PENGUMUMAN: Dibuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal, mulai 1 Januari s/d 28 Februari 2013. Info: Hubungi DPC PPP Kabupaten Tegal, telp.(0283)3275717 | Eko Mahendra Ridho

Follow Us

HEADLINE NEWS

Pergeseran Paradigma Kekuasaan di Indonesia

29 Juli 2012


Oleh: Lukman Hakim Saifuddin*

Setelah sekitar setengah abad menjalankan sistem ketatanegaraan dengan berpedoman UUD 1945, bangsa Indonesia menuntut perubahan konstitutsi tersebut. Atas dasar desakan dan aspirasi yang kuat dari berbagai kalangan, pada akhir 1999 bangsa Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi memulai perubahan hingga 2002.

Perubahan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan wujud dari perubahan paradigma dan perubahan sistem nilai masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini seiring dengan gerak perubahan sistem bernegara yang berlangsung di berbagai belahan dunia: dari sistem teokrasi ke sistem monarki; dari sistem monarki ke sistem negara demokrasi; dan dari sistem negara demokrasi ke sistem negara demokrasi nomokrasi.

Kelahiran konstitusi sebuah negara tidak lain merupakan hasil kesepakatan warga bangsa itu sendiri (social contract). Dan dalam proses penyusunan kesepakatan tersebut tidak bisa menghindar dari pengaruh situasi, cara pandang, dan pengalaman sejarah yang terjadi pada masa tersebut. Begitu juga dengan proses terbentuknya UUD 1945 di Indonesia, baik sebelum dan sesudah perubahan. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan ekspresi atau wujud dari paradigma dan sistem nilai bangsa Indonesia, termasuk para penyusunnya (pendiri bangsa), yang berkembang pada masanya.

Pada waktu para pendiri bangsa yang tergabung dalam BPUPKI menyusun UUD situasi dan pengalaman sejarah yang terjadi pada masa itu tampak sangat berpengaruh. Pada waktu itu, bangsa Indonesia masih berada kekuasaan penjajah Jepang dan incaran bangsa Belanda yang sebelumnya menguasai selama 3,5 abad. Selain itu, bangsa Indonesia sendiri juga belum memiliki pengalaman menjalankan sistem pemerintahan kecuali berbentuk kerajaan (monarki) dan sistem yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda. Meski demikian, sebagian para pendiri bangsa merupakan orang-orang yang sudah mengenal dan memahami sistem pemerintahan modern, khususnya yang berkembang di Eropa masa itu.

Dengan situasi dan latar belakang yang terjadi pada masa itu, tidak mengherankan apabila pada saat pembahasan tentang bentuk pemerintahan ada yang mengusulkan kerajaan dan republik. Begitu juga usulan dan perdebatan mengenai mekanisme kepemimpinan Indonesia setelah merdeka: ada kelompok yang menginginkan agar negara yang baru lahir ini dipimpin oleh Dewan Pimpinan Negara yang terdiri atas tiga orang; ada yang usul dipimpin oleh seorang Pimpinan Besar; ada juga yang usul dipimpin oleh Maharaja; dan ada pula yang menginginkan negara Indonesia dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan/atau Presiden.

Kepemimpinan Kuat
Dari seluruh usulan tersebut tampak bahwa sistem kekuasaan yang dibutuhkan pada saat itu lebih berorientasi pada sosok kepemimpinan atau manusia yang kuat dalam rangka mempercepat pembangunan bangsa dan negara yang baru ini. Hal ini juga dimungkinkan karena kepercayaan masyarakat terhadap sosok pemimpin sangat tinggi, sehingga diberi kewenangan yang sangat besar karena prinsip yang berkembang pada saat itu adalah “Baik buruknya suatu negara tergantung pada seseorang”.

Walaupun dalam UUD yang dihasilkan tersebut tampak sudah ada pembagian kekuasaan berdasarkan trias politika: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi kewenangan presiden berada di atas ketiga cabang kekuasaan tersebut. Selain presiden diberi kekuasaan pemerintahan (eksekutif), presiden memiliki kewenangan membentuk undang-undang (legislatif), dan presiden juga memiliki kewenangan untuk mengangkat hakim agung (yudikatif).

