I. MUKADDIMAH
Khitthah dan Program
Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan garis-garis besar
perjuangan Partai yang mencakup ideologi, latar belakang sejarah, hakikat dan
kaidah perjuangan, jati diri Partai, cita-cita politik dan visi perjuangan,
serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan
usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang
disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945).
Khitthah dan Program
Perjuangan PPP ini disusun setelah mencermati perubahan lingkungan strategis
dan kondisi objektif partai, yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi,
dan reposisi partai dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan
dari Khitthah dan Program Perjuangan PPP sebelumnya.
Khitthah dan Program
Perjuangan PPP ini juga diharapkan menjadi pedoman dan memberikan arah yang
mengikat bagi seluruh anggota dan struktur partai dari atas sampai ke bawah
dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya
diarahkan pada upaya pemantapan PPP sebagai partai politik yang demokratis,
sehat, bersatu, mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing untuk
menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan
meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan nasional
dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sedangkan sasaran eksternalnya
adalah semakin memantapkan peran strategis partai dalam menyukseskan
pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera dalam panduan moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung,
menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara,
sekaligus menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
II. KHITTHAH PERJUANGAN
A. IDEOLOGI
PPP berpendapat bahwa Islam
sebagai syari’at terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wa T'a'ala
kepada umat manusia di muka bumi adalah suatu kebenaran mutlak yang mengandung
tuntunan kebajikan yang bersifat universal serta meliputi seluruh aspek
kehidupan dan berlaku sepanjang masa. Islam sebagai agama (ad-dien) mengandung
nilai kebenaran absolut karena ajarannya diturunkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala kepada umat manusia untuk memuliakan martabat kemanusiaan pada
derajat yang paling sempurna di antara ciptaan-Nya. Islam sebagai ad-dien
merupakan sekumpulan perintah dan larangan (syariat) yang mengandung
tuntunan kebajikan bertujuan menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk
sekalian alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin).
Keyakinan terhadap universalitas
Islam menuntut keharusan untuk meyakini adaya satu-satunya kebenaran yang
mutlak dalam ajaran Islam dan pengakuan terhadap kemampuan ajaran Islam untuk
diterapkan oleh siapa pun dan dimana pun serta dalam segala situasi dan kondisi
yang bagaimana pun.
Keyakinan terhadap universalitas
Islam harus disikapi dengan menjadikan nilai ajaran Islam sebagai tolok ukur
dan pembuat kriteria untuk menilai segala sesuatu.
Keyakinan terhadap universalitas
Islam juga menuntut keharusan untuk menerapkan nilai ajaran Islam dalam segala
aspek kehidupan serta menolak segala sesuatu yang diyakini bertentangan dengan
nilai-nlai ajaran Islam.
PPP menyadari bahwa kemajemukan
dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi
umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran
hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan
merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi
semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun), dan
toleransi (tasamuh).
PPP menyadari, kemajemukan dan
keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan suatu yang
wajar, sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang memungkinkan
terjadinya perbedaan. Untuk hal tersebut sikap yang merasa hanya pendapatnya
sendiri yang paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat orang lain dan
menolak dialog, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi (tasamuh).
Sikap itu juga merupakan egoisme (ananiyyah) dan fanatisme
kelompok (ananiyyah hizbiyyah) yang berpotensi mengakibatkan saling
permusuhan (al-‘adawah), pertentangan (al-tanazu’), dan
perpecahan (al-insyiqaq).
PPP memandang bahwa paham
keagamaan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia dan sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia adalah paham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam
arti luas. Yaitu suatu paham keagamaan yang bersandar kepada Nabi Muhammad SAW
dan para sahabat serta salaf as-sholeh. Paham keagamaan Islam ahlus
sunnah wal jama’ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai moderasi (tawasuth), toleransi (tasamuh), menjaga
keseimbangan (tawazun), dan menebarkan nilai-nilai kasih sayang
untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Paham keagamaan ahlussunnah
wal jama’ah menolak segala bentuk sikap dan pandangan yang ekstrim
(tatharruf), anarkisme, radikalime dan budaya kekerasan lainnya.
Islam sebagai ideologi
dimaksudkan bahwa seluruh pemikiran, sikap dan kebijakan Partai dan
kader-kadernya harus bersumber dari ajaran Islam. Ideologi adalah sekumpulan
nilai yang dihubungkan secara sistemik yang menjadi dasar sebuah tindakan.
Ideologi adalah penuntun, pedoman dan arah untuk mencapai tujuan politik. Untuk
itu perlu terus dilakukan penanaman dan internalisasi nilai-nilai ideologi
kepada semua kader dan komponen partai yang hakikatnya merupakan aparat
ideologi partai (ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan
cita-cita kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan
misi PPP.
Islam sebagai ideologi
dimaksudkan bahwa internalisasi nilai-nilai ideologi harus menjadi warna,
corak, dan shibghah (identitas) Partai, yang
melambangkan keluhuran dari ajaran Islam. PPP harus menyadari bahwa sebagai Partai
yang membawa ideologi Islam memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat besar
untuk menjaga kehormatan dan marwah agama Islam.
B. SEJARAH PERJUANGAN PPP
PPP yang merupakan hasil fusi
politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi),
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah
Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan
dengan 30 Dzulqa'dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta
empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin
kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai untuk
bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T'a'ala melalui perjuangan
politik.
PPP yang berasaskan Islam
berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha
mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat
adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Tekad dan kesadaran tersebut
disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin
sesuai aslinya):
DEKLARASI
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai sekarang
ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai Persatuan Pembangunan,
dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan Fraksi tanggal 5 Januari 1973,
telah seia sekata untuk memfusikan politiknya dalam satu partai politik bernama
Partai Persatuan Pembangunan.
Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan
organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih ditingkatkan
sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil /materiil.
Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk
mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan
Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.
Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk
selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang lebih
representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya awal Februari
1973.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya.
Amin.
Jakarta, 5 Januari 1973
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Ttd,
KH. Dr. Idham Khalid
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur
Untuk mewujudkan tekad dan
cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang pada Khitthah
dan Program Perjuangan PPP sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader Partai dalam
menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan
mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara akidah, menjalankan
syariat dan mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek
kehidupan guna meneguhkan Islam yang rahmatan lil’alamin.
Khitthah dan Program
Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai,
cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh
jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Setiap pimpinan,
kader, aktivis, dan anggota partai berkewajiban mengamalkan Khitthah
dan Program Perjuangan PPP dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas
Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan, maupun tugas kemasyarakatan dalam
lingkup tujuan nasional.
Perjuangan PPP dalam upaya
mencapai tujuan nasional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah
perjuangan bangsa. Sebagaimana telah diketahui bersama, sejarah perjuangan
bangsa Indonesia adalah sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang
berjuang melawan penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan
manifestasinya. Bertahun-tahun lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut
kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela kebenaran,
serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlawanan yang tak
kenal menyerah terhadap penjajahan dengan pengorbanan jiwa dan raga serta
gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa
tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat
Islam.
Selain dengan perlawanan fisik,
dalam perjuangan ini tumbuh pula gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi
modern yang di dalam sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan
dengan tujuan membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk
organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat Dagang
Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912),
Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-lain adalah organisasi-organisasi gerakan
yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh umat Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi
umat pada masa penjajahan. Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya
terkoordinasi secara nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh
pelosok tanah air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat
perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah berjuang
dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Akhirnya, atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum'at, 9
Ramadlan 1364 Hijriyah. Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun
sesudahnya, peranan partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam
membangkitkan dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan
partai-partai Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform
memberikan kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI
(Majelis Islam A'la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan
Konstituante.
Dalam rangka membangun bangsa dan
mengisi kemerdekaan, partai-partai politik Islam yang hidup dan tumbuh di
tengah-tengah rakyat serta merupakan mata rantai yang penting di dalam
menghimpun potensi dan pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan
bernegara adalah wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab
melaksanakan UUD 1945. Partai-partai politik Islam bersama-sama dengan
partai-partai politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan
beragama, melaksanakan pendidikan politik, dan
meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.
Dengan demikian, kepribadian dan
cita-cita perjuangan PPP tidak lain adalah merupakan mata rantai pengembangan
kepribadian dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan
kepribadian dan cita-cita itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa
dan negara serta berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, demi
suksesnya upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat
yang beriman dan bertakwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Sejak berdirinya 5 Januari 1973,
PPP terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa,
terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap
berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Itu semua adalah
upaya PPP agar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
PPP juga berada di garis depan
dalam menghadang buldoser rezim Orde Baru yang ingin melakukan depolitisasi
mahasiswa dan kaum cerdik cendekiawan dan depolitisasi masyarakat sipil yang
pada akhirnya membungkam demokrasi dan menyuburkan otoritarianisme. Sudah sejak
lama PPP tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat dan
demokratis, melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang jujur dan adil, yang
akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak awal 1980-an
diperjuangkan secara terus menerus. Pada era itu juga Begitu PPP selalu
mendengungkan pembatasan masa jabatan Presiden tidak lebih dari dua periode
agar sirkulasi kepemimpinan berjalan secara alamiah, demokrtatis, dan yang
terpenting menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pengembangan
ekonomi kerakyatan,
penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN), otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan
perjudian (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah/SDSB), penghapusan asas tunggal dan
indoktrinasi melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah
isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari platform perjuangan PPP yang
secara gigih terus disuarakan oleh kader-kader partai di berbagai forum resmi
maupun tidak resmi. Saat ini dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan
merevitalisasi program perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan
ke depan, tidak lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur
dan berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam.
C. JATI DIRI PPP
PPP adalah partai politik dengan
jati diri Islam yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU),
Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),
dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), sebagai penerus estafeta
perjuangan politik umat Islam, berakhlakul karimah, berwawasan ke-Indonesia-an,
berorientasi keumatan dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur,
sejahtera lahir dan bathin yang diridlai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun
Thoyyibatun wa Robbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Rumusan jadi diri PPP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Secara historis,
keberadaan PPP merupakan penerus estafeta perjuangan politik umat Islam di
Indonesia. Sejak berdirinya sampai reformasi bergulir tahun 1998, PPP adalah
wadah perjuangan aspirasi politik umat Islam yang terus berjuang untuk
membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga
agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari latar belakang kelahirannya, PPP
yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 merupakan hasil fusi
politik partai-partai Islam yang ada saat itu, sekaligus sebagai kelanjutan dari
perjuangan politik Islam sejak masa kemerdekaan, yakni sejak lahirnya
organisasi pergerakan Islam modern seperti Syarikat Dagang Islam (1905) yang
kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama
(1926), MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia), Masyumi dan lain-lain.
2. PPP menegaskan dirinya sebagai
partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan. Artinya, PPP berbeda
dengan partai-partai sekuler yang tidak berasas Islam dan cenderung memisahkan
secara diametral antara Islam dan negara, serta menjauhkan peran-peran Islam
dalam kehidupan kenegaraan. Sebagai partai Islam, PPP juga menegaskan perbedaan
dirinya dengan partai-partai Islam lain yang berpaham fundamentalis-radikal,
yang lebih menonjolkan simbol dan agenda universal Islam di atas kepentingan
bangsa dan negara Indonesia. Identitas Islam PPP mencerminkan corak “Islamnya
orang Indonesia” atau “Islam keindonesiaan”, yang berpegang pada prinsip
harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Dalam hal ini,
hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling
membutuhkan dan memelihara. Ini sesuai dengan tujuan politik PPP yang
diorientasikan bagi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera
serta religius dan bermoral. Dalam perjuangannya, PPP berpegang pada pemahaman
Islam yang inklusif, moderat, santun, serta anti kekerasan dan anti
redikalisme, sebagai penjabaran dari Islam yang Rahmatan Lil Alamin.
3. Orintasi perjuangan
politik PPP adalah terwujudnya masyarakat yang religius dan berakhlakul
karimah, serta bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir
dan batin, menjujung tinggi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang
diridai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun
Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini, PPP berkehendak kuat
untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan
kenegaraan yang demokratis dan tegaknya supremasi hukum. Pada saat yang
bersamaan, PPP bertekad menjadikan nilai-nilai ajaran Islam sebagai landasan
dan sumber inspiratif dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
D. VISI PPP
Berdasarkan sejarah perjuangan
dan jati diri di atas, maka visi PPP adalah “Terwujudnya masyarakat yang
bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan negara Indonesia yang
adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum,
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat
kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai
keislaman”.
