Slawi – Lahirnya Peaturan Daerah
(Perda) Kabupaten Tegal nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, ternyata
menyisakan keresahan bagi masyarakat di wilayah pantura, khususnya masyarakat
desa Demangharjo dan sekitarnya, di kecamatan Warureja.
DPC PPP Kabupaten Tegal beberapa
kali mendapatkan laporan dan aspirasi dari warga di wilayah tersebut. Menurut
penuturan warga, beberapa kejanggalan
yang terdapat dalam pasal-pasal di perda tersebut perlu untuk dikaji ulang.
Masyarakat melihat kajian perda ini kurang mendalam, baik secara filosofis maupun
historis. Masyarakat menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal hanya mengejar sisi
kenaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tanpa mau peduli akan dampak
sosial, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melihat tingginya desakan dari
warga, akhirnya DPC PPP Kabupaten Tegal, dengan menggandeng kerjasama dengan
beberapa tim ahli/pakar hukum, melakukan review
perda ini. Dari hasil kajian, akhirnya disepakati DPC PPP akan mengajukan bedah
perda kepada DPRD Kabupaten Tegal.
PPP Tampil Kedepan Memfasilitasi Keluhan Warga
Ketua DPC PPP Kabupaten Tegal, HA
Tubagus Fahmi, ketika dihubungi mengatakan bahwa PPP siap membantu warga
masyarakat yang keberatan terhadap bunyi beberapa pasal dalam perda ini. PPP
sekaligus akan membantu mengajukan bedah perda agar upaya membantu warga
semakin optimal.
“Betul, kami sudah mempersiapkan
surat permohonan bedah perda. Insya Alloh senin ini (9/7) surat sudah kami
layangkan ke DPRD, Bupati, dan bagian hukum setda Kabupaten Tegal”, ujarnya
belum lama ini.
Ditambahkan olehnya, “langkah DPC PPP Kabupaten Tegal
ini adalah bukti bahwa PPP sangat aspiratif dan responsif terhadap aspirasi
warga. Sepanjang sejarah pemerintahan di Kabupaten Tegal, mungkin baru sekali
ini ada gugatan warga terhadap lahirnya sebuah perda yang kemudian di respon
positif dan langsung didukung oleh partai politik. Dukungan ini pun kongkrit,
langsung di wujudkan dalam bentuk pengajuan bedah perda. PPP adalah partai yang
pertama kali, bahkan satu-satunya, yang berani melakukan ini”. (PPP News, 8
Juli 2012)