Jakarta - Sekretaris Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Arwani Thomafi menilai, fatwa Majelis
Ulama Indonesia terkait perampasan harta koruptor yang dihasilkan dari cara ilegal
merupakan langkah positif yang dilakukan oleh para ulama di Indonesia.
Ditegaskan, PPP mengapresiasi
langkah-langkah MUI dalam merespons persoalan kekinian, khususnya persoalan
pemberantasan korupsi yang memang sampai saat ini masih marak. "Hal ini
pula sejalan dengan misi politik PPP yang berlandaskan amar ma"ruf nahi
munkar," kata Arwani menjawab JPNN, Selasa (2/7).
Menurut Arwani, landasan dalil
syar"i (agama) sebagai argumentasi atas fatwa MUI ini menjadi landasan
moral bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hanya saja, Fatwa MUI ini akan
efektif dalam implementasinya bila ditopang dengan perundang-undangan
yang mengatur tentang penyitaan harta koruptor," kata Arwani.
Anggora Komisi V DPR itu
menjelaskan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, Rancangan
Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan
disiapkan oleh pemerintah. "Jika RUU ini disahkan oleh DPR dan pemerintah,
fatwa MUI tersebut akan lebih aplikatif," tegas Arwani.
Oleh karenanya, lanjut dia, PPP
berharap kepada pemerintah untuk segera mengirimkan draf RUU Penyitaan Aset
Tindak Pidana Korupsi ke DPR agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini.
"Harapannya, semangat seluruh stakeholder tak terkecuali para ulama dalam
pemberantasan korupsi agar semakin terpadu dan sistematis," kata Arwani.
Sebelumnya diberitakan, MUI
mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang
diperoleh dari hasil korupsi. Bukan hanya itu. Perampasan harta tidak
menggantikan hukuman penjara dan hukuman akhirat yang akan diterima
koruptor. "MUI akan menerbitkan buku saku tentang hukuman akhirat
bagi pelaku korupsi yang akan dibagikan pada seluruh penyelenggara negara,"
ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Sholeh, Senin (2/7).
Keputusan tersebut berdasarkan diskusi Ijtima"
Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung,
Tasikmalaya, Jawa Barat. Diskusi diikuti sekitar 100 ulama dari berbagai
daerah. (Radar Bangka, 4 Juli 2012)