Di bidang agama, platform PPP
menegaskan tentang; 1) perlunya penataan kehidupan masyarakat yang Islami dan
berakhlaqul karimah dengan prinsip amar makruf nahi munkar; 2)
pentingnya peran agama (Islam) sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam
kehidupan kenegaraan; 3) pradigma hubungan antara Islam dan negara yang
bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang
berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas
keindonesiaan, dan 4) komitmen pada prinsip dan sikap toleransi antar umat
beragama.
Sementara itu di bidang politik,
PPP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia,
terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan budaya politik yang
demokratis dan berakhlaqul karimah. PPP menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
(HAM), menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi,
terwujudnya good and clean goverment, dan upaya mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Platform ekonomi PPP mempertegas
keberpihakannya pada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, terwujudnya keadilan
ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penguasaan negara
terhadap cabang-cabang ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, maksimalisasi
peran BUMN dan BUMD, dan mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha
keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) demi
terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.
PPP berkomitmen pada upaya
tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum
dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,
pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat,
penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas
penegak hukum.
PPP berjuang demi terwujudnya
kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi
persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri,
menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah
segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal baik atas nama agama
maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang
bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama, serta mengembangkan seni
budaya tradisional dan daerah yang memperkaya seni budaya nasional yang
didalamnya dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.
PPP berkomitmen pada terwujudnya
manusia Indonesia yang berkualitas yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan
yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Program pembangunan
kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan
prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang
adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. PPP bertekad
menjadikan bidang pendidikan sebagai prioritas dan titik tolak pembangunan
kesejahtaraan, yang darinya diharapkan lahir manusia Indonesia yang cerdas,
trampil, mandiri dan berdaya saing tinggi.
Visi politik luar negeri PPP
diorientasikan pada upaya mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan
aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan
menentang segala bentuk penjajahan, menolak ketergantungan terhadap pihak luar
manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia, memelihara persahabatan
antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain atas dasar saling
menghormati dan kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil,
beradab dan dengan prinsip keseimbangan.
E. MISI PPP (KHIDMAT
PERJUANGAN)
1. PPP berkhidmat
untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman
dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu
kehidupan beragama, mengembangkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan
sesama muslim). Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham
atheisme, komunisme/marxisme/leninisme, serta sekularisme, liberalisme, dan
pendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia;
2. PPP berkhidmat
untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai
harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai agama terutama
nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah
(persaudaraan sesama manusia). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang
berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia,
proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;
3. PPP berkhidmat
untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah
(persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses
disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa
Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika;
4. PPP berkhidmat
untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang
mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip
musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang
setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta
kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat;
5. PPP berkhidmat
untuk memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang diridlai oleh Allah SWT, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur.
Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan
ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis,
materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat
banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
F. PRINSIP PERJUANGAN
1. Prinsip Ibadah:
PPP senantiasa berupaya mendasari perjuangannya dengan prinsip ibadah, dalam
arti yang seluas-luasnya yaitu untuk mencapai keridaan Allah Subhanahu
Wata’ala. Oleh karena itu, seluruh kegiatan berpolitik jajaran partai
adalah merupakan keterpanggilan untuk beribadah;
2. Prinsip Amar
Ma’ruf Nahi Munkar: PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip
menyeru dan mendorong pelaksanaan perbuatan yang baik serta mencegah segala
perbuatan yang tercela (munkar). Prinsip ini juga melandasi segala
landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung,
menyalurkan, memperjuangkan dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan
pengawasan atau kontrol sosial. Dengan prinsip ini PPP berusaha untuk mendorong
budaya kritis dalam kehidupan masyarakat keseluruhan sehingga tidak terjadi political
decay (pembusukan politik) yang mengakibatkan kemungkaran yang lebih dalam
pada tatanan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini juga menumbuhkan
keberanian dalam menegakkan kebenaran.
3. Prinsip
Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan: Perjuangan PPP selalu
didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan
bermasyarakat. Perjuangan partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan
karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu
kebenaran yang mutlak hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang Maha Benar.
Karena itu sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi kebenaran itu
bukanlah monopoli siapapun. Sementara itu, Prinsip kejujuran atau amanah bersifat
sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini
perjuangan dalam bentuk apapun akan menjamin tegaknya saling pengertian,
keharmonisan, keserasian dan ketenteraman. Prinsip kejujuran merupakan
penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga sehingga
terhindar dari perbuatan yang menghianati amanah rakyat. PPP juga akan terus
mempertahankan prinsip keadilan di dalam setiap gerak langkah perjuangannya.
Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidpan masyarakat,
bangsa dan negara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana
dan berjalan baik sehingga menimbulkan keharmonisan, keselarasan, keseimbanan,
ketenteraman dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan,
keresahan, dan konflik;
4. Prinsip
Musyawarah: PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai
mufakat merupakan dasar dalam proses pengambilan keputusan. Dengan musyawarah
dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai dan menjamin kemantapan
hasilnya serta menumbuhkan tanggung jawab bersama sehingga demokrasi yang
sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Disamping itu keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu
Wata’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dicapai mufakat maka tidak
tertutup kemungkinan pengambilan keputusan ditempuh dengan suara terbanyak
dengan mencegah munculnya diktator mayoritas.
5. Prinsip
Persamaan, Kebersamaan dan Persatuan: PPP mendasarkan perjuangan
atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu
Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan
motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran partai sehingga terhindar dari
bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PPP berjuang untuk
mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab
kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan secara proporsional sehingga
terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Di samping itu,
perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan
persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan
perpecahan;
6. Prinsip Istiqamah:
PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsisten sebagai prinsip
perjuangan. Artinya, PPP sebagai institusi dan kader-kadernya harus gigih,
kokoh, terguh pendirian dan selalu konsisten dalam memperjuangkan aspirasi
rakyat berdasarkan nilai-nilai kebenaran. Atas dasar istiqamah sebagai
nilai-nilai dasar perjuangan partai, maka keberhasilan akan dapat ditegakkan
dan kemantapan dalam perjuangan partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk
mencapai cita-cita nasional;
III. PROGRAM PERJUANGAN
PPP
A. ANALISA LINGKUNGAN
Secara umum, bangsa Indonesia
masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses
reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan
signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai
konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan
menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar. Pembatasan masa jabatan
presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal
mengenai hak asasi manusia, checks and balances antar cabang kekuasaan
negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, otonomi daerah,
penghapusan fungsi politik militer, profesionalisasi kepolisian, upaya
penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan secara langsung, dan seterusnya
adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan
ketatanegaraan.
Di bidang ekonomi, walaupun
makro-ekonomi mengalami perkembangan akan tetapi sektor riil masih belum
menunjukkan perkembangan yang berarti. Iklim investasi masih belum kondusif,
kebutuhan terhadap lapangan kerja belum bisa diatasi, jumlah pengangguran terus
bertambah, kemiskinan masih memprihatinkan, serta harga-harga kebutuhan pokok
yang terus naik. Kemampuan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional
juga masih belum menggembirakan. Di lain pihak kecenderungan perekonomian
global telah mengarah pada upaya penyatuan dan pembentukan pasar regional,
disertai dengan kebangkitan raksasa ekonomi baru di kawasan Asia seperti Cina,
Korea, dan India. Situasi ekonomi seperti ini mambutuhkan kecerdasan untuk
menempatkan Indonesia pada posisi yang menguntungkan dengan memaksimalkan
potensi sumber daya dan posisi geo strategis dalam percaturan perekonomian
internasional. Oleh karena itu, perjuangan dan agenda strategis PPP harus
mampu mengartikulasikan kepentingan Indonesia ditengah kebangkitan ekonomi
regional dan global serta mampu memperjuangkan dan mengkomunikasikannya dengan
masyarakat.
Dalam rangka menyikapi
perkembangan situasi terakhir serta untuk menyongsong berbagai tantangan masa
depan, sangat penting agar dilakukan penguatan ekonomi dengan mengacu pada
nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa, yakni Pancasila yang menekankan pada
semangat gotong royong (ta’awun), saling mendukung (takaful),
menjunjung kebersamaan melalui koperasi, kongsi, atau korporasi (syarikah),
menjunjung tinggi keadilan (al-‘adalah), serta bebas dari kezaliman (ad-dzulmu),
wan prestasi, dan kebohongan (al-kadzbu).
Nilai-nilai luhur bangsa perlu
diaplikasikan pada pengembangan sistem ekonomi dengan mengarusutamakan sistem
perekonomian yang berkeadilan sosial. Sistem tersebut adalah sistem yang telah
berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat seperti sistem ekonomi bagi
hasil/bagi risiko, ekonomi syariah, koperasi, serta pengembangan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi
ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente,
riba dan sebagainya.
Prinsip-prinsip ekonomi yang
telah berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat tersebut menekankan pada
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan, melalui kegiatan ekonomi yang sesuai
dengan etika, moral dan etos kerja yang tinggi.
Dalam pengembangan ekonomi
berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ekonomi harus bertumpu pada kekuatan
sumberdaya nasional dengan menghilangkan ketergantungan pada kekuatan asing.
Pada saat yang sama, Indonesia perlu membangun kekuatan ekonomi berdasarkan
potensi nasional seperti sumberdaya alam, sumber-daya manusia, maupun sumber
dana domestik yang secara optimal dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Pada saat ini, Indonesia sebagai
negara dengan potensi energi yang besar tengah menghadapi krisis energi karena
pengelolaan energi dan penggalian sumber-sumber energi alternatif yang tidak
optimal. Sebagaimana dimaklumi, kebutuhan energi merupakan syarat mutlak bagi
pertumbuhan ekonomi dan keamanan, karena energi menjadi penentu bagi
kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu kesenjangan energi
nasional hendaknya menjadi perhatian penting, dengan mengintensifkan penggalian
sumber energi alternatif khususnya energi terbarukan (renewable energy)
dan bio-energi yang berasal dari non-pangan sebagai prioritas utama pemenuhan
energi serta penggunaan energi nuklir sebagai pilihan akhir.
Di bidang politik, sistem politik
multi partai memungkinkan lahirnya partai-partai baru dengan berbagai latar
belakang kelompok sosial dan ideologi. Begitu juga dengan lahirnya
partai-partai berasas Islam atau yang berbasis pendukung masyarakat Islam. Hal
ini berakibat pada terjadinya polarisasi ideologi politik kepartaian yang
selama pemerintahan Orde Baru ditabukan. Namun demikian, polarisasi ideologi
yang terjadi selama ini masih bersifat simbolik dan belum mencerminkan kristalisasi
dari nilai dan paradigma kebijakan partai secara substansial.
Pada saat bersamaan, sangat
terasa masih lemahnya proses konsolidasi dan penguatan institusi politik
kepartaian, di mana fungsi-fungsi partai politik belum berjalan sebagaimana
mestinya, sehingga berakibat pada lemah dan kurang efektifnya
peran kenegaraan dan kemasyarakatan. Partai-partai politik juga masih rentan
mengalami konflik internal yang berkepanjangan, demikian halnya dengan kurang
maksimalnya lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada mereka terus menurun.
Di bidang hukum dan HAM,
reformasi masih mengalami hambatan yang disebabkan antara lain oleh budaya dan
prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses penegakan hukum masih
memperlihatkan belum memadainya sistem dan instrumen hukum, terlebih lagi
adanya kelemahan moral dan mental para aparat penegak hukum dan aparatur negara
lainnya, terkesan proses penegakan hukum tebang pilih, sehingga
merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan sehat.
Kasus pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosisten, pembalakan hutan dan
penambangan sumber daya alam lainnya secara serampangan terus berlanjut
tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan terpadu. Begitu juga,
kebutuhan dan jaminan rasa aman masyarakat masih belum terpenuhi dengan
merebaknya konflik sosial yang berkepanjangan, prilaku premanisme dan budaya
kekerasan terjadi di mana-mana, termasuk kekerasan struktural yang tidak jarang
dilakukan oleh atau melibatkan aparat negara.
Dalam kehidupan sosial-budaya,
muncul gejala alienasi atau keterasingan di tengah hiruk pikuk berkembangnya
dunia industri dan teknologi informasi. Dampak dari proses globalisasi dan
teknologi informasi dikuatirkan akan terus mengikis budaya dan norma-norma
sosial masyarakat, sehingga akan mengancam identitas diri dan budaya nasional
Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi PPP sebagai
partai Islam untuk berperan aktif membentengi kebudayaan bangsa dan nilai-nilai
agama yang mulai terkikis oleh masuknya budaya luar dan prilaku sosial
masyarakat yang hedonistik, dengan berjuang melalui proses pembuatan
kebijakan-kebijakan di bidang politik kebudayaan, ekonomi dan politik luar
negeri.
