadapan (diametral). Sementara itu, PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Sebab dalam sejarahnya, umat Islam Indonesia sesungguhnya termasuk yang berkarakter umatan wasathan, moderat, dan mampu beradaptasi dengan kondisi dan budaya lokal.

Sementara itu, karakteristik masyarakat indonesia sebagai pemilih mulai bergeser pada rasionalisme dan pragmatisme di mana faktor ideologi kurang atau belum menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan politik. Hal ini harus menjadi perhatian partai, khususnya PPP, dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat pemilih melalui program-program nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat. Partai Islam seperti PPP hendaknya menggabungkan unsur ideologi dan pendekatan rasional kepada masyarakat. Dilihat dari kekuatan sosio-historis, PPP punya peluang besar karena partai-partai Islam yang baru lahir yang berbasis massa empat unsur ormas yang berfusi ke PPP tidak sepenuhnya mendapat kepercayaan dari masyarakat, terlebih dengan konflik internal yang berkepanjangan. Dengan demikian, PPP sebagai partai Islam yang moderat dan sudah lama berjuang bersama masyarakat bisa menjadi alternatif dan tumpuan harapan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam santri.

B. KONDISI OBJEKTIF PARTAI

Sebagai salah satu partai yang memiliki sejarah paling panjang dibandingkan partai-partai politik Islam yang lain, PPP memiliki keunggulan modal dasar perjuangan, yaitu latar belakang historis sebagai fusi politik penerus perjuangan empat partai Islam. Fusi ini tidak hanya menjadi dokumen historis, tapi juga merupakan kekuatan strategis yang tetap aktual untuk menyatukan sikap perjuangan politik umat.

Sejak reformasi bergulir, PPP sudah berusaha melakukan pembenahan diri dengan merumuskan paradigma baru yang diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP Tahun 2000. Paradigma baru tersebut setidaknya mencakup beberapa aspek strategis, yakni; kembali ke jati dirinya semula sebagai partai yang berasas Islam, menegaskan diri sebagai partai Islam yang berpijak pada prinsip umatan wasathan (menghindari sikap ekstrem kanan maupun ekstrem kiri), dan konsolidasi partai yang mengedepankan prinsip kebersamaan, persatuan dan jalur konstitusional untuk menghindari konflik dan perpecahan partai yang berkepanjangan.

Kekuatan PPP yang lain adalah telah terbentuknya jaringan organisasi partai di seluruh Indonesia, yang ditopang dengan kepemimpinan yang tumbuh serta berakar dari bawah yang dipilih secara demokratis dalam forum permusyawaratan, serta keteguhan sikap politik partai sebagai cermin kemandirian dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi umat.

Begitu juga, proses reformasi memberikan kesempatan kepada kader-­kader partai untuk duduk dalam pemerintahan, meskipun belum maksimal seperti yang diharapkan terutama karena perolehan suara PPP selalu menurun. Dalam Pemilihan Umum 2009, PPP mengalami penurunan suara 3 persen menjadi 5,33 persen dengan perolehan 38 kursi DPR. Padahal dalam Pemilihan Umum 2004, PPP memperoleh suara 8,15 persen dengan perolehan 58 kursi DPR. Posisi PPP turun ke peringkat 6, dibawah Partai Demokrat (20,81 persen), Golkar (14,45 persen), PDIP (14,01 persen), PKS (7,89 persen), dan PAN (6,03 persen). Perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka, lemahnya profesionalisme penyelenggara pemilu, dan perilaku pemilih yang cenderung pragmatis di satu sisi dan belum terpadunya implementasi strategi dan kebijakan disertai lemahnya fungsionalisasi struktur partai ditengarai menjadi faktor-faktor yang menyebabkan turunnya perolehan suara PPP pada pemilu legislatif 2009.

Sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan, PPP sesungguhnya masih memiliki daya tarik dengan kemungkinan masuknya beberapa kalangan di luar empat unsur fusi, yaitu partai-partai yang berasaskan Islam atau yang berbasis umat Islam yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold. Begitu juga, Sejumlah organisasi sayap partai dari kalangan ulama, pemuda, mahasiswa, dan kaum perempuan melalui Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Angkatan Muda Ka'bah, Gerakan Pemuda Ka'bah, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, dan Wanita Persatuan Pembangunan juga aktif mendinamisir Partai. Ini jelas merupakan modal yang penting untuk memenangkan Pemilihan Umum yang akan datang.

Namun demikian, PPP masih menghadapi berbagai permasalahan, yaitu untuk mencapai "fusi tuntas" masih diperlukan waktu dan kerja keras seluruh jajaran partai dengan mengedepankan semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan langkah untuk mencapai cita-cita.

Walaupun struktur dan infrastruktur partai sudah mengakar hingga ke lapisan bawah, akan tetapi sangat dirasakan kurang maksimal dan kurang efektifnya gerak partai dalam melaksanakan fungsi dan peran kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC maupun ranting.  Hal ini menyebabkan citra PPP yang semakin merosot dan terhambatnya konsolidasi dalam mengembangan jaringan dan basis konstituen.

Selain itu, meskipun telah dilaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia berupa kader yang tangguh dan berkualitas, namun mengingat besarnya jumlah kader yang dibutuhkan maka kegiatan kaderisasi masih sangat lemah sehingga terus perlu dipacu lagi. Begitu juga mengenai soal sumberdaya dan dana, meskipun bukan menjadi penyebab utama, namun ketersediaan sumberdaya dan dana perjuangan Partai masih menjadi masalah. Untuk itu perlu dicari berbagai terobosan dalam memecahkannya, dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum. Begitu juga soal kemandirian di setiap tingkatan organisasi dan citra Partai yang harus secara terus menerus diupayakan agar dukungan masyarakat semakin besar.

Di samping itu, selama ini PPP sangat lemah dalam membangun citra dan komunikasi politik, yang salah satunya disebabkan antara lain oleh kurang maksimalnya peran-peran kenegaraan strategis yang seharusnya dimainkan PPP, kurang tegasnya sikap dan kebijakan partai dalam melihat persoalan-persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, serta kurang maksimalnya pembangunan jaringan dan komunikasi dengan dunia pers.

C. PROGRAM PERJUANGAN

PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan, hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang sah, hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi, serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian manusia.

Dengan demikian, yang hendak dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan kebudayaan Indonesia dalam rangka membangun peradaban yang unggul sebagai implementasi dari missi transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).

a. Agama
1. PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakikat, dan tujuan hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.

2. PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan negara Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak pola hubungan yang sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan kenegaraan.

3. PPP menjadikan Islam Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan basis paradigmatik bagi cita-cita, model strategis dan kode etik partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar, melalui upaya:
(a) mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras, serasi, harmonis, otentik dan utuh menyeluruh;
(b) berikhtiar agar nilai-nilai itu tertanam, hidup dan mengakar di masyarakat, menjiwai perikehidupan bangsa serta tumbuh berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan keinsafan akan rahmat dan mashlahah yang terkandung di dalamnya;
(c) mendorong penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlรขq al-karรฎmah) serta dijiwai semangat tasรขmuh, tawรขsuth, tawรขzun, ta’awwun dan i’tidรขl.

4. PPP senantiasa akan mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatillah dalam rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan lil alamin. Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang hakiki bukan sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:
(a) menempatkan seluruh geraknya dalam kerangka mujรขhadah, baik secara lahiriah, maupun batiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita, pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.
(b) menempatkan ulama sesuai peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah nabawiyah) dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak, termasuk etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.

5. Dengan prinsip "lakum diinukum waliyadiin..” dan disemangati oleh "kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu" seperti dimaksud oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang untuk:
(a) mendorong pengembangan kualitas kehidupan beragama serta hubungan internal dan antar umat beragama yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:
(b) mendorong apresiasi kepentingan umat beragama dengan akses yang adil dan proporsional, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas ibadah, termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;
(c) mendorong pengembangan kesadaran moral dan etika, pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga, penyediaan ruang publik, pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi pentingnya kualitas kehidupan keluarga.

b. Politik
1. PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktik politik yang demokratis melalui upaya:
(a) mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,
(b) pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers yang bertanggung-jawab;
(c) peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
(d) mendorong pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.
(e) Mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik sebagai pintu masuk bagi peningkatakan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.

2. PPP memaknai kekuasaan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasi rahmatan lil alamin, yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.

3. PPP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang maslahatir-roiyyah, yakni mampu menjamin pewujudan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, memberikan rasa aman dan tenteram, melindungi dan mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan wilayah dan kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan kedaulatan rakyat yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik yang cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang memungkinkan seluruh warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.

