PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP Minta ASEAN Kaji Ulang Keanggotaan Myanmar

04 Agustus 2012


Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta ASEAN melalui Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang keanggotaan Myanmar dalam organisasi kerja sama regional tersebut. Tuntutan itu menjadi salah satu dari tiga sikap PPP terkait isu pembantaian kaum minoritas muslim Rohingya di Myanmar.

"Kami PPP, mengecam keras tindakan pemerintah Myanmar yang telah melanggar HAM dan deklarasi PBB," kata Wakil Sekjen DPP PPP, Husnan Bey Fananie, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Selain tuntutan itu, sikap PPP terkait isu pembantaian kaum minoritas muslim Rohingya di Myanmar adalah meminta Pemerintah Indonesia mengajak negara-negara Islam agar ikut memikirkan dan bertindak untuk setidaknya memberikan bantuan kepada para pengungsi Rohingya.

PPP juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri segera memberikan kawat khusus kepada Duta Besar RI untuk Myanmar, agar mengecam dan meminta Pemerintah Myanmar secepatnya menghentikan tindakan mereka dalam menghantam minoritas Rohingnya dan memberikan ke lapangan hidup.

Husnan, yang saat ini menjabat anggota Komisi XI DPR RI, menyarankan pemerintah dalam hal ini Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Agama untuk segera mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan agenda khusus permasalahan Rohingya.

"Segerakan rapat koordinasi untuk memberikan bantuan dan tekanan atau peringatan kepada pemerintah Myanmar melalui ASEAN ataupun PBB," ujarnya.

Husnan menegaskan, sikap PPP yang mengecam tindakan pemerintah Myanmar perlu digarisbawahi tidak ada sangkut pautnya dengan asas ideologi partai berlambang Kabah itu. Menurutnya, sikap PPP semata-mata mengecam tindakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah Myanmar dan bukan berdasarkan etnis ataupun ras apa yang menjadi korban.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap bangsa dan menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas aktif. (Centro One, 3 Agustus 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.