Jakarta - Anggota Komisi III
DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menyatakan seharusnya saat ini Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kasus pengucuran dana
talangan (bailout) Century. Sebab, sejumlah alat bukti pendukung kasus tersebut
sudah ada.
Yani pun sesumbar bisa menetapkan
semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut menjadi tersangka dalam sepekan
jika menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Kalau saya pimpinan KPK,
seminggu semua sudah jadi tersangka," kata Yani dalam diskusi 'Pro Kontra
Koin untuk KPK' di Jakarta, Sabtu (30/6/2012).
Menurut Yani, sejumlah temuan
pelanggaran dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup
menunjukkan bahwa bailout Century bermasalah. "Ini uangnya dulu keluar,
baru mereka rapat malam-malam hari," ujarnya.
Mantan pengacara pimpinan KPK
Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, merasa prihatin dengan menurunnya nyali pimpinan
KPK periode saat ini. Padahal, Bibit-Chandra harus masuk bui saat melaksanakan
tugas pemberantasan korupsi.
Rifai mengingatkan pimpinan KPK
yang dikomandai Abraham Samad, bahwa risiko apapun dari penanganan kasus adalah
bentuk komitmen yang harus ditanggung sejak awal masuk ke lembaga yang menyeret
para koruptor tersebut.