Jakarta - Partai Persatuan
Pembangunan tak akan sungkan menjatuhkan sanksi berat bagi kadernya yang
terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. Tak tanggung-tanggung,
mereka yang terlibat akan dipecat dari partai berideologi Islam itu.
“Pasti kami pecat,” kata Wakil
Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur,
Jumat, 29 Juni 2012. Lukman juga menjabat Wakil Ketua MPR.
PPP menempatkan tiga kadernya di
Komisi VIII yang membidangi agama di DPR. Mereka adalah Endang Sukandar, Hasrul
Azwar, dan Asep Ahmad Maishul Affandy. Hasrul juga menjabat Ketua Fraksi PPP di
DPR.
Politikus PPP di Komisi Politik
DPR Ahmad Muqowwam berharap tak ada kader partai berlambang Kabah yang terlibat
korupsi. Namun, Ketua Panitia Khusus Randangan Undang-Undang Desa ini masih
bisa berkelakar soal korupsi proyek pengadaan Al-Quran. “Untung bukan ayat
Al-Quran yang dikorupsi,” ucapnya, Jumat, 29 Juni 2012.
KPK telah menetapkan politikus
Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka kasus suap ini. Ia juga
anggota Badan Anggaran DPR. Tadi pagi, petugas KPK menggeledah rumah Zulkarnaen
di Bekasi untuk mencari petunjuk dan barang bukti. Penggeledahan disebut-sebut
juga dilakukan di kantor Kementerian Agama.
Pengadaan kitab suci yang belakangan bermasalah itu
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012.
Anggaran ini dibahas di DPR sejak sekitar Februari 2011 lalu disahkan pada
Juni. “Sprindik (surat petintah penyidikan) sudah ditandatangani (oleh pemimpin
KPK), tersangkanya ZD,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis
malam, 28 Juni 2012. Tapi, Bambang belum menerangkan berapa nilai proyek
berikut kerugian negaranya. (Tempo, 29 Juni 2012)