Jakarta - Kemungkinan besar, dana hasil korupsi yang dilakukan oleh para
politikus mengalir ke kas partai. Untuk itu, perlu ada peraturan yang
memberikan batasan-batasan terhadap gerak-gerik partai.
Menurut pengamat politik,
Sebastian Salang, perlu ada kebijakan yang mencantumkan bahwa partai harus
membuat rancangan anggaran belanja yang kemudian dipublikasikan untuk mendapat
penilaian publik.
"Buat regulasi agar parpol
membuat rancangan anggaran belanja partai. Kalau sudah dibuat sampaikan kepada
publik, biar publik menilai apakah rancangan anggaran dari parpol itu sudah
rasional atau belum. Kalau rasional berapa biaya partai yang bisa dibiayai oleh
anggota sendiri, berapa yang dibiayai oleh negara," jelasnya kepada
wartawan di Jakarta, Sabtu (9/6/2012).
Bila terdapat partai politik yang
melakukan penyelewengan, terutama yang berkaitan dengan anggaran, maka harus
diberi sanksi tegas, yakni berupa larangan mengikuti Pemilu.
"Kalau sudah jelas seperti
itu maka buat aturan, kalau ada partai yang tidak bisa mempertanggungjawabkan
keuangannya di setop pendanaannya lalu bisa saja dibuat suatu ketentuan tidak
boleh ikut pemilu," ujarnya.
Bahkan Sebastian menyarankan agar
partai yang telah terbukti melakukan korupsi harus dibubarkan.
"Kalau ada partai yang terindikasi korupsi
seperti kasus Hambalang misalnya maka didiskualifikasi atau bila perlu
dibubarkan partainya. Jadi ada sanksi yang sangat tegas, karena mereka
menggunakan uang negara," pungkasnya. (Okezone, 9 Juni 2012)