Sebagai bagian dari masyarakat
dunia, bangsa Indonesia memang tidak bisa menutup diri dari kemajuan dan
perubahan-perubahan yang terjadi secara global. Oleh karenanya, perkembangan
dan perubahan yang terjadi di dunia internasional bisa berdampak positif
sekaligus juga berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia. Invansi militer
Amerika Serikat di negara-negara Islam, perubahan politik yang drastis di Timur
Tengah dan Afrika yang juga merupakan negara Islam atau negara berpenduduk
mayoritas muslim, serta berlarut-larutnya penyelesaian dari penjajahan Israel
atas Palestina menjadi tantangan tersendiri bagi perjuangan PPP sebagai partai
Islam. Demikian juga isu terorisme global yang dikampanyekan oleh Amerika
dengan cara menyudutkan negara-negara Islam, termasuk Indonesia sebagai negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan juga isu nuklir Iran yang
menyebabkan memanasnya stabilitas kawasan Timur Tengah dan dunia.
Memang harus diakui bahwa dalam
Islam, termasuk Islam di Indonesia, terdapat berbagai madzhab dan kelompok
dengan pemikiran dan pola gerakan sosial-politik yang berbeda, mulai dari yang
konservatif, radikal dan liberal. Wacana dan paradigma hubungan Islam dan
negara ikut mempegaruhi sikap dan gerakan politik kelompok-kelompok Islam
tersebut, yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma
sekularistik. Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu
(integrated). Paradigma ini mensubordinasikan kepentingan negara kepada agenda
universal Islam semata. Adapun paradigma sekuralistik memisahkan agama atas
negara dan memisahkan negara atas agama secara berhadap-hadapan (diametral).
Sementara itu, PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat
simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang
pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan.
Sebab dalam sejarahnya, umat Islam Indonesia sesungguhnya termasuk yang
berkarakter umatan wasathan, moderat, dan mampu beradaptasi dengan
kondisi dan budaya lokal.
Sementara itu, karakteristik
masyarakat indonesia sebagai pemilih mulai bergeser pada rasionalisme dan
pragmatisme di mana faktor ideologi kurang atau belum menjadi pertimbangan
utama dalam menentukan pilihan politik. Hal ini harus menjadi perhatian partai,
khususnya PPP, dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat pemilih melalui
program-program nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil
masyarakat. Partai Islam seperti PPP hendaknya menggabungkan unsur ideologi dan
pendekatan rasional kepada masyarakat. Dilihat dari kekuatan sosio-historis,
PPP punya peluang besar karena partai-partai Islam yang baru lahir yang
berbasis massa empat unsur ormas yang berfusi ke PPP tidak sepenuhnya mendapat
kepercayaan dari masyarakat, terlebih dengan konflik internal yang berkepanjangan.
Dengan demikian, PPP sebagai partai Islam yang moderat dan sudah lama berjuang
bersama masyarakat bisa menjadi alternatif dan tumpuan harapan masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat Islam santri.
B. KONDISI OBJEKTIF
PARTAI
Sebagai salah satu partai yang
memiliki sejarah paling panjang dibandingkan partai-partai politik Islam yang
lain, PPP memiliki keunggulan modal dasar perjuangan, yaitu latar belakang
historis sebagai fusi politik penerus perjuangan empat partai Islam. Fusi ini
tidak hanya menjadi dokumen historis, tapi juga merupakan kekuatan strategis
yang tetap aktual untuk menyatukan sikap perjuangan politik umat.
Sejak reformasi bergulir, PPP
sudah berusaha melakukan pembenahan diri dengan merumuskan paradigma baru yang
diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP Tahun 2000. Paradigma baru
tersebut setidaknya mencakup beberapa aspek strategis, yakni; kembali ke jati
dirinya semula sebagai partai yang berasas Islam, menegaskan diri sebagai
partai Islam yang berpijak pada prinsip umatan wasathan (menghindari
sikap ekstrem kanan maupun ekstrem kiri), dan konsolidasi partai yang
mengedepankan prinsip kebersamaan, persatuan dan jalur konstitusional untuk
menghindari konflik dan perpecahan partai yang berkepanjangan.
Kekuatan PPP yang lain adalah
telah terbentuknya jaringan organisasi partai di seluruh Indonesia, yang
ditopang dengan kepemimpinan yang tumbuh serta berakar dari bawah yang dipilih
secara demokratis dalam forum permusyawaratan, serta keteguhan sikap politik partai
sebagai cermin kemandirian dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi umat.
Begitu juga, proses reformasi
memberikan kesempatan kepada kader-kader partai untuk duduk dalam
pemerintahan, meskipun belum maksimal seperti yang diharapkan terutama karena
perolehan suara PPP selalu menurun. Dalam Pemilihan Umum 2009, PPP mengalami
penurunan suara 3 persen menjadi 5,33 persen dengan perolehan 38 kursi DPR.
Padahal dalam Pemilihan Umum 2004, PPP memperoleh suara 8,15 persen dengan
perolehan 58 kursi DPR. Posisi PPP turun ke peringkat 6, dibawah Partai
Demokrat (20,81 persen), Golkar (14,45 persen), PDIP (14,01 persen), PKS (7,89
persen), dan PAN (6,03 persen). Perubahan sistem pemilu menjadi proporsional
terbuka, lemahnya profesionalisme penyelenggara pemilu, dan perilaku pemilih
yang cenderung pragmatis di satu sisi dan belum terpadunya implementasi
strategi dan kebijakan disertai lemahnya fungsionalisasi struktur partai
ditengarai menjadi faktor-faktor yang menyebabkan turunnya perolehan suara PPP
pada pemilu legislatif 2009.
Sebagai partai Islam yang
berorientasi keindonesiaan dan keumatan, PPP sesungguhnya masih memiliki
daya tarik dengan kemungkinan masuknya beberapa kalangan di luar empat unsur
fusi, yaitu partai-partai yang berasaskan Islam atau yang berbasis umat Islam
yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold. Begitu juga, Sejumlah
organisasi sayap partai dari kalangan ulama, pemuda, mahasiswa, dan kaum
perempuan melalui Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Angkatan Muda Ka'bah,
Gerakan Pemuda Ka'bah, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, dan Wanita Persatuan
Pembangunan juga aktif mendinamisir Partai. Ini jelas merupakan modal yang
penting untuk memenangkan Pemilihan Umum yang akan datang.
Namun demikian, PPP masih
menghadapi berbagai permasalahan, yaitu untuk mencapai "fusi tuntas"
masih diperlukan waktu dan kerja keras seluruh jajaran partai dengan
mengedepankan semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan langkah untuk
mencapai cita-cita.
Walaupun struktur dan
infrastruktur partai sudah mengakar hingga ke lapisan bawah, akan tetapi sangat
dirasakan kurang maksimal dan kurang efektifnya gerak partai dalam melaksanakan
fungsi dan peran kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat DPP, DPW, DPC,
PAC maupun ranting. Hal ini menyebabkan citra PPP yang semakin merosot
dan terhambatnya konsolidasi dalam mengembangan jaringan dan basis konstituen.
Selain itu, meskipun telah
dilaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia berupa kader yang tangguh
dan berkualitas, namun mengingat besarnya jumlah kader yang dibutuhkan maka
kegiatan kaderisasi masih sangat lemah sehingga terus perlu dipacu lagi. Begitu
juga mengenai soal sumberdaya dan dana, meskipun bukan menjadi penyebab utama,
namun ketersediaan sumberdaya dan dana perjuangan Partai masih menjadi masalah.
Untuk itu perlu dicari berbagai terobosan dalam memecahkannya, dengan cara yang
halal dan tidak melanggar hukum. Begitu juga soal kemandirian di setiap
tingkatan organisasi dan citra Partai yang harus secara terus menerus
diupayakan agar dukungan masyarakat semakin besar.
Di samping itu, selama ini PPP
sangat lemah dalam membangun citra dan komunikasi politik, yang salah satunya
disebabkan antara lain oleh kurang maksimalnya peran-peran kenegaraan strategis
yang seharusnya dimainkan PPP, kurang tegasnya sikap dan kebijakan partai dalam
melihat persoalan-persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, serta kurang
maksimalnya pembangunan jaringan dan komunikasi dengan dunia pers.
C. PROGRAM PERJUANGAN
PPP memiliki kehendak kuat untuk
selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan,
baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur serta memperjuangkan
pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas
keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas
penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan, hak atas keselamatan
jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan
akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi,
hak atas kepemilikan harta benda yang sah, hak untuk berketurunan dan menjaga
kelangsungan generasi, serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri
dan kepribadian manusia.
Dengan demikian, yang hendak
dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah)
yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min
al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan
antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas).
PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian tak
terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan kebudayaan Indonesia dalam
rangka membangun peradaban yang unggul sebagai implementasi dari missi
transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).
a. Agama
1. PPP meyakini Islam
sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek
kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber
kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakikat, dan tujuan
hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi
sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong
manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.
2. PPP berpandangan bahwa
hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan
dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam
dan lokalitas keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai,
makmur, sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang
hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan negara
Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak pola hubungan yang
sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan kenegaraan.
3. PPP menjadikan Islam
Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan basis paradigmatik bagi cita-cita,
model strategis dan kode etik partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar,
melalui upaya:
(a) mengejawantahkan
nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras,
serasi, harmonis, otentik dan utuh menyeluruh;
(b) berikhtiar agar
nilai-nilai itu tertanam, hidup dan mengakar di masyarakat, menjiwai
perikehidupan bangsa serta tumbuh berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan
keinsafan akan rahmat dan mashlahah yang terkandung di dalamnya;
(c) mendorong
penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlรขq
al-karรฎmah) serta dijiwai semangat tasรขmuh, tawรขsuth, tawรขzun,
ta’awwun dan i’tidรขl.
4. PPP senantiasa akan
mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatillah dalam
rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun
thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan
lil alamin. Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang
hakiki bukan sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:
(a) menempatkan seluruh
geraknya dalam kerangka mujรขhadah, baik secara lahiriah, maupun
batiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita,
pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.
(b) menempatkan ulama sesuai
peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah
nabawiyah) dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak,
termasuk etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan
hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.
5. Dengan prinsip "lakum
diinukum waliyadiin..” dan disemangati oleh "kebebasan untuk memeluk
agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya
itu" seperti dimaksud oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang
untuk:
(a) mendorong pengembangan
kualitas kehidupan beragama serta hubungan internal dan antar umat beragama
yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:
(b) mendorong apresiasi
kepentingan umat beragama dengan akses yang adil dan proporsional, peningkatan
kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas
ibadah, termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;
(c) mendorong pengembangan
kesadaran moral dan etika, pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga,
penyediaan ruang publik, pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi
pentingnya kualitas kehidupan keluarga.
b. Politik
1. PPP senantiasa berkomitmen dan
bertekad meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada
aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktik politik yang demokratis
melalui upaya:
(a) mengembangkan pendidikan
kewarganegaraan dan bela negara,
(b) pendidikan demokrasi tentang
kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk
kebebasan pers yang bertanggung-jawab;
(c) peningatan kualitas dan
kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan
kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi
daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
(d) mendorong pembuatan berbagai
peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai
sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan
perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua
warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.
(e) Mendorong reformasi birokrasi
dan peningkatan pelayanan publik sebagai pintu masuk bagi peningkatakan
kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.
2. PPP memaknai kekuasaan sebagai
amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasi rahmatan lil
alamin, yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi
nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi
amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan nasional bangsa
Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun
ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.
3. PPP mendorong penyelenggaraan
pemerintahan yang maslahatir-roiyyah, yakni mampu menjamin pewujudan
kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, memberikan rasa aman dan
tenteram, melindungi dan mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan
wilayah dan kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan
kedaulatan rakyat yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik yang
cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang memungkinkan seluruh
warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.
4. PPP memahami keberadaan negara
sebagai salah satu pilar yang menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang
sebaik-baiknya serta kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus
kesepakatan yang sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen
tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islรขm wal muslimรฎn dan mabadi khairu
ummah oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan
kelangsungan NKRI.
5. PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf)
sebagai hukum alam (sunnatullah) sekaligus keniscayaan sejarah yang
diakui keberadaannya sejak zaman Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama
manusia berkedudukan sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya,
apakah asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan
sebagainya, kecuali karena ketakwaannya terhadap Allah SWT. Dalam
kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati,
bekerja-sama, tolong-menolong, nasehat-menasehati, berlomba dalam kebaikan,
kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta ikhtiar meraih
kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai Indonesia sebagai
kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu mengakui kemajemukan,
menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan persaudaraan; yang diantaranya
termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah),
kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah
insaniyah).
