Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum, Kamis, menyatakan akan menetapkan parpol peserta Pemilu
2014 pada 11 - 15 Desember 2012.
Sebelumnya,
pada 9 Agustus - 7 September tahun yang sama, KPU membuka pendaftaran
parpol-parpol peserta Pemilu 2014.
Setelah
itu KPU akan memverifikasi parpol-parpol ini melalui dua tahap, yaitu
verifikasi administratif pada 11 Agustus - 14 September 2012 dan verifikasi
faktual pada 4 - 10 Oktober 2012.
Sebelum
sampai ke tahap itu, Kamis ini, KPU menggelar acara penyuluhan peraturan
tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Legislatif
2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). 73
partai mengirimkan perwakilan untuk mengikuti ini.
"Penyuluhan
ini dilakukan untuk mengkomunikasikan tahapan penyelenggaraan pendaftaran dan
verifikasi parpol peserta Pemilu legislatif 2014 kepada partai-partai yang
ada," kata Komisoner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Rabu.
Ida menyebutkan pada rancangan penyelenggaraan
Pemilu legislatif 2014 ada beberapa perbedaan dengan Pemilu sebelumnya.
(Antara, 19 Juli 2012)