4. PPP memahami keberadaan negara sebagai salah satu pilar yang menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang sebaik-baiknya serta kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus kesepakatan yang sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islรขm wal muslimรฎn dan mabadi khairu ummah oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI.

5. PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf) sebagai hukum alam (sunnatullah) sekaligus keniscayaan sejarah yang diakui keberadaannya sejak zaman Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama manusia berkedudukan sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya, apakah asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan sebagainya, kecuali karena ketakwaannya terhadap Allah SWT.  Dalam kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati, bekerja-sama, tolong-menolong, na­sehat-menasehati, berlomba dalam kebaikan, kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta ikhtiar meraih kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai Indonesia sebagai kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu mengakui kemajemukan, menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan persaudaraan; yang diantaranya termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah), kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah).

6. PPP bertekad dan berjuang untuk menjadikan dirinya sebagai pioner dan pemersatu gerakan politik Islam sebagai alat perjuangan (jihad) nilai-nilai dan aspirasi umat Islam Indonesia dalam kehidupan kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai dengan panduan ajaran Islam.

7. PPP mendorong penguatan sistem pertahanan nasional dengan:
(a) menegakkan kesatuan dan keutuhan wilayah negara, melalui kerjasama internasional dan penegasan batas wilayah nasional;
(b) meningkatkan profesionalisme aparat pertahanan baik TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan peralatannya dan tingkat kesejahteraaan anggotanya;
(c) meningkatkan efektifitas pelaksanaan subsidi langsung dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga terjamin ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta perumahan kepada penduduk miskin.

c. Ekonomi
1. PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.

2. PPP memahami bahwa perekonomian nasional dalam era globalisasi memiliki dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berbagai tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi berikut dampaknya, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar bidang, bukan saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya. Karena demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.

3. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam mewujudkan solidaritas, kepedulian dan keadilan dalam masyarakat dengan membentuk sebuah lembaga atau badan yang mengelola potensi zakat demi kepentingan umat. PPP sebagai partai Islam harus memanfaatkan dan memperkuat potensi zakat yang ada tidak hanya dikalangan warga PPP, tetapi umat Islam secara keseluruhan. Zakat tidak sekadar menjangkau hubungan teologis dengan Tuhan semata, tetapi juga merefleksikan solidaritas menuju terciptanya keadilan sosial. Keadilan ekonomi dalam bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan sosial yang paling konkrit yang mempunyai obyek dan tujuan yang luas, yaitu mengurangi dampak berbagai masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

4. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan ekonomi dengan mengembangkan dan memperkuat sendiri-sendi ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai yang telah berkembang dalam masyarakat, yakni sistem ekonomi bagi hasil, ekonomi syariah, koperasi dan UKM dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba dan sebagainya. Dalam kegiatan ekonomi berdasarkan nilai-nila Pancasila tersebut lebih ditekankan pada aspek keadilan dan menghilangkan segala bentuk pengisapan dan penindasan terhadap pihak lain sehingga melahirkan ketimpangan.

5. PPP harus memperjuangkan kebijakan khusus untuk memajukan ekonomi syariah serta usaha mikro, sehingga pelaku usaha di atas dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sungguh ironi, di tengah-tengah mayoritas umat Islam, ekonomi syariah masih tertinggal jauh dari ekonomi konvensional. Sungguh ironi, pelaku usaha mikro masih menghadapi berbagai persoalan, seperti permodalan dan perizinan, pada saat bersamaan perbankan nasional kelebihan likuiditas dan Pemerintah sering mengobral insentif untuk menarik pengusaha besar dan pengusaha asing.

6. PPP bertekad mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan rakyat secara keseluruhan bukan hanya kemakmuran orang-seorang melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian dan kekuatan nasional, mengutamakan pemenuhan kepentingan umum (al-maslahah al-ammah) yang dibarengi pemenuhan kebutuhan individu, dengan:
(a) mendorong ikhtiar-ikhtiar yang cerdas dan tegas memastikan bahwa perencanaan dan penentuan kebijakan ekonomi berikut pelaksanaannya di lapangan benar-benar efisien sekaligus adil, memperhatikan visi jangka panjang, mampu menghapus ketimpangan dan kemiskinan, serta memastikan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
(b) mendorong agar negara berperan signifikans dalam penanganan/penguasaan  cabang-cabang perekonomian yang menguasai hidup orang banyak serta pemanfaatan yang sebaik-baiknya public goods yang dikuasai/dimiliki oleh negara;
(c) mendorong pemaksimalan peranan BUMN, BUMD dan koperasi dalam kegiatan ekonomi serta meminimalkan privatisasi BUMN/BUMD berdasarkan derajat strategis, utilitias publik dan orientasi komersialnya termasuk mencegah terjadinya PHK, teranulirnya hak kontrol masyarakat dan terbatasinya aksesibilitas masyarakat miskin.
(d) mendorong peningkatan peluang dan kapasitas pelaku ekonomi nasional dan lokal dalam dalam kegiatan ekonomi dan penguasaan unit-unit usaha ekonomi agar bangsa Indonesia menjadi tuan di negerinya sendiri.
(e) mendorong pemanfaatan sumberdaya alam dengan pengelolaan secara mandiri dan berkelanjutan termasuk diversifikasi produksi dan peminimalan ekspor bahan mentah primer agar sebagian besar nilai tambahnya turut memperbesar sumber pendapatan negera serta sumber-sumber energi non renewable bisa terjamin kelangsungannya;
(f) mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) yang bermuara pada peningkatan daya saing termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, pemantapan kesinambungan fiscal.

d. Hukum dan HAM
1.      PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang sadar dan taat hukum. Karena itu, program pembangunan hukum dan Hak Asasi Manusia diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      PPP mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan serta warga masyarakat mendasarkan tindakannya pada kepatuhan hukum dan tradisi ber-konstitusi. Hukum ditempatkan sebagai panglima, dalam arti bahwa kekuasaan dibatasi dengan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan bahwa seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dijalankan atas dasar negara hukum (rechstaat) bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). PPP memperjuangkan pembangunan hukum bagi terwujudnya tertib sipil dan terpenuhinya rasa keadilan yang dijiwai semangat kejujuran dan kebenaran serta memperhatikan kemajemukan penalaran hukum.
3.      PPP akan terus mendorong upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
4.      PPP bertekat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, PPP berkeyakinan dan terus berjuang untuk pemenuhan hak-hak dasar manusia yang meliputi; 1) hak hidup (khifdzu an-nafs); 2) hak beragama atau berkeyakinan (khifdzu ad-din); 3) hak untuk berfikir (khifdzu al-‘aqli); 4) hak milik individu (khifdzu al-mal); 5) hak mempertahankan nama baik (khifdzu al-‘irdh); 6) hak untuk memiliki garis keturunan (khifdzu an-nasali).
5.      PPP memiliki prinsip perjuangan yang mengandung nilai-nilai HAM dalam upaya penghormatan terhadap hak-hak yang berurusan dengan publik, yakni: (1) al-musawah, atau persamaan derajat kemanusiaan, (2) al-hurriyah, kemerdakaan atau kebebasan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum di dunia dan akhirat, (3) al-ukhuwah, persaudaraan antar manusia, (4) al-adalah, keadilan yang berintikan pemenuhan hak-hak manusia berdasarkan prinsip dan rasa keadilan, dan (5) al-syura, yakni setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama.
6.      PPP berusaha agar pembaharuan hukum nasional, peningkatan penegakan hukum, pembinaan aparatur penegak hukum, dan peningkatan sarana dan prasarana hukum dapat terlaksana dengan memperhatikan sungguh­-sungguh kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.
7.      Partai akan terus memperjuangkan agar dilakukan peninjauan terhadap produk perundang-undangan yang menghambat proses demokratisasi politik, ekonomi, dan sosial budaya serta penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. PPP juga akan terus memperjuangkan agar proses legislasi yang berlangsung harus terus menerus diupayakan guna menghasilkan produk hukum yang memadai yang bisa menampung semua permasalahan hukum, mengikuti perkembangan hukum dan dapat senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat, sehingga produk hukum dan perundang-undangan merupakan cerminan kehendak rakyat.
8.      PPP mendorong pewujudan rasa aman, solidaritas sosial dan tertib sipil melalui upaya-upaya:
(a)            meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan jumlah tenaga kepolisian;
(b)            mengembangkan harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat;
(c)            mendorong penyelesaian konflik sosial melalui berbagai saluran baik jalur hukum, budaya maupun ekonomi termasuk pengembangan model-model resolusi konflik dan recovery pasca konflik yang terpadu.