6. PPP bertekad dan berjuang
untuk menjadikan dirinya sebagai pioner dan pemersatu gerakan politik Islam
sebagai alat perjuangan (jihad) nilai-nilai dan aspirasi umat Islam
Indonesia dalam kehidupan kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai
dengan panduan ajaran Islam.
7. PPP mendorong penguatan sistem
pertahanan nasional dengan:
(a) menegakkan kesatuan dan
keutuhan wilayah negara, melalui kerjasama internasional dan penegasan batas
wilayah nasional;
(b) meningkatkan profesionalisme
aparat pertahanan baik TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan
peralatannya dan tingkat kesejahteraaan anggotanya;
(c) meningkatkan efektifitas
pelaksanaan subsidi langsung dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga
terjamin ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta
perumahan kepada penduduk miskin.
c. Ekonomi
1. PPP mengejawantahkan
nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan
betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man)
sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu
menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh
terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati
kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan
keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi
kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang
bertentangan dengan moralitas dan agama.
2. PPP memahami bahwa
perekonomian nasional dalam era globalisasi memiliki dinamika yang kompleks,
diwarnai oleh berbagai tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi
berikut dampaknya, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar
bidang, bukan saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya.
Karena demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang
pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus
dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat
diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan sistem
ekonomi kerakyatan.
3. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai
Islam dalam mewujudkan solidaritas, kepedulian dan keadilan dalam masyarakat
dengan membentuk sebuah lembaga atau badan yang mengelola potensi zakat demi
kepentingan umat. PPP sebagai partai Islam harus memanfaatkan dan memperkuat
potensi zakat yang ada tidak hanya dikalangan warga PPP, tetapi umat Islam
secara keseluruhan. Zakat tidak sekadar menjangkau hubungan teologis dengan
Tuhan semata, tetapi juga merefleksikan solidaritas menuju terciptanya keadilan
sosial. Keadilan ekonomi dalam bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan
sosial yang paling konkrit yang mempunyai obyek dan tujuan yang luas, yaitu
mengurangi dampak berbagai masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
4. PPP harus mengejawantahkan
nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan ekonomi dengan mengembangkan dan
memperkuat sendiri-sendi ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai yang telah
berkembang dalam masyarakat, yakni sistem ekonomi bagi hasil, ekonomi syariah,
koperasi dan UKM dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang
merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba dan
sebagainya. Dalam kegiatan ekonomi berdasarkan nilai-nila Pancasila tersebut
lebih ditekankan pada aspek keadilan dan menghilangkan segala bentuk pengisapan
dan penindasan terhadap pihak lain sehingga melahirkan ketimpangan.
5. PPP harus memperjuangkan
kebijakan khusus untuk memajukan ekonomi syariah serta usaha mikro,
sehingga pelaku usaha di atas dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sungguh ironi, di tengah-tengah mayoritas umat Islam, ekonomi syariah masih
tertinggal jauh dari ekonomi konvensional. Sungguh ironi, pelaku usaha mikro
masih menghadapi berbagai persoalan, seperti permodalan dan perizinan, pada
saat bersamaan perbankan nasional kelebihan likuiditas dan Pemerintah sering
mengobral insentif untuk menarik pengusaha besar dan pengusaha asing.
6. PPP bertekad mewujudkan
kemakmuran yang berkeadilan rakyat secara keseluruhan bukan hanya kemakmuran
orang-seorang melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian dan
kekuatan nasional, mengutamakan pemenuhan kepentingan umum (al-maslahah
al-ammah) yang dibarengi pemenuhan kebutuhan individu, dengan:
(a) mendorong ikhtiar-ikhtiar
yang cerdas dan tegas memastikan bahwa perencanaan dan penentuan kebijakan
ekonomi berikut pelaksanaannya di lapangan benar-benar efisien sekaligus adil,
memperhatikan visi jangka panjang, mampu menghapus ketimpangan dan kemiskinan,
serta memastikan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
(b) mendorong agar negara
berperan signifikans dalam penanganan/penguasaan cabang-cabang
perekonomian yang menguasai hidup orang banyak serta pemanfaatan yang
sebaik-baiknya public goods yang dikuasai/dimiliki oleh negara;
(c) mendorong pemaksimalan peranan
BUMN, BUMD dan koperasi dalam kegiatan ekonomi serta meminimalkan privatisasi
BUMN/BUMD berdasarkan derajat strategis, utilitias publik dan orientasi
komersialnya termasuk mencegah terjadinya PHK, teranulirnya hak kontrol
masyarakat dan terbatasinya aksesibilitas masyarakat miskin.
(d) mendorong peningkatan peluang
dan kapasitas pelaku ekonomi nasional dan lokal dalam dalam kegiatan ekonomi
dan penguasaan unit-unit usaha ekonomi agar bangsa Indonesia menjadi tuan
di negerinya sendiri.
(e) mendorong pemanfaatan
sumberdaya alam dengan pengelolaan secara mandiri dan berkelanjutan termasuk
diversifikasi produksi dan peminimalan ekspor bahan mentah primer agar sebagian
besar nilai tambahnya turut memperbesar sumber pendapatan negera serta
sumber-sumber energi non renewable bisa terjamin kelangsungannya;
(f) mendorong peningkatan
keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha
negara dan koperasi) yang bermuara pada peningkatan daya saing termasuk
penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan,
pemantapan kesinambungan fiscal.
d. Hukum dan HAM
1.
PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang
sadar dan taat hukum. Karena itu, program pembangunan hukum dan Hak Asasi
Manusia diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta
terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).
2.
PPP mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan serta warga masyarakat
mendasarkan tindakannya pada kepatuhan hukum dan tradisi ber-konstitusi. Hukum
ditempatkan sebagai panglima, dalam arti bahwa kekuasaan dibatasi dengan hukum
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan bahwa seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dijalankan atas dasar negara hukum (rechstaat)
bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). PPP memperjuangkan
pembangunan hukum bagi terwujudnya tertib sipil dan terpenuhinya rasa keadilan
yang dijiwai semangat kejujuran dan kebenaran serta memperhatikan kemajemukan
penalaran hukum.
3.
PPP akan terus mendorong upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana
korupsi untuk mewujudkan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan
bertanggungjawab.
4.
PPP bertekat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai ajaran
Islam. Oleh karena itu, PPP berkeyakinan dan terus berjuang untuk pemenuhan
hak-hak dasar manusia yang meliputi; 1) hak hidup (khifdzu an-nafs);
2) hak beragama atau berkeyakinan (khifdzu ad-din); 3) hak untuk
berfikir (khifdzu al-‘aqli); 4) hak milik individu (khifdzu al-mal);
5) hak mempertahankan nama baik (khifdzu al-‘irdh); 6) hak untuk
memiliki garis keturunan (khifdzu an-nasali).
5.
PPP memiliki prinsip perjuangan yang mengandung nilai-nilai HAM dalam upaya
penghormatan terhadap hak-hak yang berurusan dengan publik, yakni: (1) al-musawah,
atau persamaan derajat kemanusiaan, (2) al-hurriyah, kemerdakaan atau
kebebasan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum di dunia dan akhirat, (3) al-ukhuwah,
persaudaraan antar manusia, (4) al-adalah, keadilan yang berintikan
pemenuhan hak-hak manusia berdasarkan prinsip dan rasa keadilan, dan (5) al-syura,
yakni setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang
menyangkut kepentingan bersama.
6.
PPP berusaha agar pembaharuan hukum nasional, peningkatan penegakan hukum,
pembinaan aparatur penegak hukum, dan peningkatan sarana dan prasarana hukum
dapat terlaksana dengan memperhatikan sungguh-sungguh kemajemukan tatanan
hukum yang berlaku.
7.
Partai akan terus memperjuangkan agar dilakukan peninjauan terhadap produk
perundang-undangan yang menghambat proses demokratisasi politik, ekonomi, dan
sosial budaya serta penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. PPP juga akan
terus memperjuangkan agar proses legislasi yang berlangsung harus terus menerus
diupayakan guna menghasilkan produk hukum yang memadai yang bisa menampung
semua permasalahan hukum, mengikuti perkembangan hukum dan dapat senantiasa
memperhatikan aspirasi rakyat, sehingga produk hukum dan perundang-undangan
merupakan cerminan kehendak rakyat.
8.
PPP mendorong pewujudan rasa aman, solidaritas sosial dan tertib sipil melalui
upaya-upaya:
(a)
meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan jumlah tenaga
kepolisian;
(b)
mengembangkan harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat;
(c)
mendorong penyelesaian konflik sosial melalui berbagai saluran baik jalur
hukum, budaya maupun ekonomi termasuk pengembangan model-model resolusi konflik
dan recovery pasca konflik yang terpadu.
e. Sosial-Kemasyarakatan
dan Kebudayaan
1.
Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau keindonesiaan, maka
cita-cita sosial yang terkandung dalam politik kemasyarakatan PPP adalah
berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang religius, dalam arti masyarakat
yang mampu meng-implementasikan keimanan mereka dalam kehidupan sosial
sehari-hari. Dengan demikian diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di
masyarakat.
2.
Namun mengingat keragaman bangsa ini dari segi agama, budaya dan
ideologi, maka sikap toleran mesti terus ditumbuhkan agar masyarakat mampu
menghargai komunitas lain yang berbeda dengan demkian akan tercipta masyarakat
yang harmoni yang mampu menjaga kerukunan sosial. Demikian pula prinsip
egalitarian harus tetap dijaga agar tidak terjadi diskriminasi sosial,
sebaliknya bisa diwujudkan kesetaraan di segala sector kehidupan sosial.
3.
Sesuai dengan tradisi kehidupan modern, masyarakat haruslah selalu didorong
untuk selalu memiliki kesadaran hukum, sehingga bisa terbentuk tertib sipil.
Dengan adanya tertib sipil ini tidak hanya kehidupan sosial yang akan terjamin
keberlangsungannya, tetapi dalam skala makro akan mendorong terciptanya tertib
politik dalam penyelenggaraaan Negara.
4.
Mengingat masih besarnya ketimpangan kehidupan sosial baik di tingkat nasional
maupun internasional, maka haruslah selalu ditumbuhklan masyarakat yang kritis
tetapi sekaligus juga memiliki semangat pengabdian dan perjuangan, sehingga
akan mampu mengeliminir setiap ketimpangan sosial. Dengan demikian masyarakat
akan memiliki kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan inisiatif
sendiri.
5.
Kedewasaan serta mandirian masyarakat dalam menangani persoalan sosial semacam
itu tidak hanya akan memperbesar otonomi yang dimiliki dalam mengatur kehidupan
sosial, tetapi dalam jangka panjang akan memperbesar partisipasi masyarakat
dalam mengkelola dan mengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya
ini merupakan tugas sosial partai politik dalam mendewasakan bangsa
6.
PPP senantiasa berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah
(persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses
disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa
Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika;
Di bidang kebudayaan, PPP
berpandangan bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan proses yang berkembang
dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat yang menyangganya. Oleh karena itu
dalam pengembangannya haruslah selalu memperhatikan khazanah budaya lokal dan
nasional yang selama ini memang telah menjadi landasan dan rujukan. Namun
demikian proses pembentukan budaya tersebut diperlukan semangat kreatif untuk
menciptakan kemajuan dan mencapai kesempurnaan.
Langkah itu hendaklah selalu
disertai sikap selektif dan proporsional dalam menempatkan sumber-sumber kebudayaan
yang ada, termasuk dalam mengelola budaya yang datang dari luar. Hal itu
dimaksudkan agar berkembang budaya baru yang tumbuh dari akar budaya sendiri,
tetapi sekaligus tidak terisolasi dari budaya bangsa lain. Dengan demikian
diharapkan akan lahir kebudayaan baru yang mampu menopang kehidupan
masyarakat modern saat ini.
Dengan landasan filosofis semacam
itu maka PPP;
1.
Mendorong tumbuhnya daya pemikiran kreatif di kalangan masyarakat, agar mampu
mendorong tumbuhnya budaya baru sebagai landasan terbentuknya etika sosial,
yang menjadi sumber keseluruhan tata dan tertib sosial yang dibangun.
2.
Kebudayaan, termasuk di dalamnya kesenian dan ilmu pengetahuan serta teknologi,
hendaklah dijadikan sebagai sarana perjuangan untuk pemanusiaan manusia, yakni
untuk kembali mengangkat harkat bangsa Indonesia, sehingga bias menjadi bangsa
yang bebas, berdaulat, mandiri dan bermartabat.
3.
Mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal, baik atas nama
agama maupun modernitas dan pembangunan. Dengan demikian hak setiap komunitas
untuk mengembangkan budaya akan terjamin, sehingga keragaman budaya Indonesia
akan tetap terjaga.
4.
Menolak kolonisasi dan dominasi budaya global yang dengan gencar melindas
hampir seluruh ekspresi kebudayaan nasional dan lokal, dalam bentuk
penyeragaman budaya secara total. Hal itu tidak hanya menghilangkan ekspresi
lokal, tetapi juga mengaburkan identitas nasional dan memudarkan kepribadian
bangsa.
5.
Dalam pengembangan sosial budaya, PPP akan terus mendorong proses dan upaya
aktualisasi dan vitaslisasi ajaran agama dalam proses transformasi sosial
budaya, sehingga perkembangan sosial budaya Indonesia senantiasa diwarnai oleh
nilai-nilai agama.
6.
PPP berusaha untuk mengembangkan nilai;nilai sosial budaya yang bersumber pada
ajaran etik, moral dan spiritual agama dikalangan masyarakat luas, serta
mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya seni
budaya nasional yang didalamnya dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.
f. Kesejahteraan
Masyarakat
PPP mencermati dan prihatin
terhadap masih banyaknya masyarakat yang belum bisa menikmati hasil
pembangunan. Terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan mengakibatkan
tingkat kesejahteraan masyarakat terus menurun yang ditandai dengan tingkat
kemiskinan yang cukup tinggi, pendapatan masyarakat sangat rendah dan
pengangguran semakin bertambah yang diikuti oleh rendahnya daya beli
masyarakat, kebodohan dan menurunnya kualitas kesehatan dan pendidikan.
PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia
yang berkualitas adalah manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan
yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Oleh karena itu, program
pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan sarana dan
prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang
adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
PPP akan memperjuangkan agar
program kesejahteraan sosial ditekankan pada peningkatan usaha pengembangan
kemampuan dan kemandirian peranan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan dan keagamaan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan
kesehatan, maupun peningkatan kemampuan dan peranan pemerintah dalam
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat melalui program peningkatan pendidikan
dan kesehatan.
Demikian juga, PPP akan
terus berusaha agar pemerintah senantiasa memenuhi hak setiap warga negara
untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi harkat dan martabat
kemanusiaan, dengan strategi pemenuhan kebutuhan dasar serta penciptaan
lapangan kerja dan usaha. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan,
penghapusan pengangguran dan kesenjangan sosial-ekonomi harus dijadikan sasaran
prioritas dalam setiap rencana pembangunan.
PPP berpendirian bahwa manusia
yang berkualitas memiliki beberapa karakteristik yang ideal. Karena itu program
pengembangan kualitas sumberdaya manusia diarahkan pada terbinanya manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, cerdas, sehat,
kritis dan kreatif, berpola hidup sederhana , sanggup bekerja keras, hemat,
jujur, efesien, mandiri dan penuh pengabdian.
PPP akan terus mengusahakan agar
wajib belajar sembilan tahun bisa tuntas di seluruh wilayah Indonesia, dengan
program dan biaya pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan
Nasional. Oleh karena itu PPP akan mengusahakan peningkatan kualitas pendidikan
dan kesejahteraan tenaga kependidikan (guru, dosen dan guru besar ) baik
ditingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. PPP juga
akan mengkampanyekan pendidikan untuk semua orang dan pendidikan seumur hidup.
g. Hubungan Internasional
1.
PPP memiliki tekad yang kuat untuk mengembangkan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan
perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak keterlibatan
atau ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi
kedaulatan Indonesia termasuk tidak terlibat dalam semua jenis aliansi militer
atau pakta pertahanan. Politik luar negeri haruslah diarahkan bagi tercapainya
cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia, keutuhan dan kejayaan NKRI,
peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia serta terpeliharanya hak-hak
dasar manusia. PPP selalu berupaya untuk mengembangkan tanggapan strategi serta
kebijakan luar negeri yang kooperatif dan bisa bekerja-sama dengan negara
manapun tanpa meninggalkan prinsip bebas aktif, dalam rangka meningkatkan
simpati dan dukungan internasional bagi pembangunan Indonesia serta menciptakan
suasana yang kondusif di dalam negeri;
(a)
mendorong kegiatan kerjasama antar negara yang saling menguntungkan untuk
mengoptimalkan peranan Indonesia di panggung regional dan internasional serta
menjamin kedaulatan bangsa serta menegaskan batas wilayah nasional Indonesia;
(b)
meningkatkan kerjasama politik, ekonomi, dan budaya antar negara anggota ASEAN
dan antara ASEAN dengan berbagai kelompok/kawasan lainnya guna meningkatkan
ketahanan nasional dan regional serta laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan
sosial, dan pengembangan kebudayaan dengan tetap mempertimbangkan kaitan antara
lingkungan geografis dengan realitas politik, ekonomi, dan kebudayaan;
(c)
meningkatkan kemandirian serta daya tawar negara-negara berkembang terhadap
negara-negara adidaya dalam percaturan global termasuk menolak segala bentuk
intervensi oleh negara manapun dalam masalah dalam negeri masing-masing;
(d)
aktif dalam kerja-kerja meredakan konflik antarnegara maupun intranegara baik
yang berdasarkan perbedaan ideologi maupun non-ideologi serta menolak adanya
perlakuan suatu negara atas negara lainnya sebagai budak/proxy ataupun
koloninya;
(e)
mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip
hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence), agar
negara-negara yang berbeda ideologi sekalipun dapat saling menghormati dan
tidak saling mematikan.
D. AGENDA & STRATEGIS
PERJUANGAN
1. Konsolidasi dan
Penguatan Fungsi Organisasi
PPP memerlukan struktur
organisasi partai yang kuat dan efektif dalam mengelola berbagai sumberdaya
politik yang dimilikinya. Organisasi PPP harus mempunyai hirarki yang
mencerminkan kemampuan partai melaksanakan program serta mampu beradaptasi
dengan berbagai problema yang terus berkembang. Oleh karena itu,
restrukturisasi dan modernisasi organisasi diperlukan dengan beberapa prinsip
berikut:
(a)
Mengantarkan kemampuan partai beradaptasi dan mengakomodasi tindakan-tindakan
rasional ke dalam sistem otoritas yang bersifat legal formal (rational-legal
authority), yang menandakan adanya tatanan sistem dan mikanisme
organisasi partai yang teratur dan terarah;
(b) Manajemen
organisasi yang dibangun PPP harus bersifat sistemik dan kolegial. Manajemen
PPP harus menghindari otoritas-otoritas indvidual atau kelompok yang bersifat
subyektif, sebab hal itu akan berakibat pada rapuh dan lumpuhnya tatanan,
sistem dan mikanisme organisasi. Sebab dalam kontek ini, organisasi partai
haruslah bersifat impersonal dan obyektif. Demikian juga konstitusi, prosedur,
mekanisme dan berbagai aturan main partai harus bersifat tertulis,
komprehensif, integral dan bersifat lugas. Hal ini untuk menghindari dominannya
kepentingan dan otoritas individu yang bersifat subyektif dalam menafsiri dan
menerapkan aturan main partai;
(c) Struktur
dan perangkat organisasi harus mampu mengakomodasi berbagai bidang keahlian, skill
dan concern yang dibutuhkan oleh partai dalam rangka menjalankan roda
organisasi dan program partai;
(d) Manajemen partai
juga harus menjunjung tinggi prinsip reward and punnishment, melakukan
promosi kader berdasarkan karir, reputasi dan moralitas politik sesuai dengan
standar yang ditentukan partai serta melakukan regenerasi seimbang
berkesinambungan;
(e) Jaringan
organisasi dan kepengurusan PPP harus lebih diperbesar di daerah, terutama di
tingkat Ranting dan ramping di tingkat atas. Karena itu alokasi sumberdaya
manusia dan keuangan lebih diprioritaskan untuk kepentingan jaringan basis di
tingkat Ranting, Anak Cabang dan Cabang. Sebab untuk menghadapi tantangan dan
persaingan politik yang semakin ketat di masa mendatang, otoritas dan
konsentrasi sumber daya harus digeser dari lingkaran elit tingkat pusat ke
jaringan akar rumput (grassroot) sebagai penyangga utama partai.
Pada tataran praktis,
prinsip-prinsip konsolidasi dan penguatan fungsi organisasi di PPP hendaknya
ditopang dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Penataan
dan peningkatan fungsi kelembagaan. PPP akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan
dan pengawasan proses konsolidasi organisasi dari bawah mulai dari Musranting,
Musancab, Muscab, Muswil dan Muktamar, serta bentuk-bentuk permusyawaratan
lainnya seperti mukernas, mukerwil, mukercab dan seterusnya sebagaimana yang
tercantum dalam AD/ART PPP. Demikian juga perlu terus dimaksimalkan peran dan
fungsi fraksi, majelis, departemen dan lembaga-lembaga yang ada dalam struktur
organisasi di semua tingkatan, sekaligus mengembangkan badan-badan otonom dan
sayap organisasi partai beserta maksimalisasi peran dan fungsinya.
(b) Pengadaan sarana,
prasarana dan penertiban administrasi. Pimpinan partai di semua tingkatan harus
mengupayakan kelengkapan, sarana dan prasarana organisasi antara lain kantor
sekretariat, alat kelengkapan kantor dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang
kelancaran tugas-tugas partai. Demikian juga dalam hal penertiban administrasi
dan keuangan partai, sistem database dan dokumentasi partai. Oleh karena itu
akan diupayakan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta pelatihan
bagi pelaksananya.
(c) Penelitian
dan Pengembangan. PPP akan terus mengembangkan kualitas partai melalui jaringan
penelitian dan pengembangan partai, dengan setiap jajaran kepengurusan partai
menjadi simpul-simpul jarinngan, guna meningkatkan kepekaan terhadap berbagai
masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama yang telah memberikan
kepercayaan kepada partai lewat pemilihan umum. Program tersebut dapat melalui
penelitian dan pengambangan partai mulai dari (1) penelitian dan pengembangan
masyarakat pendukung (konsituen), (2) penelitian dan pengembangan produk-produk
politik partai, (3) penelitian dan pengembangan pesaing dan mitra politik
partai dan kekuatan politik lainnya, dan (4) penelitian dan pengembangan
pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan.
Pembangunan database
partai yang meliputi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta studi
kebijakan politik partai bagi pengambilan keputusan politik yang diperlukan.
Oleh karena itu PPP akan mengembangkan jaringan penelitian dan pengembangan
(Litbang) partai meliputi jaringan nasional, wilayah dan daerah sebagai
kelanjutan lembaga atau balitbang PPP.
(d) Advokasi dan
Bantuan Hukum. PPP menyadari bahwa kredibilitas partai akan sangat dipengaruhi
oleh kepekaan partai dalam memberikan respons terhadap setiap kejadian
dan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu PPP akan memperkuat
peran Lembaga Bantuan Hukum partai yang ada untuk melanjutkan upaya dan
kegiatan advokasi atau pembelaan atas nasib rakyat yang dirugikan sebagai
akibat proses pembangunan yang tidak memihak rakyat. Lembaga Bantuan Hukum
setidak-tidaknya harus ada di DPP, DPW, dan DPC serta berfungsi untuk
memberikan bantuan hukum kepada kader PPP dan masyarakat umum yang
membutuhkannya.
Program pembelaan hukum
dimaksudkan untuk melindungi hak-hak politik warga partai yang dirugikan oleh
negara maupun aparat penegak hukum. Lembaga Bantuan Hukum yang dibentuk oleh
partai harus dimaksimalkan dalam proses pembelaan kepada warga partai yang
terkena kasus hukum baik karena kegiatan kampanye pemilu, kinerja di lembaga
perwakilan baik di pusat maupun daerah secara adil dan proporsional.
2.
Kaderisasi
Kaderisasi dalam partai adalah
salah satu aktivitas utama yang menandakan keberlanjutan kehidupan partai.
Kaderisasi merupakan salah satu media rekruitmen, pemantapan komitmen dan
ideologi politik, pengembangan kapasitas personal dan penguatan kelembagaan
partai yang berorientasi jangka panjang. Tanpa kaderisasi, partai bagaikan
organisme yang sulit untuk bernafas apalagi untuk berproduksi. Akibatnya, cepat
atau lambat bakal musnah karena tidak ada regenerasi. Kader merupakan ‘aparat
ideologi partai’ atau agen ideologi partai yang menterjemahkan kepentingan
masyarakat sekaligus memperjuangkan keterwujudannya.
Oleh karena itu, kaderisasi
partai harus dipandang sebagai upaya merubah potensi-potensi partai menjadi
kekuatan nyata yang akan memperkokoh eksistensi partai di tengah masyarakat.
