PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

PPP dan Perjuangan Kaum Perempuan

30 Juni 2012


PPP dan Perjuangan Kaum Perempuan
Oleh: Lukman Hakim Saifuddin*
PPP menempatkan kaum perempuan pada posisi yang sangat mulia. Sebagai partai Islam, PPP harus menempatkan  kaum perempuan pada posisi sesuai dengan hadist Nabi Muhammad “surga berada di bawah telapak kaki ibu”. Surga merupakan impian setiap manusia. Karena itu,  jika kita tidak menghormati kaum perempuan yang nota bene adalah ibu kita semua, maka kita telah menjauhi impian kita sendiri.
Selain itu, Islam menempatkan perempuan sebagai pondasi suatu bangsa yang menentukan baik buruknya bangsa itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad bahwa perempuan merupakan pondasi bangsa, jika kaum perempuan shalehah, maka bangsa itu akan menjadi bangsa yang ishlah (damai, lurus, dan adil). Begitu pula sebaliknya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP memberikan perintah afirmatif agar perempuan di lingkungan PPP maju dan berkembang, antara lain:
Pertama, Pasal 71 AD PPP memerintahkan agar setiap tingkatan kepemimpinan PPP harus memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender berdasarkan kualitas sumber daya manusia.
Kedua, dalam ketentuan komposisi Pengurus Harian di berbagai tingkatannya ada perintah afirmatif agar minimal 30 persen dari Pengurus Harian terdiri atas kaum perempuan. Pasal 15 AD PPP, misalnya, berbunyi: “Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 55 (lima puluh lima) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.” Ketentuan jumlah minimal kaum perempuan dalam Pengurus Harian juga terdapat dalam pengaturan komposisi Pengurus Harian DPW, DPC, PAC, dan PR.
Ketiga, dalam pembidangan yang harus ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh Pengurus Harian di berbagai tingkatannya, ada perintah untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan anak (Pasal 15 ayat 3 huruf n). Ini berarti, PPP harus melakukan langkah-langkah dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan kaum perempuan.
Keempat, dalam komposisi Mahkamah Partai yang mempunyai kewenangan memutus perkara perselisihan internal yang bersifat final dan mengikat ada perintah afirmatif agar 2 dari 9 anggota Mahkamah Partai terdiri atas perempuan. Dalam kenegaraan, dalam UU Mahkamah Konstitusi tidak ada perintah semacam itu.
Perintah afirmatif itu menjadi kurang efektif jika kaum perempuan di lingkungan PPP tidak memanfaatkan kesempatan yang tersedia dengan mengembangkan diri semaksimal mungkin, baik dari sisi mental, intelektual, kepemimpinan, dan lain sebagainya. Artinya, jika hanya santai-santai saja, maka kaum perempuan di PPP hanya akan memperoleh posisi minimalis. Namun jika kaum perempuan di PPP berkualitas, bukan tidak mungkin 70 persen bahkan 100 persen dari Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya diisi oleh kaum perempuan.

Perempuan PPP di Lembaga Publik
Kaum perempuan di PPP yang mendapatkan amanah sebagai pejabat publik mempunyai tanggung jawab besar untuk memberikan tauladan bahwa kaum perempuan bisa menjadi pejabat publik yang handal, sebagaimana juga mempunyai tanggung jawab lebih guna memberdayakan kaum perempuan lainnya.
Tugas utama pejabat publik adalah mendengar, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebaik mungkin. Tindak lanjut dari aspirasi itu beragam. Untuk pejabat publik di lembaga legislatif, tindak lanjut aspirasi diimplementasikan, antara lain, dalam pembentukan legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Untuk pejabat publik di lembaga eksekutif, aspirasi itu ditindaklanjuti, antara lain, dalam bentuk legislasi, anggaran, dan melaksanakan legislasi dan anggaran itu dengan baik. Pelaksanaan amanah sebagai pejabat publik itu harus dilandaskan pada semangat untuk beribadah, mengabdi kepada bangsa dan negara, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Aspirasi masyarakat sangat beragam, kompleks, dan bahkan seringkali bertentangan satu sama lain. Sudah begitu, dalam upaya mewujudkan aspirasi itu, banyak kepentingan yang berkembang, sehingga jika pejabat publik keliru mengambil langkah, ia dapat berurusan dengan aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itulah kaum perempuan, sebagaimana juga kaum lelaki, yang menjadi pejabat publik harus selalu belajar kepada siapapun agar dapat melaksanakan amanah dengan baik. Fasilitas yang tersedia untuk pejabat publik, mulai dari teknologi informasi , tenaga ahli, serta kesempatan untuk melakukan studi banding, seminar, riset, dan lain-lain harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Khusus berkaitan dengan teknologi informasi, kaum perempuan di lingkungan PPP tidak boleh gagap teknologi, karena saat ini perkembangan teknologi informasi sudah sangat maju dan seluruh kebutuhan data, metode analisa, dan bahkan berbagai macam langkah kebijakan di berbagai manca negara tersedia di dalamnya. Jika ada kader PPP yang gagap teknologi, maka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjadi kader yang baik, apalagi menjadi pejabat publik yang handal, akan sangat berkurang.
Upaya untuk mengakses teknologi informasi sangat gampang, selama ada kemauan dan dilakukan secara terus menerus. Teknologi informasi dibuat untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit. “Yassiru wa la tu’assiru…”, demikian dikatakan al-Qur’an.