e. Sosial-Kemasyarakatan dan Kebudayaan
1.      Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau keindonesiaan, maka cita-cita sosial yang terkandung dalam  politik kemasyarakatan PPP adalah berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang religius, dalam arti masyarakat yang mampu meng-implementasikan keimanan mereka dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di masyarakat.
2.      Namun mengingat keragaman bangsa ini dari segi agama, budaya dan  ideologi, maka sikap toleran mesti terus ditumbuhkan agar masyarakat mampu menghargai komunitas lain yang berbeda dengan demkian akan tercipta masyarakat yang harmoni yang mampu menjaga kerukunan sosial. Demikian pula prinsip egalitarian harus tetap dijaga agar tidak terjadi diskriminasi sosial, sebaliknya bisa diwujudkan kesetaraan di segala sector kehidupan sosial.
3.      Sesuai dengan tradisi kehidupan modern, masyarakat haruslah selalu didorong untuk selalu memiliki kesadaran hukum, sehingga bisa terbentuk tertib sipil. Dengan adanya tertib sipil ini tidak hanya kehidupan sosial yang akan terjamin keberlangsungannya, tetapi dalam skala makro akan mendorong terciptanya tertib politik dalam penyelenggaraaan Negara.
4.      Mengingat masih besarnya ketimpangan kehidupan sosial baik di tingkat nasional maupun internasional, maka haruslah selalu ditumbuhklan masyarakat yang kritis tetapi sekaligus juga memiliki semangat pengabdian dan perjuangan, sehingga akan mampu mengeliminir setiap ketimpangan sosial. Dengan demikian masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan inisiatif sendiri.
5.      Kedewasaan serta mandirian masyarakat dalam menangani persoalan sosial semacam itu tidak hanya akan memperbesar otonomi yang dimiliki dalam mengatur kehidupan sosial, tetapi dalam jangka panjang akan memperbesar partisipasi masyarakat dalam mengkelola dan mengontrol  kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya ini merupakan tugas sosial partai politik dalam mendewasakan bangsa
6.      PPP senantiasa berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika;

Di bidang kebudayaan, PPP berpandangan bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan proses yang berkembang dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat yang menyangganya. Oleh karena itu dalam pengembangannya haruslah selalu memperhatikan khazanah budaya lokal dan nasional yang selama ini memang telah menjadi landasan dan rujukan. Namun demikian proses pembentukan budaya tersebut diperlukan semangat kreatif untuk menciptakan kemajuan dan mencapai kesempurnaan.

Langkah itu hendaklah selalu disertai sikap selektif dan proporsional dalam menempatkan sumber-sumber kebudayaan yang ada, termasuk dalam mengelola budaya yang datang dari luar. Hal itu dimaksudkan agar berkembang budaya baru yang tumbuh dari akar budaya sendiri, tetapi sekaligus tidak terisolasi dari budaya bangsa lain. Dengan demikian diharapkan akan lahir kebudayaan baru yang  mampu menopang kehidupan masyarakat modern saat ini.

Dengan landasan filosofis semacam itu maka PPP;
1.      Mendorong tumbuhnya daya pemikiran kreatif di kalangan masyarakat, agar mampu mendorong tumbuhnya budaya baru sebagai landasan terbentuknya etika sosial, yang menjadi sumber keseluruhan tata dan tertib sosial yang dibangun.
2.      Kebudayaan, termasuk di dalamnya kesenian dan ilmu pengetahuan serta teknologi, hendaklah dijadikan sebagai sarana perjuangan untuk pemanusiaan manusia, yakni untuk kembali mengangkat harkat bangsa Indonesia, sehingga bias menjadi bangsa yang bebas, berdaulat, mandiri dan bermartabat.
3.      Mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal, baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan. Dengan demikian hak setiap komunitas untuk mengembangkan budaya akan terjamin, sehingga keragaman budaya Indonesia akan tetap terjaga.
4.      Menolak kolonisasi dan dominasi budaya global yang dengan gencar melindas hampir seluruh ekspresi kebudayaan nasional dan lokal, dalam bentuk penyeragaman budaya secara total. Hal itu tidak hanya menghilangkan ekspresi lokal, tetapi juga mengaburkan identitas nasional dan memudarkan kepribadian bangsa.
5.      Dalam pengembangan sosial budaya, PPP akan terus mendorong proses dan upaya aktualisasi dan vitaslisasi ajaran agama dalam proses transformasi sosial budaya, sehingga perkembangan sosial budaya Indonesia senantiasa diwarnai oleh nilai-nilai agama.
6.      PPP berusaha untuk mengembangkan nilai;nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama dikalangan masyarakat luas, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya  seni budaya nasional yang didalamnya  dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.
f. Kesejahteraan Masyarakat
PPP mencermati dan prihatin terhadap masih banyaknya masyarakat yang belum bisa menikmati hasil pembangunan. Terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan mengakibatkan tingkat kesejahteraan masyarakat terus menurun yang ditandai dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, pendapatan masyarakat sangat rendah dan pengangguran semakin bertambah yang diikuti oleh rendahnya daya beli masyarakat, kebodohan dan menurunnya kualitas kesehatan dan pendidikan.

PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Oleh karena itu, program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

PPP akan memperjuangkan agar program kesejahteraan sosial ditekankan pada peningkatan usaha pengembangan kemampuan dan kemandirian peranan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan, maupun peningkatan kemampuan dan peranan pemerintah dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat melalui program peningkatan pendidikan dan kesehatan.

Demikian juga, PPP  akan terus berusaha agar pemerintah senantiasa memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi harkat dan martabat kemanusiaan, dengan strategi pemenuhan kebutuhan dasar serta penciptaan lapangan kerja dan usaha. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan, penghapusan pengangguran dan kesenjangan sosial-ekonomi harus dijadikan sasaran prioritas dalam setiap rencana pembangunan.

PPP berpendirian bahwa manusia yang berkualitas memiliki beberapa karakteristik yang ideal. Karena itu program pengembangan kualitas sumberdaya manusia diarahkan pada terbinanya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, cerdas, sehat, kritis dan kreatif, berpola hidup sederhana , sanggup bekerja keras, hemat, jujur, efesien, mandiri dan penuh pengabdian.

PPP akan terus mengusahakan agar wajib belajar sembilan tahun bisa tuntas di seluruh wilayah Indonesia, dengan program dan biaya pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu PPP akan mengusahakan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga kependidikan (guru, dosen dan guru besar ) baik ditingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. PPP juga akan mengkampanyekan pendidikan untuk semua orang dan pendidikan seumur hidup.
g. Hubungan Internasional
1.      PPP memiliki tekad yang kuat untuk mengembangkan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia termasuk tidak terlibat dalam semua jenis aliansi militer atau pakta pertahanan. Politik luar negeri haruslah diarahkan bagi tercapainya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia, keutuhan dan kejayaan NKRI, peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia serta terpeliharanya hak-hak dasar manusia. PPP selalu berupaya untuk mengembangkan tanggapan strategi serta kebijakan luar negeri yang kooperatif dan bisa bekerja-sama dengan negara manapun tanpa meninggalkan prinsip bebas aktif, dalam rangka meningkatkan simpati dan dukungan internasional bagi pembangunan Indonesia serta menciptakan suasana yang kondusif di dalam negeri;
(a)            mendorong kegiatan kerjasama antar negara yang saling menguntungkan untuk  mengoptimalkan peranan Indonesia di panggung regional dan internasional serta menjamin kedaulatan bangsa serta menegaskan batas wilayah nasional Indonesia;
(b)            meningkatkan kerjasama politik, ekonomi, dan budaya antar negara anggota ASEAN dan antara ASEAN dengan berbagai kelompok/kawasan lainnya guna meningkatkan ketahanan nasional dan regional serta laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan dengan tetap mempertimbangkan kaitan antara lingkungan geografis dengan realitas politik, ekonomi, dan kebudayaan;
(c)            meningkatkan kemandirian serta daya tawar negara-negara berkembang terhadap negara-negara adidaya dalam percaturan global termasuk menolak segala bentuk intervensi oleh negara manapun dalam masalah dalam negeri masing-masing;
(d)            aktif dalam kerja-kerja meredakan konflik antarnegara maupun intranegara baik yang berdasarkan perbedaan ideologi maupun non-ideologi serta menolak adanya perlakuan suatu negara atas negara lainnya sebagai budak/proxy ataupun koloninya;
(e)            mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence), agar negara-negara yang berbeda ideologi sekalipun dapat saling menghormati dan tidak saling mematikan.