Spektrum politik nasional Indonesia sedang bergerak ke arah sistem politik yang
semakin kompetitif, misalnya ditandai dengan banyaknya jumlah partai politik,
dan semakin artikulatifnya peranan kelompok-kelompok masyarakat non-partai (civil
society). Kecenderungan ini menuntut PPP melengkapi dirinya dengan
kuantitas sekaligus kualitas kader yang ideologis, militan dan berdaya saing
tinggi, serta didukung dengan tingkat responsibilitas dan kepekaan yang tinggi
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
Idealnya PPP merintis untuk
melahirkan kader-kader militan di berbagai bidang keahlian yang dapat mengisi
pelbagai sektor kehidupan masyarakat. Agar tidak terjadi krisis kepemimpinan,
PPP dituntut bekerja keras melakukan kaderisasi, melalui berbagai cara termasuk
pelatihan-pelatihan yang terprogram, sehingga mampu melahirkan kader-kader
partai sekaligus kader bangsa yang visioner dan mampu menyelesaikan
masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam sistem kaderisasi sebagai berikut:
(a) Kaderisasi
di PPP perlu dilakukan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan, baik
kaderisasi formal, informal dan non formal, serta dilakukan secara terpadu.
Kaderisasi perlu dibarengi dengan program Kartu Tanda Anggota secara nasional
yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Masing-masing Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dapat memberikan nilai
tambah pada KTA PPP melalui pemberian asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan
lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Dewan Pimpinan;
(b) Proses-proses
politik dan partisipasi seseorang dalam kegiatan atau tugas-tugas kepartaian
harus diletakkan sebagai bagian dari kaderisasi. Oleh karenanya perlu dibangun
budaya dan lingkungan (milieu) politik yang kondusif dan bisa memberi
stimulan bagi para kader dan semua insan partai untuk berproses menjadi kader
partai yang militan, berdaya saing tinggi dan bermoral (berakhlaqul karimah);
(c) Kaderisasi
dilakukan dengan menggunakan sistem ‘keagenan kader’, yakni harus selalu
tersedia kader militan dan berdaya saing tinggi, yang menjadi simpul dan motor
penggerak partai pada setiap jenjang organisasi partai dan jenjang komunitas
dalam masyarakat.
(d) Untuk kepentingan
kebesaran partai, PPP harus menetapkan sistem rekruitmen kader yang potensial,
baik dari segi kapasitas personal maupun pengaruh sosial dan politik.
(e) Disamping
mengembangkan kapasitas kader, PPP harus mendorong, mempromosikan dan
memfasilitasi kader-kader partai agar dapat berperan tidak hanya di
lembaga-lembaga politik, tetapi juga di bidang-bidang ekonomi (usaha), sosial,
budaya, dan kerja-kerja advokasi untuk memperkokoh eksistensi kader-kader
partai di tengah masyarakat. Kader-kader PPP juga harus bisa ditempatkan pada
posisi-posisi strategis di luar kelembagaan politik. Dengan demikian,
kader-kader partai akan tersebar di berbagai bidang kehidupan.
(f)
Terkait dengan program kaderisasi formal, PPP harus menyempurnakan buku tentang
sistem dan pola pengkaderan yang berkualitas baik dari aspek penjenjangan,
peningkatan keahlian, metode dan kurikulum, dalam rangka menghasilkan
kader-kader partai yang berkualitas, berdaya saing tinggi, militan, ideologis
dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi.
(g) Di samping
itu, PPP akan terus melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka penguatan
fungsi kaderisasi dan rekruitmen kader yang berkualitas dengan tetap
berlandaskan pada nilai-nilai dan ideologi partai.
3. Membangun
Citra Partai
Di samping karena peran dan
pengabdiannya, eksistensi dan kebesaran partai sangat ditentukan oleh citra dan
performennya di mata masyarakat luas (publik). Demikian juga citra, eksistensi
dan masa depan PPP ditentukan juga oleh kemampuannya mengelola momentum politik
dan melakukan artikulasi politik yang mencerminkan dirinya sebagai partai yang
visioner, mempunyai integritas politik dan mampu memberikan harapan-harapan (expectations)
bagi masyarakat luas tentang pembangunan bangsa ke depan. Sebagai partai Islam,
PPP juga harus mempertegas identitas keislamannya, yakni yang bercorak
keindonesiaan dan keumatan yang mencerminkan corak keislaman masyarakat
Indonesia dan berorientasi pengabdian pada kepentingan umat.
PPP harus tampil dengan image
building partai yang kuat dan berkarakter, membangun hubungan yang erat
dengan jaringan media, serta sikap politik dan platform yang tegas dan berpihak
kepada kepentingan rakyat. Dengan cara ini, PPP akan memperoleh citra positif,
memberikan harapan dan mengesankan sebagai partai yang menjanjikan masa depan.
Dengan demikian PPP diharapkan memperoleh kepercayaan rakyat, bukan sebagai
partai masa lalu yang ditinggalkan rakyat.
PPP menyadari bahwa dewasa ini
partai tidak memiliki dan menguasai media massa. Karena itu perlu ditempuh
berbagai alternatif metode atau cara yang memungkinkan sikap dan garis Partai
dapat diketahui oleh masyarakat luas. Ini memerlukan kiat-kiat cerdas, dengan
memanfaatkan berbagai momentum strategis, peristiwa yang hangat, dan berbagai
forum yang tersedia. Untuk itu, hubungan baik dengan berbagai media massa, baik
media cetak maupun elektronik terutama para jurnalis dan wartawan merupakan
suatu yang bersifat niscaya.
PPP akan melakukan berbagai usaha
dan kegiatan dengan meningkatkan pendayagunaan media massa dan sarana
komunikasi sosial lainya sebagai media untuk menyebarluaskan pemikiran atau
gagasan, program kegiatan Partai untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap perjuangan Partai.
Seluruh perangkat dan jajaran
pengurus PPP dari pusat sampai daerah harus berusaha keras dan mampu membangun
citra yang positif bagi partai, dengan kepekaan yang tinggi terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. PPP secara kelembagaan maupun
perorangan fungsionaris dan kader harus senantiasa melakukan fungsi-fungsi
komunikasi politik, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.
PPP akan terus meningkatkan
pengelolaan "Media Persatuan" dalam aspek redaksional, manajemen, dan
distribusi/penyebarannya kepada seluruh jajaran Partai dan para simpatisan
serta masyarakat luas dengan mengupayakan keteraturan terbitnya. Di samping
itu, setiap wilayah dan cabang akan terus didorong untuk menerbitkan berbagai
bentuk publikasi, seperti taboid daerah, brosur, pamplet, stiker, bulletin,
kaset, CD, VCD, dan berbagai media kreatif lainnya sebagai media informasi dan
komunikasi jajaran partai, anggota dan para simpatisan.
4. Pemberdayaan
Kaum Perempuan
Menyadari kenyataan yang ada
dimana jumlah perempuan telah melampaui bilangan
kaum pria maka perjuangan hak
kaum perempuan harus mendapat porsi yang penting untuk diperjuangkan. Oleh
karena itu PPP akan selalu mendukung perjuangan kaum perempuan untuk
mendapatkan hak-hak politik maupun fungsi dan peran dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Walau begitu, pengembangan program kesetaraan jender harus
berlandaskan pada nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.
5. Pengembangan
Jaringan dan Basis Konstituen
Dalam strategi dan pendekatan
terhadap konstituen, PPP harus memandang masyarakat sebagai insan yang mempunyai
kesadaran dinamis, bahwa masyarakat semakin rasional dalam menentukan pilihan
politik, serta hubungan-hubungan sosial mereka yang bersifat organis, longgar
dan terbuka. Pendekatan ini perlu digunakan karena dalam menentukan pilihan,
masyarakat tidak akan selamanya berdasarkan pada simbol dan kesadaran semu bagi
kepentingan mereka sendiri.
Oleh karena itu, pengembangan
jaringan dan basis akar rumput perlu dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi
adanya kepentingan di balik pengelompokan pemilih (interest-group political
approach), yakni kepentingan politik, ekonomi, budaya, etnis, agama, dan
sebagainya. Secara metodologis, pengembangan konstituen atau basis pendukung
ini perlu menggunakan sistem database dan survey politik.
Pendukung PPP sendiri dapat
dikategorisasikan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok masyarakat
yang loyal, tidak mudah berubah dari dulu sampai sekarang, yang disebut sebagai
basis tradisional. Kedua, kelompok simpatisan yang dukungannya
ditentukan oleh kinerja dan isu yang diusung partai. Rekapitulasi dan akumulasi
kedua kelompok pendukung ini menunjukkan tingkat kebesaran dan akseptabilitas
PPP. Untuk kedua jenis konstituen ini beberapa hal yang perlu diperhatikan
secara serius adalah sebagai berikut:
(a) PPP harus
mempunyai perencanaan yang tepat dan efektif dalam memelihara dan
mengkonsolidasi basis pendukung tradisionalnya. Misalnya dengan cara
menghidupkan, mengembangkan dan merevitalisasi media-media mobilisasi,
mengintensifkan silaturrahmi dan komunikasi dengan kekuatan-kekuatan sosial
seperti para ulama, pesantren, jaringan masjid, ormas-ormas islam, majelis
ta’lim dan ormas kepemudaan serta kelompok perempuan. Terhadap jaringan
pemilih tersebut, PPP dituntut melaksanakan program-program yang bersifat
memberi santunan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai media
komunikasi politik dan agregasi kepentingan mereka;
(b) PPP juga perlu
mengembangkan jaringan basis pendukung ke komunitas-komunitas yang lebih luas
seperti petani, buruh, nelayan, pedagang kaki lima, kelompok etnis dan
kebudayaan, termasuk kalangan Islam abangan;
(c) PPP juga
dituntut mempunyai kepedulian (concern) dan komitmen terhadap
pengembangan jaringan dan kader-kader perempuan dengan prinsip pengakuan
terhadap adanya persamaan hak dan kewajiban yang seimbang antara laki-laki dan
perempuan, serta menolak segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas
perbedaan gender. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk
mentransformasikan potensi sosiologis perempuan yang besar menjadi kekuatan
politik yang sangat penting bagi PPP;
(d) PPP perlu
memperhatikan secara khusus kepentingan agama, politik, dan ekonomi
rakyat untuk dijadikan dasar dan pendekatan dalam pengembangan basis pendukung
PPP. Tiga kepentingan ini merupakan persoalan yang secara langsung menyentuh
kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menjadi pertimbangan mereka dalam
menentukan pilihan politiknya;
(e) PPP akan
meneruskan pola kerjasama simbiosis mutualistik dengan organisasi
kemasyarakatan, kelompok kepentingan (interst group) dan lembaga
swadaya masyarakat dalam rangka pelaksanaan program dan penyerapan, menampung,
menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi masyarakat. Di samping itu,
PPP akan meneruskan upaya pembentukan pola hubungan dialogis dan kerjasama
dengan berbagai kalangan dalam masyarakat, antara lain : Alim ulama,
Cendekiawan, Usahawan, Budayawan, Wartawan, tokoh masyarakat, Pemuda dan
Mahasiswa, kalangan pekerja, serta kelompok-kelompok strategis lainya.
(f) PPP
juga perlu membangun jaringan, kesepahaman dan bentuk-bentuk kerjasama dengan
kekuatan-kekuatan luar negeri baik di bidang politik, ekonomi dan kebudayaan
yang bertujuan untuk mendukung kebesaran partai dalam rangka pembangunan bangsa
dan negara Indonesia, tentu atas dasar kesamaan ideologi dan platform ataupun
identitas sosial, politik dan keagamaan. Dalam konteks ini, PPP dituntut
mempunyai kemampuan yang memadai dalam memahami, menganalisis serta merespon
kecenderungan dan perkembangan politik-ekonomi global sebagai pijakan sikap dan
visi politik luar negerinya. Jangan dilupakan juga bahwa politik luar negeri
merupakan ujung tombak perjuangan kepentingan Indonesia di kancah
internasional.
(g) PPP akan
meningkatkan program silaturahmi dengan ulama dan pondok pesantren sebagai
basis utama konsituen partai, dengan mendayagunakan dan memaksimalkan peran
Majelis Syari’ah PPP di semua tingkatan melalui program Halaqah,
meningkatkan siltaurahmi, dan musyawarah ulama yang berkaitan dengan
masalah-masalah kemasyarakan, keislaman dan berbagai persoalan kehidupan bangsa
dan negara.
6.
