Jakarta - Merski setuju putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan penurunan persyaratan kuorum pengajuan hak menyatakan pendapat, Partai Persatuan Pembangunan lebih suka menyerahkan kasus Bank Century ke penegak hukum.
"Melalui rapat konsultasi Fraksi PPP DPR dan DPP PPP memutuskan bahwa PPP tetap konsisten dengan hasil paripurna DPR pada 3 Maret 2010 perihal kasus Bank Century, yakni menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada lembaga penegak hukum," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhammad Romahurmuziy di Jakarta, Sabtu (15/1).
Menurut dia, dari hasil rapat konsultasi tersebut PPP menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut murni didasarkan atas pertimbangan konstitusional, bukan atas pertimbangan politik apapun. Tim Pengawas DPR terhadap tindak lanjut kasus Bank Century, menurut dia, merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan recovery aset hingga 2012.
"PPP belum akan mengambil prakarsa dan melangkah pada penggunaan hak menyatakan pendapat hingga berakhirnya tenggat waktu untuk recovery aset pada 2012," kata Romy, panggilan Muhammad Romahurmuziy.
Romy menambahkan, penyikapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu keputusan rapat konsultasi antara Fraksi PPP DPR dan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali, di Jakarta, Jumat (14/1). (Media Indonesia, 15 Januari 2011)