D. AGENDA & STRATEGIS PERJUANGAN
1. Konsolidasi dan Penguatan Fungsi Organisasi

PPP memerlukan struktur organisasi partai yang kuat dan efektif dalam mengelola berbagai sumberdaya politik yang dimilikinya. Organisasi PPP harus mempunyai hirarki yang mencerminkan kemampuan partai melaksanakan program serta mampu beradaptasi dengan berbagai problema yang terus berkembang. Oleh karena itu, restrukturisasi dan modernisasi organisasi diperlukan dengan beberapa prinsip berikut:
(a)    Mengantarkan kemampuan partai beradaptasi dan mengakomodasi tindakan-tindakan rasional ke dalam sistem otoritas yang bersifat legal formal (rational-legal authority), yang  menandakan adanya tatanan sistem dan mikanisme organisasi partai yang teratur dan terarah;
(b)   Manajemen organisasi yang dibangun PPP harus bersifat sistemik dan kolegial. Manajemen PPP harus menghindari otoritas-otoritas indvidual atau kelompok yang bersifat subyektif, sebab hal itu akan berakibat pada rapuh dan lumpuhnya tatanan, sistem dan mikanisme organisasi. Sebab dalam kontek ini, organisasi partai haruslah bersifat impersonal dan obyektif. Demikian juga konstitusi, prosedur, mekanisme dan berbagai aturan main partai harus bersifat tertulis, komprehensif, integral dan bersifat lugas. Hal ini untuk menghindari dominannya kepentingan dan otoritas individu yang bersifat subyektif dalam menafsiri dan menerapkan aturan main partai;
(c)    Struktur dan perangkat organisasi harus mampu mengakomodasi berbagai bidang keahlian, skill dan concern yang dibutuhkan oleh partai dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program partai;
(d)   Manajemen partai juga harus menjunjung tinggi prinsip reward and punnishment, melakukan promosi kader berdasarkan karir, reputasi dan moralitas politik sesuai dengan standar yang ditentukan partai serta melakukan regenerasi seimbang  berkesinambungan;
(e)    Jaringan organisasi dan kepengurusan PPP harus lebih diperbesar di daerah, terutama di tingkat Ranting dan ramping di tingkat atas. Karena itu alokasi sumberdaya manusia dan keuangan lebih diprioritaskan untuk kepentingan jaringan basis di tingkat Ranting, Anak Cabang dan Cabang. Sebab untuk menghadapi tantangan dan persaingan politik yang semakin ketat di masa mendatang, otoritas dan konsentrasi sumber daya harus digeser dari lingkaran elit tingkat pusat ke jaringan akar rumput (grassroot) sebagai penyangga utama partai.

Pada tataran praktis, prinsip-prinsip konsolidasi dan penguatan fungsi organisasi di PPP hendaknya ditopang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a)    Penataan dan peningkatan fungsi kelembagaan. PPP akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan proses konsolidasi organisasi dari bawah mulai dari Musranting, Musancab, Muscab, Muswil dan Muktamar, serta bentuk-bentuk permusyawaratan lainnya seperti mukernas, mukerwil, mukercab dan seterusnya sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART PPP. Demikian juga perlu terus dimaksimalkan peran dan fungsi fraksi, majelis, departemen dan lembaga-lembaga yang ada dalam struktur organisasi di semua tingkatan, sekaligus mengembangkan badan-badan otonom dan sayap organisasi partai beserta maksimalisasi peran dan fungsinya.
(b)   Pengadaan sarana, prasarana dan penertiban administrasi. Pimpinan partai di semua tingkatan harus mengupayakan kelengkapan, sarana dan prasarana organisasi antara lain kantor sekretariat, alat kelengkapan kantor dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang kelancaran tugas-tugas partai. Demikian juga dalam hal penertiban administrasi dan keuangan partai, sistem database dan dokumentasi partai. Oleh karena itu akan diupayakan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta pelatihan bagi pelaksananya.

(c)    Penelitian dan Pengembangan. PPP akan terus mengembangkan kualitas partai melalui jaringan penelitian dan pengembangan partai, dengan setiap jajaran kepengurusan partai menjadi simpul-simpul jarinngan, guna meningkatkan kepekaan terhadap berbagai masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama yang telah memberikan kepercayaan kepada partai lewat pemilihan umum. Program tersebut dapat melalui penelitian dan pengambangan partai mulai dari (1) penelitian dan pengembangan masyarakat pendukung (konsituen), (2) penelitian dan pengembangan produk-produk politik partai, (3) penelitian dan pengembangan pesaing dan mitra politik partai dan kekuatan politik lainnya, dan (4) penelitian dan pengembangan pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan.

Pembangunan database partai yang meliputi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta studi kebijakan politik partai bagi pengambilan keputusan politik yang diperlukan. Oleh karena itu PPP akan mengembangkan jaringan penelitian dan pengembangan (Litbang) partai meliputi jaringan nasional, wilayah dan daerah sebagai kelanjutan lembaga atau balitbang PPP.

(d)   Advokasi dan Bantuan Hukum. PPP menyadari bahwa kredibilitas partai akan sangat dipengaruhi oleh kepekaan partai dalam memberikan respons terhadap setiap kejadian  dan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu PPP akan memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum partai yang ada untuk melanjutkan upaya dan kegiatan advokasi atau pembelaan atas nasib rakyat yang dirugikan sebagai akibat proses pembangunan yang tidak memihak rakyat. Lembaga Bantuan Hukum setidak-tidaknya harus ada di DPP, DPW, dan DPC serta berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada kader PPP dan masyarakat umum yang membutuhkannya.

Program pembelaan hukum dimaksudkan untuk melindungi hak-hak politik warga partai yang dirugikan oleh negara maupun aparat penegak hukum. Lembaga Bantuan Hukum yang dibentuk oleh partai harus dimaksimalkan dalam proses pembelaan kepada warga partai yang terkena kasus hukum baik karena kegiatan kampanye pemilu, kinerja di lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah secara adil dan proporsional.


2.   Kaderisasi

Kaderisasi dalam partai adalah salah satu aktivitas utama yang menandakan keberlanjutan kehidupan partai. Kaderisasi merupakan salah satu media rekruitmen, pemantapan komitmen dan ideologi politik, pengembangan kapasitas personal dan penguatan kelembagaan partai yang berorientasi jangka panjang. Tanpa kaderisasi, partai bagaikan organisme yang sulit untuk bernafas apalagi untuk berproduksi. Akibatnya, cepat atau lambat bakal musnah karena tidak ada regenerasi. Kader merupakan ‘aparat ideologi partai’ atau agen ideologi partai yang menterjemahkan kepentingan masyarakat sekaligus memperjuangkan keterwujudannya.