Mobilisasi Sumber Dana (Fund Raising)
Sumber dana partai perlu
diidentifikasi, dipetakan, dianalisis dan dimobilisasi untuk didayagunakan
secara optimal bagi pencapaian tujuan Partai. Pendayagunaan sumber dana tidak
hanya berasal dari sumber dana yang ada, namun harus tetap dilakukan usaha yang
kreatif dan cerdas untuk menggali sumber-sumber potensial dana dan
memobilisasikan untuk menopang perjuangan Partai.
Intensifikasi dan ekstensifikasi
mobilisasi sumber dana :
PPP akan melaksanakan pemungutan
iuran anggota secara tertib dan intensif berbasiskan kartu anggota. Karena itu
akan dilakukan pendataan ulang keanggotaan yang dikaitkan dengan pembayaran
iuran dan sumbangan anggota dengan memanfaatkan komputerisasi dan teknologi
informasi, sehingga PPP akan menjadi partai yang bisa disebut membership
based organisation. Secara umum, program mobilisasi sumber dana PPP ke
depan akan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Penggalian
dana melalui iuran anggota, kader, simpatisan dan pendukung perjuangan partai.
(b) Pembinaan dan
pengembangan bidang usaha partai di setiap tingkatan pimpinan partai.
(c) Membangun
jaringan dan kerjasama di bidang usaha dengan pihak lain.
(d) Memfasilitasi,
mendorong serta membantu jaringan dan akses usaha bagi kader-kader partai yang
bergerak di bidang usaha.
(e)
Meningkatkan usaha penggalian dana dari sumber-sumber yang sah dan tidak
mengikat baik dalam bentuk wakaf, zakat mal, zakat profesi, infak, sadaqah,
hibah dan sebagainya.
E.
STRATEGI IMPLEMENTASI
Untuk melaksanakan seluruh
program perjuangan PPP sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan strategi
implementasi yang sesuai dengan kondisi obyektif di lapangan dan kecenderungan
perkembangan ke depan. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis
yang perlu dijadikan acuan, yaitu:
1. Penguatan fungsi
kelembagaan
Yang dimaksud di sini adalah
penyiapan perangkat-perangkat organisasi partai sebagai instrumen dan sarana
gerak partai dalam mencapai tujuannya. Dalam konteks ini, perlu diupayakan
maksimalisasi peran dan tugas kelembagaan partai seperti fraksi,
majelis-majelis, lembaga dan badan otonom PPP. Yang tak kalah pentingnya adalah
penguatan pada lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), lembaga kajian
kebijakan strategis dan lembaga advokasi dan bantuan hukum.
2. Menentukan prioritas
program
Yakni kemampuan membuat proyeksi
dan kalkulasi tentang program-program prioritas berdasarkan kondisi obyektif
internal partai dan kecenderungan eksternal, baik dalam rangka pengembangan
untuk kebesaran partai maupun peningkatan peran kenegaraan PPP dalam mensikapi
dan mengambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini, PPP harus melakukan pembacaan secara tepat terhadap realitas
kebutuhan dan kegelisahan masyarakat sebagai referensi menentukan prioritas.
Secara internal, pelaksanaan program harus menggunakan prioritas dengan logika
piramida tegak yang memulai dari penyiapan perangkat dan sumberdaya partai dan
bermuara pada pemenangan pemilu dan besarnya peran dan pengaruh PPP dalam
kehidupan kenegaraan.
3. Ideologisasi dalam
gerakan partai
Ideologisasi yang dimaksud di
sini adalah penanaman motivasi dan semangat perjuangan serta internalisasi nilai-nilai
perjuangan dalam pelaksanaan program-program partai di semua aspeknya. Dengan
ideologisasi, semua kader dan komponen partai merupakan aparat ideologi partai
(ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan cita-cita
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi
PPP. Dengan motivasi dan semangat perjuangan yang berlandaskan ideologi
tersebut, maka akan dengan mudah melakukan pengerahan dan mobilisasi semua
organ partai dalam melaksanakan program-program perjuangan partai.
4. Silaturrahim sebagai
model gerakan
PPP harus menjadikan
“silaturrahmi” sebagai model gerakan yang dilakukan secara intensif dan
berkelanjutan, dari struktur atas ke struktur bawah dan sebaliknya (vertikal),
serta kepada kelompok-kelompok masyarakat lain secara horizontal seperti ulama,
kalangan pesantren, organisasi kemasyarakatan, LSM dan organisasi kepentingan,
khususnya dalam rangka membangun jaringan dan basis konstituen demi kebesaran
partai. Dalam konteks ini, dalam berbagai gerakannya PPP harus melibatkan
partisipasi masyarakat yang menjangkau kalangan yang luas, terutama dari
kalangan perempuan, pemuda dan golongan yang terpinggirkan, tersisih, rentan
dan tertinggal.
5. Kepemimpinan dan pola
pengendalian pelaksanaan program
PPP harus dikelola dengan sistem
kepemimpinan (leadership) yang visioner, yang mampu membuat kalkulasi
dan proyeksi tentang keberhasilan pelaksanaan program partai ke depan. Oleh
karena itu, pemimpin PPP dituntut tanggap dan responsif terhadap perubahan,
trend dan dinamika sosial, ekonomi, politik, kebudayaan serta perkembangan
global. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemimpin yang mempunyai integritas
dan moralitas politik tinggi, tegas dan berkarakter, tidak gamang dan bersikap
abu-abu, serta piawai dan mumpuni mengelola momentum politik. Semangat dan
karakter kepemimpinan semacam itu perlu diinternalisasi di seluruh jaringan
pengurus dan kader partai.
Di bawah kepemimpina seperti di
atas, maka usaha-usaha pencapain tujuan dalam pelaksanaan program perjuangan
PPP dapat dikendalikan dan diarahkan secara efektif dan efisien melalui
tindakan-tindakan pengawasan, pengendalian, supervisi dan evaluasi. Dengan cara
ini, pelaksanaan program perjuangan PPP dapat menemukan dan menerapkan cara dan
strategi yang tepat untuk menjamin bahwa program berjalan sesuai dengan rencana
yang ditetapkan. Dengan cara ini juga dapat dilakukan pengukuran terhadap hasil
yang diperoleh sesuai dengan standar dan kreteria keberhasilan yang telah
ditetapkan.
6. Kerja sama dengan
kelompok-kelompok strategis
Program perjuangan PPP akan
berhasil apabila dilakukan kerja sama dengan kelompok-kelompok strategis sesuai
dengan bidang-bidang yang terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi
baik di kalangan pemimpin maupun tokoh-tokoh masyarakat serta kaum cerdik
cendekiawan. Program-program yang berkaitan dengan kemiskinan, kesejahteraan
rakyat dan pelestarian lingkungan, misalnya, akan efektif jika melibatkan buruh
atau pekerja, petani, nelayan, perempuan, pemuda dan lain-lain. Demikian halnya,
program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi hendaknya melibatkan
wirausahwan baik besar maupun kecil. Secara geris besar, dalam semua program
perjuangannya, PPP harus membangun kerja sama yang strategis dan mutualis
dengan kekuatan-kekuatan strategis seperti organisasi kemasyarakatan,
organisasi profesi, kalangan media, kelompok kepentingan dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM).
F. PROGRAM PEMENANGAN
PEMILU
Pemilu sebagai mekanisme
pergantian kekuasaan secara konstitusional merupakan sebuah proses yang menjadi
prasyarat utama bagi sebuah negara yang demokratis, tak terkecuali
Indonesia. Sebagai sebuah mekanisme, kedaulatan rakyat sebagai input diolah
sedemikian rupa dalam proses pemilu menjadi kedaulatan negara (legislatif dan
eksekutif) sebagai output. Output kedaulatan Negara tersebut harus dimaknai
sebagai “kedaulatan rakyat yang dipinjamkan” untuk kurun waktu tertentu
(dalam hal ini 5 tahun) yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan
kepada pemiliknya yang sah. Hakekat dasar ini yang dipedomani PPP dalam
memandang pemilu.
PPP juga memaknai Pemilu juga
sebagai proses politik untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang demokratis yang
implementasinya harus berlandaskan pada sifat dan asas yang langsung, umum
bebas, rahasia, jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilu yang tidak abai pada salah
satu sifat dan asas tersebut secara signifikan mendistorsi arti dan nilai
pemilu itu sendiri, karena hati nurani rakyat yang ingin disalurkan telah
berubah dan budaya politik yang ingin diciptakan menjadi rusak dan tidak
tercapai.
Selain hal-hal tersebut diatas,
bagi internal PPP, Pemilu juga dimaknai sebagai:
(a) Mekanisme
kompetisi memperebutkan kekuasaan politik secara konstitusional, baik kekuasaan
legislatif maupun kekuasaan eksekutif nasional dan daerah.
(b) Wadah distribusi
kader-kader partai yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam jabatan
politik, baik di lembaga legislatif maupun di eksekutif.
(c) Instrumen
untuk menyerap aspirasi, mendekatkan diri, dan mendapatkan dukungan politik
dari rakyat.
(d) Instrumen untuk
meningkatkan konsolidasi dan soliditas partai.
Salah satu bentuk partisipasi
politik rakyat adalah melalui keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Umum
(Pemilu). Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat merupakan suatu
proses politik dalam tatanan kehidupan yang demokratis. Asas yang digunakan
adalah langsung, umum bebas, rahasia yang diselenggarakan secara jujur dan
adil. Pemilu yang diselenggarakan secara tidak jujur dan tidak adil pada
hakikatnya mengurangi arti dan nilai pemilihan umum itu sendiri, karena hati
nurani rakyat yang ingin disalurkan telah berubah dan budaya politik yang ingin
diciptakan menjadi rusak dan tidak tercapai.
Program Pemenangan Pemilu
pada hakikatnya merupakan program strategis bagi partai yang harus didukung
oleh semua komponen partai, untuk hal tersebut maka seluruh program dan sumber
daya partai harus terfokus dan terarah menopang kegiatan pemenangan Pemilu.
Dalam kaitan itu PPP berusaha
untuk menyukseskan Pemilu dengan maksud untuk lebih menjamin terlaksananya
kedaulatan rakyat serta menjamin meningkatnya kualitas, kemampuan, dan
kemandirian serta citra lembaga-lembaga politik dan kenegaraan dalam
menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya. Dengan demikian,
Pemilu diharapkan lebih memberi makna dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemaslahatan umat, bangsa, negara. PPP akan berusaha sungguh-sungguh untuk
memperjuangkan agar dalam penyelenggaraan pemilu diselenggarakan secara benar
sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga
hasilnya benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat sebagai cerminan kedaulatan
di tangan rakyat.
Program pemenangan Pemilu PPP
memiliki tujuan:
1.
Sukses meningkatkan dukungan politik rakyat dimana pada Pemilu 2014 ditargetkan
akan memperoleh 10% suara dan menjadi 3 besar partai dengan dukungan politik
terbanyak.
2.
Sukses menempatkan kader-kader terbaiknya pada jabatan legislatif dan
eksekutif.
3.
Sukses meningkatkan konsolidasi partai hingga tingkat desa.
Untuk merealisasikan hakikat,
komitmen, dan tujuan tersebut di atas, PPP akan berusaha dengan sungguh-sungguh
untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenangan Pemilu 2014. Untuk
itu, PPP akan berupaya keras mengambil peran maksimal untuk mempengaruhi proses
penyusunan UU politik agar benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan
peningkatan kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia sesuai dengan kondisi
obyektif masyarakat dan bangsa Indonesia.
PPP akan bekerja keras dan sedini
mungkin mempersiapkan dan pengawal pelaksanaan Pemilu untuk memperoleh hasil
yang maksimal bagi kebesaran partai dan meningkatkan peran kenegaraan dan
kemasyarakatannya, dengan penyiapan instrumen, strategi dan suberdaya manusia dan
dana yang memadai.
Untuk kepentingan tersebut di
atas, PPP akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah
strategis dalam pemenangan Pemilu mendatang, yang akan dilaksanakan dengan
agenda-agenda sebagai berikut, yakni :
1. Perencanaan
dan Persiapan
Agenda ini bertujuan agar PPP
tetap bersemangat untuk menjaga vitalitasnya, khususnya dalam menghadapi
Pemilu. Langkah penting dalam tahapan ini adalah perlunya dilakukan konsolidasi
internal termasuk menjamin agar setiap warganegara yang memiliki hak pilih
telah terdaftar dan mempersiapkan secara lebih dini calon-calon anggota
legislatif yang andal dengan memperhatikan, mendorong dan mengusahakan
keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Langkah ini sebenarnya bukanlah
sekedar langkah untuk menghadapi pemilihan umum saja, akan tetapi juga
merupakan langkah Partai untuk kehidupan masa depan. Langkah ini ditandai
dengan adanya perubahan internal, misalnya dengan regenerasi untuk memberikan
kesempatan kepada tenaga-tenaga yang masih segar, bersemangat, dan penuh
vitalitas. Jika tidak memungkinkan, tenaga yang ada harus ditingkatkan
kemampuannya.