Dalam bidang eksekutif, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4), kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10), kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14), kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12), kekuasaan mengangkat duta dan konsul (Pasal 13), kekuasaan untuk memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15), dan lain sebagainya.

Dalam bidang legislatif, Presiden memegang kekuasaan penuh membentuk UU dengan persetujuan DPR (Pasal 5 ayat 1). Dengan kondisi tersebut, pada era Orde Baru, DPR seakan menjadi tukang stempel saja, karena DPR hanya bertugas menyetujui UU yang diajukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan penuh pembentukan legislasi.

Dalam bidang yudikatif, UUD 1945 memerintahkan agar kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut UU. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU (Pasal 24). Karena yang mempunyai kekuasaan penuh membentuk UU adalah Presiden dengan persetujuan DPR, Pemerintah Orde Baru berhasil melahirkan UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengangkat dan memberhentikan hakim, baik itu hakim Pengadilan Negeri, hakim Pengadilan Tinggi, atau hakim Mahkamah Agung. Hanya dengan sebaris ketentuan dalam Pasal 31 UU No. 14/1970 yang berbunyi: “Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara”, maka kemudian Presiden sebagai Kepala Negara juga memunyai kekuasaan yang besar di biang yudikatif, sebagaimana kekuasaan besar di bidang legislatif dan tentu saja di bidang eksekutif.

Dengan memahami latar belakang pembentukan UUD 1945 dengan pemberian kekuasaan presiden yang sangat besar tersebut tampaknya para pendiri bangsa menginginkan bahwa presiden diharapkan mampu menjaga keutuhan NKRI dan memajukan bangsa Indonesia secara cepat. Meskipun pada perkembangannya, pemberian kekuasaan yang sangat besar kepada presiden tersebut memicu terjadinya penyelewengan-penyelewengan. Sebagaimana ungkapan Lord Acton, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak juga akan disalahgunakan secara mutlak, karena tidak ada kekuatan yang bisa mengimbangi (checks and balances).

Menyeimbangkan Kekuasaan
Berangkat dari penyalahgunaan kewenangan akibat pemberiaan kekuasaan kepada presiden yang berlebihan oleh konstitusi tersebut, pada 1998 bangsa Indonesia menuntut adanya reformasi, termasuk perubahan konstitusi. Pada saat pembahasan perubahan konstitusi tersebut, suasana dan pengalaman bernegara bangsa Indonesia sudah jauh berbeda dibandingkan dengan pada masa pembentukan UUD tahun 1945. Para anggota PAH III dan PAH I MPR RI, 1999-2001, yang bertugas mengubah UUD melakukan telaah kritis dan juga menyerap aspirasi dari berbagai kalangan mengenai konstitusi yang selama itu dipergunakan sebagai dasar menjalankan negara.

Dari berbagai masukan yang ada, tampak pandangan mayoritas masyarakat tentang kekuasaan telah berubah jauh dibanding dengan pandangan masyarakat pada 1945. Prinsip-prinsip dasar yang dijadikan pijakan oleh para perumus perubahan pun pada akhirnya berbeda dengan para pendahulunya. Jika pada periode awal kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pada periode perubahan ini kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, namun dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3)]. Dari sini tampak kekuasaan yang semula diserahkan sepenuhnya  kepada MPR beralih kepada hukum dan konstitusi.  

Selain itu, pada periode perubahan ini para perumus mempertegas batas-batas antar cabang kekuasaan eksekutif, legilatif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga menjalankan kekuasaannya sesuai bidangnya. Kekuasaan presiden yang semula mencakup pembentukan undangan-undang dan pengangkatan hakim agung, misalnya, diubah sesuai dengan porsinya. Kekuasaan pembentukan undang-undang diserahkan kepada DPR (legislatif), sedangkan ekskutif berada dalam posisi memberi persetujuan secara bersama-sama dengan DPR terhadap setiap undang-undang. Di sini presiden selaku pimpinan eksekutif berhak menolak suatu rancangan undang-undang jika presiden tidak menyetujuinya [Pasal 20 ayat (3)].