Oleh karena itu, kaderisasi partai harus dipandang sebagai upaya merubah potensi-potensi partai menjadi kekuatan nyata yang akan memperkokoh eksistensi partai di tengah masyarakat. Spektrum politik nasional Indonesia sedang bergerak ke arah sistem politik yang semakin kompetitif, misalnya ditandai dengan banyaknya jumlah partai politik, dan semakin artikulatifnya peranan kelompok-kelompok masyarakat non-partai (civil society). Kecenderungan ini menuntut PPP melengkapi dirinya dengan kuantitas sekaligus kualitas kader yang ideologis, militan dan berdaya saing tinggi, serta didukung dengan tingkat responsibilitas dan kepekaan yang tinggi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Idealnya PPP merintis untuk melahirkan kader-kader militan di berbagai bidang keahlian yang dapat mengisi pelbagai sektor kehidupan masyarakat. Agar tidak terjadi krisis kepemimpinan, PPP dituntut bekerja keras melakukan kaderisasi, melalui berbagai cara termasuk pelatihan-pelatihan yang terprogram, sehingga mampu melahirkan kader-kader partai sekaligus kader bangsa yang visioner dan mampu menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem kaderisasi sebagai berikut:
(a)    Kaderisasi di PPP perlu dilakukan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan, baik kaderisasi formal, informal dan non formal, serta dilakukan secara terpadu. Kaderisasi perlu dibarengi dengan program Kartu Tanda Anggota secara nasional yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Masing-masing Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dapat memberikan nilai tambah pada KTA PPP melalui pemberian asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Dewan Pimpinan;
(b)   Proses-proses politik dan partisipasi seseorang dalam kegiatan atau tugas-tugas kepartaian harus diletakkan sebagai bagian dari kaderisasi. Oleh karenanya perlu dibangun budaya dan lingkungan (milieu) politik yang kondusif dan bisa memberi stimulan bagi para kader dan semua insan partai untuk berproses menjadi kader partai yang militan, berdaya saing tinggi dan bermoral (berakhlaqul karimah);
(c)    Kaderisasi dilakukan dengan menggunakan sistem ‘keagenan kader’, yakni harus selalu tersedia kader militan dan berdaya saing tinggi, yang menjadi simpul dan motor penggerak partai pada setiap jenjang organisasi partai dan jenjang komunitas dalam masyarakat.
(d)   Untuk kepentingan kebesaran partai, PPP harus menetapkan sistem rekruitmen kader yang potensial, baik dari segi kapasitas personal maupun pengaruh sosial dan politik.
(e)    Disamping mengembangkan kapasitas kader, PPP harus mendorong, mempromosikan dan memfasilitasi kader-kader partai agar dapat berperan tidak hanya di lembaga-lembaga politik, tetapi juga di bidang-bidang ekonomi (usaha), sosial, budaya, dan kerja-kerja advokasi untuk memperkokoh eksistensi kader-kader partai di tengah masyarakat. Kader-kader PPP juga harus bisa ditempatkan pada posisi-posisi strategis di luar kelembagaan politik. Dengan demikian, kader-kader partai akan tersebar di berbagai bidang kehidupan.
(f)     Terkait dengan program kaderisasi formal, PPP harus menyempurnakan buku tentang sistem dan pola pengkaderan yang berkualitas baik dari aspek penjenjangan, peningkatan keahlian, metode dan kurikulum, dalam rangka menghasilkan kader-kader partai yang berkualitas, berdaya saing tinggi, militan, ideologis dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi.
(g)    Di samping itu, PPP akan terus melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka penguatan fungsi kaderisasi dan rekruitmen kader yang berkualitas dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan ideologi partai.


3.  Membangun Citra Partai

Di samping karena peran dan pengabdiannya, eksistensi dan kebesaran partai sangat ditentukan oleh citra dan performennya di mata masyarakat luas (publik). Demikian juga citra, eksistensi dan masa depan PPP ditentukan juga oleh kemampuannya mengelola momentum politik dan melakukan artikulasi politik yang mencerminkan dirinya sebagai partai yang visioner, mempunyai integritas politik dan mampu memberikan harapan-harapan (expectations) bagi masyarakat luas tentang pembangunan bangsa ke depan. Sebagai partai Islam, PPP juga harus mempertegas identitas keislamannya, yakni yang bercorak keindonesiaan dan keumatan yang mencerminkan corak keislaman masyarakat Indonesia dan berorientasi pengabdian pada kepentingan umat.

PPP harus tampil dengan image building partai yang kuat dan berkarakter, membangun hubungan yang erat dengan jaringan media, serta sikap politik dan platform yang tegas dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan cara ini, PPP akan memperoleh citra positif, memberikan harapan dan mengesankan sebagai partai yang menjanjikan masa depan. Dengan demikian PPP diharapkan memperoleh kepercayaan rakyat, bukan sebagai partai masa lalu yang ditinggalkan rakyat.
PPP menyadari bahwa dewasa ini partai tidak memiliki dan menguasai media massa. Karena itu perlu ditempuh berbagai alternatif metode atau cara yang memungkinkan sikap dan garis Partai dapat diketahui oleh masyarakat luas. Ini memerlukan kiat-kiat cerdas, dengan memanfaatkan berbagai momentum strategis, peristiwa yang hangat, dan berbagai forum yang tersedia. Untuk itu, hubungan baik dengan berbagai media massa, baik media cetak maupun elektronik terutama para jurnalis dan wartawan merupakan suatu yang bersifat niscaya.
PPP akan melakukan berbagai usaha dan kegiatan dengan meningkatkan pendayagunaan media massa dan sarana komunikasi sosial lainya sebagai media untuk menyebarluaskan pemikiran atau gagasan, program kegiatan Partai untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perjuangan Partai.
Seluruh perangkat dan jajaran pengurus PPP dari pusat sampai daerah harus berusaha keras dan mampu membangun citra yang positif bagi partai, dengan kepekaan yang tinggi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. PPP secara kelembagaan maupun perorangan fungsionaris dan kader harus senantiasa melakukan fungsi-fungsi komunikasi politik, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.
PPP akan terus meningkatkan pengelolaan "Media Persatuan" dalam aspek redaksional, manajemen, dan distribusi/penyebarannya kepada seluruh jajaran Partai dan para simpatisan serta masyarakat luas dengan mengupayakan keteraturan terbitnya. Di samping itu, setiap wilayah dan cabang akan terus didorong untuk menerbitkan berbagai bentuk publikasi, seperti taboid daerah, brosur, pamplet, stiker, bulletin, kaset, CD, VCD, dan berbagai media kreatif lainnya sebagai media informasi dan komunikasi jajaran partai, anggota dan para simpatisan.

4.  Pemberdayaan Kaum Perempuan

Menyadari kenyataan yang ada dimana jumlah perempuan telah melampaui   bilangan
kaum pria maka perjuangan hak kaum perempuan harus mendapat porsi yang penting untuk diperjuangkan. Oleh karena itu PPP akan selalu mendukung perjuangan kaum perempuan untuk mendapatkan hak-hak politik maupun fungsi dan peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walau begitu, pengembangan program kesetaraan jender harus berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.

5.  Pengembangan Jaringan dan Basis Konstituen
Dalam strategi dan pendekatan terhadap konstituen, PPP harus memandang masyarakat sebagai insan yang mempunyai kesadaran dinamis, bahwa masyarakat semakin rasional dalam menentukan pilihan politik, serta hubungan-hubungan sosial mereka yang bersifat organis, longgar dan terbuka. Pendekatan ini perlu digunakan karena dalam menentukan pilihan, masyarakat tidak akan selamanya berdasarkan pada simbol dan kesadaran semu bagi kepentingan mereka sendiri.

Oleh karena itu, pengembangan jaringan dan basis akar rumput perlu dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi adanya kepentingan di balik pengelompokan pemilih (interest-group political approach), yakni kepentingan politik, ekonomi, budaya, etnis, agama, dan sebagainya. Secara metodologis, pengembangan konstituen atau basis pendukung ini perlu menggunakan sistem database dan survey politik.

Pendukung PPP sendiri dapat dikategorisasikan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok masyarakat yang loyal, tidak mudah berubah dari dulu sampai sekarang, yang disebut sebagai basis tradisional. Kedua, kelompok simpatisan yang dukungannya ditentukan oleh kinerja dan isu yang diusung partai. Rekapitulasi dan akumulasi kedua kelompok pendukung ini menunjukkan tingkat kebesaran dan akseptabilitas PPP. Untuk kedua jenis konstituen ini beberapa hal yang perlu diperhatikan secara serius adalah sebagai berikut:
(a)    PPP harus mempunyai perencanaan yang tepat dan efektif dalam memelihara dan mengkonsolidasi basis pendukung tradisionalnya. Misalnya dengan cara menghidupkan, mengembangkan dan merevitalisasi media-media mobilisasi, mengintensifkan silaturrahmi dan komunikasi dengan kekuatan-kekuatan sosial seperti para ulama, pesantren, jaringan masjid, ormas-ormas islam, majelis ta’lim  dan ormas kepemudaan serta kelompok perempuan. Terhadap jaringan pemilih tersebut, PPP dituntut melaksanakan program-program yang bersifat memberi santunan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai media komunikasi politik dan agregasi kepentingan mereka;
(b)   PPP juga perlu mengembangkan jaringan basis pendukung ke komunitas-komunitas yang lebih luas seperti petani, buruh, nelayan, pedagang kaki lima, kelompok etnis dan kebudayaan, termasuk kalangan Islam abangan;
(c)    PPP juga dituntut mempunyai kepedulian (concern) dan komitmen terhadap pengembangan jaringan dan kader-kader perempuan dengan prinsip pengakuan terhadap adanya persamaan hak dan kewajiban yang seimbang antara laki-laki dan perempuan, serta menolak segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas perbedaan gender. Hal ini sekaligus  sebagai upaya untuk mentransformasikan potensi sosiologis perempuan yang besar menjadi kekuatan politik yang sangat penting bagi PPP;
(d)   PPP perlu memperhatikan secara khusus kepentingan agama, politik,  dan ekonomi rakyat untuk dijadikan dasar dan pendekatan dalam pengembangan basis pendukung PPP. Tiga kepentingan ini merupakan persoalan yang secara langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menjadi pertimbangan mereka dalam menentukan pilihan politiknya;
(e)    PPP akan meneruskan pola kerjasama simbiosis mutualistik dengan organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan (interst group) dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pelaksanaan program dan penyerapan, menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi masyarakat. Di samping itu, PPP akan meneruskan upaya pembentukan pola hubungan dialogis dan kerjasama dengan berbagai kalangan dalam masyarakat, antara lain : Alim ulama, Cendekiawan, Usahawan, Budayawan, Wartawan, tokoh masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa, kalangan pekerja, serta kelompok-kelompok strategis lainya.
(f)     PPP juga perlu membangun jaringan, kesepahaman dan bentuk-bentuk kerjasama dengan kekuatan-kekuatan luar negeri baik di bidang politik, ekonomi dan kebudayaan yang bertujuan untuk mendukung kebesaran partai dalam rangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia, tentu atas dasar kesamaan ideologi dan platform ataupun identitas sosial, politik dan keagamaan. Dalam konteks ini, PPP dituntut mempunyai kemampuan yang memadai dalam memahami, menganalisis serta merespon kecenderungan dan perkembangan politik-ekonomi global sebagai pijakan sikap dan visi politik luar negerinya. Jangan dilupakan juga bahwa politik luar negeri merupakan ujung tombak perjuangan kepentingan Indonesia di kancah internasional.
(g)    PPP akan meningkatkan program silaturahmi dengan ulama dan pondok pesantren sebagai basis utama konsituen partai, dengan mendayagunakan dan memaksimalkan peran Majelis Syari’ah PPP di semua tingkatan melalui program Halaqah,  meningkatkan siltaurahmi, dan musyawarah ulama yang berkaitan dengan masalah-masalah kemasyarakan, keislaman dan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara.