Tahapan ini bertujuan agar
sekecil apa pun perkembangan partai harus tetap kita upayakan dan tampak di
hadapan anggota dan simpatisan. Untuk melaksanakan itu maka diperlukan
langkah-langkah restrukturisasi dan revilalisasi. Restrukturisasi bertujuan
menata dan membenahi organisasi pada setiap tingkat, dari pusat wilayah, cabang
sampai ranting dengan memperhatikan kondisi obyektif partai di masing-masing
tingkatan itu. Revitalisasi bertujuan untuk membangkitkan dan memberdayakan
potensi partai yang kita miliki. Seluruh komponen partai di segenap jajaran
harus diberdayakan dan dihidupkan kembali sehingga mendukung kegiatan Pemilu
sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Langkah-langkah dalam tahapan ini
bertujuan mengembangkan terus aktivitas partai khususnya dalam menghadapi
Pemilu. Untuk itu diperlukan kegiatan sebagai acuan dan pedoman bagi PPP untuk
memenangkan Pemilu 2014 sebagai berikut:
(a) DPP, DPW,
dan DPC PPP harus melakukan penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota paling lambat pada akhir 2012, sehingga semua calon anggota
legislatif PPP diberbagai tingkatannya mulai bekerja di daerah pemilihannya
masing-masing sejak dini. Selanjutnya DPP PPP harus segera menyusun mekanisme
kerja, mekanisme koordinasi, pembagian tugas, dan hal lain terkait yang
menjadikan seluruh calon anggota DPR dan DPRD dari PPP bekerja di daerah
pemilihannya secara terkoordinatif, sinergis, serta tidak saling memperebutkan
dukungan konstituen di wilayah dan area yang sama.
(b) DPP, DPW, dan DPC
PPP harus bergerak serentak untuk penguatan Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Ranting agar minimal PPP dapat menyiapkan kader di pedesaan/kelurahan
paling sedikit tiga kali lipat dari jumlah TPS. Untuk itu, DPP, DPW, dan DPC
harus mendorong agar Pelatihan Kader harus segera diadakan di tingkat PAC atau
Pimpinan Ranting paling sedikit setiap tiga bulan.
(c) DPP, DPW,
dan DPC PPP harus meningkatkan hubungan dengan para ulama, pesantren, dan
organisasi massa Islam, antara lain dengan meningkatkan intensitas dan kualitas
silaturahmi antara PPP dengan mereka, paling tidak mensosialisasikan AD/ART PPP
hasil Muktamar VII yang memberi ruang besar kepada ulama, aktivis organisasi
massa Islam, dan pendidik pondok pesantren untuk berkiprah di PPP.
(d) DPP, DPW, dan DPC
PPP memperkuat upaya rekrutmen pemilih pemula, antara lain melalui
informasi teknologi dan internet, mengadakan lomba merangsang kreativitas anak
muda, dan lain sebagainya.
(e) DPW PPP
dengan bantuan DPP membangun Pondok Pesantren Ka’bah/Baitullah paling sedikit
satu lembaga di setiap provinsi yang mendidik secara gratis anak muda berusia
16-19 yang putus sekolah, tidak mampu, atau anak yatim/piatu dengan pendidikan
(1) ke-Islam-an, (2) ke-PPP-an, dan (3) kewirausahaan dan praktikumnya,
sehingga Pondok Pesantren Ka’bah itu mampu melahirkan peserta didik yang siap
untuk mandiri dan berjuang bagi PPP di anak cabang atau ranting yang
membutuhkannya. Pesantren ini merupakan pintu masuk agar PPP meningkatkan
kepeduliannya pada kaum dhua’fa (wong cilik/kaum lemah) dan mustad’afin
(kaum tertindas) serta pada saat bersamaan membangun sistem kaderisasi yang
berkesinambungan dan institusional.
(f) DPP
PPP dan DPW PPP mewajibkan dan mengatur agar Pengurus Harian DPP dan DPW
serta ditemani Pengurus Harian DPC secara bergiliran dan sesuai dengan daerah
pemilihannya “menginap” di rumah Ketua Anak Cabang atau Ketua Ranting, atau di
mushalla terdekat, lalu melakukan pendidikan politik, santunan anak yatim, dan
kegiatan positif lainnya. Seorang Pengurus Harian melakukan kegiatan seperti
ini paling sedikit setiap 6 bulan.
(g) DPP PPP,
DPW PPP, dan DPC PPP mengatur anggota DPR dan DPRD Provinsi dari PPP ditemani
anggota DPRD Kabupaten/kota dari PPP sesuai dengan daerah pemilihannya secara
bergiliran “menginap” di rumah Ketua Anak Cabang atau Ketua Ranting, atau
di mushalla terdekat, lalu melakukan pendidikan politik, santunan anak yatim, dan
kegiatan positif lainnya. Seorang anggota DPR atau DPRD dari PPP melakukan
kegiatan seperti ini paling sedikit setiap 3 bulan.
2.
Pemetaan potensi
Agar memperoleh prediksi
perolehan suara yang maksimal, maka kesiapan PPP untk memenangkan Pemilu 2014
secara lebih tepat guna, terukur, mencapai sasaran dan mendapatkan hasil yang
maksimal perlu dilakukan kegiatan: Pemetaan dan analisis kelemahan dan
kekuatan PPP, Pemetaan potensi kekuatan–kelemahan kompetitor, partai-partai
lain, segmentasi konsituen, daerah pemilihan, dan pemilihan isu-isu strategis
baik nasional maupin regional.
3.
Sosialisasi Program
Agar tercipta pemahaman yang sama
tentang program Pemenangan pemilu 2014 PPP mendistribusikan materi program dan pedoman-pedoman
pemilu PPP 2014 ke seluruh jajaran partai disemua tingkatan, konsolidasi
organsasi perangkat pemenangan pemilu untuk memaksimalkan potensi pengusrus dan
seluruh sumberdaya partai (kader dan simpatisan) dan mengeliminir konflik
internal yang menghambat suksesnyan pemilu.
4.
Pengelolaan kampanye Pemilu
Karena keterbatasan masa kampanye
pemilu maka PPP, harus memiliki strategi kampanye yang dapat menjaring suara
sebanyak-banyaknya baik dengan cara kampanye terbuka di lapangan, tertutup di
gedung pertemuan, maupun rumah fungsionaris partai, juga melalui media online
(blogger, face book, twitter, YouTube, dst) dan perangkat
telekomunikasi dan multimedia (seperti radio) yang secara langsung
berhubungan dengan konstituen secara interaktif. Oleh karena itu model kampanye
disesuaikan dengn audiens dan konstituen partai, dengan pilihan tema dan isu
strategis baik untuk nasional maupun regional yang disertai dengan pengelolaan
kampanye yang efektif dan efesien.
5. Pengawalan
Pemungutan Suara
PPP berkepentingan untuk mengawal
proses pemungutan suara pada hari H pencoblosan karena momen ini merupakan
momen kulminasi dari serangkai proses pemilu yang hasilnya sangat menentukan
masa depan PPP. Secara mendasar PPP berkepentingan agar pemungutan suara
berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta terselenggara
dengan tertib, lancar, dan aman. PPP juga berkepentingan agar dalam pemungutan
suara sedemikian rupa tidak merugikan dan mengurangi dukungan politik
konstituen akibat dari praktek-praktek curang seperti money politics dan
penghilangan hak politik pemilih. Hal terpenting yang harus disiapkan oleh PPP
untuk mengawal pemungutan suara adalah menempatkan minimal satu orang saksi di
setiap TPS. Pengadaan dan pembiayaan saksi di TPS dilaksanakan secara
tanggungrenteng antara caleg, DPC, DPW, dan DPP. DPP berkewajiban untuk
menyiapkan panduan dan mengalokasikan sejumlah tertentu pendanaan saksi di TPS.
6. Pengawalan dan
Pengamanan Hasil Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, maka
hal signifikan yang harus dilakukan agar perolehan suara PPP tidak berkurang
atau bahkan hilang adalah mengawal dan mengamankan suara mulai dari TPS hingga
ke KPU Pusat. Dalam konteks ini perlu ditegaskan:
1.
Setiap saksi di TPS harus mendapatkan formulir C1 asli.
2.
Proses rekapitulasi suara di PPK (Kecamatan) harus menjadi titik focus karena
banyak potensi terjadinya penghilangan dan penggelembungan suara. Dalam kaitan
ini, proses pengawalan dan pengamanan hasil pemungutan suara ditingkat PPK
harus dilakukan oleh minimal 3 orang saksi.
3.
Perlu dibentuk Tim Advokasi Pemilu yang secara aktif melakukan pemantauan dan
pengaduan atas berbagai kecurangan yang terjadi dengan melaporkan kepada pihak
yang berwenang. Selain juga mewakili PPP dalam proses sengketa pemilu.
G. SUKSES PEMILIHAN
PRESIDEN, KEPALA DAERAH, DAN KEPALA DESA
PPP akan berusaha
mengikutsertakan secara aktif seluruh jajaran partai dan segenap potensi
masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan
Umum Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, demokratis, dan
konstitusional. Untuk itu, partai harus menyiapkan dengan sungguh-sungguh calon
Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, serta calon Kepala Desa yang diutamakan dari
kalangan partai sendiri, walapun tidak tertutup kemungkinan mencalonkan dan
mendukung calon dari luar yang sesuai dengan cita-cita dan perjuangan
PPP.
Dalam rangka memenangkan Pemilihan
Umum calon Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Kepala Desa perlu disusun;
a.
Mekanisme kerjasama dalam menentukan dukungan
b.
Tata cara rekruitmen bakal calon yang akan diusung menjadi calon Presiden,
Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, serta Kepala Desa .
c.
Dibentuk Desk Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, dan Desk Pemilihan
Kepala Daerah yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan
supervisi serta evaluasi. Selain itu, PAC dan PR perlu membentuk Desk Pemilihan
Kepala Desa dengan tugas melakukan koordinasi dan supervisi dalam Pemilihan
Kepala Desa.
d.
Pengelolaan keuangan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala
Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa harus dilakukan dengan penuh amanah dengan
menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. PASCA
PEMILIHAN UMUM
Bertujuan memelihara segala apa
yang dimiliki oleh Partai baik berupa moral, material, momentum, maupun
spiritual. Dengan demikian akan dapat bermanfaat pada pasca pemilu nantinya.
Langkah-langkah yang diperlukan ialah: (a) evaluasi dan pengendalian untuk
menilai kembali segala apa yang telah tercapai, membandingkan dengan harapan
atau keinginan sebagai standar, kemudian mengadakan perbaikan-perbaikan,
(b) pemeliharaan, yakni memelihara segala yang diperoleh dengan sebaik-baiknya
agar tetap terpelihara sehingga dapat terus dimanfaatkan di masa depan. Yang
perlu diperhatikan adalah bagaimana jajaran kepengurusan Partai dari tingkat
pusat sampai tingkat ranting memikirkan dan melakukan tindakan agar kader dan
aktivis Partai yang telah bersusah payah, mengorbankan materi, tenaga dan
pikiran untuk menyukseskan pemilu dan mengantarkan sebagian kader-kader partai
untuk duduk dalam jajaran legislatif maupun eksekutif, dapat ikut memperoleh
manfaat politik maupun lainnya dengan tanpa melawan hukum dan tidak merugikan
kepentingan bangsa dan negara. Kader dan aktivis Partai tersebut juga harus
diupayakan agar tetap aktif dengan ikut mengawasi dan memantau kinerja wakilwakil
mereka dalam merumuskan dan mengambil keputusan dan kebijakan publik, termasuk
perilaku dan moralitas politiknya.
Semua usulan dan saran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari hasil komisi ini, yang akan diakomodir
didalam matriks kegiatan yang memuat jenis kegiatan, waktu pelaksanaan dan
indikator penilaian baik secara kualitatif maupun kuantitatif yang kesemuanya
itu akan disusun oleh pengurus DPP PPP Masa Bakti 2011-2014.
IV. PENUTUP
Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini bersifat dan berlaku
secara nasional yang harus dijabarkan bentuk operasionalisasinya oleh DPP PPP
Masa Bakti 2011-2014 dan ditindaklanjuti oleh masing-masing tingkatan
kepengurusan dari DPW, DPC, PAC dan PR sesuai dengan situasi, kondisi dan
kebutuhan masing-masing tingkatan kepengurusan yang bersangkutan.