PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Didasari Apsirasi Warga, PPP akan Mengajukan Bedah Perda Nomor 2 Tahun 2012

08 Juli 2012


Slawi – Lahirnya Peaturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, ternyata menyisakan keresahan bagi masyarakat di wilayah pantura, khususnya masyarakat desa Demangharjo dan sekitarnya, di kecamatan Warureja.

DPC PPP Kabupaten Tegal beberapa kali mendapatkan laporan dan aspirasi dari warga di wilayah tersebut. Menurut penuturan warga,  beberapa kejanggalan yang terdapat dalam pasal-pasal di perda tersebut perlu untuk dikaji ulang. Masyarakat melihat kajian perda ini kurang mendalam, baik secara filosofis maupun historis. Masyarakat menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal hanya mengejar sisi kenaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tanpa mau peduli akan dampak sosial, lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melihat tingginya desakan dari warga, akhirnya DPC PPP Kabupaten Tegal, dengan menggandeng kerjasama dengan beberapa tim ahli/pakar hukum, melakukan review perda ini. Dari hasil kajian, akhirnya disepakati DPC PPP akan mengajukan bedah perda kepada DPRD Kabupaten Tegal.

PPP Tampil Kedepan Memfasilitasi Keluhan Warga
Ketua DPC PPP Kabupaten Tegal, HA Tubagus Fahmi, ketika dihubungi mengatakan bahwa PPP siap membantu warga masyarakat yang keberatan terhadap bunyi beberapa pasal dalam perda ini. PPP sekaligus akan membantu mengajukan bedah perda agar upaya membantu warga semakin optimal.

“Betul, kami sudah mempersiapkan surat permohonan bedah perda. Insya Alloh senin ini (9/7) surat sudah kami layangkan ke DPRD, Bupati, dan bagian hukum setda Kabupaten Tegal”, ujarnya belum lama ini.

Ditambahkan olehnya, “langkah DPC PPP Kabupaten Tegal ini adalah bukti bahwa PPP sangat aspiratif dan responsif terhadap aspirasi warga. Sepanjang sejarah pemerintahan di Kabupaten Tegal, mungkin baru sekali ini ada gugatan warga terhadap lahirnya sebuah perda yang kemudian di respon positif dan langsung didukung oleh partai politik. Dukungan ini pun kongkrit, langsung di wujudkan dalam bentuk pengajuan bedah perda. PPP adalah partai yang pertama kali, bahkan satu-satunya, yang berani melakukan ini”. (PPP News, 8 Juli 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.