6.   Mobilisasi Sumber Dana (Fund Raising)
Sumber dana partai perlu diidentifikasi, dipetakan, dianalisis dan dimobilisasi untuk didayagunakan secara optimal bagi pencapaian tujuan Partai. Pendayagunaan sumber dana tidak hanya berasal dari sumber dana yang ada, namun harus tetap dilakukan usaha yang kreatif dan cerdas untuk menggali sumber-sumber potensial dana dan memobilisasikan untuk menopang perjuangan Partai.
Intensifikasi dan ekstensifikasi mobilisasi sumber dana :
PPP akan melaksanakan pemungutan iuran anggota secara tertib dan intensif berbasiskan kartu anggota. Karena itu akan dilakukan pendataan ulang keanggotaan yang dikaitkan dengan pembayaran iuran dan sumbangan anggota dengan memanfaatkan komputerisasi dan teknologi informasi, sehingga PPP akan menjadi partai yang bisa disebut membership based organisation. Secara umum, program mobilisasi sumber dana PPP ke depan akan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
(a)    Penggalian dana melalui iuran anggota, kader, simpatisan dan pendukung perjuangan partai.
(b)   Pembinaan dan pengembangan bidang usaha partai di setiap tingkatan pimpinan partai.
(c)    Membangun jaringan dan kerjasama di bidang usaha dengan pihak lain.
(d)   Memfasilitasi, mendorong serta membantu jaringan dan akses usaha bagi kader-kader partai yang bergerak di bidang usaha.
(e)    Meningkatkan usaha penggalian dana dari sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat baik dalam bentuk wakaf, zakat mal, zakat profesi, infak, sadaqah, hibah dan sebagainya.
E.   STRATEGI  IMPLEMENTASI

Untuk melaksanakan seluruh program perjuangan PPP sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan strategi implementasi yang sesuai dengan kondisi obyektif di lapangan dan kecenderungan perkembangan ke depan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis yang perlu dijadikan acuan, yaitu:

1. Penguatan fungsi kelembagaan
Yang dimaksud di sini adalah penyiapan perangkat-perangkat organisasi partai sebagai instrumen dan sarana gerak partai dalam mencapai tujuannya. Dalam konteks ini, perlu diupayakan maksimalisasi peran dan tugas kelembagaan partai seperti fraksi, majelis-majelis, lembaga dan badan otonom PPP. Yang tak kalah pentingnya adalah penguatan pada lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), lembaga kajian kebijakan strategis dan lembaga advokasi dan bantuan hukum.

2. Menentukan prioritas program
Yakni kemampuan membuat proyeksi dan kalkulasi tentang program-program prioritas berdasarkan kondisi obyektif internal partai dan kecenderungan eksternal, baik dalam rangka pengembangan untuk kebesaran partai maupun peningkatan peran kenegaraan PPP dalam mensikapi dan mengambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, PPP harus melakukan pembacaan secara tepat terhadap realitas kebutuhan dan kegelisahan masyarakat sebagai referensi menentukan prioritas. Secara internal, pelaksanaan program harus menggunakan prioritas dengan logika piramida tegak yang memulai dari penyiapan perangkat dan sumberdaya partai dan bermuara pada pemenangan pemilu dan besarnya peran dan pengaruh PPP dalam kehidupan kenegaraan.

3. Ideologisasi dalam gerakan partai
Ideologisasi yang dimaksud di sini adalah penanaman motivasi dan semangat perjuangan serta internalisasi nilai-nilai perjuangan dalam pelaksanaan program-program partai di semua aspeknya. Dengan ideologisasi, semua kader dan komponen partai merupakan aparat ideologi partai (ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi PPP. Dengan motivasi dan semangat perjuangan yang berlandaskan ideologi tersebut, maka akan dengan mudah melakukan pengerahan dan mobilisasi semua organ partai dalam melaksanakan program-program perjuangan partai.

4. Silaturrahim sebagai model gerakan
PPP harus menjadikan “silaturrahmi” sebagai model gerakan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, dari struktur atas ke struktur bawah dan sebaliknya (vertikal), serta kepada kelompok-kelompok masyarakat lain secara horizontal seperti ulama, kalangan pesantren, organisasi kemasyarakatan, LSM dan organisasi kepentingan, khususnya dalam rangka membangun jaringan dan basis konstituen demi kebesaran partai. Dalam konteks ini, dalam berbagai gerakannya PPP harus melibatkan partisipasi masyarakat yang menjangkau kalangan yang luas, terutama dari kalangan perempuan, pemuda dan golongan yang terpinggirkan, tersisih, rentan dan tertinggal.

5. Kepemimpinan dan pola pengendalian pelaksanaan program
PPP harus dikelola dengan sistem kepemimpinan (leadership) yang visioner, yang mampu membuat kalkulasi dan proyeksi tentang keberhasilan pelaksanaan program partai ke depan. Oleh karena itu, pemimpin PPP dituntut tanggap dan responsif terhadap perubahan, trend dan dinamika sosial, ekonomi, politik, kebudayaan serta perkembangan global. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemimpin yang mempunyai integritas dan moralitas politik tinggi, tegas dan berkarakter, tidak gamang dan bersikap abu-abu, serta piawai dan mumpuni mengelola momentum politik. Semangat dan karakter kepemimpinan semacam itu perlu diinternalisasi di seluruh jaringan pengurus dan kader partai.

Di bawah kepemimpina seperti di atas, maka usaha-usaha pencapain tujuan dalam pelaksanaan program perjuangan PPP dapat dikendalikan dan diarahkan secara efektif dan efisien melalui tindakan-tindakan pengawasan, pengendalian, supervisi dan evaluasi. Dengan cara ini, pelaksanaan program perjuangan PPP dapat menemukan dan menerapkan cara dan strategi yang tepat untuk menjamin bahwa program berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dengan cara ini juga dapat dilakukan pengukuran terhadap hasil yang diperoleh sesuai dengan standar dan kreteria keberhasilan yang telah ditetapkan.

