Jakarta - Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, tertangkapnya dua hakim pengadilan Tindak pidana
korupsi (Tipikor) Semarang oleh KPK pada 17 Agustus 2012 lalu, bukan dijadikan
alasan untuk membubarkan pengadilan Tipikor.
"Tertangkapnya
dua hakim ad hoc Tipikor haruslah dijadikan momentum untuk benahi sistem
rekruitmen hakim Tipikor dan sistem penanganan kasus-kasus Tipikor secara
menyeluruh. Membubarkan pengadilan Tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai
buruk, bak selesaikan masalah justru dengan lahirkan anak-anak masalah
baru," jelas Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin, dalam keterangan
persnya, Minggu (26/8/2012).
Idealnya
memang pengadilan Tipikor itu cukup bersifat regional saja. Tidak perlu harus
ada di setiap propinsi.
"Tapi
itu perdebatan masa lalu, sebab UU No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor
sudah tegaskan harus ada di tiap ibukota propinsi," katanya.
Kini, lanjut Wakil Ketua MPR ini, lebih baik fokus membenahi sistem rekrutmen hakimnya. MA dengan dukungan KY harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.
Kini, lanjut Wakil Ketua MPR ini, lebih baik fokus membenahi sistem rekrutmen hakimnya. MA dengan dukungan KY harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.
"Tunjangan
kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja
profesional," pintanya.
Lebihi
lanjut, sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dan tumpuan akhir
pencari keadilan, hakim tak berdiri sendiri. Banyaknya kasus tipikor yang diputus
bebas tak bisa hanya hakimnya saja yang disorot.
Tapi
juga, lanjut Lukman, harus dievaluasi proses dan hasil penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutannya. Jadi, evaluasinya tidak cukup hanya pada hakim,
tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus tipikor.
"Maka MA dengan
dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling
depan dalam pembenahan sistem peradilan Tipikor ini," pungkas Lukman.
(Inilah, 26 Agustus 2012)