Slawi - Ketua Dewan Pimpinan
Cabang ( DPC ) Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Kabupaten Tegal, Tubagus
Fahmi . Untuk pertama kalinya sejak anggota DPRD kabupaten Tegal, A Muzaeni ditetapkan
menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Slawi dalam kasus usaha penggemukan ternak
sapi (bansos sapi) senilai Rp 177 juta dari APBD
Kabupaten Tegal tahun 2009 ,
mengeluarkan statmen.
Tubagus memastikan A Muzaeni
tidak akan dinonaktifkan sebelum ada keputusan hukum tetap yang menetapkannya
sebagai tersangka. “Saya katakan tidak ada penonaktifan saudara Muzaeni,
sebagai ketua DPC PPP. Mengapa? Karena, proses hukum di Kejari Slawi masih
berlangsung. Kita pegang asas praduga tak bersalah,'' kata Tubagus.
Namun, Tubagus menyatakan,
bilamana nantinya ada keputusan hukum tetap dan terbukti bahwa A Muzaeni
bersalah maka DPC akan memberikan sangsi. Sangsinya akan dibicarakan dinternal
partai dulu, sesuai dengan AD ART partai. Ujarnya singkat sambil naik menuju mobil
bersama warga Demangharjo usai bertemu Sekda kabupaten Tegal Rabu ( 13/6/2012).
Sementara seperti diberitakan
sebelumnya, kasus dugaan bansos sapi masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Slawi akan melimpahkan berkas kasus yang melibatkan sembilan anggota DPRD Kabupaten
Tegal periode 2004-2009 ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Berkas sudah siap, tinggal
dilimpahkan ke Tipikor. Ada delapan ekor sapi yang dikembalikan dan disita
sebagai barang bukti. Adapun sisanya, harus mengembalikan uang” kata Kejari Slawi,
Firdaus SH kepada koranlokal.com, belum lama ini.
Dikatakan Firdaus , saat ini
tinggal delapan anggota DPRD yang masih dalam proses penyelidikan di Kejari Slawi.
Namun, satu anggota DPRD telah meninggal dunia. Adapun terdakwa lainnya, yakni
Sugiyanto (41), divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan wajib membayar denda Rp
50 juta subsider 3 bulan. Rekanan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
(DKPP) Kabupaten Tegal tersebut juga wajib membayar uang pengganti Rp 17.740.000
subsider 3 bulan.
“Uang yang dikembalikan anggota DPRD sebanyak Rp 14,3
juta. Delapan sapi yang diamankan telah dilelang untuk mempermudah proses
persidangan” paparnya. (Koranlokal.com, 13 Juni 2012)