Perempuan PPP di Luar Lembaga Publik
Meski tidak berada di lembaga publik atau menjadi pejabat publik, bukan berarti perempuan di PPP tidak berada di wilayah publik. Peran dan fungsinya di wilayah publik ini pun tidak kalah penting dengan para perempuan yang menjadi pejabat publik. Karena sesungguhnya, meski secara biologis adalah perempuan, tetap memiliki peran sosial-politik yang tidak berbeda dengan lelaki, bahkan bisa jadi potensinya jauh lebih besar dalam kehidupan sosial politik yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan di banyak kelompok masyarakat terbukti menunjukkan memiliki potensi sosial yang luar biasa dalam membangun kesadaran, jaringan, dan empati sosial yang tinggi di lingkungannya. Potensi tersebut tergerakkan secara kultural, dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu membentuk hubungan-hubungan sosial yang spontan dan rileks. Terkadang, modal sosial dan kultural yang dimiliki oleh para perempuan dalam kehidupan bermasyarakat ini jauh lebih penting perannya di tengah masyarakat dibandingkan dengan lembaga-lembaga publik formal tersebut.
Kehidupan di kompleks-kompleks perumahan, di lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, bahkan di lembaga-lembaga publik negara ternyata tampak menjadi lebih semarak dan bermakna karena peran perempuan. Banyak yayasan atau lembaga informal, seperti forum arisan, pengajian, atau paguyuban sosial lainnya yang dibentuk dan digerakkan oleh kaum perempuan mampu menyentuh kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat secara umum. Karena itulah, kaum perempuan di lingkungan PPP yang belum menjadi pejabat publik harus aktif untuk membentuk sendiri atau bergabung dengan kelompok perempuan yang sudah ada, baik itu kelompok keagamaan, kelompok profesi, kelompok hobi, dan lain sebagainya. Kaum perempuan PPP harus menjadikan kelompok itu sebagai bagian dari upaya membangun eksistensi diri, terutama dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain-lain.
Sebagai “pondasi suatu bangsa”, perempuan di PPP benar-benar diharapkan menjadi sosok kokoh secara mental dan spiritual, serta berkarakter kuat sehingga memiliki kepercayaan diri yang tinggi di ranah publik. Perempuan PPP dengan kepercayaan diri yang tinggi seperti itu merupakan sosok pemimpin sejati di tengah masyarakat, yang tidak bisa digulingkan oleh sistem-sistem formal. Sebaliknya, jika potensi tersebut diasah secara istiqamah dan dikembangkan terus, ia akan menjadi sosok yang tangguh dan sangat berpotensi menjadi pemimpin di lembaga publik formal yang jauh sangat tangguh.
Oleh karena itu, eksplorasi segala potensi dan modal sosial-kultural-politik para perempuan di PPP yang dimiliki tersebut membutuhkan perjuangan tersendiri, sehingga gerakan perjuangan para perempuan di PPP memang bersumber dari “energi suci” yang sudah ada dalam diri perempuan di PPP, bukan “energi hitam” yang dipaksa dari luar. Melalui “energi suci” tersebut, hampir bisa dipastikan perempuan PPP akan menjalani kehidupan berpartai ini sebagai panggilan nurani dan bentuk ibadah, bukan panggilan pragmatisme politik dan bentuk penghambaan pada “berhala kekuasaan”.
Perjuangan kader PPP, khususnya para kader “pondasi suatu bangsa” pada kenyataannya tidak melulu berebut kursi jabatan publik, tetapi juga harus ada yang bergerak di wilayah yang tidak kalah strategisnya, yaitu ranah publik informal. Maka, menjaga jamaah majelis taklim, halaqah-halaqah, kelompok-kelompok penyantun anak yatim, pasar murah, dan berbagai gerakan bakti sosial lainnya merupakan bentuk-bentuk yang niscaya disemarakkan. Jadi, kaum perempuan mempunyai banyak saluran untuk mengabdikan diri kepada agama, bangsa, dan negara.

* Wakil Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2011-2015.
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.