Begitu juga dengan kekuasaan kehakiman. Dalam UUD 1945 setelah perubahan, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan [Pasal 24 ayat (1)], tanpa ada pengaruh kekuasaan dari eksekutif atau legislatif. Karena itu, hakim agung selaku pimpinan di kekuasaan yudikatif ini tidak dipilih dan diangkat oleh presiden secara langsung, tetapi diseleksi oleh Komisi Yudisial untuk disetujui DPR dan ditetapkan oleh Presiden.

Dengan demikian, kalau dilihat pada pergeseran kekuasaan tersebut tampak bahwa “bandul” kekuasaan bukan berubah dari kekuasaan presiden (eksekutif) ke DPR (legislatif), tetapi “bandul” kekuasaan berada di tengah dengan semangat saling mengontrol dan mengimbangi (checks and balances). Saat ini tidak ada lembaga negara yang benar-benar memegang kekuasaan sepenuhnya sebagaimana sebelum perubahan. Bahkan MPR sendiri telah memangkas kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara seperti lembaga-lembaga negara lainnya.

Kekuasaan Presiden Masih Sangat Besar
Meski demikian, banyak orang berpandangan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia terlampau kecil untuk menjalankan fungsinya. Padahal jika dibandingkan dengan delapan negara maju (Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Afrika Selatan, Kuwait, Jepang, RRC, dan Australia), sebagaimana tesis yang ditulis Abdul Ghoffar (2009), menunjukkan bahwa kekuasaan presiden di Indonesia masih sangat besar.

Hanya saja, presiden tidak mempergunakan semua hak konstitusionalnya sebanyak sepuluh pokok kekuasaan secara maksimal. Kesepuluh kekuasaan tersebut  adalah: kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, bidang peraturan perundang-undangan, bidang yudisial, dalam hubungan luar negeri, menyatakan keadaan bahaya, sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya, membentuk dewan pertimbangan presiden, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, serta mengangkat, menetapkan atau meresmikan pejabat negara tertentu lainnya.

Pertimbangan Vs. Persetujuan
Beberapa hal yang sering disalahpahami banyak kalangan adalah kata “pertimbangan” dari DPR atau Mahkamah Agung dengan kata “persetujuan”. Padahal kewenangan presiden yang dibatasi dengan kata “persetujuan” hanya ada pada beberapa hal yang bersifat sangat penting, antara lain:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal  11 ayat (1)];
2.    membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang [Pasal 11 ayat (2)];
3.    pembuatan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika ada hal ihwal kegentingan yang memaksa [Pasal 22 ayat (1) dan (2)];
4.    pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Yudisial [Pasal 24B ayat (3)].

Dalam hal pembentukan undang-undang memang sejak awal rancangan harus mendapat persetujuan bersama dari pihak legislatif dan eksekutif. Jika salah satu pihak menyatakan tidak setuju dengan suatu rancangan undang-undang tersebut, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu [Pasal 20 ayat (3)]. Adapun di ayat (5) yang menyatakan bahwa “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan” juga sering disalahpahami sebagai kasus yang mengecilkan kekuasaan presiden. Padahal dalam ayat tersebut jelas dinyatakan “yang telah disetujui bersama” yang berarti sejak awal presiden terlibat bersama DPR.

Jika kata “persetujuan” yang melekat pada kewenangan presiden bersifat “memaksa” atau membatasi kekuasaan presiden, maka hal ini berbeda dengan kata “pertimbangan” yang juga melekat pada beberapa kewenangan presiden. Kata “pertimbangan” tersebut bukan merupakan suatu pembatasan kekuasaan presiden, sebab sifat “pertimbangan” boleh dilaksanakan atau diabaikan oleh presiden.

*Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP PPP
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright 2008-2013 DPC PPP Kabupaten Tegal | Design by Eko Mahendra Ridho | Powered by Blogger.com.