6. Kerja sama dengan kelompok-kelompok strategis
Program perjuangan PPP akan berhasil apabila dilakukan kerja sama dengan kelompok-kelompok strategis sesuai dengan bidang-bidang yang terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi baik di kalangan pemimpin maupun tokoh-tokoh masyarakat serta kaum cerdik cendekiawan. Program-program yang berkaitan dengan kemiskinan, kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan, misalnya, akan efektif jika melibatkan buruh atau pekerja, petani, nelayan, perempuan, pemuda dan lain-lain. Demikian halnya, program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi hendaknya melibatkan wirausahwan baik besar maupun kecil. Secara geris besar, dalam semua program perjuangannya, PPP harus membangun kerja sama yang strategis dan mutualis dengan kekuatan-kekuatan strategis seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kalangan media, kelompok kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

F. PROGRAM PEMENANGAN PEMILU
Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional merupakan sebuah proses yang menjadi prasyarat utama  bagi sebuah negara yang demokratis, tak terkecuali Indonesia. Sebagai sebuah mekanisme, kedaulatan rakyat sebagai input diolah sedemikian rupa dalam proses pemilu menjadi kedaulatan negara (legislatif dan eksekutif) sebagai output. Output kedaulatan Negara tersebut harus dimaknai sebagai “kedaulatan rakyat yang dipinjamkan”  untuk kurun waktu tertentu (dalam hal ini 5  tahun) yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Hakekat dasar ini yang dipedomani PPP dalam memandang pemilu.
PPP juga memaknai Pemilu juga sebagai proses politik untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang demokratis yang implementasinya harus berlandaskan pada sifat dan asas yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilu yang tidak abai pada salah satu sifat dan asas tersebut secara signifikan mendistorsi arti dan nilai pemilu itu sendiri, karena hati nurani rakyat yang ingin disalurkan telah berubah dan budaya politik yang ingin diciptakan menjadi rusak dan tidak tercapai.
Selain hal-hal tersebut diatas, bagi internal PPP, Pemilu juga dimaknai sebagai:

(a)    Mekanisme kompetisi memperebutkan kekuasaan politik secara konstitusional, baik kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif nasional dan daerah.
(b)   Wadah distribusi kader-kader partai yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam jabatan politik, baik di lembaga legislatif maupun di eksekutif.
(c)    Instrumen untuk menyerap aspirasi, mendekatkan diri, dan mendapatkan dukungan politik dari rakyat.
(d)   Instrumen untuk meningkatkan konsolidasi dan soliditas partai.
Salah satu bentuk partisipasi politik rakyat adalah melalui keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat merupakan suatu proses politik dalam tatanan kehidupan yang demokratis. Asas yang digunakan adalah langsung, umum bebas, rahasia yang diselenggarakan secara jujur dan adil. Pemilu yang diselenggarakan secara tidak jujur dan tidak adil pada hakikatnya mengurangi arti dan nilai pemilihan umum itu sendiri, karena hati nurani rakyat yang ingin disalurkan telah berubah dan budaya politik yang ingin diciptakan menjadi rusak dan tidak tercapai.
Program Pemenangan Pemilu pada hakikatnya merupakan program strategis bagi partai yang harus didukung oleh semua komponen partai, untuk hal tersebut maka seluruh program dan sumber daya partai harus terfokus dan terarah menopang kegiatan pemenangan Pemilu.

Dalam kaitan itu PPP berusaha untuk menyukseskan Pemilu dengan maksud untuk lebih menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat serta menjamin meningkatnya kualitas, kemampuan, dan kemandirian serta citra lembaga-lembaga politik dan kenegaraan dalam menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya. Dengan demikian, Pemilu diharapkan lebih memberi makna dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat, bangsa, negara. PPP akan berusaha sungguh-sungguh untuk memperjuangkan agar dalam penyelenggaraan pemilu diselenggarakan secara benar sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat sebagai cerminan kedaulatan di tangan rakyat.

Program pemenangan Pemilu PPP memiliki tujuan:
1.      Sukses meningkatkan dukungan politik rakyat dimana pada Pemilu 2014 ditargetkan akan memperoleh 10% suara dan menjadi 3 besar partai dengan dukungan politik terbanyak.
2.      Sukses menempatkan kader-kader terbaiknya pada jabatan legislatif dan eksekutif.
3.      Sukses meningkatkan konsolidasi partai hingga tingkat desa.
Untuk merealisasikan hakikat, komitmen, dan tujuan tersebut di atas, PPP akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenangan Pemilu 2014. Untuk itu, PPP akan berupaya keras mengambil peran maksimal untuk mempengaruhi proses penyusunan UU politik agar benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan peningkatan kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat dan bangsa Indonesia.

PPP akan bekerja keras dan sedini mungkin mempersiapkan dan pengawal pelaksanaan Pemilu untuk memperoleh hasil yang maksimal bagi kebesaran partai dan meningkatkan peran kenegaraan dan kemasyarakatannya, dengan penyiapan instrumen, strategi dan suberdaya manusia dan dana yang memadai.

Untuk kepentingan tersebut di atas, PPP akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenangan Pemilu mendatang, yang akan dilaksanakan dengan agenda-agenda sebagai berikut, yakni :

1.   Perencanaan dan Persiapan
Agenda ini bertujuan agar PPP tetap bersemangat untuk menjaga vitalitasnya, khususnya dalam menghadapi Pemilu. Langkah penting dalam tahapan ini adalah perlunya dilakukan konsolidasi internal termasuk menjamin agar setiap warganegara yang memiliki hak pilih telah terdaftar dan mempersiapkan secara lebih dini calon-calon anggota legislatif yang andal dengan memperhatikan, mendorong dan mengusahakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Langkah ini sebenarnya bukanlah sekedar langkah untuk menghadapi pemilihan umum saja, akan tetapi juga merupakan langkah Partai untuk kehidupan masa depan. Langkah ini ditandai dengan adanya perubahan internal, misalnya dengan regenerasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga-tenaga yang masih segar, bersemangat, dan penuh vitalitas. Jika tidak memungkinkan, tenaga yang ada harus ditingkatkan kemampuannya.
Tahapan ini bertujuan agar sekecil apa pun perkembangan partai harus tetap kita upayakan dan tampak di hadapan anggota dan simpatisan. Untuk melaksanakan itu maka diperlukan langkah-langkah restrukturisasi dan revilalisasi. Restrukturisasi bertujuan menata dan membenahi organisasi pada setiap tingkat, dari pusat wilayah, cabang sampai ranting dengan memperhatikan kondisi obyektif partai di masing-masing tingkatan itu. Revitalisasi bertujuan untuk membangkitkan dan memberdayakan potensi partai yang kita miliki. Seluruh komponen partai di segenap jajaran harus diberdayakan dan dihidupkan kembali sehingga mendukung kegiatan Pemilu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Langkah-langkah dalam tahapan ini bertujuan mengembangkan terus aktivitas partai khususnya dalam menghadapi Pemilu. Untuk itu diperlukan kegiatan sebagai acuan dan pedoman bagi PPP untuk memenangkan Pemilu 2014 sebagai berikut:

(a)    DPP, DPW, dan DPC PPP harus melakukan penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat pada akhir 2012, sehingga semua calon anggota legislatif PPP diberbagai tingkatannya mulai bekerja di daerah pemilihannya masing-masing sejak dini. Selanjutnya DPP PPP harus segera menyusun mekanisme kerja, mekanisme koordinasi, pembagian tugas, dan hal lain terkait yang menjadikan seluruh calon anggota DPR dan DPRD dari PPP bekerja di daerah pemilihannya secara terkoordinatif, sinergis, serta tidak saling memperebutkan dukungan konstituen di wilayah dan area yang sama.
(b)   DPP, DPW, dan DPC PPP harus bergerak serentak untuk penguatan Pimpinan Anak  Cabang dan Pimpinan Ranting agar minimal PPP dapat menyiapkan kader di pedesaan/kelurahan paling sedikit tiga kali lipat dari jumlah TPS. Untuk itu, DPP, DPW, dan DPC harus mendorong agar Pelatihan Kader harus segera diadakan di tingkat PAC atau Pimpinan Ranting paling sedikit setiap tiga bulan.
(c)    DPP, DPW, dan DPC PPP harus meningkatkan hubungan dengan para ulama, pesantren, dan organisasi massa Islam, antara lain dengan meningkatkan intensitas dan kualitas silaturahmi antara PPP dengan mereka, paling tidak mensosialisasikan AD/ART PPP hasil Muktamar VII yang memberi ruang besar kepada ulama, aktivis organisasi massa Islam, dan pendidik pondok pesantren untuk berkiprah di PPP.
(d)   DPP, DPW, dan DPC PPP memperkuat  upaya rekrutmen pemilih pemula, antara lain melalui informasi teknologi dan internet, mengadakan lomba merangsang kreativitas anak muda, dan lain sebagainya.
(e)    DPW PPP dengan bantuan DPP membangun Pondok Pesantren Ka’bah/Baitullah paling sedikit satu lembaga di setiap provinsi yang mendidik secara gratis anak muda berusia 16-19 yang putus sekolah, tidak mampu, atau anak yatim/piatu dengan pendidikan (1) ke-Islam-an, (2) ke-PPP-an, dan (3) kewirausahaan dan praktikumnya, sehingga Pondok Pesantren Ka’bah itu mampu melahirkan peserta didik yang siap untuk  mandiri dan berjuang bagi PPP di anak cabang atau ranting yang membutuhkannya. Pesantren ini merupakan pintu masuk agar PPP meningkatkan kepeduliannya pada kaum dhua’fa (wong cilik/kaum lemah) dan mustad’afin (kaum tertindas) serta pada saat bersamaan membangun sistem kaderisasi yang berkesinambungan dan institusional.
(f)     DPP PPP dan DPW PPP mewajibkan dan mengatur agar Pengurus Harian DPP dan DPW  serta ditemani Pengurus Harian DPC secara bergiliran dan sesuai dengan daerah pemilihannya “menginap” di rumah Ketua Anak Cabang atau Ketua Ranting, atau di mushalla terdekat, lalu melakukan pendidikan politik, santunan anak yatim, dan kegiatan positif lainnya. Seorang Pengurus Harian melakukan kegiatan seperti ini paling sedikit setiap 6 bulan.
(g)    DPP PPP, DPW PPP, dan DPC PPP mengatur anggota DPR dan DPRD Provinsi dari PPP ditemani anggota DPRD Kabupaten/kota dari PPP sesuai dengan daerah pemilihannya secara bergiliran “menginap”  di rumah Ketua Anak Cabang atau Ketua Ranting, atau di mushalla terdekat, lalu melakukan pendidikan politik, santunan anak yatim, dan kegiatan positif lainnya. Seorang anggota DPR atau DPRD dari PPP melakukan kegiatan seperti ini paling sedikit setiap 3 bulan.

