Jakarta - Peringatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi para menteri
dari partai politik untuk mundur jika tak bisa membagi tugasnya harus digaris
bawahi semua anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Kalimat itu berlaku
bagi menteri parpol maunpun non-parpol.
"Pemilu 2014 yang akan
berlangsung dua tahun lagi memang akan meningkatkan aktivitas para aktivis
partai politik," kata Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Arwani Tohmafi kepada wartawan, Jumat (20/7).
PPP sendiri, kata Arwani,
memiliki mekanisme internal yang baik. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai
Menteri Agama selalu mampu menjalankan tugasnya. Semua berjalan dengan baik.
Rangkap jabatan posisi ketua umum
partai politik dan menteri di kabinet tidak dilarang dalam sistem
perundang-undangan. Uji materi Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara oleh Lily Wahid nyatanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, kata Arwani, tidak ada persoalan
kader partai politik atau ketua umum partai politik menjadi menteri.
"Kalau menurut Presiden kinerja menteri kurang maksimal, Presiden
mempunyai kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja menteri," ujar
Arwani. (MetroTV News, 19 Juli 2012)