PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Soal Bansos Sapi, DPC PPP Tunggu Kepastian Hukum A. Muzaeni

16 Juni 2012


Slawi - Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Kabupaten Tegal, Tubagus Fahmi . Untuk pertama kalinya sejak anggota DPRD kabupaten Tegal, A Muzaeni ditetapkan menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Slawi dalam kasus usaha penggemukan ternak sapi (bansos sapi) senilai Rp 177 juta dari APBD
Kabupaten Tegal tahun 2009 , mengeluarkan statmen.

Tubagus memastikan A Muzaeni tidak akan dinonaktifkan sebelum ada keputusan hukum tetap yang menetapkannya sebagai tersangka. “Saya katakan tidak ada penonaktifan saudara Muzaeni, sebagai ketua DPC PPP. Mengapa? Karena, proses hukum di Kejari Slawi masih berlangsung. Kita pegang asas praduga tak bersalah,'' kata Tubagus.

Namun, Tubagus menyatakan, bilamana nantinya ada keputusan hukum tetap dan terbukti bahwa A Muzaeni bersalah maka DPC akan memberikan sangsi. Sangsinya akan dibicarakan dinternal partai dulu, sesuai dengan AD ART partai. Ujarnya singkat sambil naik menuju mobil bersama warga Demangharjo usai bertemu Sekda kabupaten Tegal Rabu ( 13/6/2012).

Sementara seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan bansos sapi masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi akan melimpahkan berkas kasus yang melibatkan sembilan anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2004-2009 ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Berkas sudah siap, tinggal dilimpahkan ke Tipikor. Ada delapan ekor sapi yang dikembalikan dan disita sebagai barang bukti. Adapun sisanya, harus mengembalikan uang” kata Kejari Slawi, Firdaus SH kepada koranlokal.com, belum lama ini.

Dikatakan Firdaus , saat ini tinggal delapan anggota DPRD yang masih dalam proses penyelidikan di Kejari Slawi. Namun, satu anggota DPRD telah meninggal dunia. Adapun terdakwa lainnya, yakni Sugiyanto (41), divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan wajib membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Rekanan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal tersebut juga wajib membayar uang pengganti Rp 17.740.000 subsider 3 bulan.

“Uang yang dikembalikan anggota DPRD sebanyak Rp 14,3 juta. Delapan sapi yang diamankan telah dilelang untuk mempermudah proses persidangan” paparnya. (Koranlokal.com, 13 Juni 2012)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.