2.   Pemetaan potensi

Agar memperoleh prediksi perolehan suara yang maksimal, maka kesiapan PPP untk memenangkan Pemilu 2014 secara lebih tepat guna, terukur, mencapai sasaran dan mendapatkan hasil yang maksimal perlu dilakukan kegiatan: Pemetaan dan analisis  kelemahan dan kekuatan PPP, Pemetaan potensi kekuatan–kelemahan kompetitor, partai-partai lain, segmentasi konsituen, daerah pemilihan, dan pemilihan isu-isu strategis baik nasional maupin regional.


3.   Sosialisasi Program

Agar tercipta pemahaman yang sama tentang program Pemenangan pemilu 2014 PPP mendistribusikan materi program dan pedoman-pedoman  pemilu PPP 2014 ke seluruh jajaran partai disemua tingkatan,  konsolidasi organsasi perangkat pemenangan pemilu untuk memaksimalkan potensi pengusrus dan seluruh sumberdaya partai (kader dan simpatisan) dan mengeliminir konflik internal yang menghambat suksesnyan pemilu.

4.   Pengelolaan kampanye Pemilu

Karena keterbatasan masa kampanye pemilu maka PPP, harus memiliki strategi kampanye yang dapat menjaring suara sebanyak-banyaknya baik dengan cara kampanye terbuka di lapangan, tertutup di gedung pertemuan, maupun rumah fungsionaris partai, juga melalui media online (blogger, face book, twitter, YouTube, dst) dan perangkat telekomunikasi dan multimedia (seperti radio)  yang secara langsung berhubungan dengan konstituen secara interaktif. Oleh karena itu model kampanye disesuaikan dengn audiens dan konstituen partai, dengan pilihan tema dan isu strategis baik untuk nasional maupun regional yang disertai dengan pengelolaan kampanye yang efektif dan efesien.

5.   Pengawalan Pemungutan Suara
PPP berkepentingan untuk mengawal proses pemungutan suara pada hari H pencoblosan karena momen ini merupakan momen kulminasi dari serangkai proses pemilu yang hasilnya sangat menentukan masa depan PPP. Secara mendasar PPP berkepentingan agar pemungutan suara berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta terselenggara dengan tertib, lancar, dan aman. PPP juga berkepentingan agar dalam pemungutan suara sedemikian rupa tidak merugikan dan mengurangi dukungan politik konstituen akibat dari praktek-praktek curang seperti money politics dan penghilangan hak politik pemilih. Hal terpenting yang harus disiapkan oleh PPP untuk mengawal pemungutan suara adalah menempatkan minimal satu orang saksi di setiap TPS. Pengadaan dan pembiayaan saksi di TPS dilaksanakan secara tanggungrenteng antara caleg, DPC, DPW, dan DPP. DPP berkewajiban untuk menyiapkan panduan dan mengalokasikan sejumlah tertentu pendanaan saksi di TPS.

6. Pengawalan dan Pengamanan Hasil Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, maka hal signifikan yang harus dilakukan agar perolehan suara PPP tidak berkurang atau bahkan hilang adalah mengawal dan mengamankan suara mulai dari TPS hingga ke KPU Pusat. Dalam konteks ini perlu ditegaskan:
1.      Setiap saksi di TPS harus mendapatkan formulir C1 asli.
2.      Proses rekapitulasi suara di PPK (Kecamatan) harus menjadi titik focus karena banyak potensi terjadinya penghilangan dan penggelembungan suara. Dalam kaitan ini, proses pengawalan dan pengamanan hasil pemungutan suara ditingkat PPK harus dilakukan oleh minimal 3 orang saksi.
3.      Perlu dibentuk Tim Advokasi Pemilu yang secara aktif melakukan pemantauan dan pengaduan atas berbagai kecurangan yang terjadi dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Selain juga mewakili PPP dalam proses sengketa pemilu.




G. SUKSES PEMILIHAN PRESIDEN, KEPALA DAERAH, DAN KEPALA DESA

PPP akan berusaha mengikutsertakan secara aktif seluruh jajaran partai dan segenap potensi masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, demokratis, dan konstitusional. Untuk itu, partai harus menyiapkan dengan sungguh-sungguh calon Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta calon Kepala Desa yang diutamakan dari kalangan partai sendiri, walapun tidak tertutup kemungkinan mencalonkan dan mendukung calon dari luar yang sesuai dengan cita-cita dan perjuangan  PPP.
Dalam rangka memenangkan Pemilihan Umum calon Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Kepala Desa  perlu disusun;
a.       Mekanisme kerjasama dalam menentukan dukungan
b.      Tata cara rekruitmen bakal calon yang akan diusung menjadi calon Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Kepala Desa .
c.       Dibentuk Desk  Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, dan Desk Pemilihan Kepala Daerah yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi serta evaluasi. Selain itu, PAC dan PR perlu membentuk Desk Pemilihan Kepala Desa dengan tugas melakukan koordinasi dan supervisi dalam Pemilihan Kepala Desa.

d.      Pengelolaan keuangan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa harus dilakukan dengan penuh amanah dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. PASCA PEMILIHAN UMUM
Bertujuan memelihara segala apa yang dimiliki oleh Partai baik berupa moral, material, momentum, maupun spiritual. Dengan demikian akan dapat bermanfaat pada pasca pemilu nantinya. Langkah-langkah yang diperlukan ialah: (a) evaluasi dan pengendalian untuk menilai kembali segala apa yang telah tercapai, membandingkan dengan harapan atau keinginan sebagai standar, kemudian  mengadakan perbaikan-perbaikan, (b) pemeliharaan, yakni memelihara segala yang diperoleh dengan sebaik-baiknya agar tetap terpelihara sehingga dapat terus dimanfaatkan di masa depan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana jajaran kepengurusan Partai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting memikirkan dan melakukan tindakan agar kader dan aktivis Partai yang telah bersusah payah, mengorbankan materi, tenaga dan  pikiran untuk menyukseskan pemilu dan mengantarkan sebagian kader-kader partai untuk duduk dalam jajaran legislatif maupun eksekutif, dapat ikut memperoleh manfaat politik maupun lainnya dengan tanpa melawan hukum dan tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara. Kader dan aktivis Partai tersebut juga harus diupayakan agar tetap aktif dengan ikut mengawasi dan memantau kinerja wakil­wakil mereka dalam merumuskan dan mengambil keputusan dan kebijakan publik, termasuk perilaku dan moralitas politiknya.

Semua usulan dan saran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil komisi ini, yang akan diakomodir didalam matriks kegiatan yang memuat jenis kegiatan, waktu pelaksanaan dan indikator penilaian baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang kesemuanya itu akan disusun oleh pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2014.

IV. PENUTUP
Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini bersifat dan berlaku secara nasional yang harus dijabarkan bentuk operasionalisasinya oleh DPP PPP Masa Bakti 2011-2014 dan ditindaklanjuti oleh masing-masing tingkatan kepengurusan dari DPW, DPC, PAC dan PR sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing tingkatan kepengurusan yang bersangkutan.
Bagikan:
Comments
0 Comments
 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.