PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP: Tak Masalah Ketum Parpol Jadi Menteri

20 Juli 2012


Jakarta – Peringatan Presiden SBY kepada menteri yang sibuk ngurus partai menuai pro kontra. Kalangan internal Partai Demokrat (PD) mendesak menteri dari pimpinan parpol mundur dan fokus mempersiapkan parpolnya di Pemilu 2014.

Namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak sependapat. PPP menilai peringatan SBY hanyalah imbauan agar para menteri fokus dengan pekerjaannya. Imbauan itu berlaku untuk semua menteri baik dari kalangan partai ataupun non partisan.

“Poin penting pernyataan Presiden ini yang harus digarisbawahi yakni seluruh anggota kabinet harus bekerja secara maksimal. Baik menteri dari kalangan partai politik maupun non partai politik. Pemilu 2014 yang akan berlangsung dua tahun lagi memang akan meningkatkan aktivitas para aktivis partai politik,”kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi, Jumat (20/7/2012).

Ketua Umum PPP Suryadharma Alie memang saat ini duduk di kursi Menag. Bersama Suryadharma, Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid juga kader PPP. Namun PPP menegaskan tugas para menteri tidak terganggu meskipun keduanya petinggi PPP.

“Meski demikian, di internal PPP, sistem telah berjalan dengan baik. Ketua Umum DPP PPP yang juga menjabat telah terlibat di kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II selama tujuh tahun di kabinet, dalam kenyataannya tidak menganggu kerja di kementerian. Semua berjalan dengan baik,”kata Arwani.

Menurut dia rangkap jabatan Ketua Umum PPP menjadi Menang juga tak masalah. Karena memang UU memungkinkan hal tersebut.

“Rangkap jabatan posisi ketua umum partai politik dan menteri di kabinet dalam kenyataannya juga tidak ada larangan dalam sistem perundang-undangan. Uji materi pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Ibu Lily Wahid nyatanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, tidak ada persoalan kader partai politik atau ketua umum partai politik menjadi menteri,”jelas Arwani.

Meskipun pada akhirnya Presiden yang paling berhak melakukan evaluasi kabinet. “Kalau menurut Presiden, kinerja menteri kurang maksimal, Presiden mempunyai kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja menteri,”pungkasnya. (Solo Pos, 20 Juli 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.